Konstatering Tanah 1,59 Hektare di Paser Dipersoalkan, Batas Eksekusi Jadi Fokus

Riafandi • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:26 WIB
Ilustrasi Konstatering tanah 15.900 meter persegi di Muara Komam diwarnai keberatan soal batas lahan dan SHM
Ilustrasi Konstatering tanah 15.900 meter persegi di Muara Komam diwarnai keberatan soal batas lahan dan SHM

Durasi Baca: 6 Menit

Ikhtisar: Sengketa tanah 15.900 meter persegi di Muara Komam memunculkan keberatan soal batas objek eksekusi dan kecocokan dokumen resmi.

 

Balikpapan TV – Hai Ces! Sengketa tanah seluas 15.900 meter persegi di Kelurahan Muara Komam, Kabupaten Paser, kembali menjadi perhatian saat Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot melakukan konstatering atau pencocokan objek sengketa pada Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, kuasa hukum pihak tergugat, Hotman Butar Butar, S.H., mempertanyakan kesesuaian batas tanah yang ditunjukkan di lapangan dengan dokumen yang menjadi dasar permohonan eksekusi. Salah satu hal yang disorot ialah tidak terlihatnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 146 selama proses pencocokan berlangsung.

Keberatan itu berkaitan dengan kepastian identitas, luas, letak, dan batas tanah yang akan menjadi objek eksekusi. Pihak tergugat meminta pencocokan dilakukan dengan mengacu pada dokumen resmi agar tidak menimbulkan persoalan baru terkait kepemilikan maupun batas lahan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Sertifikat saat Konstatering

Hotman menyampaikan bahwa pencocokan objek sengketa seharusnya dilakukan dengan merujuk pada sertifikat, surat ukur, serta dokumen yang menjadi dasar putusan pengadilan.

Menurut dia, dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan lokasi dan batas tanah yang ditunjukkan di lapangan benar-benar sesuai dengan objek dalam perkara.

Hotman mengaku tidak melihat SHM Nomor 146 dibawa oleh pihak pengadilan selama kegiatan konstatering. Ia juga menyebut, berdasarkan pengamatannya, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak pemohon eksekusi, dan pihak kelurahan tidak terlihat membawa sertifikat tersebut.

Sebaliknya, Hotman menyatakan pihaknya membawa dokumen yang dimaksud saat kegiatan berlangsung.

“Saya menilai janggal. Selama pelaksanaan konstatering, pihak pengadilan tidak pernah terlihat membawa Sertifikat Hak Milik Nomor 146. Padahal, inti kegiatan ini adalah mencocokkan lokasi dan batas-batas yang tercantum dalam sertifikat, sebagaimana menjadi dasar dalam putusan, dengan batas sebenarnya di lapangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak kuasa hukum tergugat. Informasi yang tersedia belum memuat tanggapan langsung dari PN Tanah Grogot maupun pihak pemohon eksekusi mengenai persoalan dokumen yang dipertanyakan tersebut.

Baca Juga: Gratispol Kaltim Salurkan Seragam dan Sepatu untuk Murid SMKN 7 Balikpapan

Batas Tanah dan Kondisi Lapangan Jadi Sorotan

Selain keberadaan sertifikat, Hotman menyoroti dugaan perbedaan antara kondisi fisik di lapangan dan gambaran batas tanah dalam dokumen perkara.

Persoalan yang dipertanyakan antara lain posisi batas lahan terhadap jalan serta keberadaan bangunan yang telah lama berdiri di lokasi sengketa.

Menurut Hotman, titik-titik batas yang ditunjukkan selama konstatering perlu diperiksa secara cermat dengan mencocokkannya terhadap peta dan surat ukur. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi tidak melampaui batas yang tercantum dalam dokumen resmi.

Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian penentuan batas berpotensi menimbulkan persoalan bagi pihak lain apabila bagian tanah di luar objek perkara ikut terdampak.

“Jangan sampai terjadi pengambilan tanah milik orang lain hanya karena penentuan batas yang tidak sesuai dengan dokumen. Kami meminta agar semuanya diperiksa secara cermat dan berdasarkan data yang benar,” katanya.

Keberatan itu menempatkan kecocokan antara dokumen dan kondisi nyata di lapangan sebagai salah satu persoalan utama yang perlu diperjelas dalam proses penyelesaian sengketa.

Bangunan yang Lama Ditempati Keluarga Ikut Dipersoalkan

Hotman juga menyampaikan bahwa terdapat bangunan di lokasi sengketa yang telah lama ditempati sebuah keluarga.

Karena itu, pihaknya meminta pengadilan dan petugas pengukuran memastikan apakah bangunan tersebut benar-benar berada di dalam batas objek tanah yang dimohonkan untuk dieksekusi.

