Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mencatat nilai piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp59 miliar, di mana tunggakan terbesar didominasi oleh dua perusahaan besar.
Balikpapan TV - Hai Ces! Masalah penagihan pajak daerah di Kota Bontang kembali menyita perhatian. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mencatat akumulasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum terbayarkan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp59 miliar.
Meski Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan untuk kategori piutang ini tergolong sedikit—hanya sebanyak 1.409 SPPT—nilai nominalnya membengkak sangat tinggi. Hal ini terjadi lantaran sebagian besar beban tunggakan tersebut berasal dari entitas bisnis bernilai aset besar, termasuk dua perusahaan swasta skala besar di Bontang.
Mengapa Piutang PBB-P2 Bontang Bisa Tembus Rp59 Miliar?
Penumpukan piutang PBB-P2 hingga puluhan miliar rupiah ini merupakan hasil akumulasi dari kewajiban pajak tahun-tahun sebelumnya yang belum terselesaikan. Kendati jumlah ketetapan atau SPPT piutang hanya 1.409 lembar, nilainya menjadi sangat besar karena objek pajaknya mencakup lahan industri, bangunan komersial, serta kawasan bernilai tinggi.
Dua perusahaan swasta besar yang beroperasi di wilayah Bontang menjadi penyumbang porsi tunggakan paling signifikan. Perbedaan besaran nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) serta proses sengketa atau verifikasi ulang luas objek pajak disinyalir menjadi beberapa kendala yang membuat pembayaran pajak dari pihak perusahaan tertunda.
Kondisi ini tentu menjadi beban tersendiri bagi pencatatan keuangan daerah, mengingat potensi pendapatan tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur Kota Bontang.
Baca Juga: Sengketa INA-Kimia Farma Tak Bebani APBN, Ini Posisi Keuangan dan Risikonya
Apa Langkah Bapenda Bontang dalam Menagih Tunggakan Pajak Ini?
Menanggapi besarnya angka piutang tersebut, Bapenda Kota Bontang terus melakukan langkah penagihan aktif dan persuasif kepada para wajib pajak (WP), khususnya WP badan atau perusahaan yang menunggak.
Upaya yang dilakukan meliputi pengiriman surat teguran secara berkala, penagihan langsung (persuasif), hingga membuka ruang mediasi untuk mencocokkan kembali data objek pajak yang ditagihkan. Bapenda juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Bontang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu proses penagihan piutang pajak daerah.
Melalui pendampingan hukum ini, Pemkot Bontang berharap ada komitmen pasti dari pihak perusahaan untuk melunasi kewajiban pajaknya, baik secara langsung maupun melalui skema pembayaran bertahap sesuai regulasi yang berlaku.
Bagaimana Dampak Piutang Pajak Terhadap Pendapatan Daerah (PAD)?
PBB-P2 merupakan salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat krusial bagi kemandirian fiskal Kota Bontang. Ketika angka piutang mencapai Rp59 miliar, potensi belanja daerah untuk fasilitas umum, perbaikan jalan, hingga program kesejahteraan masyarakat menjadi tertahan.
Jika piutang ini berhasil dicairkan, penerimaan PAD Bontang akan melonjak signifikan dan memberikan ruang fiskal yang lebih lega bagi Pemkot Bontang dalam mendanai APBD.
Oleh karena itu, optimalisasi penagihan piutang PBB-P2 menjadi salah satu prioritas utama Bapenda demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menekan angka piutang tak tertagih.
Imbauan dan Kemudahan Pembayaran Bagi Wajib Pajak
Bapenda Bontang juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu taat membayarkan PBB-P2 sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi denda administratif sebesar 2 persen per bulan.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda telah menyediakan berbagai saluran pembayaran PBB-P2 secara daring (online) melalui perbankan, aplikasi dompet digital, hingga gerai ritel modern. Kemudahan akses pembayaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kota Bontang.
