Durasi Baca: 7 menit
Penundaan PPh marketplace dan dampaknya bagi pedagang serta penerimaan pajak digital
Ikhtisar: Penundaan pemungutan PPh marketplace mempertimbangkan daya beli, kondisi ekonomi, kesiapan industri, dan agenda intensifikasi perpajakan pemerintah.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace hingga 1 November 2026. Kebijakan ini berkaitan dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang dinilai belum cukup kuat, sekaligus membuat agenda intensifikasi pajak digital harus menunggu waktu yang dianggap lebih tepat.
Kalau ikam jualan online, perubahan ini tentu penting dipahami karena menyangkut mekanisme pajak, arus kas, dan kewajiban administrasi. Simak faktanya sampai tuntas, Ces!
Mengapa pemungutan PPh marketplace kembali ditunda?
Penundaan dilakukan setelah pemerintah melihat kondisi ekonomi yang belum sesuai harapan. Dalam pemberitaan Bisnis.com pada 9 Agustus 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi dan daya beli menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu penerapan kembali kebijakan tersebut.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2026 tercatat 5,61 persen secara tahunan menurut Badan Pusat Statistik. Angka tersebut menjadi salah satu pembanding ketika pemerintah mengevaluasi kondisi ekonomi sebelum mengambil kebijakan berikutnya.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memilih memberikan ruang tambahan bagi aktivitas ekonomi sebelum pemungutan PPh melalui marketplace kembali dijalankan.
Penundaan ini bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan perpajakan digital. Substansi PMK Nomor 37 Tahun 2025 tetap menjadi dasar pengaturan pemungutan PPh melalui platform perdagangan elektronik.
Baca Juga: Laba Bersih IKAI Melonjak 166 Persen pada Kuartal II 2026, Efisiensi Jadi Kunci Pemulihan
Apa sebenarnya PPh marketplace dan siapa yang memungut?
Banyak pedagang online masih menganggap kebijakan tersebut sebagai pajak baru. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa PMK 37/2025 bukan menciptakan jenis pajak baru.
Perubahan utamanya berada pada mekanisme pembayaran. Jika sebelumnya pedagang melakukan penyetoran sendiri sesuai ketentuan, mekanismenya kemudian dialihkan kepada marketplace yang ditunjuk sebagai pihak pemungut.
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5 persen dari nilai peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut juga bukan tambahan beban pajak secara otomatis karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai kondisi wajib pajak.
Artinya, pedagang perlu memahami mekanismenya secara tepat. Potongan pada transaksi bukan berarti seluruh nominal tersebut menjadi pajak tambahan di luar kewajiban perpajakan yang sudah ada.
Marketplace mana saja yang sudah ditunjuk pemerintah?
DJP telah menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Keempat perusahaan tersebut adalah:
- PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
- PT Shopee International Indonesia
- PT Tokopedia
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
Dalam daftar resmi DJP, keempat marketplace tersebut tercatat mendapat penunjukan pada 1 Juli 2026 dengan tanggal mulai pemungutan 1 Agustus 2026.
Penunjukan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan PMK 37/2025. Aturan itu mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut sekaligus tata cara penyetoran dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
DJP juga menjelaskan bahwa tidak semua transaksi otomatis dikenai pemungutan. Terdapat sejumlah pengecualian yang diatur dalam ketentuan, termasuk transaksi tertentu oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas serta beberapa jenis penjualan tertentu.
Apa dampaknya bagi pedagang online?
Bagi pedagang, penundaan memberikan tambahan waktu untuk menyesuaikan pencatatan transaksi dan memahami bagaimana pungutan pajak akan muncul dalam sistem marketplace.
Hal ini cukup penting bagi pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan marketplace sebagai kanal utama penjualan. Perubahan mekanisme pemungutan dapat memengaruhi pencatatan omzet, arus kas, serta dokumen perpajakan yang perlu disimpan.
Di sisi lain, penundaan juga membuat pedagang menghadapi ketidakpastian mengenai waktu penerapan berikutnya. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menganggap penundaan sebagai pembatalan permanen.
DJP sendiri menyebut mekanisme baru tersebut dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Bukti pemungutan dari marketplace menjadi bagian penting dalam dokumentasi pajak pedagang.
Bagi pedagang kecil, memahami perbedaan antara omzet, PPh yang dipungut, dan pajak yang dapat dikreditkan menjadi hal penting agar tidak salah menghitung kewajiban.
Mengapa kebijakan ini berkaitan dengan intensifikasi pajak?
