RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut, Buruh Beri Tenggat 22 September

Revan Prasetya Irwansyah Putra • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 05:09 WIB
Ilustrasi buruh menunggu respons DPR atas aspirasi RUU ketenagakerjaan menjelang tenggat 22 September 2026 [BTV:AI]
Ilustrasi buruh menunggu respons DPR atas aspirasi RUU ketenagakerjaan menjelang tenggat 22 September 2026 [BTV:AI]

Durasi Baca: 7 menit

Ikhtisar: Buruh memberi tenggat 22 September untuk merespons aspirasi RUU ketenagakerjaan sebelum opsi aksi besar di Jakarta.

 

Balikpapan TV - Hai Ces!

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase yang cukup menentukan. Di satu sisi, kelompok buruh meminta sejumlah aspirasi mereka masuk dalam draf. Di sisi lain, dunia usaha mengingatkan agar aturan baru tetap menjaga keberlanjutan industri dan investasi.

Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) kini memberikan tenggat hingga 22 September 2026 kepada DPR RI untuk merespons usulan mereka.

Jika tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai, aksi demonstrasi di Jakarta menjadi salah satu opsi yang disiapkan.

Kenapa tanggal 22 September menjadi penting?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan buruh telah terlibat dalam dialog mengenai substansi RUU selama beberapa bulan terakhir.

Namun, draf yang diterima dari DPR dinilai belum mencerminkan aspirasi yang sebelumnya disampaikan kelompok buruh.

“Namun, draf yang kita dapatkan dari DPR RI sangat-sangat mengecewakan kaum buruh. Karena itu, kami akan mencoba terus sampai tanggal 22 September,” kata Andi Gani.

Tanggal tersebut dipilih karena waktu pembahasan RUU semakin terbatas.

Menurut Andi Gani, pengesahan RUU berkaitan dengan batas waktu yang disebut jatuh pada 30 Oktober 2026. Sementara itu, DPR RI dijadwalkan memasuki masa reses pada 8 Oktober.

Dengan asumsi pengesahan berlangsung pada 5–7 Oktober, waktu efektif untuk menyelesaikan pembahasan diperkirakan tinggal sekitar 10 hari.

Artinya, 22 September menjadi batas politik bagi buruh untuk melihat apakah aspirasi mereka masih dapat diakomodasi sebelum tahapan pembahasan memasuki periode yang lebih sempit.

Andi Gani menyebut buruh memberi tenggat 22 September untuk mengawal aspirasi RUU ketenagakerjaan [BTV:AI]
Andi Gani menyebut buruh memberi tenggat 22 September untuk mengawal aspirasi RUU ketenagakerjaan [BTV:AI]

 Baca Juga: AHY Dorong Standar Infrastruktur RI Lebih Tahan Bencana, Apa Dampaknya bagi Ekonomi?

Buruh siapkan aksi jika aspirasi tak terakomodasi

Tekanan dari kelompok buruh tidak berhenti pada jalur dialog.

Andi Gani mengatakan aksi mulai dilakukan di tingkat kabupaten dan kota untuk mendorong pemerintah serta DPR memperhatikan aspirasi mereka.

Jika draf RUU tetap tidak memberikan ruang yang dianggap adil bagi para pemangku kepentingan, aksi dengan massa lebih besar di Jakarta dapat menjadi pilihan.

KBPBI disebut memiliki basis 18 konfederasi dan 147 federasi buruh. Andi Gani memperkirakan potensi massa yang dapat bergerak ke Jakarta berada pada kisaran 70.000–100.000 orang.

Angka tersebut merupakan perkiraan dari pihak buruh, bukan jumlah massa yang sudah dipastikan akan hadir.

Bagi pekerja, persoalan RUU ini bukan hanya mengenai perubahan pasal dalam sebuah regulasi. Aturan tersebut nantinya dapat memengaruhi hubungan kerja, hak pekerja, serta kepastian dalam hubungan antara pekerja dan perusahaan.

Tekanan buruh meningkat, aksi daerah meluas, sementara potensi massa besar menuju Jakarta mulai disiapkan [BTV:AI]
Tekanan buruh meningkat, aksi daerah meluas, sementara potensi massa besar menuju Jakarta mulai disiapkan [BTV:AI]

Ada kepentingan lain yang juga harus dihitung

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mempertemukan kepentingan pekerja dengan pemerintah dan DPR.

Dunia usaha juga membawa perhatian terhadap investasi, pertumbuhan industri, produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja.

Apindo sebelumnya menyampaikan bahwa pelindungan pekerja perlu berjalan bersama dengan perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan industri. Posisi ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU memiliki dimensi ekonomi yang lebih luas, karena aturan ketenagakerjaan juga berkaitan dengan keputusan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Di DPR, pembahasan juga diarahkan pada kehidupan layak pekerja. Komisi IX menekankan bahwa pelindungan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan keluarga.

Dengan begitu, ada beberapa kepentingan yang bertemu dalam satu meja: hak dan pelindungan pekerja, kepastian bagi perusahaan, kesempatan kerja, produktivitas, serta iklim investasi.

Mengapa dunia usaha ikut menjadi perhatian?

Bagi perusahaan, perubahan aturan ketenagakerjaan dapat memengaruhi biaya tenaga kerja, pola hubungan kerja, kepastian hukum, hingga fleksibilitas dalam mengelola bisnis.

Sebaliknya, bagi pekerja, fleksibilitas hubungan kerja perlu diikuti kepastian mengenai hak dan perlindungan.

