Lahan Sawah Dilindungi Tembus 87,52%, Apa Dampaknya bagi Pangan dan Kaltim?

Revan Prasetya Irwansyah Putra • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 10:13 WIB
Pemerintah memperkuat perlindungan lahan sawah nasional, meski tujuh provinsi masih mengejar target 2029 [BTV:AI]
Pemerintah memperkuat perlindungan lahan sawah nasional, meski tujuh provinsi masih mengejar target 2029 

Durasi Baca: 8 menit

Ikhtisar: Penetapan lahan sawah mencapai 87,52%, melampaui target 2029, tetapi tujuh provinsi masih perlu mengejar target perlindungan.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah mencatat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mencapai 87,52% dari Lahan Baku Sawah nasional pada 2026, memperkuat perlindungan ruang pangan Indonesia.

Angkanya memang sudah melewati target nasional 87% untuk 2029. Namun, pekerjaan belum benar-benar tuntas karena tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Timur, masih berada di bawah angka tersebut.

Capaian 87,52% berarti apa bagi lahan sawah nasional?

Penetapan LP2B secara nasional mencapai 87,52% dari total Lahan Baku Sawah seluas 7.348.000 hektare.

Jika persentase tersebut dihitung terhadap luas LBS nasional, kawasan yang sudah tercakup mencapai sekitar 6,43 juta hektare.

Perhitungannya adalah 7.348.000 hektare dikalikan 87,52%, menghasilkan sekitar 6.431.570 hektare.

Artinya, secara agregat nasional masih terdapat sekitar 916.430 hektare atau 12,48% LBS yang belum masuk angka 87,52% tersebut.

Angka ini penting karena perlindungan lahan bukan sekadar urusan peta tata ruang. Kepastian ruang pertanian berkaitan dengan kemampuan pemerintah menjaga basis produksi pangan dalam jangka panjang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut capaian tersebut diperoleh setelah kerja lintas kementerian dan lembaga selama delapan bulan. Kolaborasi melibatkan Kemendagri, BPS, pemerintah daerah, serta koordinasi Kemenko Pangan.

Lahan sawah terlindungi mencapai 87,52 persen, memperkuat ketahanan pangan nasional melalui kepastian ruang pertanian [BTV:AI]
Lahan sawah terlindungi mencapai 87,52 persen, memperkuat ketahanan pangan nasional melalui kepastian ruang pertanian [BTV:AI]

 Baca Juga: Industri hingga Vila Geser Sawah, Pemerintah Kejar Perlindungan 87 Persen

Target 2029 sudah terlampaui, tetapi pekerjaan daerah belum selesai

Pemerintah sebelumnya menetapkan target LP2B secara bertahap, dengan sasaran 78% pada 2026 dan minimal 87% pada 2029.

Realisasi 87,52% berarti capaian nasional berada 9,52 poin persentase di atas target 2026 sebesar 78%.

Jika dibandingkan dengan target minimal 87% pada 2029, capaian nasional sudah unggul 0,52 poin persentase.

Perbandingan ini menunjukkan akselerasi kebijakan cukup kuat. Pada awal Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan RTRW kabupaten/kota baru mencapai 41,72%.

Dari 41,72% menjadi 87,52%, terjadi kenaikan 45,80 poin persentase dalam periode sekitar delapan bulan.

Namun, capaian agregat nasional tidak otomatis berarti semua daerah sudah memenuhi batas tersebut. Pemerintah masih mencatat tujuh provinsi yang berada di bawah 87%.

Ketujuh provinsi itu adalah Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Pemerintah memberikan waktu tambahan bagi daerah tersebut untuk mengejar target.

Pemerintah mencatat capaian LP2B nasional 87,52 persen, melampaui target perlindungan sawah 2026 dan 2029. [BTV:AI]
Pemerintah mencatat capaian LP2B nasional 87,52 persen, melampaui target perlindungan sawah 2026 dan 2029. [BTV:AI]

Mengapa perlindungan sawah penting bagi ekonomi?

Lahan sawah merupakan salah satu fondasi produksi pangan. Ketika ruang pertanian berubah menjadi kawasan nonpertanian, kapasitas produksi pangan dapat ikut terdampak.

Karena itu, kebijakan LP2B memiliki dimensi ekonomi yang luas. Kepastian ruang dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan pertanian, infrastruktur, irigasi, dan tata ruang secara lebih terarah.

Menteri ATR/BPN sebelumnya menekankan bahwa ketahanan dan swasembada pangan membutuhkan lahan serta air. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan lahan merupakan bagian dari strategi produksi, bukan hanya administrasi pertanahan.

Bagi masyarakat, dampaknya juga berkaitan dengan ketersediaan pangan. Lahan yang dipertahankan sebagai kawasan produksi memberi ruang bagi aktivitas petani dan menjaga basis produksi pangan domestik.

Dari sisi ekonomi daerah, kepastian tata ruang juga dapat mengurangi potensi konflik antara kebutuhan pertanian dan pembangunan kawasan permukiman, industri, maupun infrastruktur.

Kaltim masih mengejar, apa tantangan utamanya?

Kalimantan Timur menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang capaian LP2B-nya masih berada di bawah 87%.

Kondisi ini sebenarnya sudah menjadi perhatian Pemprov Kaltim sepanjang 2026. Pada akhir Juli, pemerintah daerah menyebut usulan LP2B Kaltim mencapai 33.256,02 hektare atau 79,72% dari LBS Tahun 2024.

Sebelumnya, hasil Desk II pada awal Juli mencatat usulan LP2B sekitar 33.283,62 hektare atau 71,36%. Angka tersebut menunjukkan adanya proses percepatan verifikasi sepanjang tahun.

