Durasi Baca: 8 Menit
Topik: Penuntasan perkara korupsi perjalanan dinas Dishub Bontang dan pemulihan kerugian negara
Ikhtisar: Perkara korupsi perjalanan dinas bimtek Dishub Bontang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan mengeksekusi pembayaran uang pengganti, denda, serta memulihkan ratusan juta rupiah ke kas negara.
Balikpapan TV - Hai Ces! Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda dari perkara korupsi perjalanan dinas kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang. Eksekusi dilakukan setelah putusan terhadap tiga terpidana berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp548.768.700.
Kasus ini bukan sekadar berakhir pada vonis penjara. Ada ratusan juta rupiah uang negara yang berhasil dikembalikan. Menarik untuk dicermati sampai tuntas, Ces!
Mengapa perkara korupsi bimtek Dishub Bontang menjadi perhatian?
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi perjalanan dinas yang menyita perhatian publik di Bontang karena melibatkan penggunaan anggaran kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Program tersebut diselenggarakan melalui LPK Albani Bintang Center. Dalam proses penyidikan hingga persidangan, jaksa menemukan adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang akhirnya menyeret tiga orang sebagai terdakwa.
Mereka adalah Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma. Ketiganya diproses menggunakan berkas perkara terpisah (splitting) hingga akhirnya menerima putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Beni Putra, menjelaskan bahwa putusan terhadap seluruh terpidana kini telah berkekuatan hukum tetap sehingga seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan dapat langsung dieksekusi.
"Putusan terhadap ketiganya sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kewajiban pembayaran sesuai putusan pengadilan sudah dapat kami eksekusi," kata Beni Putra.
Eksekusi pembayaran dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang pada Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Pemkot Bontang Gandeng Perusahaan Siapkan Lahan Sekolah Rakyat, Pembangunan Dipercepat
Bagaimana negara berhasil memulihkan kerugian hingga Rp548 juta?
Pemulihan keuangan negara dalam perkara ini berasal dari beberapa komponen, bukan hanya uang pengganti yang dibebankan kepada para terpidana.
Berdasarkan putusan pengadilan, Jainuddin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Karena sebelumnya telah mengembalikan Rp11,75 juta selama proses penuntutan, sisa kewajibannya menjadi Rp17 juta.
Sementara itu, Ruri Widyastiwi sebelumnya telah mengembalikan seluruh uang pengganti sebesar Rp40,54 juta pada tahap penyidikan.
Hal serupa juga dilakukan Erma yang telah mengembalikan seluruh kewajibannya sebesar Rp380,07 juta melalui penyitaan serta penitipan kepada penuntut umum sebelum putusan inkrah.
Selain uang pengganti, ketiga terpidana juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 juta sehingga total denda mencapai Rp30 juta.
Komponen lain berasal dari pengembalian kelebihan pembayaran yang diterima sejumlah peserta dan pendamping kegiatan bimtek senilai Rp69,39 juta.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, Kejari Bontang mencatat total pemulihan keuangan negara mencapai Rp548.768.700.
Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Mengapa peserta dan pendamping bimtek ikut mengembalikan uang?
Di balik perkara korupsi ini, penyidik juga menemukan adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan yang diterima sejumlah peserta maupun pendamping kegiatan.
Nilainya memang relatif kecil untuk setiap orang. Namun setelah dihitung secara keseluruhan, jumlahnya mencapai Rp69,39 juta.
Penyidikan menemukan adanya pendamping yang memperoleh biaya perjalanan sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,6 juta meskipun perjalanan dilakukan menggunakan kendaraan operasional pemerintah ataupun kendaraan pribadi.
Padahal berdasarkan perhitungan penyidik, biaya riil perjalanan hanya berkisar Rp1,1 juta yang terdiri atas biaya bahan bakar, tarif jalan tol, dan parkir bandara.
Dalam sejumlah kegiatan, dokumen pertanggungjawaban menggunakan kuitansi jasa travel, sedangkan moda transportasi yang benar-benar digunakan berbeda dengan dokumen tersebut.
Penyidik bahkan menemukan adanya koordinator keberangkatan yang menggunakan bus namun tetap menerima biaya perjalanan penuh.
Modus lain juga ditemukan terhadap peserta yang sebenarnya tidak mengikuti kegiatan, tetapi tetap menerima sejumlah uang hanya karena membubuhkan tanda tangan pada daftar kegiatan.
Nilai yang diterima bervariasi. Ada yang menerima Rp500 ribu untuk satu kegiatan, Rp1,5 juta karena tercatat pada tiga kegiatan, hingga Rp2 juta pada empat kegiatan.
Menurut Beni Putra, seluruh penerima akhirnya bersikap kooperatif dengan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada negara sekaligus memberikan keterangan sebagai saksi selama proses penyidikan.
"Mereka proaktif melakukan pengembalian dan turut memberikan kontribusi sebagai saksi dalam pengungkapan perkara ini. Hal itu tentu menjadi bagian yang kami pertimbangkan."
Baca Juga: Pajak Reklame Bontang Kini Berdasarkan Nilai Sewa, Ini Cara Hitung dan Tarif Terbarunya
Mengapa pengembalian uang tidak menghapus pidana korupsi?
Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses penuntutan. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku.
Dalam perkara ini, majelis hakim tetap menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya dinilai tidak terbukti pada dakwaan primer, tetapi tetap bertanggung jawab secara pidana atas penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Jainuddin, yang saat perkara terjadi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, divonis satu tahun penjara serta denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti pidana kurungan selama 10 hari.
Selain pidana badan, ia juga diwajibkan melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp17 juta setelah sebelumnya mengembalikan Rp11,75 juta pada tahap penuntutan. Pengadilan memberi waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya. Bila nilai aset tidak mencukupi, sisa kewajiban diganti pidana penjara selama satu bulan.
