Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Balikpapan membahas tiga skema kabel bawah tanah, mulai dari BUMD, anggaran daerah, hingga kemitraan operator.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD membahas regulasi penyelenggaraan utilitas untuk menata jaringan kabel, mengintegrasikan infrastruktur, serta memperbaiki wajah kota.
Namun, memindahkan kabel dari udara ke bawah tanah bukan pekerjaan murah. Tiga skema kini menjadi bahan pembahasan, dengan persoalan utama pada pembiayaan, pengelolaan, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Tiga Opsi Kabel Bawah Tanah Balikpapan Masih Dibahas
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Kalimantan Timur, Rahadi Budiman, menyatakan organisasinya mendukung penyusunan regulasi penataan jaringan utilitas di Balikpapan.
Dalam keterangannya pada Senin, 19 Oktober 2026, Rahadi menjelaskan bahwa operator selama ini memasang jaringan masing-masing karena belum ada regulasi yang mengatur penataan tersebut.
“Kalau dibebankan 100 persen ke operator, tentu butuh biaya besar. Makanya dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik, muncul beberapa opsi solusi,” jelas Rahadi.
Pernyataan itu menggambarkan persoalan utama yang harus diselesaikan. Penataan kabel membutuhkan infrastruktur bersama, tetapi pembiayaannya perlu dirancang agar tidak membebani satu pihak secara tidak proporsional.
Rahadi menyebut terdapat delapan perusahaan penyedia jasa internet yang beroperasi di Balikpapan dan terdaftar sebagai anggota APJII Kaltim. Jumlah tersebut menunjukkan adanya kebutuhan koordinasi antarpelaku industri dalam penataan jaringan.
Tiga skema yang dibahas menawarkan pembagian tanggung jawab berbeda.
Opsi Pertama: BUMD Membangun, Operator Menyewa
Skema pertama menempatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pihak yang membangun infrastruktur jaringan bawah tanah.
Operator internet kemudian menyewa kapasitas saluran tersebut dan menghubungkan jaringan mereka melalui sistem sambungan atau jumper. Infrastruktur yang dikelola BUMD juga dirancang berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.
Model ini memungkinkan pembangunan saluran bersama tanpa mengharuskan setiap operator membuat jalur sendiri-sendiri.
Namun, keberhasilannya bergantung pada perhitungan investasi, tarif sewa, kapasitas saluran, dan biaya pemeliharaan. Semua komponen itu perlu diperhitungkan agar pengelolaan infrastruktur berkelanjutan.
Rahadi menjelaskan konsekuensi biaya tersebut.
“Jika BUMD yang mengerjakan, operator tinggal jumper. Cara itu mungkin lebih mudah, tetapi konsekuensinya ada biaya sewa.”
Artinya, biaya pembangunan tidak hilang. Beban investasi awal beralih kepada pengelola infrastruktur, sedangkan operator membayar akses sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan.
Besaran tarif dan proyeksi pendapatan daerah belum diumumkan dalam keterangan yang tersedia.
Baca Juga: Tim SAR Temukan Penumpang KMP Gajah Mada di Perairan Kariangau Setelah Dua Hari Pencarian
Opsi Kedua: Pembangunan Kabel Terintegrasi dengan Drainase
Skema kedua mengusulkan penataan jaringan utilitas bersamaan dengan pembangunan drainase dan pedestrian menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Dalam skema ini, APJII dilibatkan sejak tahap perencanaan dan pengusulan anggaran. Tujuannya agar kebutuhan jaringan internet dapat diperhitungkan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
Pendekatan tersebut membuka peluang untuk menggabungkan pekerjaan infrastruktur dalam satu perencanaan. Dengan demikian, kebutuhan saluran kabel dapat dipertimbangkan bersamaan dengan pembangunan fasilitas jalan.
Meski begitu, integrasi proyek bukan berarti pembiayaan menjadi tanpa biaya. Anggaran pembangunan tetap memerlukan perencanaan, persetujuan, dan penentuan prioritas.
