Komisi XI DPR Bahas Ulang Batas Defisit 3% APBN, Ini Alasannya

Revan Prasetya Irwansyah Putra • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 07:51 WIB
Komisi XI DPR membahas revisi UU Keuangan Negara terkait batas defisit APBN 3% PDB nasional
Komisi XI DPR membahas revisi UU Keuangan Negara terkait batas defisit APBN 3% PDB nasional

Durasi Baca: 7 menit

Ikhtisar: Komisi XI DPR membahas revisi UU Keuangan Negara dan wacana meninjau batas defisit APBN 3% PDB.

 

Balikpapan TV - Hai Ces!

 Komisi XI DPR mulai membahas revisi UU Keuangan Negara dengan menyoroti batas defisit APBN 3% PDB yang dinilai membatasi ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Batas defisit mungkin terdengar seperti angka teknis. Namun, di balik angka tersebut ada ruang pemerintah untuk membiayai pembangunan, menjaga ekonomi, sekaligus mengelola risiko utang. Yuk, pahami duduk perkaranya.

Mengapa batas defisit 3% kembali dibahas?

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong pembahasan ulang ketentuan defisit APBN maksimal 3% terhadap PDB dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut Misbakhun, batas tersebut dapat membatasi ruang ekspansi fiskal ketika pemerintah membutuhkan belanja lebih besar untuk mengejar pertumbuhan ekonomi.

Ia mengaitkan kebutuhan ekspansi tersebut dengan upaya Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah atau middle income trap serta memanfaatkan bonus demografi.

"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock [kunci] di sana?" kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Bagi masyarakat, perdebatan ini bukan sekadar soal apakah angka 3% perlu diubah. Yang lebih penting adalah bagaimana tambahan ruang fiskal, jika nantinya tersedia, digunakan dan dikelola.

Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong evaluasi batas defisit APBN dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara [BTV:AI]
Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong evaluasi batas defisit APBN dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara [BTV:AI]

Baca Juga: Pajak Sektor Informal dan Krisis Kepercayaan, Mengapa Formalkan UMKM Tak Mudah?

Angka 3% bukan sekadar target tahunan

Misbakhun menyoroti posisi ketentuan defisit 3% dalam UU Keuangan Negara. Menurut dia, Pasal 12 UU tersebut mengatur prinsip penyusunan APBN, sementara batas defisit 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3).

Pasal tersebut berkaitan dengan pengelolaan APBN ketika terjadi defisit maupun surplus. Karena itu, pembahasan revisi UU Keuangan Negara berpotensi menyentuh cara Indonesia merancang batasan dan disiplin fiskal.

Selama ini, angka 3% menjadi salah satu acuan penting dalam menjaga agar pembiayaan anggaran tetap berada dalam koridor yang dianggap terkendali.

Persoalannya, menurut pandangan Misbakhun, kebutuhan pembangunan tidak selalu bergerak mengikuti batas angka yang sama. Ketika pemerintah membutuhkan ruang belanja lebih besar, batas tersebut dapat menjadi pertimbangan yang membatasi ekspansi.

Misbakhun soroti batas defisit tiga persen dan rasio utang terhadap PDB dalam revisi UU Keuangan Negara [BTV:AI]
Misbakhun soroti batas defisit tiga persen dan rasio utang terhadap PDB dalam revisi UU Keuangan Negara [BTV:AI]

Apa yang ingin dicapai lewat ekspansi fiskal?

Ekspansi fiskal pada dasarnya berarti pemerintah memberikan dorongan lebih besar melalui belanja atau kebijakan penerimaan untuk menopang aktivitas ekonomi.

Dalam konteks yang disampaikan Misbakhun, tambahan ruang fiskal diarahkan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Tujuannya juga dikaitkan dengan bonus demografi. Ketika penduduk usia produktif berada dalam jumlah besar, pemerintah membutuhkan pembangunan dan penciptaan aktivitas ekonomi yang mampu menyerap potensi tersebut.

Namun, ruang fiskal yang lebih longgar juga berarti kebutuhan pengelolaan yang lebih hati-hati. Defisit merupakan selisih ketika belanja pemerintah lebih besar dibandingkan pendapatan, sehingga kekurangannya perlu ditutup melalui pembiayaan.

Artinya, memperbesar ruang defisit tidak otomatis berarti pertumbuhan ekonomi akan meningkat. Dampaknya sangat bergantung pada penggunaan anggaran, kualitas belanja, sumber pembiayaan, serta kemampuan pemerintah menjaga kesinambungan fiskal.

Mengapa Maastricht ikut disebut?

Misbakhun juga mempertanyakan latar belakang batas defisit 3% yang dikaitkan dengan Maastricht Agreement di Eropa.

Ia membandingkannya dengan kondisi negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II yang melakukan pembangunan infrastruktur besar-besaran, termasuk dengan dukungan dana Marshall Plan dari Amerika Serikat.

Menurut Misbakhun, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan pada suatu periode.

Ia kemudian mengaitkannya dengan kondisi Indonesia saat ini yang sedang menghadapi momentum bonus demografi.

Perbandingan tersebut menjadi bagian dari argumen Misbakhun bahwa aturan fiskal perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembangunan nasional, bukan hanya berpegang pada satu batas angka.

China menjadi pembanding dalam argumen DPR

Dalam pembahasan tersebut, Misbakhun juga menyinggung China sebagai contoh negara yang mengalami transformasi ekonomi dari kelompok berpendapatan rendah menuju pendapatan menengah-atas dalam periode relatif singkat.

Ia mempertanyakan apakah perjalanan China tersebut selalu menggunakan batas defisit 3% sebagai acuan utama.

