Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Oknum Praka di Samarinda Dituntut 10 Bulan

Riafandi • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:23 WIB
Anggota TNI berinisial Y dituntut 10 bulan penjara dalam perkara pemerasan dan pengancaman di Samarinda, (IST)
Anggota TNI berinisial Y dituntut 10 bulan penjara dalam perkara pemerasan dan pengancaman di Samarinda, (IST)

Durasi Baca: 5 Menit

Ikhtisar: Anggota TNI berpangkat Praka berinisial Y dituntut 10 bulan penjara dalam perkara pemerasan dan pengancaman di Samarinda.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Seorang anggota TNI berpangkat prajurit kepala (Praka) berinisial Y dituntut hukuman 10 bulan penjara dalam perkara pemerasan dan pengancaman. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang keliling Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Senin (12/10).

Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Setelah mendengarkan tuntutan, Y menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan di hadapan majelis hakim.

Tuntutan 10 Bulan Penjara dalam Sidang Militer

Sidang perkara dengan nomor 27-K/PM.IV-16/AD/VIII/2026 itu dipimpin Hakim Ketua Kolonel Laut (H) Bagus Partha Wijaya bersama dua hakim anggota.

Oditur Militer menuntut Y dengan pidana penjara selama 10 bulan. Masa hukuman tersebut diminta dikurangi dengan waktu yang telah dijalani terdakwa selama berada dalam tahanan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian tuntutan Oditur Militer.

Tuntutan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan perkara pemerasan dan pengancaman yang melibatkan anggota TNI tersebut.

Baca Juga: Bukit Kebo Balikpapan Tetap Ramai Dilirik Meski Rumput Mulai Berubah Kecokelatan Mengering

Oditur Militer Mengacu pada Ketentuan KUHP

Dalam tuntutannya, Oditur Militer mengacu pada Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 368 KUHP.

Ketentuan yang disebutkan berkaitan dengan tindakan memaksa orang lain menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.

Namun, tuntutan pidana belum menjadi putusan akhir pengadilan. Majelis hakim masih dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa pada Selasa (13/10).

Terdakwa Meminta Keringanan Hukuman

Setelah mendengarkan tuntutan dari Oditur Militer, Y mengajukan permohonan keringanan hukuman atau clementie secara lisan di hadapan majelis hakim.

Dalam permohonannya, terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi pelanggaran hukum.

“Saya menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi pelanggaran hukum. Saya juga menyatakan akan memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” ujar Y.

Pernyataan tersebut disampaikan terdakwa setelah tuntutan dibacakan. Adapun keputusan mengenai hukuman yang akan dijatuhkan tetap menunggu putusan majelis hakim.

Sidang Keliling untuk Mempercepat Penyelesaian Perkara

Pelaksanaan sidang keliling menjadi bagian dari upaya Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan dalam mendukung percepatan penyelesaian perkara di wilayah hukumnya.

Dalam perkara Y, persidangan digelar di PTUN Samarinda pada Senin (12/10). Agenda berikutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (13/10).

Dengan demikian, perkembangan penting berikutnya dalam perkara ini adalah putusan majelis hakim, setelah terdakwa menyampaikan permohonan keringanan hukuman atas tuntutan 10 bulan penjara.

Baca Juga: Sangat Memalukan! Rumah Dinas TNI AD di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol

Poin Penting

Insight Redaksi

Tuntutan pidana merupakan salah satu tahapan dalam proses peradilan dan belum sama dengan putusan akhir. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu dilihat berdasarkan keputusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada 13 Oktober.

Informasi warga bisa jadi awal pengungkapan kasus, tapi kabar yang terverifikasi tetap yang utama. Ikuti info terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Siapa yang dituntut dalam perkara pemerasan dan pengancaman di Samarinda?

Terdakwa merupakan anggota TNI berpangkat prajurit kepala (Praka) berinisial Y.

2. Berapa tuntutan hukuman terhadap terdakwa?

Oditur Militer menuntut Y dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

3. Di mana sidang perkara tersebut berlangsung?

Sidang keliling Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

4. Apa yang disampaikan terdakwa setelah tuntutan dibacakan?

Y mengajukan permohonan keringanan hukuman secara lisan, mengaku menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi pelanggaran hukum.

5. Ketentuan hukum apa yang menjadi acuan tuntutan?

Oditur Militer mengacu pada Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 368 KUHP, sebagaimana disebutkan dalam laporan sumber.

6. Kapan putusan terhadap terdakwa dijadwalkan dibacakan?

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (13/10).

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media "Kaltim Post" Berjudul"Terjerat Pemerasan dan Pengancaman, Oknum Praka di Samarinda Dituntut 10 Bulan Penjara",oleh penulis Muhammad Taufik. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Sumber : Kaltim Post
pemerasan samarinda tni pengadilan militer