Karena itu, titik pembahasan bukan sekadar apakah sebuah aturan menguntungkan satu kelompok atau kelompok lainnya. Yang lebih penting adalah bagaimana ketentuan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan usaha.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU.

Dari isu pekerja sampai risiko investasi

Bagi pembaca di Kalimantan Timur, pembahasan ini juga memiliki relevansi ekonomi.

Kaltim merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas industri, pertambangan, energi, konstruksi, jasa, dan pembangunan kawasan IKN. Perubahan aturan ketenagakerjaan secara nasional pada akhirnya dapat menjadi bagian dari pertimbangan perusahaan ketika menghitung kebutuhan tenaga kerja dan biaya operasional.

Namun, dampaknya tidak otomatis sama untuk setiap sektor.

Perusahaan padat karya, perusahaan berbasis proyek, industri pengolahan, hingga sektor jasa dapat menghadapi struktur kebutuhan tenaga kerja yang berbeda. Karena itu, konsekuensi RUU akan sangat bergantung pada substansi akhir pasal yang disahkan dan bagaimana aturan tersebut diterapkan.

Bagi pekerja, kepastian aturan juga penting karena perubahan regulasi dapat menentukan bagaimana hak mereka dijalankan ketika terjadi persoalan hubungan kerja.

Waktu pembahasan semakin sempit

Perkembangan hingga 17 September membuat pembahasan RUU berada dalam rentang waktu yang semakin terbatas.

Buruh meminta respons sebelum 22 September. Setelah itu, DPR masih harus menyelesaikan pembahasan sebelum memasuki masa reses pada awal Oktober, sementara batas waktu pengesahan yang disebut kelompok buruh berada pada 30 Oktober.

Situasi tersebut membuat ruang dialog menjadi penting. Perbedaan substansi antara pekerja dan dunia usaha perlu diterjemahkan ke dalam pasal-pasal yang dapat diterapkan, bukan berhenti pada pertukaran tuntutan.

Buruh sendiri menyatakan tidak ingin dinamika pembahasan RUU kembali menghasilkan situasi panjang seperti yang terjadi ketika pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja.

Apa yang perlu diperhatikan pembaca?

Perkembangan RUU ini layak diperhatikan bukan hanya oleh pekerja dan perusahaan.

Pekerja perlu mencermati perubahan hak dan kewajiban yang nantinya ditetapkan. Pelaku usaha perlu melihat konsekuensi aturan terhadap hubungan kerja dan biaya operasional. Sementara pemerintah dan DPR menghadapi kebutuhan untuk menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara jelas.

Sampai 17 September 2026, tenggat 22 September merupakan tuntutan dari kelompok buruh. Tenggat tersebut bukan berarti RUU otomatis harus disahkan pada tanggal itu.

Yang menjadi perhatian adalah apakah dalam waktu tersebut terdapat respons dan perkembangan substansi yang dapat menjembatani perbedaan pandangan para pihak.

Poin Penting

Insight Redaksi

Persoalan utama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan hanya seberapa cepat regulasi disahkan, tetapi bagaimana substansinya mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Batas waktu yang semakin dekat membuat kualitas dialog menjadi semakin penting. Pasal-pasal yang nantinya disepakati akan menentukan bagaimana perlindungan pekerja, hubungan industrial, dan kebutuhan dunia usaha berjalan dalam praktik.

Bagi pembaca, perkembangan setelah 22 September akan menjadi titik penting untuk melihat apakah perbedaan pandangan tersebut mulai menemukan titik temu atau justru memasuki babak baru.

Kalau informasi ini bermanfaat, bagikan artikel ini kepada rekan kerja, pelaku usaha, atau keluarga yang ingin mengikuti perkembangan aturan ketenagakerjaan.

Perjalanan RUU ini belum selesai. Balikpapan TV akan terus menemani Ces memahami setiap perubahan kebijakan yang bisa berdampak pada pekerjaan, usaha, dan ekonomi daerah—teman update setia, bukan sekadar berita biasa.

FAQ

1. Apa tenggat yang diberikan buruh kepada DPR?
KBPBI memberikan tenggat hingga 22 September 2026 agar aspirasi buruh mendapatkan respons dalam pembahasan RUU.

2. Apakah RUU harus disahkan pada 22 September?
Tidak. Tanggal tersebut merupakan tenggat yang diberikan kelompok buruh kepada DPR untuk merespons aspirasi mereka.

3. Apa yang dilakukan buruh jika aspirasi tidak terakomodasi?
Kelompok buruh menyebut aksi demonstrasi, termasuk kemungkinan pengerahan massa ke Jakarta, sebagai salah satu opsi.

4. Berapa perkiraan massa yang disebut dapat dikerahkan?
Andi Gani memperkirakan sekitar 70.000 hingga 100.000 orang dapat mengikuti aksi di Jakarta.

5. Mengapa RUU ini juga penting bagi dunia usaha?
Karena aturan ketenagakerjaan berkaitan dengan hubungan kerja, kepastian hukum, produktivitas, biaya usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

6. Apa relevansinya bagi masyarakat Kalimantan Timur?
Perubahan aturan nasional dapat memengaruhi perusahaan dan pekerja di berbagai sektor Kaltim, termasuk industri, konstruksi, energi, jasa, dan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pembangunan IKN.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
RUU Ketenagakerjaan Buruh Indonesia Ekonomi Ketenagakerjaan dpr ri