Vonis serupa dijatuhkan kepada Ruri Widyastiwi yang ketika itu menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang. Ia menerima hukuman satu tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Karena telah mengembalikan seluruh uang pengganti sebesar Rp40,54 juta saat proses penyidikan, majelis hakim menyatakan kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Ruri telah dipenuhi.
Sementara itu, Erma selaku Ketua LPK Albani Bintang Center juga dijatuhi pidana satu tahun penjara disertai denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Erma sebelumnya telah mengembalikan seluruh kewajiban uang pengganti sebesar Rp380,07 juta melalui mekanisme penyitaan dan penitipan kepada penuntut umum sehingga tidak lagi dibebani pembayaran tambahan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Beni Putra, pemulihan kerugian negara memang menjadi salah satu indikator dalam menentukan tuntutan pidana, tetapi bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.
"Pengembalian kerugian keuangan negara menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan tuntutan. Tetapi proses hukum dan pertanggungjawaban pidananya tetap berjalan," tutur Beni Putra.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, melainkan juga memastikan uang negara kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Baca Juga: 66 Guru Pengganti Lolos Seleksi, Mengapa Sebagian Masih Menunggu Penempatan?
Bagaimana perkembangan penyidikan dugaan korupsi Tugu Selamat Datang Bontang?
Di tengah penyelesaian perkara korupsi perjalanan dinas Dishub, Kejari Bontang juga terus melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Tugu Selamat Datang Bontang.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan penting setelah penyidik hampir merampungkan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kota Bontang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, memastikan proses penyidikan tetap berjalan meski membutuhkan waktu cukup panjang.
"Berjalan lambat, tapi tidak berhenti. Tetap on the track," kata Fajarudin.
Penyidik telah meminta keterangan hampir 30 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur pemerintah, kontraktor, pelaku usaha, hingga pihak yang mengetahui harga material proyek.
Pendalaman juga dilakukan terhadap sejumlah komponen pekerjaan seperti aluminium composite panel (ACP), pekerjaan printing, hingga granit.
Untuk material granit, penyidik mengaku telah memperoleh harga pembanding dari kontraktor sehingga ditemukan adanya selisih harga dibandingkan nilai yang digunakan dalam proyek.
Temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan perhitungan kerugian negara yang kini sedang disusun Inspektorat Kota Bontang.
Fajarudin mengungkapkan hasil PKKN diperkirakan keluar pada Agustus 2026. Setelah itu, penyidik akan menggelar pembahasan internal guna menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana.
Menariknya, Kejari memberi sinyal bahwa calon tersangka dalam perkara tersebut berpotensi lebih dari satu orang.
"Mungkin lebih dari satu," ujar Fajarudin saat ditanya mengenai kemungkinan jumlah tersangka.
Meski demikian, identitas maupun jumlah pasti calon tersangka masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dan kecukupan alat bukti.
Baca Juga: Guru Pengganti di Bontang Belum Bisa Mengajar, Terkendala Kepastian Honor
Poin Penting
- Total pemulihan keuangan negara pada perkara korupsi bimtek Dishub Bontang mencapai Rp548.768.700.
- Tiga terpidana telah menjalani putusan berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi pembayaran uang pengganti serta denda.
- Pengembalian kerugian negara menjadi pertimbangan penuntutan, tetapi tidak menghapus pidana korupsi.
- Kejari Bontang juga berhasil menarik kembali Rp69,39 juta dari kelebihan pembayaran peserta dan pendamping bimtek.
- Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Tugu Selamat Datang Bontang masih berjalan dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Insight Redaksi
Keberhasilan memulihkan ratusan juta rupiah menunjukkan penanganan perkara korupsi kini semakin menitikberatkan pada pengembalian aset negara, bukan hanya hukuman badan. Langkah ini penting agar manfaat anggaran kembali dirasakan masyarakat. Namun, pengawasan terhadap perjalanan dinas dan belanja pemerintah tetap harus diperkuat agar pola serupa kada terulang lagi. Transparansi penggunaan anggaran daerah layak terus diperluas melalui pengawasan internal yang konsisten serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal belanja publik.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya semakin banyak masyarakat memahami bahwa pemberantasan korupsi juga berarti mengembalikan uang rakyat.
Masih banyak perkembangan penting di Kalimantan Timur yang layak diikuti. Tetap update bersama Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa total uang negara yang berhasil dipulihkan dalam kasus ini?
Total pemulihan keuangan negara mencapai Rp548.768.700 yang berasal dari uang pengganti, denda, dan pengembalian kelebihan pembayaran peserta bimtek.
2. Siapa saja terpidana dalam perkara korupsi bimtek Dishub Bontang?
Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma.
3. Mengapa peserta bimtek ikut mengembalikan uang?
Karena penyidik menemukan adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil.
4. Apakah pengembalian kerugian negara menghapus pidana korupsi?
Tidak. Pengembalian hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan, sedangkan proses pidana tetap berjalan sesuai putusan pengadilan.
5. Bagaimana perkembangan kasus Tugu Selamat Datang Bontang?
Penyidikan masih berlangsung dan Kejari Bontang menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebelum menetapkan tersangka.
Sumber Informasi
Artikel ini mengacu pada informasi yang dipublikasikan Kaltim Post melalui artikel berjudul "Korupsi Perdin Bimtek Dishub Bontang Inkrah, Kejari Setor Rp548 Juta Kerugian Negara ke Kas Negara" karya Adhiel Kundhara, serta pengembangan informasi mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi Tugu Selamat Datang Bontang. Artikel disusun ulang secara orisinal dengan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.