Durasi Baca: 7 menit
Ikhtisar: Penguasaan lahan dinilai mempersempit akses hunian terjangkau, sementara pemerintah menyoroti perubahan orientasi bisnis properti perkotaan.
Balikpapan TV - Hai Ces!
Punya rumah di kawasan perkotaan bukan cuma soal sanggup membayar cicilan. Ada persoalan yang muncul jauh sebelum KPR diajukan: harga dan ketersediaan lahan.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kini menyoroti penguasaan lahan oleh segelintir kelompok yang dinilai ikut membatasi akses masyarakat terhadap hunian terjangkau.
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan harga tanah, regulasi pertanahan, hingga perubahan orientasi bisnis pengembang.
Ketika harga tanah ikut menentukan harga rumah
Bagi masyarakat perkotaan, harga tanah menjadi salah satu komponen penting dalam menentukan harga akhir hunian.
Fahri menilai besarnya penguasaan lahan oleh pihak swasta dapat membuat harga tanah berada di luar jangkauan sebagian masyarakat. Kondisi itu kemudian berpengaruh terhadap keterjangkauan rumah.
Menurut Fahri, persoalan tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari regulasi pertanahan yang dinilainya masih memiliki masalah.
Pemerintah, kata dia, akan meningkatkan pengawasan terhadap sektor properti perkotaan setelah sebelumnya memperketat pengawasan di sektor perkebunan dan pertambangan.
"Jadi saya mau bilang kepada para pengembang hati-hati kalian sebentar lagi yang jadi sasaran. Setelah perkebunan dan pertambangan diperketat pengawasannya, sebentar lagi properti perkotaan itu pasti harus dikoreksi," ujar Fahri di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: 2.400 Konsumen LRT City Masih Menunggu Unit, Pemerintah Dorong Audit ADCP
Pemerintah soroti perubahan bisnis pengembang
Fahri tidak hanya menyoroti harga lahan. Ia juga mempertanyakan perubahan orientasi bisnis di sektor properti.
Menurut dia, transaksi tanah dinilai lebih menguntungkan dibandingkan bisnis pembangunan rumah. Karena itu, pemerintah disebut perlu mengoreksi pola tersebut.
"Karena saat ini pengembang tidak jual beli rumah, pengembang saat ini itu jual beli tanah. Bisnis tanah lebih menguntungkan daripada bisnis perumahan. Jadi kebijakan ini harus di-stop," tegas Fahri.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan keterjangkauan hunian tidak hanya berkaitan dengan kemampuan masyarakat membayar cicilan.
Jika biaya lahan sudah tinggi sejak awal, kebijakan pembiayaan rumah saja belum tentu cukup untuk menekan harga rumah di kawasan perkotaan.
Kementerian PKP sendiri pada September 2026 juga menempatkan kepastian hukum lahan sebagai salah satu faktor penting untuk mempercepat pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sengketa Summarecon ikut menjadi sorotan
Perhatian terhadap tata kelola lahan muncul bersamaan dengan perkara yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA).
Dalam perkara tersebut, Direktur Utama SMRA Adrianto Pitojo Adi diduga memberikan uang Rp1,5 miliar untuk pengurusan pembukaan blokir serta proses pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Plt. Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein mengatakan sejumlah bidang tanah milik Summarecon diketahui bersengketa dengan ahli waris yang juga memiliki SHM atas bidang tanah tersebut.
Sengketa itu berada di Kabupaten Bogor. Ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB milik Summarecon dan menggugat penerbitan sembilan SHGB ke PTUN Bandung.
Perkara tersebut merupakan kasus hukum tersendiri. Namun, dalam konteks kebijakan perumahan, sengketa lahan memperlihatkan mengapa kepastian status tanah menjadi bagian penting dari proses penyediaan hunian.
Program rumah murah juga membutuhkan lahan
Pemerintah saat ini menjalankan Program 3 Juta Rumah yang diarahkan untuk memperluas kepemilikan rumah sekaligus mengurangi jumlah masyarakat yang tinggal di hunian tidak layak.
Pada 2026, pemerintah menargetkan penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit. Pemerintah juga mempertahankan suku bunga FLPP rumah tapak sebesar 5% dan rumah susun subsidi sebesar 6%, dengan peluang tenor pembiayaan hingga 40 tahun.
Namun, pembiayaan hanyalah salah satu bagian dari rantai penyediaan rumah.