Pemerintah juga perlu memperhitungkan siapa yang akan memelihara saluran setelah pembangunan selesai, termasuk biaya perbaikan ketika terjadi kerusakan.
Kepastian mengenai sumber pendanaan, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme pemeliharaan menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan dalam kebijakan berikutnya.
Baca Juga: Rahmad Mas’ud Ingin Festival Burung Berkicau Balikpapan Makin Ramai
Opsi Ketiga: Kemitraan dengan Operator Besar
Skema ketiga menggunakan pola kemitraan swasta yang merujuk pada model Kota Solo.
Dalam rancangan tersebut, operator besar membangun infrastruktur bawah tanah, kemudian menyewakan kapasitasnya kepada operator lain.
Pendekatan ini membuka kemungkinan pembangunan dilakukan oleh pelaku usaha tanpa seluruh investasi awal harus disediakan pemerintah daerah.
Namun, tata kelolanya perlu dirancang secara transparan. Akses bagi operator lain, penetapan tarif, standar layanan, dan tanggung jawab pemeliharaan perlu mendapatkan kejelasan.
Tanpa pengaturan yang memadai, operator yang tidak membangun saluran berpotensi bergantung pada pihak pemilik infrastruktur.
Karena itu, ketentuan kemitraan perlu mempertimbangkan kebutuhan operator dengan skala usaha berbeda, termasuk penyedia layanan internet yang membutuhkan akses jaringan untuk menjangkau pelanggan.
Kajian Akademik Menempatkan Penataan sebagai Pekerjaan Jangka Panjang
Persoalan kabel bawah tanah Balikpapan juga telah dikaji melalui dokumen akademik yang disusun Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada bersama Sekretariat DPRD Kota Balikpapan pada 2025.
Kajian tersebut membahas manfaat jaringan bawah tanah, persyaratan teknis, kesesuaian dengan tata ruang, serta strategi penerapannya.
Salah satu poin penting dalam dokumen itu adalah pemindahan jaringan utilitas perlu dilakukan bertahap selama 10–20 tahun, bergantung pada tingkat kesulitan pemindahan.
Rentang tersebut merupakan rekomendasi kajian, bukan jadwal resmi pelaksanaan proyek di Balikpapan.
Kajian itu juga menekankan perlunya dokumentasi dan pemetaan jaringan utilitas. Peta yang transparan dan mudah dibaca dibutuhkan agar pekerjaan pembangunan dapat memperhitungkan jaringan yang sudah tersedia.
Hal ini penting karena pekerjaan di bawah tanah tidak hanya berkaitan dengan kabel internet. Jaringan listrik, komunikasi, dan perpipaan juga membutuhkan ruang serta koordinasi teknis.
Perencanaan yang terintegrasi dapat membantu mengurangi risiko pembongkaran berulang ketika suatu ruas jalan memerlukan perbaikan atau penambahan jaringan.
Baca Juga: Balikpapan Bersiap Menutup 10 TPU, Ke Mana Keluarga Akan Memakamkan Orang Tercinta?
Manfaat bagi Warga Bergantung pada Pelaksanaan
Bagi masyarakat, tujuan penataan kabel bukan sekadar mengubah posisi jaringan. Infrastruktur yang tertata diharapkan mendukung kenyamanan ruang publik, mengurangi gangguan akibat kabel udara, serta menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi.
Namun, manfaat itu baru dapat dinilai setelah skema dipilih dan pelaksanaannya berjalan.
Warga membutuhkan jalan dan trotoar yang nyaman, sedangkan pelanggan internet memerlukan layanan yang andal. Pada saat bersamaan, operator harus memperhitungkan biaya pembangunan dan operasional.
Tantangannya adalah mempertemukan kebutuhan tersebut melalui aturan yang jelas, pembiayaan yang terukur, dan pembagian tanggung jawab yang dapat diawasi.
Dalam berita yang diterbitkan pada 19 Oktober 2026, Rahadi menyatakan APJII siap mengikuti aturan pemerintah daerah sembari menunggu keputusan final yang dituangkan dalam peraturan daerah.