Bagi wajib pajak yang memiliki kendala terkait data atau perhitungan PBB-P2, Bapenda membuka layanan konsultasi di kantor pelayanan agar permasalahan piutang dapat diselesaikan secara transparan.
Baca Juga: Gunung Rambutan Paser, Rest Area Jalur Ekstrem dengan Air Terjun Jernih
Harapan Penuntasan Piutang Pajak di Kota Bontang
Pemkot Bontang berharap adannya iktikad baik dari perusahaan-perusahaan penunggak pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Penuntasan piutang ini penting agar tidak terus menjadi catatan audit pemeriksaan keuangan setiap tahunnya.
Dengan ketegasan aturan dan kolaborasi bersama instansi hukum, Bapenda optimistis nilai piutang Rp59 miliar tersebut dapat tereduksi secara bertahap dalam periode anggaran berjalan.
Kesadaran bersama dalam membayar pajak akan menjadi modal utama dalam mewujudkan pembangunan Kota Bontang yang berkelanjutan dan sejahtera.
Poin Penting
-
Piutang PBB-P2 di Kota Bontang mencapai Rp59 miliar meski hanya terdiri dari 1.409 SPPT.
-
Tunggakan terbesar didominasi oleh kewajiban dari dua perusahaan swasta skala besar di Bontang.
-
Bapenda Bontang menggandeng Kejaksaan (Seksi Datun) untuk membantu proses penagihan piutang pajak daerah.
-
Penuntasan piutang PBB-P2 sangat penting untuk mendongkrak PAD dan membiayai pembangunan fasilitas publik di Bontang.
Insight Redaksi
Nilai piutang PBB-P2 sampai Rp59 miliar ini jumlah yang lumayan besar betul buat ukuran Kota Bontang, Ces! Apalagi tunggakannya dominan dari perusahaan besar. Harusnya entitas bisnis yang beroperasi di daerah bisa jadi contoh taat pajak. Moga dengan menggandeng Kejaksaan, Bapenda bisa lekas menuntaskan tagihan ini biar uangnya bisa dipakai buat pembangunan jalan dan fasilitas warga Bontang!
Dukung transparansi keuangan daerah dan bayar pajak tepat waktu!
Bantu bagikan informasi ini ke kerabat atau kawalan ikam biar makin paham soal pengelolaan pajak daerah di Kaltim!
Biar tetap tahu info ekonomi dan pembangunan Kaltim terupdate, pantau terus beritanya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa total nilai piutang PBB-P2 yang dicatat Bapenda Kota Bontang?
Total nilai piutang PBB-P2 Kota Bontang mencapai sekitar Rp59 miliar dari akumulasi kewajiban pajak yang belum terbayar.
2. Mengapa nilai piutangnya sangat besar padahal jumlah SPPT hanya 1.409 lembar?
Nilai piutang membengkak karena mayoritas tunggakan berasal dari objek pajak bernilai tinggi, seperti lahan industri dan fasilitas milik dua perusahaan swasta besar.
3. Langkah apa yang diambil Pemkot Bontang untuk menagih piutang perusahaan tersebut?
Pemkot Bontang melalui Bapenda melakukan penagihan persuasif, teguran tertulis, serta bekerja sama dengan Seksi Datun Kejaksaan Negeri Bontang sebagai Jaksa Pengacara Negara.
4. Apa sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2?
Wajib pajak yang terlambat membayar dikenakan sanksi denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagaimana cara masyarakat Bontang mengecek atau membayar PBB-P2?
Masyarakat dapat mengecek dan membayar PBB-P2 melalui aplikasi/layanan perbankan mitra, dompet digital, gerai ritel modern, atau langsung ke kantor Bapenda Kota Bontang.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media "Kaltim Post"Cuma 1.409 SPPT, Piutang PBB-P2 Bontang Capai Rp59 Miliar, Dua Perusahaan Menunggak",oleh penulis Adhiel kundhara. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma
Sumber : Kaltim Post