Lahan harus tersedia, status hukumnya jelas, tata ruangnya sesuai, dan pembangunan harus benar-benar menghasilkan unit yang dapat diakses masyarakat sasaran.
Karena itu, Kementerian PKP sebelumnya juga mendorong pemanfaatan lahan negara yang aman secara hukum untuk mempercepat pembangunan hunian rakyat.
Apa dampaknya bagi masyarakat dan pasar properti?
Dari sisi konsumen, harga tanah yang meningkat dapat mempersempit pilihan hunian di kawasan perkotaan. Masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah berpotensi terdorong mencari rumah semakin jauh dari pusat aktivitas ekonomi jika harga di kawasan utama tidak terjangkau.
Bagi pengembang, perubahan arah pengawasan berarti aspek penguasaan dan transaksi tanah akan semakin penting dalam tata kelola bisnis.
Sementara bagi pemerintah, persoalannya menjadi lebih kompleks karena target pembangunan rumah tidak hanya membutuhkan anggaran dan pembiayaan, tetapi juga ketersediaan lahan yang legal, layak, dan sesuai peruntukan.
Konteks ini juga relevan bagi daerah yang sedang berkembang, termasuk Kalimantan Timur. Pertumbuhan kawasan perkotaan dan aktivitas ekonomi dapat meningkatkan permintaan lahan. Jika penyediaan hunian tidak berjalan seimbang, kenaikan nilai tanah berpotensi ikut memperlebar jarak antara lokasi kerja dan tempat tinggal masyarakat.
Poin Penting
- Kementerian PKP menyoroti penguasaan lahan oleh segelintir kelompok yang dinilai memengaruhi keterjangkauan hunian.
- Fahri Hamzah menilai harga tanah dan regulasi pertanahan menjadi bagian dari persoalan perumahan perkotaan.
- Pemerintah berencana meningkatkan pengawasan terhadap sektor properti perkotaan.
- Fahri menyoroti perubahan orientasi bisnis pengembang dari pembangunan rumah menuju transaksi tanah.
- Sengketa lahan Summarecon di Kabupaten Bogor menjadi salah satu perkara hukum yang muncul dalam konteks tersebut.
- Program rumah terjangkau membutuhkan kombinasi pembiayaan, ketersediaan lahan, kepastian hukum, dan pembangunan fisik.
Insight Redaksi
Masalah hunian murah tidak berhenti pada cicilan. Jika harga lahan terus menjadi komponen mahal, subsidi pembiayaan saja sulit menyelesaikan akar persoalan. Tantangannya adalah memastikan lahan tersedia, status hukumnya jelas, dan pembangunan menghasilkan rumah. Buat warga Kaltim, pelajaran ini relevan saat kota berkembang: jangan sampai harga tanah melaju lebih cepat daripada akses rumah.
Kalau lahan makin mahal, pengembang dan pemerintah perlu sama-sama menghitung ulang: rumah dibangun untuk siapa dan di mana lokasinya?
Yuk, bagikan artikel ini ke keluarga atau teman yang sedang mencari rumah supaya mereka tahu persoalan lahan di balik harga hunian.
Mau tahu arah harga rumah dan properti di Kaltim? Ikuti Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1.Apa yang disoroti Kementerian PKP terkait hunian murah?
Kementerian PKP menyoroti penguasaan lahan, harga tanah, regulasi pertanahan, dan orientasi bisnis properti yang dinilai berpengaruh terhadap keterjangkauan hunian.
2.Apa yang dikatakan Fahri Hamzah soal bisnis pengembang?
Fahri menilai transaksi tanah menjadi semakin dominan karena dianggap lebih menguntungkan dibandingkan bisnis pembangunan rumah.
3.Mengapa lahan penting dalam penyediaan rumah murah?
Harga dan kepastian hukum lahan memengaruhi kelayakan pembangunan rumah, termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
4.Apa kaitannya dengan Program 3 Juta Rumah?
Program tersebut membutuhkan dukungan pembiayaan sekaligus ketersediaan lahan yang legal dan dapat digunakan untuk pembangunan hunian.
5.Apakah sengketa Summarecon berarti seluruh bisnis properti bermasalah?
Tidak. Perkara Summarecon merupakan kasus hukum tertentu di Kabupaten Bogor dan tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh industri properti.
Editor : Arya Kusuma