Durasi Baca: 7 menit
Ikhtisar: Baleg DPR menyiapkan RUU Komoditas Strategis yang mengatur hilirisasi, bursa harga, hingga penguatan ekspor nasional.
Balikpapan TV - Hai Ces!
Badan Legislasi DPR RI sedang menyusun RUU Komoditas Strategis untuk menata pengolahan, hilirisasi, pembentukan harga, hingga perdagangan global. Rancangan ini dibahas di tingkat Baleg DPR RI dan belum menjadi undang-undang.
Buat pelaku usaha, perubahan ini bukan sekadar urusan regulasi. Cara komoditas diolah, dihargai, lalu diperdagangkan bisa ikut menentukan nilai tambah dan ruang usaha ke depan. Yuk, kita lihat skemanya.
Bukan Cuma Mengatur Komoditas, Tapi Ekosistemnya
RUU Komoditas Strategis dirancang dengan cakupan yang cukup luas. Berdasarkan pemaparan Tenaga Ahli Baleg DPR, rancangan tersebut terdiri atas 13 bab dan 49 pasal.
Materinya mencakup ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan komoditas strategis, harga dan stabilisasi, dana komoditas strategis, kelembagaan, serta sistem informasi.
Rancangan itu juga memuat penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, ketentuan peralihan, hingga ketentuan penutup.
| Komponen RUU | Arah Pengaturan |
|---|---|
| Pengolahan | Produk primer, setengah jadi, dan produk lanjutan |
| Hilirisasi | Meningkatkan nilai tambah komoditas |
| Bursa Komoditas Strategis | Sarana pembentukan pasar dan harga |
| Perdagangan global | Promosi dan kampanye komoditas Indonesia |
| Kelembagaan | Dewan Komoditas Strategis Nasional dan lembaga terkait |
| Sistem informasi | Mendukung tata kelola dan pengawasan |
| Pengawasan | Pembinaan, pengawasan, serta partisipasi masyarakat |
Struktur tersebut menunjukkan bahwa rancangan regulasi diarahkan untuk melihat komoditas secara lebih menyeluruh, bukan berhenti pada aktivitas produksi.
Baca Juga: Wamen PKP Soroti Penguasaan Lahan, Akses Hunian Murah Makin Sulit
Hulu Tetap Mengikuti Sektor Masing-Masing
Salah satu batas yang dijelaskan Baleg adalah pengelolaan sektor hulu.
Tenaga Ahli Baleg menyampaikan bahwa proses hulu akan tetap diserahkan kepada sektor dan kementerian yang menangani masing-masing komoditas.
Artinya, fokus RUU ini lebih berat pada bagaimana komoditas tersebut diolah setelah tahap hulu, kemudian memperoleh nilai tambah melalui proses hilirisasi.
Pengolahan diarahkan menghasilkan produk primer, produk setengah jadi, dan produk lanjutan. Skema tersebut ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi nasional.
Bagi pelaku usaha, titik ini penting karena nilai ekonomi komoditas tidak hanya ditentukan oleh jumlah produksi. Bentuk produk setelah pengolahan juga menentukan nilai tambah yang dapat diperoleh sebelum komoditas masuk perdagangan.
Setelah Hilirisasi, Komoditas Masuk Bursa
Bagian yang cukup menarik dari rancangan ini adalah gagasan pembentukan Bursa Komoditas Strategis.
Setelah komoditas memperoleh nilai tambah melalui hilirisasi, rancangan tersebut mengusulkan komoditas strategis masuk ke bursa sebagai sarana pembentukan pasar dan harga.
Dengan mekanisme itu, harga diharapkan terbentuk melalui mekanisme pasar, bukan hanya melalui penetapan administratif.
Gagasan tersebut sejalan dengan arah yang juga disampaikan Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Ia menyebut ekosistem komoditas strategis diarahkan hingga menuju keterbukaan perdagangan melalui bursa komoditas strategis.