Dengan demikian, pembahasan tiga opsi tersebut belum dapat dimaknai sebagai keputusan final mengenai model yang akan digunakan Balikpapan.
Tahapan berikutnya perlu memberikan kepastian tentang model pengelolaan, sumber anggaran, tarif sewa jika diterapkan, serta prioritas pembangunan.
Bagi Balikpapan, keberhasilan penataan kabel pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak jaringan yang dipindahkan ke bawah tanah. Kualitas perencanaan dan konsistensi pelaksanaan juga menentukan apakah perubahan itu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Poin Penting
-
Balikpapan membahas tiga skema penataan kabel bawah tanah melalui penyusunan regulasi utilitas.
-
Skema pertama menempatkan BUMD sebagai pembangun dan pengelola infrastruktur yang disewakan kepada operator.
-
Skema kedua mengintegrasikan pekerjaan kabel dengan proyek drainase dan pedestrian menggunakan anggaran daerah.
-
Skema ketiga mengandalkan kemitraan operator besar yang menyediakan kapasitas saluran bagi operator lain.
-
Kajian akademik merekomendasikan pemindahan jaringan secara bertahap selama 10–20 tahun, bergantung pada tingkat kesulitan.
-
Penetapan skema, pembiayaan, dan jadwal pelaksanaan masih memerlukan kejelasan.
Insight Redaksi
Penataan kabel Balikpapan bukan sekadar urusan estetika, melainkan ujian tata kelola infrastruktur. Saluran bersama dapat membantu koordinasi, tetapi tarif, akses operator, dan biaya perawatan harus dihitung terbuka. Kota perlu rencana yang jelas, bukan sekadar janji kabel tertanam. Rapi di jalan, jelas pula pengelolaannya, Ces!
Pemerintah dan DPRD perlu memastikan setiap skema memiliki perhitungan biaya, pembagian tanggung jawab, serta target pelaksanaan yang dapat dipantau masyarakat.
Bagikan artikel ini kepada bubuhan yang peduli penataan kota, terutama agar pembahasan kabel bawah tanah tidak berhenti pada tampilan jalan, tetapi juga menyentuh manfaatnya bagi warga.
Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa saja tiga opsi kabel bawah tanah di Balikpapan?
Tiga opsi yang dibahas adalah pembangunan oleh BUMD, integrasi dengan proyek drainase dan pedestrian menggunakan anggaran daerah, serta kemitraan dengan operator besar.
2. Apakah BUMD sudah dipastikan mengelola kabel bawah tanah?
Belum. Skema BUMD masih menjadi salah satu opsi yang dibahas dalam penyusunan kebijakan.
3. Apakah pembangunan kabel bawah tanah akan membebani operator internet?
Besarannya bergantung pada skema yang dipilih. Dalam model BUMD, operator direncanakan menyewa akses saluran. Skema lain memiliki pembagian biaya berbeda.
4. Berapa lama pemindahan kabel diperkirakan berlangsung?
Kajian akademik penataan kabel bawah tanah Balikpapan menyebut rentang 10–20 tahun, bergantung pada tingkat kesulitan pemindahan. Angka tersebut bukan jadwal resmi proyek.
5. Apa manfaat yang diharapkan masyarakat?
Penataan diharapkan membuat ruang kota lebih tertata, mengurangi gangguan kabel udara, serta mendukung koordinasi dan keberlangsungan jaringan utilitas.
Sumber Informasi
-
Dina Angelina, Kaltim Post, “DPRD Balikpapan Godok Perda Utilitas, APJII Kaltim Dukung Penataan Kabel Semrawut”, 19 Oktober 2026.
-
Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada dan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, Kajian Akademik tentang Penataan Kabel Bawah Tanah di Kota Balikpapan, 2025.
-
JDIH Kota Balikpapan, dokumen kajian akademik penataan kabel bawah tanah.
-
my ride-or-die for updates