Kejari Bontang Naikkan Kasus Lift Pasar Tamrin ke Penyidikan, Kerugian Negara Masih Dihitung

istikhomah • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 11:18 WIB
Fasilitas lift di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang yang menjadi bagian dari perkara dugaan penyimpangan pengadaan senilai Rp3,7 miliar.
Fasilitas lift di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang yang menjadi bagian dari perkara dugaan penyimpangan pengadaan senilai Rp3,7 miliar.
Durasi Baca: 4 Menit

Ikhtisar: Kejari Bontang menaikkan kasus dugaan korupsi lift Pasar Tamrin ke penyidikan dan menunggu hitungan kerugian negara.

 

Balikpapan Tv - Hai Ces!, perkara pengadaan lift di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) Bontang memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan lift tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini membuat pemeriksaan perkara berlanjut dengan pendalaman alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Beni Putra melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Imam Roesli membenarkan peningkatan status perkara tersebut pada Selasa (22/9/2026).

“Sudah naik penyidikan,” terang Imam.

Baca Juga: Pro RT Plus Bontang Kini Rp20 Juta per RT, Neni Minta Dana Tak Habis untuk Seremonial

Penyidik Masih Periksa Saksi

Memasuki tahap penyidikan, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali mendalami keterangan pihak-pihak yang sebelumnya telah diperiksa.

Sekitar 10 saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan maupun pengawasan pekerjaan, mulai dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, kontraktor pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas, Kepala UPT Pasar hingga pihak terkait lainnya.

“Masih pemeriksaan saksi,” ujar Imam.

Pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Nilai Pengadaan Mencapai Rp3,7 Miliar

Pengadaan dua lift di Pasar Tamrin dilaksanakan pada 2023 dengan nilai kontrak Rp3,7 miliar. Pekerjaan tersebut dikerjakan PT Khalifah Borneo Mandiri.

Sebelumnya, Kejari Bontang menyebut dugaan persoalan berkaitan dengan kesesuaian lift yang terpasang terhadap kontrak, termasuk spesifikasi, volume, dan mutu pekerjaan. Kejaksaan juga telah melakukan pengecekan kondisi fisik lift bersama tim ahli.

Kondisi fasilitas itu memang menjadi perhatian di Pasar Tamrin. Salah satu lift dilaporkan tidak dapat digunakan sejak April 2026, sementara lift lainnya masih beroperasi tetapi mengalami error. Kondisi tersebut membuat sebagian pedagang memilih menggunakan tangga untuk berpindah lantai atau membawa barang dagangan.

Baca Juga: Fraksi ADB Soroti Modal Bankaltimtara Rp133 Miliar, DPRD Bontang Diminta Bentuk Pansus

Kejari Tunggu Keterangan Ahli dan Hitungan Kerugian Negara

Setelah perkara masuk penyidikan, Kejari Bontang masih perlu melengkapi sejumlah bahan sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara.

Salah satunya melalui pemeriksaan ahli. Keterangan ahli diperlukan untuk membantu penyidik mengurai dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan lift yang dikerjakan pada 2023 tersebut.

Di sisi lain, penyidik juga masih menunggu perhitungan dugaan kerugian negara.

Untuk saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Imam mengatakan seluruh bahan akan dipaparkan melalui ekspose setelah dianggap cukup.

“Nanti kalau sudah ada semua akan kami ekspose,” pungkasnya.

Poin Penting 

Apa yang Menjadi Perhatian dalam Perkara Ini?

Perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai pengadaan. Lift merupakan fasilitas publik yang digunakan pedagang dan pengunjung Pasar Tamrin untuk mengakses sejumlah lantai.

Karena itu, kesesuaian spesifikasi dan mutu pekerjaan menjadi bagian penting yang sedang didalami penyidik. Sebelumnya, Kejari Bontang menyebut dugaan ketidaksesuaian tersebut dapat berkaitan dengan aspek keselamatan pengguna.

Bagi pedagang, persoalan fungsi lift juga berhubungan langsung dengan aktivitas sehari-hari. Saat lift tidak dapat digunakan, sebagian pedagang harus memanfaatkan tangga untuk berpindah lantai atau membawa barang.

Tahap penyidikan kini menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengurai lebih jauh dugaan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat kerugian negara.

Insight Redaksi

Perkara ini masih berjalan. Karena itu, dugaan korupsi dalam pengadaan lift Pasar Tamrin perlu dibaca sebagai proses penegakan hukum yang belum berakhir.

Fokus berikutnya berada pada kelengkapan alat bukti, keterangan ahli, serta hasil perhitungan dugaan kerugian negara yang akan menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan perkara.

Untuk pembaca Bontang, perkembangan kasus ini juga berkaitan dengan fungsi fasilitas publik yang sehari-hari digunakan pedagang dan pengunjung Pasar Tamrin.

Jika informasi ini menurut Cek penting untuk diketahui keluarga, rekan kerja, atau warga Bontang lainnya, jangan lupa bagikan artikelnya.

Perkembangan perkara lift Pasar Tamrin masih akan berlanjut. Balikpapan TV akan terus membawa informasi terbaru untuk Cek, bukan sekadar kabar hari ini, tetapi juga cerita tentang apa yang terjadi setelahnya.

FAQ

1. Berapa nilai pengadaan lift Pasar Tamrin?

Nilai kontrak pengadaan lift Pasar Tamrin mencapai Rp3,7 miliar.

2. Kapan pengadaan lift tersebut dilakukan?

Pengadaan dilaksanakan pada 2023.

3. Siapa yang mengerjakan pengadaan lift?

Pekerjaan pengadaan dilakukan PT Khalifah Borneo Mandiri.

4. Berapa saksi yang sudah diperiksa?

Kejari Bontang menyebut sekitar 10 saksi telah diperiksa.

5. Apakah sudah ada tersangka?

Belum. Kejari Bontang masih melengkapi alat bukti, meminta keterangan ahli, serta menunggu perhitungan dugaan kerugian negara.

6. Apa tahap penanganan kasus saat ini?

Kasus telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sumber Informasi: Bontang Post

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Kejari Bontang Pasar Tamrin Lift Pasar Rawa Indah bontang