Durasi Baca: 7 menit
Ikhtisar: Pajak sektor informal sulit diperluas ketika kepercayaan publik, kualitas institusi, dan integrasi data masih menghadapi kendala.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah menghadapi tantangan memperluas basis pajak sektor informal karena kepercayaan publik dan kualitas institusi menjadi persoalan penting di Jakarta.
Bagi pelaku usaha kecil, masuk ke sistem formal bukan sekadar soal memiliki identitas usaha atau memenuhi kewajiban pajak. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah manfaat yang diterima sepadan dengan kewajiban yang harus dijalankan?
Persoalan inilah yang disoroti Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Rimawan Pradiptyo dalam International Tax Conference 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Mengapa sektor informal sulit ditarik masuk?
Skala sektor informal membuat persoalan perpajakan tidak bisa dipandang sebagai pekerjaan satu lembaga saja.
Rimawan menilai formalisasi sektor informal membutuhkan komitmen dari seluruh elemen negara. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan tantangan kelembagaan yang sudah berlangsung panjang.
UMKM menjadi bagian penting dalam gambaran tersebut. Dalam pemaparannya, Rimawan menyebut UMKM berkontribusi sekitar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap hingga 97% tenaga kerja nasional.
Artinya, ketika sebagian besar pelaku usaha kecil masih berada dalam aktivitas informal, upaya memperluas basis pajak sekaligus bersinggungan dengan kehidupan ekonomi masyarakat dalam skala sangat besar.
Karena itu, pendekatan penarikan pajak tidak cukup hanya berfokus pada kepatuhan administrasi.
Baca Juga: Pemulihan Penerbangan Domestik RI Masih Tersendat, Normal Penuh Diproyeksi 2030
Regulasi yang tumpang tindih ikut memperumit pemetaan
Salah satu persoalan yang disoroti Rimawan adalah ketidaksinkronan definisi UMKM dalam berbagai regulasi.
Sebagian aturan menggunakan aset dan omzet sebagai ukuran, sedangkan regulasi lainnya memakai jumlah tenaga kerja. Perbedaan parameter tersebut dapat membuat pemetaan pelaku usaha menjadi lebih rumit.
Bagi pemerintah, data yang tidak seragam berarti tantangannya bukan hanya mengetahui siapa yang harus masuk sistem formal, tetapi juga memastikan kategori usaha yang digunakan memang konsisten.
Bagi pelaku usaha, kondisi tersebut dapat membuat hubungan dengan sistem administrasi terasa semakin kompleks.
Di titik ini, kualitas institusi menjadi penting. Sistem yang sederhana, data yang terhubung, serta aturan yang mudah dipahami dapat mengurangi jarak antara negara dan pelaku usaha.
Pajak dan kepercayaan menjadi persoalan yang saling terkait
Rimawan menggunakan konsep coordination game untuk menggambarkan proses perubahan sektor informal menjadi formal.
Gambaran sederhananya begini: pemerintah dan pelaku usaha sama-sama membutuhkan kerja sama, tetapi masing-masing bisa menunggu pihak lain bergerak lebih dulu.
Pemerintah mengharapkan pelaku usaha masuk ke sistem formal dan memenuhi kewajiban pajak. Di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan layanan publik dan insentif yang dianggap cukup sebelum bersedia meningkatkan kepatuhan.
Di sinilah defisit kepercayaan bisa menjadi penghambat.
Jika masyarakat tidak melihat hubungan yang jelas antara kewajiban dan manfaat yang diterima, proses formalisasi berpotensi berjalan lebih lambat. Karena itu, menurut Rimawan, perbaikan kualitas institusi harus berjalan bersama pembangunan kepercayaan.
Persoalannya bukan hanya berapa banyak orang yang berhasil masuk ke dalam sistem pajak, tetapi juga apakah sistem tersebut mampu membuat mereka bersedia bertahan di dalamnya.
Integrasi data bisa menjadi kunci berikutnya
Rimawan mendorong penguatan Single Identity Number (SIN) dan data interfacing atau keterhubungan antarsistem data.
Data yang terhubung, menurut dia, idealnya dapat mencakup kepemilikan kendaraan, pendaftaran tanah atau sertifikat, hingga data pemilik manfaat (beneficial ownership).
Manfaatnya bukan sekadar membuat pemerintah memiliki lebih banyak data. Integrasi dapat membantu membangun gambaran ekonomi yang lebih utuh sehingga kebijakan tidak hanya bergantung pada data yang berdiri sendiri.
Namun, integrasi tersebut juga menghadapi persoalan koordinasi antar-kementerian dan sistem birokrasi yang dinilai belum mengikuti perkembangan teknologi.
Rimawan menggambarkan kondisi itu melalui pernyataan, “Teknologi informasi kita mungkin sudah menggunakan gayanya Mark Zuckerberg, tetapi sistem administrasi kita sayangnya masih menggunakan cara Napoleon Bonaparte.”
Pesan di balik pernyataan tersebut cukup jelas: kemampuan teknologi tidak otomatis menghasilkan administrasi yang terintegrasi jika kelembagaan dan koordinasinya belum mengikuti.