Kepastian mengenai posisi bangunan menjadi penting dalam konteks keberatan yang disampaikan pihak tergugat. Penentuan batas tidak hanya menyangkut luas keseluruhan lahan, tetapi juga lokasi spesifik objek yang tercantum dalam dokumen perkara.

Meski demikian, informasi yang tersedia belum menjelaskan hasil pengukuran terperinci mengenai posisi bangunan tersebut. Belum ada pula keterangan yang memastikan apakah bangunan itu berada di dalam atau di luar batas objek eksekusi.

Dengan demikian, persoalan tersebut masih perlu dilihat berdasarkan hasil pencocokan dan dokumen resmi yang relevan, bukan semata-mata dari perkiraan salah satu pihak.

Baca Juga: Bukit Kebo Balikpapan Tetap Ramai Dilirik Meski Rumput Mulai Berubah Kecokelatan Mengering

Kepastian Objek Eksekusi Masih Menjadi Perhatian

Konstatering dalam perkara ini menjadi tahapan penting untuk mencocokkan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi dengan identitas serta batas yang tercantum dalam dokumen perkara.

Keberatan dari kuasa hukum tergugat berpusat pada kebutuhan memastikan bahwa pencocokan tersebut menggunakan data yang sesuai, termasuk sertifikat dan surat ukur yang menjadi rujukan.

Di sisi lain, informasi yang tersedia belum memuat tanggapan resmi dari PN Tanah Grogot, BPN, maupun pihak pemohon eksekusi terkait keberatan tersebut. Hasil akhir pencocokan batas juga belum dijelaskan secara terperinci dalam sumber.

Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa batas objek eksekusi telah keliru atau bahwa tanah di luar objek perkara akan terdampak. Hal yang menjadi perhatian saat ini adalah permintaan pihak tergugat agar batas tanah dan posisi bangunan diperiksa berdasarkan dokumen resmi.

Kejelasan mengenai luas, letak, dan batas objek akan menjadi bagian penting dalam memahami perkembangan sengketa tanah seluas 15.900 meter persegi di Muara Komam, Kabupaten Paser.

Poin Penting

Insight Redaksi

Sengketa tanah membutuhkan kejelasan dokumen dan kecocokan antara data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan. Dalam perkara yang telah memasuki tahapan eksekusi, kepastian mengenai identitas dan batas objek menjadi penting agar proses berjalan berdasarkan objek yang benar.

Namun, keberatan dari kuasa hukum salah satu pihak tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan dalam penentuan batas. Penilaian yang lebih utuh memerlukan hasil pengukuran, dokumen yang menjadi dasar putusan, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Perkembangan sengketa tanah di Muara Komam ini karena itu perlu terus dipantau, terutama terkait hasil pencocokan objek dan kejelasan posisi bangunan yang dipersoalkan.

Informasi warga bisa jadi awal pengungkapan kasus dan membantu memperluas perhatian terhadap persoalan publik. Sampaikan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar info biasa!

Ikuti info terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar berita biasa!

FAQ

1. Di mana lokasi sengketa tanah tersebut?

Sengketa tanah berada di Kelurahan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

2. Berapa luas tanah yang menjadi objek sengketa?

Luas tanah yang disebut dalam laporan adalah 15.900 meter persegi.

3. Apa yang dimaksud dengan konstatering?

Dalam laporan ini, konstatering dijelaskan sebagai kegiatan pencocokan objek sengketa dengan lokasi dan batas yang tercantum dalam dokumen perkara.

4. Apa keberatan kuasa hukum pihak tergugat?

Hotman Butar Butar mempertanyakan tidak terlihatnya SHM Nomor 146 selama kegiatan dan meminta batas tanah dicocokkan dengan dokumen resmi.

5. Mengapa keberadaan bangunan di lokasi ikut dipersoalkan?

Menurut kuasa hukum tergugat, bangunan tersebut telah lama ditempati keluarga. Pihaknya meminta kepastian apakah bangunan berada di dalam batas objek yang dimohonkan untuk dieksekusi.

6. Apakah sudah ada hasil akhir pencocokan batas tanah?

Informasi sumber belum menjelaskan hasil akhir pengukuran secara terperinci atau kesimpulan mengenai batas objek eksekusi.

7. Apakah pengadilan dan BPN sudah memberikan tanggapan?

Dalam informasi yang tersedia, belum terdapat tanggapan langsung dari PN Tanah Grogot maupun BPN mengenai keberatan yang disampaikan kuasa hukum tergugat.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media "Balpos" Berjudul"Sengketa Tanah 15.900 Meter Persegi di Muara Komam Memanas : Kuasa Hukum Soroti Batas Objek Eksekusi",oleh penulis suyono Balpos. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Sumber : balpos.com
paser Pengadilan Sengketa tanah hukum