Bagi pembeli, produsen, eksportir, maupun investor, keberadaan harga acuan yang terbentuk melalui mekanisme pasar dapat menjadi informasi penting dalam membaca nilai suatu komoditas.
Namun, efektivitasnya tetap akan bergantung pada desain aturan, jenis komoditas yang masuk, mekanisme transaksi, serta transparansi informasi yang nantinya ditetapkan.
Dari Harga ke Pasar Global
Setelah harga terbentuk, rancangan tata kelola tersebut menempatkan BUMN Ekspor sebagai bagian dari penguatan perdagangan komoditas strategis di pasar internasional.
Perannya diarahkan untuk melakukan promosi perdagangan dan kampanye komoditas strategis Indonesia di pasar global.
Alurnya menjadi cukup jelas: komoditas diproses, mendapatkan nilai tambah melalui hilirisasi, masuk ke bursa untuk pembentukan harga, kemudian didorong menuju pasar global.
Hulu → Pengolahan → Hilirisasi → Bursa Komoditas Strategis → Perdagangan Global
Skema tersebut memperlihatkan upaya menyambungkan rantai nilai komoditas dari proses pengolahan hingga pemasaran internasional.
Dewan Nasional Jadi Titik Koordinasi
Bursa dan BUMN Ekspor tidak dirancang berjalan sendiri.
RUU tersebut juga mengusulkan Dewan Komoditas Strategis Nasional sebagai bagian dari koordinasi tata kelola komoditas strategis.
Kehadiran lembaga koordinasi menjadi relevan karena pengelolaan komoditas menyentuh banyak sektor dan kementerian. Bahkan pemerintah sebelumnya telah menyebut perlunya koordinasi lintas kementerian dan integrasi sistem untuk mengawasi aktivitas komoditas strategis.
Dalam konteks perdagangan, pemerintah juga sedang mendorong integrasi sistem seperti Ceisa Bea Cukai, sistem perdagangan, Minerba, dan Simbara agar aktivitas komoditas dapat dipantau secara lebih menyeluruh.
Jadi, tantangannya bukan hanya membuat aturan. Infrastruktur data dan koordinasi antarlembaga juga menjadi bagian penting dari tata kelola.
Kenapa Pembentukan Harga Jadi Bagian Penting?
Harga menjadi salah satu titik paling strategis karena menentukan bagaimana nilai komoditas dibaca oleh pasar.
Jika harga memiliki acuan yang transparan, pelaku usaha mempunyai referensi ketika melakukan transaksi. Sebaliknya, mekanisme harga yang kurang jelas dapat membuat pelaku pasar menghadapi perbedaan informasi antara produsen, pembeli, eksportir, dan pihak lainnya.
Isu tersebut juga muncul dalam pembahasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino meminta harga transaksi BMKS nantinya menjadi acuan dalam sejumlah transaksi, termasuk transaksi domestik dan formula harga ekspor.
Meski demikian, BMKS dan RUU Komoditas Strategis merupakan pembahasan regulasi yang berbeda. Keduanya sama-sama menunjukkan bahwa mekanisme pembentukan harga komoditas sedang mendapat perhatian dalam penguatan tata kelola.
Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
Bagi perusahaan pengolah komoditas, fokus hilirisasi berarti nilai tambah menjadi bagian yang semakin penting dalam rantai bisnis.
Perusahaan tidak hanya berhadapan dengan persoalan produksi bahan mentah. Kemampuan mengolah komoditas menjadi produk dengan nilai lebih tinggi juga menjadi bagian dari arah kebijakan yang sedang dirancang.
Bagi eksportir, mekanisme perdagangan yang lebih terstruktur dapat berarti perubahan pada cara menentukan harga, melakukan transaksi, dan memasarkan komoditas ke luar negeri.
Sementara bagi investor, perkembangan RUU ini lebih tepat dibaca sebagai arah kebijakan yang masih dalam proses, bukan sebagai perubahan regulasi yang sudah berlaku.