Apa dampaknya bagi pelaku usaha?
Bagi pedagang kecil, pekerja mandiri, dan pelaku UMKM, perubahan menuju sektor formal pada akhirnya akan terasa melalui administrasi usaha sehari-hari.
Semakin rumit aturan dan proses yang harus dilewati, semakin besar pula kebutuhan pelaku usaha untuk memahami kewajibannya.
Sebaliknya, sistem yang lebih terintegrasi dan mudah dipahami dapat membantu pemerintah sekaligus pelaku usaha. Pemerintah memperoleh basis informasi yang lebih baik, sementara pelaku usaha mendapatkan kepastian mengenai identitas, kewajiban, dan layanan yang tersedia.
Karena itu, perluasan basis pajak tidak semestinya hanya dilihat sebagai upaya menambah penerimaan negara. Ada persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana negara membangun sistem yang membuat masyarakat bersedia menjadi bagian dari ekonomi formal.
Tantangannya bukan cuma teknologi
Indonesia sebenarnya memiliki berbagai praktik baik pembangunan yang pernah dijalankan. Namun, Rimawan menilai sebagian pengalaman tersebut kerap diabaikan atau dilupakan ketika waktu berjalan.
Dalam konteks perpajakan, persoalan itu menunjukkan bahwa transformasi administrasi membutuhkan kesinambungan kebijakan.
Teknologi bisa membantu menghubungkan data. Regulasi bisa memberikan kerangka hukum. Tetapi keduanya tidak cukup jika koordinasi kelembagaan dan kepercayaan masyarakat tidak ikut dibangun.
Pada akhirnya, perluasan basis pajak sektor informal menjadi pekerjaan lintas institusi. DJP memang berada di garis depan perpajakan, tetapi kualitas layanan, sinkronisasi regulasi, pertukaran data, serta konsistensi kebijakan ikut menentukan apakah pelaku usaha bersedia masuk ke sistem formal.
Rimawan menyebut satu kebutuhan yang menurutnya paling mendasar, yakni “MAU” atau kemauan nasional untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Poin Penting
- Sektor informal menjadi tantangan besar dalam upaya memperluas basis wajib pajak.
- Rimawan Pradiptyo menilai formalisasi membutuhkan komitmen seluruh elemen negara.
- UMKM disebut menyumbang sekitar 60% PDB dan menyerap hingga 97% tenaga kerja nasional.
- Perbedaan definisi UMKM dalam regulasi dapat menyulitkan pemetaan pelaku usaha.
- Kepercayaan publik menjadi faktor penting dalam proses formalisasi dan kepatuhan pajak.
- Integrasi SIN dan antarmuka data dinilai dapat memperkuat basis informasi pemerintah.
- Koordinasi antar-kementerian dan kualitas administrasi menjadi tantangan dalam integrasi tersebut.
Insight Redaksi
Formalisasi sektor informal bukan sekadar memperluas jumlah wajib pajak. Tantangan utamanya adalah membangun sistem yang membuat pelaku usaha merasa kewajiban, layanan, dan manfaat berjalan beriringan. Kalau datanya sudah digital tetapi koordinasinya masih terpisah, pekerjaan rumahnya belum selesai. Pemerintah perlu membangun kepercayaan bersamaan dengan memperbaiki administrasi, supaya kepatuhan tumbuh dari sistem yang lebih masuk akal.
Pelaku usaha kecil juga perlu melihat perubahan ini sebagai bagian dari kepastian usaha jangka panjang, bukan sekadar tambahan urusan administrasi. Kalau sistemnya makin sederhana dan manfaatnya terasa, formalitas kada lagi terasa sebagai beban semata.
Bagikan artikel ini ke kawalan ikam yang punya usaha, supaya makin paham kenapa urusan pajak juga soal kepercayaan.
Yuk, ikuti terus kabar ekonomi dan kebijakan yang berdampak ke usaha kita, Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Mengapa sektor informal menjadi tantangan bagi perpajakan?
Karena sebagian besar aktivitas ekonomi informal belum sepenuhnya masuk dalam sistem formal, sehingga perluasan basis wajib pajak menjadi lebih kompleks.
2. Apa yang dimaksud coordination game dalam konteks pajak?
Konsep tersebut menggambarkan kebutuhan kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha, dengan masing-masing pihak membutuhkan kepercayaan terhadap tindakan pihak lainnya.
3. Mengapa integrasi data diperlukan?
Integrasi data dapat membantu pemerintah membangun informasi yang lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi dan kepemilikan, sehingga kebijakan dapat disusun dengan basis informasi yang lebih baik.
4. Apa persoalan utama integrasi data pemerintah?
Menurut Rimawan, integrasi menghadapi kendala koordinasi antar-kementerian dan sistem administrasi birokrasi yang belum sepenuhnya mengikuti perkembangan teknologi.
5. Apa kaitan kepercayaan publik dengan kepatuhan pajak?
Kepercayaan memengaruhi kesediaan masyarakat untuk masuk dan bertahan dalam sistem formal. Karena itu, pembangunan kepercayaan perlu berjalan bersama peningkatan kualitas institusi.
Editor : Arya Kusuma