"Apakah China membicarakan tentang defisit 3%? Kepentingan nasional mereka lebih penting dari semuanya," katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Misbakhun dalam mendorong evaluasi kebijakan fiskal Indonesia. Perbandingan antarnegara tetap perlu melihat perbedaan struktur ekonomi, sistem fiskal, kapasitas penerimaan, kondisi utang, serta kebijakan pembangunan masing-masing negara.

Karena itu, perubahan aturan defisit tidak cukup hanya membandingkan satu indikator dengan negara lain. Konteks fiskal secara keseluruhan tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Ruang fiskal lebih besar, konsekuensinya juga ikut berubah

Bagi pelaku usaha dan masyarakat, perubahan batas defisit dapat berpengaruh melalui kebijakan belanja pemerintah.

Jika ruang fiskal diperluas, pemerintah secara teori memiliki fleksibilitas lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan stimulus ekonomi. Namun, kebutuhan pembiayaan juga dapat meningkat ketika pendapatan negara tidak bertambah dalam jumlah yang sama.

Di sinilah kualitas belanja menjadi penting.

Belanja yang menghasilkan infrastruktur, layanan publik, produktivitas, atau kapasitas ekonomi dapat memberikan dampak berbeda dibandingkan belanja yang manfaat ekonominya lebih terbatas.

Karena itu, perdebatan mengenai defisit 3% pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan "berapa besar" defisit yang diperbolehkan, tetapi juga "untuk apa" ruang fiskal tersebut digunakan.

Bagaimana dampaknya bagi daerah seperti Kalimantan Timur?

Bagi Kalimantan Timur, pembahasan kebijakan fiskal nasional relevan karena belanja pemerintah pusat dapat berhubungan dengan pembangunan infrastruktur, konektivitas, investasi, hingga pengembangan kawasan strategis.

Kehadiran IKN juga membuat kebijakan fiskal nasional memiliki hubungan dengan aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur.

Namun, manfaat bagi daerah tidak otomatis muncul hanya karena ruang defisit diperbesar. Dampaknya tetap bergantung pada arah belanja, program yang dipilih, distribusi anggaran, dan kemampuan proyek pembangunan menciptakan aktivitas ekonomi lanjutan.

Bagi pelaku usaha di Balikpapan dan wilayah penyangga IKN, perubahan kebijakan fiskal karena itu lebih penting dipantau dari sisi program konkret yang akhirnya masuk ke belanja pemerintah.

Perubahan aturan belum berarti batas defisit langsung berubah

Pembahasan revisi UU Keuangan Negara masih merupakan proses legislasi. Dorongan untuk meninjau ulang batas defisit 3% merupakan bagian dari pembahasan yang sedang berlangsung.

Dengan demikian, belum tepat menganggap batas defisit tersebut sudah berubah hanya karena wacana revisi mulai dibahas.

Yang menjadi perhatian berikutnya adalah bagaimana DPR dan pemerintah membahas desain aturan baru, termasuk batasan, mekanisme pengendalian, sumber pembiayaan, serta pertanggungjawaban fiskalnya.

Bagi pembaca, bagian ini penting karena perubahan undang-undang tidak hanya menentukan seberapa luas pemerintah dapat membelanjakan anggaran, tetapi juga bagaimana risiko fiskal dikelola dalam jangka panjang.

Poin Penting

Insight Redaksi

Perdebatan 3% menunjukkan bahwa disiplin fiskal dan kebutuhan pembangunan harus dibaca bersamaan. Ruang lebih luas bukan tujuan akhir; kualitas belanja, pembiayaan, dan akuntabilitas tetap menentukan dampaknya. Bagi Kaltim, yang perlu dicermati bukan sekadar angkanya, tetapi program konkret yang mengalir ke daerah. Anggaran besar harus punya hasil yang terasa.

Kalau kebijakan fiskal berubah, pembaca juga perlu melihat efeknya dari program nyata: belanja pemerintah, proyek pembangunan, peluang usaha, dan daya beli. Jadi, jangan cuma terpaku pada angka defisitnya.

Kalau artikel ini membantu memahami isu fiskal yang sedang dibahas, bagikan ke keluarga, rekan kerja, atau pelaku usaha yang perlu tahu.

Pantau terus perubahan kebijakan ekonomi dan dampaknya bagi Kaltim hanya di Balikpapan TV—teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa batas defisit APBN yang sedang dibahas?

Batas yang menjadi perhatian adalah defisit maksimal 3% terhadap PDB sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara.

2. Mengapa Komisi XI DPR ingin membahas ulang batas tersebut?

Mukhamad Misbakhun menilai batas tersebut dapat membatasi ruang ekspansi fiskal pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memanfaatkan bonus demografi.

3. Apakah batas defisit 3% sudah berubah?

Belum. Revisi UU Keuangan Negara masih dalam tahap pembahasan sehingga perubahan ketentuan belum otomatis berlaku.

4. Apa risiko jika ruang defisit diperbesar?

Ruang defisit yang lebih besar dapat meningkatkan fleksibilitas pembiayaan pembangunan, tetapi juga perlu diikuti pengelolaan utang, pembiayaan, dan kualitas belanja yang hati-hati.

5. Mengapa isu ini penting bagi Kalimantan Timur?

Kebijakan fiskal nasional dapat memengaruhi belanja pemerintah, pembangunan infrastruktur, investasi, dan aktivitas ekonomi di daerah, termasuk Kalimantan Timur dan kawasan penyangga IKN.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
UU Keuangan Negara ekonomi indonesia kebijakan fiskal defisit apbn