Dengan posisi tersebut, Kaltim masih menghadapi pekerjaan untuk memenuhi ambang 87%. Pemerintah provinsi bersama kabupaten dan kota perlu memastikan data lahan akurat sebelum ditetapkan dalam tata ruang.

Persoalannya bukan hanya mengejar persentase. Akurasi lokasi, status lahan, kesesuaian tata ruang, serta koordinasi pemerintah daerah menjadi bagian penting agar penetapan tidak berhenti pada angka administratif.

Kaltim punya kepentingan ekonomi yang cukup besar

Bagi Kalimantan Timur, isu LP2B memiliki konteks khusus karena wilayah ini sedang mengalami dinamika pembangunan yang kuat.

Pertumbuhan kawasan perkotaan, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, dan perkembangan kawasan sekitar IKN membuat kebutuhan ruang terus meningkat.

Di sisi lain, Kaltim juga menghadapi kebutuhan pangan yang signifikan. Data yang dikutip ANTARA dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kaltim mencatat produksi beras 2025 sekitar 177 ribu ton, sementara kebutuhan mencapai sekitar 400 ribu ton.

Kondisi tersebut menghasilkan defisit sekitar 222 ribu ton. Pemerintah daerah kemudian mengoptimalkan lahan pertanian pada 2026 di sejumlah wilayah, termasuk Samarinda, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Paser.

Data itu membuat perlindungan ruang pertanian menjadi isu ekonomi yang relevan bagi Kaltim. Menjaga lahan produksi sekaligus meningkatkan produktivitas menjadi dua pekerjaan yang saling berkaitan.

Tanpa peningkatan produktivitas, perlindungan lahan saja belum menyelesaikan persoalan pasokan. Sebaliknya, peningkatan produksi juga membutuhkan kepastian bahwa ruang pertanian tidak mudah berubah fungsi.

Perlindungan lahan perlu berjalan bersama pembangunan

Kebijakan perlindungan sawah bukan berarti semua kebutuhan pembangunan harus berhenti. Tantangannya adalah memastikan setiap fungsi ruang memiliki lokasi dan aturan yang jelas.

Dalam rapat koordinasi September 2026, Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kepastian tata ruang dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha, termasuk pengembang perumahan, dalam menentukan lokasi pengembangan hunian.

Konteks ini penting karena kebutuhan pangan dan kebutuhan perumahan sama-sama memiliki kepentingan ekonomi.

Ruang yang sudah jelas sejak awal dapat membantu pemerintah dan pelaku usaha mengurangi ketidakpastian ketika merancang proyek pembangunan.

Bagi masyarakat, kepastian tersebut juga dapat membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan tempat tinggal, pekerjaan, infrastruktur, dan ketersediaan lahan produksi pangan.

Apa yang harus diperhatikan setelah target nasional tercapai?

Capaian 87,52% sebaiknya dibaca sebagai titik penting dalam proses kebijakan, bukan garis akhir.

Pemerintah masih harus memastikan tujuh provinsi yang berada di bawah target mampu menyelesaikan proses penetapan sesuai ketentuan.

Khusus Kaltim, proses tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BPN, serta perangkat daerah yang menangani pangan dan tata ruang. Pemerintah Kaltim sebelumnya memang sudah menjalankan verifikasi dan penyepakatan usulan LP2B.

Yang tidak kalah penting adalah menjaga kualitas data setelah penetapan dilakukan. Peta dan dokumen tata ruang harus konsisten agar perlindungan lahan memiliki kepastian dalam praktik.

Dengan begitu, angka 87% tidak hanya menjadi indikator pencapaian pemerintah, tetapi menjadi instrumen untuk menjaga ruang produksi pangan dari tekanan perubahan fungsi.

Poin Penting

Insight Redaksi

Angka 87,52% adalah kabar penting, tetapi kualitas perlindungan ditentukan setelah peta ditetapkan. Bagi Kaltim, tantangannya cukup nyata: ruang pembangunan berkembang, sementara kebutuhan pangan masih defisit. Jangan cuma kejar angka, Ces. Data lahan harus akurat dan konsisten agar sawah yang dilindungi benar-benar punya fungsi ekonomi bagi warga.

Target nasional sudah terlampaui, tapi Kaltim masih punya pekerjaan rumah: bereskan data, tata ruang, dan koordinasi daerah secara bareng-bareng.

Kalau artikel ini terasa berguna, bagikan ke teman atau keluarga supaya makin banyak yang paham kenapa urusan sawah ternyata nyambung dengan ekonomi kita sehari-hari.

Mau tetap update soal kebijakan, ekonomi daerah, dan masa depan pangan Kaltim? Pantau terus Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Berapa luas Lahan Baku Sawah yang menjadi dasar target nasional?

Total Lahan Baku Sawah yang disebut pemerintah mencapai sekitar 7.348.000 hektare.

2. Berapa luas lahan yang setara dengan 87,52%?

Secara perhitungan, 87,52% dari 7.348.000 hektare sekitar 6,43 juta hektare.

3. Apakah target 87% untuk 2029 sudah tercapai?

Secara agregat nasional, angka 87,52% sudah melewati target minimal 87% pada 2029. Namun, tujuh provinsi masih berada di bawah angka tersebut.

4. Mengapa Kalimantan Timur masih mendapat perhatian?

Kaltim termasuk tujuh provinsi yang capaian LP2B-nya belum mencapai 87%. Pemerintah daerah masih menjalankan proses verifikasi dan penetapan.

5. Apa hubungan LP2B dengan ekonomi Kaltim?

LP2B berkaitan dengan kepastian ruang produksi pangan. Hal ini penting karena Kaltim masih menghadapi kebutuhan beras yang melampaui produksi lokal.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
lahan sawah ATR BPN LP2B LSD Lahan Baku Sawah