Pemerintah sebelumnya mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan tanpa harus menaikkan tarif pajak. Pemungutan melalui marketplace menjadi salah satu instrumen untuk membuat administrasi transaksi digital semakin terintegrasi.
Model tersebut juga memberikan pemerintah akses terhadap data transaksi yang lebih terstruktur melalui platform yang ditunjuk.
Dari perspektif administrasi, mekanisme ini dapat membantu mempersempit kesenjangan antara aktivitas ekonomi digital dan sistem perpajakan. Namun, penerapannya tetap membutuhkan keseimbangan dengan kondisi pelaku usaha dan daya beli masyarakat.
Di sinilah penundaan menjadi menarik. Pemerintah menghadapi dua kebutuhan sekaligus: memperkuat kepatuhan pajak dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Data BPS menunjukkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I 2026. Angka tersebut menunjukkan ekonomi masih tumbuh, tetapi pemerintah menilai kondisi yang ada perlu terus diperhatikan sebelum kebijakan fiskal tertentu diterapkan.
Apa yang harus dilakukan pedagang selama masa penundaan?
Pedagang marketplace sebaiknya menggunakan masa penundaan untuk memperbaiki pencatatan transaksi dan memastikan status perpajakannya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Memisahkan catatan omzet marketplace dan penjualan di kanal lain.
- Menyimpan invoice serta bukti transaksi secara teratur.
- Memahami status wajib pajak dan skema PPh yang berlaku.
- Memantau pengumuman resmi DJP atau Kementerian Keuangan.
- Tidak menganggap penundaan sebagai penghapusan kewajiban pajak.
Hal ini penting karena PMK 37/2025 tetap menjadi kerangka hukum pemungutan PPh marketplace. DJP juga telah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi, bukan menciptakan jenis pajak baru.
Bagi pedagang yang sebelumnya sudah mengalami pemungutan pada awal Agustus 2026, informasi mengenai mekanisme pengembalian atau penyesuaian harus mengikuti arahan resmi marketplace dan otoritas pajak.
Jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan unggahan media sosial.
Poin Penting
- Pemerintah menunda pemungutan PPh Pasal 22 marketplace hingga 1 November 2026 berdasarkan pemberitaan 9 Agustus 2026.
- PMK Nomor 37 Tahun 2025 merupakan dasar hukum pemungutan PPh melalui marketplace.
- Tarif yang diatur adalah 0,5 persen sesuai ketentuan.
- Kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan.
- DJP telah menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pemungut.
- Penundaan berkaitan dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
- Pedagang perlu mengikuti informasi resmi mengenai mekanisme pungutan dan penyesuaian transaksi sebelumnya.
Insight Redaksi
Penundaan memberi napas bagi pedagang, tetapi juga menunjukkan rumitnya menjaga penerimaan negara tanpa menekan aktivitas ekonomi digital. Pemerintah perlu menjaga kepastian jadwal dan komunikasi, supaya bubuhan pedagang kada bingung saat aturan kembali berjalan.
Yang paling penting, jangan cuma mengejar penerimaan. Kepastian aturan juga punya nilai ekonomi. Pedagang bisa merencanakan harga, margin, dan arus kas dengan lebih mantap jika jadwal kebijakan benar-benar jelas.
Bagikan artikel ini ke kawalan ikam supaya makin banyak pedagang memahami perubahan mekanisme pajak marketplace dan kada salah membaca potongan transaksi.
Mau mengikuti perkembangan ekonomi, bisnis, dan kebijakan yang langsung menyentuh aktivitas sehari-hari? Update terus hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apakah PPh marketplace merupakan pajak baru?
Tidak. DJP menjelaskan PMK 37/2025 mengubah mekanisme pemungutan PPh dari pembayaran mandiri menjadi pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk.
2. Berapa tarif PPh Pasal 22 marketplace?
Tarif yang diatur adalah 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai ketentuan PMK 37/2025.
3. Marketplace apa saja yang ditunjuk?
DJP mencatat Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai empat marketplace yang ditunjuk pada 1 Juli 2026.
4. Apakah seluruh pedagang otomatis terkena pemungutan?
Tidak. PMK 37/2025 mengatur kriteria subjek pemungutan serta sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan.
5. Apakah penundaan berarti aturan pajak marketplace dibatalkan?
Tidak. Penundaan berkaitan dengan waktu implementasi. Dasar pengaturan melalui PMK 37/2025 tetap ada dan pemerintah dapat menerapkannya kembali sesuai kebijakan yang ditetapkan.
Editor : Arya Kusuma