Pemerintah dan DPR masih harus menyelesaikan proses legislasi sebelum ketentuan tersebut memiliki kekuatan sebagai undang-undang. Karena itu, detail seperti daftar final komoditas, kelembagaan, mekanisme bursa, dan tata cara perdagangan masih dapat berubah selama pembahasan.
Komoditas Strategis Bisa Makin Luas
Pembahasan RUU ini juga berlangsung bersamaan dengan implementasi PP Nomor 24 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Pemerintah sebelumnya menyebut daftar komoditas strategis dalam PP tersebut masih dapat diperluas. Pada tahap awal, tiga komoditas yang disebut dalam aturan tersebut adalah batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Pemerintah menyatakan penetapan komoditas strategis mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, serta pengolahan sumber daya alam strategis nasional.
Kondisi ini membuat pembahasan RUU menjadi penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor komoditas. Daftar komoditas dan parameter penetapannya akan menentukan seberapa luas aturan tersebut nantinya diterapkan.
Poin Penting
- RUU Komoditas Strategis yang disusun Baleg DPR terdiri atas 13 bab dan 49 pasal.
- Fokus pengaturan lebih banyak diarahkan pada pengolahan dan hilirisasi, sedangkan sektor hulu tetap mengikuti kementerian terkait.
- Hilirisasi diarahkan menghasilkan produk primer, setengah jadi, dan produk lanjutan.
- Bursa Komoditas Strategis diusulkan menjadi sarana pembentukan pasar dan harga.
- BUMN Ekspor diarahkan memperkuat promosi serta perdagangan komoditas Indonesia di pasar global.
- Dewan Komoditas Strategis Nasional diusulkan menjadi bagian dari koordinasi tata kelola.
- RUU masih berada dalam tahap penyusunan sehingga detail akhirnya belum bersifat mengikat.
Insight Redaksi
Bagi Kaltim, arah kebijakan ini layak dicermati karena ekonomi daerah sangat terkait dengan komoditas dan rantai pasok. Yang berubah bukan cuma cara menjual komoditas, tetapi bagaimana nilai tambahnya dibentuk sebelum meninggalkan daerah dan Indonesia.
Kalau kamu pelaku usaha komoditas, mulai pantau tiga hal: daftar komoditas, aturan harga, dan mekanisme ekspornya. Tiga bagian ini yang paling mungkin memengaruhi strategi bisnis ke depan.
Kalau informasi ini terasa berguna, bagikan ke teman atau rekan usaha yang juga berkaitan dengan sektor komoditas. Biar sama-sama nggak ketinggalan perkembangan aturan yang sedang disusun.
Pantau terus perkembangan hilirisasi, harga komoditas, dan kebijakan ekonomi terbaru hanya di Balikpapan TV. _Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!_
FAQ
1. Apa itu RUU Komoditas Strategis?
RUU Komoditas Strategis merupakan rancangan regulasi yang mengatur tata kelola komoditas strategis, mulai dari pengolahan dan hilirisasi hingga pembentukan harga dan perdagangan global.
2. Berapa jumlah pasal dalam rancangan tersebut?
Berdasarkan pemaparan Tenaga Ahli Baleg DPR, rancangan tersebut terdiri atas 13 bab dan 49 pasal.
3. Apakah RUU Komoditas Strategis sudah menjadi undang-undang?
Belum. Materinya masih berada dalam proses penyusunan dan pembahasan di DPR.
4. Apa fungsi Bursa Komoditas Strategis?
Bursa tersebut diusulkan menjadi sarana pembentukan pasar dan harga komoditas strategis.
5. Apa peran BUMN Ekspor?
BUMN Ekspor diarahkan untuk memperkuat promosi perdagangan dan kampanye komoditas strategis Indonesia di pasar global.
6. Apakah sektor hulu juga diatur RUU ini?
Dalam rancangan yang dipaparkan, proses hulu diserahkan kepada sektor dan kementerian terkait masing-masing komoditas.
Editor : Arya Kusuma