Penagihan Tunggakan PBB P2 Bapenda Bontang Tembus Rp 65 Miliar

Riafandi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:26 WIB
Piutang pajak daerah Bontang mencapai Rp65,49 miliar, dengan PBB-P2 menjadi penyumbang tunggakan terbesar. (BTV/AI) (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)
Piutang pajak daerah Bontang mencapai Rp65,49 miliar, dengan PBB-P2 menjadi penyumbang tunggakan terbesar. (BTV/AI) (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

Durasi Baca: 6 menit

Ikhtisar: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mencatat akumulasi piutang pajak daerah yang mencapai angka fantastis Rp 65,49 miliar, dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai porsi tunggakan terbesar.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Catatan piutang pajak daerah di Kota Bontang kembali menjadi sorotan tajam setelah angkanya menembus Rp 65,49 miliar. Dari akumulasi tunggakan tersebut, sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencatatkan porsi terbesar yang menjadi beban utama penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Situasi penumpukan piutang ini menuntut perhatian serius dari Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tanpa langkah penagihan yang tegas dan penataan basis data yang akurat, akumulasi tunggakan berisiko membebani neraca keuangan daerah dari tahun ke tahun.

Mengapa Sektor PBB-P2 Menjadi Penyumbang Piutang Terbesar?

Sektor PBB-P2 secara konsisten menyumbang angka tunggakan paling dominan dibandingkan sembilan sektor pajak daerah lainnya. Banyaknya objek pajak yang terdaftar dengan status pemilik tidak jelas, kepemilikan ganda, hingga lahan kosong yang ditinggalkan pemiliknya menjadi pemicu utama melonjaknya catatan piutang.

Selain kendala administrasi objek pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak perorangan juga masih menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda. Rendahnya kesadaran sebagian warga dalam melunasi SPPT harian, ditambah tidak tersedianya sanksi administratif yang langsung berdampak pada pemanfaatan lahan, membuat banyak tagihan PBB-P2 terbiarkan menumpuk selama bertahun-tahun.

Tumpukan piutang ini merupakan hasil akumulasi panjang sejak kewenangan PBB-P2 dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sebagian tagihan lama bahkan sudah tergolong sulit ditagih karena data pemilik yang tidak diperbarui atau adanya perubahan batas wilayah dan fungsi lahan di lapangan.

Bagaimana Langkah Bapenda Bontang Menangani Tunggakan Tersebut?

Menghadapi beban piutang sebesar Rp 65,49 miliar, Bapenda Kota Bontang menggencarkan berbagai strategi untuk memulihkan penerimaan daerah. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah validasi dan verifikasi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara menyeluruh demi menghapus data ganda atau objek pajak yang tidak lagi relevan.

Pemerintah Kota Bontang juga menghadirkan relaksasi pajak dalam bentuk penghapusan denda dan bunga administrasi bagi para penunggak pajak. Langkah ini diharapkan memberikan dorongan moral dan finansial bagi masyarakat agar segera melunasi kewajiban pokok PBB-P2 mereka tanpa terbebani denda yang membengkak.

Di samping relaksasi, Bapenda memperluas jangkauan penagihan dengan menerapkan sistem "jemput bola" hingga ke tingkat kelurahan dan RT. Penggunaan aplikasi pembayaran daring serta modernisasi kanal pembayaran digital turut dihadirkan guna memberikan kemudahan bertransaksi bagi warga di mana saja.

Baca Juga: Rose BlackPink Cetak Sejarah di BRIT Awards 2026 Lewat Kemenangan APT. di Inggris

Apa Saja Wilayah dan Objek Pajak yang Menjadi Titik Fokus Penagihan?

Pemetaan Bapenda menunjukkan bahwa besaran piutang PBB-P2 tersebar di berbagai kelurahan di Kota Bontang. Kawasan dengan nilai aset tanah dan bangunan tinggi serta area pengembangan baru seperti Bontang Lestari, Gunung Elai, dan Belimbing menjadi beberapa kawasan dengan porsi pencatatan piutang terbilang cukup tinggi.

Pendekatan khusus diterapkan untuk membedakan penagihan antara objek pajak milik perorangan dan milik badan usaha/perusahaan. Untuk wajib pajak kategori badan usaha yang menunggak, Bapenda tidak segan menerapkan sanksi penempelan stiker peringatan atau plang imbauan sebagai bentuk penegakan aturan.

Untuk pemukiman warga, kolaborasi bersama jajaran RT dan kelurahan dijadikan kunci utama. Keterlibatan ketua RT dinilai efektif dalam melacak keberadaan pemilik lahan yang sebenarnya, sekaligus mengedukasi warga terkait pentingnya setoran pajak bagi pembangunan infrastruktur lokal.

