Durasi Baca: 6 menit
Ikhtisar: Alih fungsi sawah di Banten dan Bali menekan ruang pangan, sementara pemerintah mengejar perlindungan LP2B hingga 87 persen.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah menyoroti tekanan alih fungsi sawah di Banten dan Bali menjadi industri, perumahan, vila, hotel, serta pariwisata karena berisiko mengurangi ruang produksi pangan.
Masalahnya bukan sekadar perubahan pemandangan. Ketika sawah produktif bergeser menjadi kawasan terbangun, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan ketahanan pangan.
Target 87 Persen Jadi Patokan Perlindungan Sawah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat komitmen nasional penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah mencapai 87,52 persen pada 2026.
Angka tersebut sudah melewati target 87 persen yang menjadi patokan perlindungan dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Pemerintah sebelumnya menargetkan pencapaian tersebut pada 2029.
Namun, capaian nasional tidak otomatis berarti seluruh provinsi sudah aman. Masih terdapat sejumlah daerah yang membutuhkan percepatan agar perlindungan sawah mencapai ambang tersebut.
Bagi pemerintah, LP2B menjadi instrumen penting karena lahan yang sudah ditetapkan memperoleh kepastian tata ruang lebih kuat dan tidak mudah dialihfungsikan.
Baca Juga: Apindo Minta Wajib Halal Ditunda, Ini Risiko Biaya dan Produksi Industri
Banten dan Bali Menghadapi Tekanan Berbeda
Banten menghadapi tekanan terutama dari perkembangan kawasan industri dan perumahan. Kondisi tersebut membuat ruang pertanian semakin berhadapan langsung dengan kebutuhan pembangunan kawasan terbangun.
Bali memiliki persoalan dengan karakter berbeda. Pertumbuhan vila, hotel, restoran, dan aktivitas pariwisata ikut menekan keberadaan sawah produktif, termasuk kawasan yang berkembang di Badung.
Perbedaannya penting karena kebijakan perlindungan lahan tidak bisa hanya menggunakan pendekatan seragam. Setiap wilayah memiliki struktur ekonomi, kebutuhan pembangunan, serta tekanan penggunaan tanah yang berbeda.
Angka Nasional Belum Menggambarkan Kondisi Tiap Daerah
Pada Januari 2026, data yang dikutip dalam bahan sumber menunjukkan LBS nasional mencapai sekitar 7,35 juta hektare.
Sementara itu, kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dalam RTRW provinsi tercatat sekitar 4,99 juta hektare. Artinya, cakupannya sekitar 68,03 persen dari LBS nasional.
Di tingkat kabupaten/kota, luas KP2B yang sudah ditetapkan mencapai sekitar 3,06 juta hektare atau sekitar 41,72 persen dari LBS nasional.
| Indikator | Luas | Persentase |
|---|---|---|
| LBS Nasional | 7,35 juta ha | 100% |
| KP2B dalam RTRW Provinsi | 4,99 juta ha | 68,03% |
| KP2B tingkat Kabupaten/Kota | 3,06 juta ha | 41,72% |
| Target LP2B | — | 87% |
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa proses perlindungan lahan masih memiliki pekerjaan besar di tingkat tata ruang daerah. Angka nasional yang tinggi perlu diterjemahkan menjadi kepastian ruang di lapangan.
Mengapa Alih Fungsi Sawah Jadi Persoalan Ekonomi?
Sawah bukan hanya ruang produksi beras. Di dalamnya terdapat aktivitas ekonomi petani, tenaga kerja pertanian, distribusi hasil panen, hingga kebutuhan pangan masyarakat.
Ketika lahan produktif berubah fungsi, nilai ekonomi tanah memang dapat meningkat untuk pemilik atau kegiatan pembangunan tertentu. Namun, biaya ekonominya juga dapat muncul melalui kebutuhan menjaga pasokan pangan.
Karena itu, persoalan alih fungsi lahan sebenarnya merupakan kompromi antara nilai ekonomi jangka pendek dan ketahanan pangan jangka panjang.
Pemerintah sebelumnya memperkirakan penyusutan sawah nasional berada pada kisaran 60.000–80.000 hektare per tahun. Itu setara sekitar 165–220 hektare setiap hari.
Pembangunan Tetap Berjalan, Tetapi Ruangnya Perlu Diatur
Pemerintah tidak menempatkan pertanian sebagai lawan pembangunan. Justru tantangannya adalah memastikan industri, perumahan, pariwisata, dan pertanian dapat berjalan tanpa menghilangkan fondasi pangan.
Pada Juni 2026, pemerintah menerbitkan pedoman integrasi LP2B ke dalam RTRW dan RDTR kabupaten/kota. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian tata ruang sekaligus menjaga lahan pertanian.
Bagi investor dan pengembang, kepastian tata ruang menjadi penting karena menentukan lokasi yang dapat dikembangkan serta ruang yang harus dilindungi.
Bagi petani, kepastian tersebut berarti lahan produktif memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas.