Dampak Piutang Pajak Terhadap Kelangsungan Pembangunan Daerah

Piutang pajak yang tertahan di masyarakat pada dasarnya adalah potensi pendapatan daerah yang belum terrealisasi. Apabila tunggakan tersebut berhasil dicairkan, alokasi dananya dapat langsung disalurkan ke kas daerah untuk membiayai perbaikan jalan, penanganan banjir, hingga peningkatan fasilitas publik di Kota Bontang.

Pemerintah Kota menegaskan bahwa setiap rupiah yang disetorkan warga melalui PBB-P2 akan kembali dalam bentuk program pembangunan lingkungan yang dirasakan langsung manfaatnya. Oleh karena itu, penurunan angka piutang secara signifikan menjadi salah satu indikator keberhasilan kemandirian fiskal daerah.

Langkah pembersihan data piutang juga berdampak positif pada opini laporan keuangan Pemkot Bontang di mata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyajian data piutang yang riil dan transparan mencegah timbulnya catatan merah dalam audit akuntabilitas keuangan daerah.

Strategi Pencegahan Piutang Baru di Masa Mendatang

Agar angka piutang tidak terus membengkak di masa mendatang, Bapenda Kota Bontang terus mengoptimalkan sistem penetapan pajak berbasis teknologi geospasial. Pemetaan digital aset tanah memungkinkan penetapan tagihan PBB-P2 dilakukan secara lebih presisi sesuai kondisi fisik di lapangan.

Edukasi publik mengenai transparansi penggunaan uang pajak terus digalakkan lewat berbagai media komunikasi. Pemkot ingin membangun kesadaran bersama bahwa membayar pajak tepat waktu bukan sekadar kewajiban formal, melainkan kontribusi nyata warga dalam memajukan Kota Bontang.

Dengan kombinasi antara pembersihan data, kemudahan layanan digital, serta kepatuhan warga, target penurunan akumulasi piutang secara bertahap diharapkan dapat tercapai hingga akhir periode anggaran.

Baca Juga: Smart TV atau Google TV, Mana yang Cocok untuk Ruang Keluarga? Cek Bedanya

Poin Penting

Insight Redaksi

Masalah piutang pajak sebesar Rp 65,49 miliar ini jadi pekerjaan rumah besar Bapenda Bontang. Langkah pembersihan data ganda dan relaksasi denda sudah pas, tapi kunci utamanya tetap ada di kepatuhan warga dan tegasnya penegakan aturan. Lamun kada ditagih secara konsisten, piutang PBB-P2 bakal terus membeban laporan keuangan daerah tiap tahunnya.

Ayo cek SPPT PBB-P2 rumah ikam dan manfaatkan program relaksasi pembebasan denda dari Bapenda!

Bantu bagikan informasi ini ke kerabat dan kawan ikam di Bontang supaya makin sadar pentingnya bayar pajak tepat waktu!

Biar kota kita makin maju dan infrastruktur terolah baik, selalu taat bayar pajak tepat waktu, pantau terus info pembangunan Kaltim terupdate hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Berapa total piutang pajak yang dicatat oleh Bapenda Kota Bontang?

Total akumulasi piutang pajak daerah Kota Bontang tercatat mencapai Rp 65,49 miliar.

2. Sektor pajak apa yang menjadi penyumbang tunggakan terbesar di Bontang?

Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan penyumbang piutang paling dominan.

3. Apa saja kendala utama yang menyebabkan tingginya angka piutang PBB-P2?

Kendala utama meliputi data SPPT ganda, pemilik lahan yang tidak berdomisili di lokasi, lahan kosong yang terbiarkan, serta kurangnya kepatuhan wajib pajak.

4. Apa upaya Pemkot Bontang untuk meringankan beban penunggak pajak PBB-P2?

Pemkot Bontang memberikan program relaksasi pajak berupa penghapusan sanksi administratif atau denda bunga atas tunggakan PBB-P2.

5. Ke mana hasil pencairan piutang PBB-P2 tersebut akan dialokasikan?

Seluruh hasil penagihan pajak disetorkan ke kas daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemeliharaan lingkungan, dan pelayanan publik Kota Bontang.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media "Piutang Pajak Bontang Tembus Rp 65,49 Miliar, PBB-P2 Masih Jadi Beban Terbesar",oleh penulis Adhiel kundhara. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Sumber : Kaltim Post
Bapenda Bontang Piutang Pajak PBB-P2 kaltim Kota Bontang