Kaltim Juga Masuk Daftar yang Perlu Mengejar Target
Persoalan ini relevan bagi pembaca Kalimantan Timur karena Kaltim juga termasuk provinsi yang disebut masih membutuhkan percepatan pemenuhan target LP2B.
Pada pertengahan 2026, usulan LP2B Kaltim dalam proses verifikasi mencapai 33.283,62 hektare atau sekitar 71,36 persen dari total LBS berdasarkan hasil Desk II.
Sebelumnya, penetapan KP2B dalam Perda RTRW Kaltim tercatat 30.705,53 hektare atau 65,84 persen dari LBS 2024 sebesar 46.641 hektare.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan lahan pertanian bukan hanya persoalan Banten atau Bali. Kaltim juga perlu memastikan pembangunan wilayah tidak mengurangi ruang pangan secara tidak terkendali.
Bagi Kaltim, Tata Ruang Jadi Kunci
Kaltim sedang mengalami ekspansi pembangunan dan industrialisasi di sejumlah wilayah. Karena itu, integrasi LP2B ke dalam tata ruang menjadi penting agar lahan pertanian memiliki posisi yang jelas ketika berhadapan dengan kebutuhan pembangunan.
Pemprov Kaltim sebelumnya menyatakan integrasi LP2B diperlukan untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus agenda pembangunan daerah.
Dari sisi ekonomi, kepastian tata ruang juga dapat mengurangi ketidakpastian bagi pemerintah daerah, petani, maupun pelaku usaha.
Revisi RTRW Bisa Jadi Instrumen Pengendalian
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan meminta kepala daerah melakukan penyesuaian RTRW untuk memperkuat perlindungan sawah.
Revisi RTRW dapat dilakukan tanpa harus menunggu periode lima tahun dan bisa dilakukan secara parsial, termasuk pada bagian pola ruang sawah.
Langkah tersebut penting karena perlindungan lahan tidak cukup hanya berupa komitmen administratif. Ketentuan perlindungan perlu masuk ke dokumen tata ruang yang menjadi acuan pembangunan.
Perlindungan Sawah Harus Bertemu dengan Kepastian Investasi
Bagi dunia usaha, kepastian lokasi investasi sama pentingnya dengan kepastian regulasi. Pengembangan kawasan yang tidak memperhatikan tata ruang berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan ekonomi di kemudian hari.
Sebaliknya, perlindungan sawah yang memiliki dasar tata ruang jelas memberikan batas yang lebih tegas mengenai lahan mana yang dapat dikembangkan.
Pemerintah juga sebelumnya mengkaji mekanisme kompensasi atau penggantian lahan di wilayah lain untuk daerah yang menghadapi keterbatasan lahan pertanian. Namun, mekanisme tersebut masih membutuhkan aturan teknis lebih lanjut.
Poin Penting
- Target nasional LP2B ditetapkan minimal 87 persen dari LBS.
- Capaian nasional disebut telah mencapai 87,52 persen pada 2026.
- Banten menghadapi tekanan industri dan perumahan.
- Bali menghadapi tekanan vila, hotel, restoran, dan pariwisata.
- Kaltim juga masih perlu mempercepat pemenuhan target LP2B.
- Tata ruang menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan pangan.
Insight Redaksi
Persoalan sawah bukan sekadar soal tanah yang berubah fungsi, tetapi soal pilihan ekonomi daerah. Banten dan Bali menunjukkan tekanan pembangunan, sementara Kaltim sedang menghadapi fase ekspansi. Jangan sampai pertumbuhan hari ini membuat biaya pangan dan tata ruang dibayar generasi berikutnya. Di sini, angka 87 persen bukan sekadar target administratif, tapi pagar ekonomi.
Kalau pembangunan makin ngebut, ruang pangan jangan ikut tersisih. Tata ruang mesti jelas dari awal, bukan dibenahi setelah masalah muncul.
Bagikan info ini ke keluarga atau kawan yang peduli pangan, pembangunan, dan masa depan daerah.
FAQ
1. Apa itu LP2B?
LP2B adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan untuk melindungi lahan pertanian agar tetap mendukung produksi pangan.
2. Mengapa target LP2B ditetapkan 87 persen?
Pemerintah menggunakan angka tersebut sebagai batas perlindungan dari total Lahan Baku Sawah untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan.
3. Mengapa Banten mendapat perhatian khusus?
Banten menghadapi keterbatasan lahan sawah akibat perkembangan kawasan industri dan perumahan.
4. Mengapa Bali menghadapi persoalan berbeda?
Tekanan di Bali banyak berkaitan dengan perkembangan vila, hotel, restoran, dan aktivitas pariwisata yang menggunakan ruang pertanian.
5. Apakah Kaltim menghadapi persoalan serupa?
Ya. Kaltim juga masih mengejar target 87 persen LP2B dan pada pertengahan 2026 proses verifikasi menunjukkan capaian 71,36 persen.
Editor : Arya Kusuma