Jalan Rusak Daksa Raya Balikpapan Tersendat, Akar Masalahnya Ada di PSU

Arya Kusuma • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 13:14 WIB
Kondisi jalan rusak di kawasan Perumahan Daksa Raya Balikpapan yang masih menunggu penyelesaian status PSU.
Kondisi jalan rusak di kawasan Perumahan Daksa Raya Balikpapan yang masih menunggu penyelesaian status PSU.

Durasi Baca: 6 menit

Ikhtisar: Warga Perumahan Daksa Raya, Balikpapan Selatan, harus melakukan perbaikan jalan secara swadaya. Di balik kondisi itu, ada persoalan internal pengembang dan serah terima PSU yang belum tuntas.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Warga Perumahan Daksa Raya, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, kembali turun tangan memperbaiki jalan yang rusak menggunakan biaya dan tenaga sendiri.

Bagi warga, jalan rusak bukan persoalan yang bisa ditunda sampai urusan administrasi selesai. Jalan itu dipakai setiap hari untuk berangkat kerja, mengantar anak, membawa barang, hingga menjalankan aktivitas sehari-hari.

Ketika perbaikan tak kunjung ditangani, warga akhirnya memilih bergerak sendiri.

Masalahnya, kondisi tersebut bukan semata karena warga tidak mendapat perhatian. Ada persoalan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas atau PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan yang belum selesai.

Di sinilah posisi warga menjadi serba sulit. Infrastruktur digunakan setiap hari oleh masyarakat, tetapi tanggung jawab pengelolaannya masih tersangkut pada status aset dan persoalan internal pengembang.

Warga Menanggung Dampak dari Masalah yang Bukan Dibuatnya

Perbaikan jalan secara swadaya memperlihatkan satu kenyataan sederhana: ketika proses di tingkat pengembang berlarut-larut, warga yang paling cepat merasakan akibatnya.

Warga bukan pihak yang menentukan kapan PSU diserahkan.

Warga juga bukan pihak yang mengurus sisa lahan pengembang, dokumen kawasan, maupun berbagai kewajiban administratif yang disebut menjadi bagian dari persoalan serah terima.

Namun, ketika jalan rusak dan membutuhkan penanganan, warga justru harus mengeluarkan uang sendiri.

Kondisi inilah yang membuat persoalan Daksa Raya tidak cukup dilihat sebagai urusan administrasi antara pengembang dan pemerintah. Ada masyarakat yang setiap hari harus melewati jalan tersebut dan kini ikut menanggung biaya akibat proses yang belum kunjung selesai.

Perbaikan tahap kedua yang dilakukan warga menjadi gambaran nyata bagaimana persoalan aset bisa berubah menjadi beban langsung bagi masyarakat.

Baca Juga: Tol IKN Ditarget Beroperasi Penuh 2027, Akses Balikpapan Menuju Nusantara Makin Singkat

Pengembang Belum Serahkan PSU, Pemkot Terbentur Aturan

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri menjelaskan bahwa Pemkot Balikpapan belum dapat mengucurkan anggaran untuk memperbaiki fasilitas di kawasan tersebut selama PSU belum diserahkan secara resmi.

"Kalau sudah diserahkan, pemerintah kota bisa hadir dalam hal pelaksanaan pembangunan infrastruktur, apakah itu jalan, drainase, maupun penerangan jalan umum," jelas Yusri, Rabu (30/9/2026).

Artinya, Pemkot bukan sekadar memilih untuk tidak memperbaiki jalan.

Ada batas kewenangan yang membuat pemerintah daerah tidak bisa begitu saja menggunakan APBD untuk memperbaiki aset yang secara legal masih berkaitan dengan pihak pengembang.

Persoalan tersebut akhirnya menciptakan situasi yang cukup ironis.

Warga menggunakan jalan itu setiap hari. Jalan mengalami kerusakan. Pemerintah memiliki anggaran pembangunan infrastruktur. Tetapi ketika status PSU belum beralih, pemerintah tidak bisa langsung turun tangan menggunakan APBD.

Dan selama proses tersebut belum selesai, warga yang berada paling dekat dengan persoalan harus mencari jalan keluar sendiri.

Persoalan Internal Pengembang Ikut Menahan Penyelesaian

Menurut Yusri, proses serah terima PSU tidak selalu berjalan mulus karena terdapat persoalan internal yang masih harus diselesaikan pengembang.

Salah satunya berkaitan dengan sisa lahan di kawasan perumahan yang masih masuk dalam rencana pembangunan lanjutan.

Ada pula persoalan kewajiban administratif kepada pembeli. Yusri mencontohkan kawasan BDS 2, ketika urusan sertifikat hak milik warga disebut menjadi salah satu persoalan yang menghambat proses pelimpahan tanggung jawab kawasan.

Persoalan seperti ini berada di ranah pengembang dan administrasi kawasan.

Namun dampaknya tidak berhenti di atas meja atau di antara dokumen.

Ketika serah terima PSU tertunda, fasilitas yang seharusnya mendapatkan penanganan pemerintah ikut tertunda. Ketika jalan rusak semakin mengganggu aktivitas, warga pula yang harus mencari solusi.

Inilah bagian yang paling merugikan masyarakat.

Masalah internal pengembang seharusnya tidak membuat warga terus menjadi pihak yang membayar akibatnya.

Warga Tidak Seharusnya Menjadi Penanggung Beban

Swadaya masyarakat memang menunjukkan kepedulian yang kuat terhadap lingkungan. Warga tidak tinggal diam ketika jalan rusak dan memilih bergotong royong agar akses mereka kembali nyaman digunakan.

Tetapi gotong royong tidak semestinya menjadi alasan persoalan utama dibiarkan berlarut.

Ada perbedaan antara warga membantu lingkungan dan warga terpaksa membiayai fasilitas yang seharusnya memiliki jalur tanggung jawab yang jelas.

Ketika warga patungan memperbaiki jalan untuk kedua kalinya, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar siapa yang memperbaiki jalan.

Pertanyaannya adalah berapa lama warga harus menanggung biaya dari proses yang belum selesai?

Warga sudah membeli dan menghuni rumah. Mereka menggunakan fasilitas kawasan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, kepastian mengenai PSU menjadi penting bukan hanya bagi pemerintah dan pengembang, tetapi juga bagi penghuni.

Baca Juga: Lima Tuntutan Aliansi Balikpapan Bergerak, dari Pertalite hingga RS Sayang Ibu

DPRD Dorong Pengembang Segera Menuntaskan PSU

Yusri mendorong pengembang Perumahan Daksa segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan proses serah terima PSU.

Jika pengembang masih aktif, warga juga didorong menyampaikan tuntutan secara kolektif agar kewajiban tersebut segera diselesaikan.

Sementara jika keberadaan perusahaan sudah tidak diketahui, warga dapat berkoordinasi dengan Bidang PSU Disperkim Balikpapan untuk mencari jalur penyelesaian sesuai mekanisme pemerintah.

Untuk Daksa Raya, keberadaan pengembang masih diketahui. Karena itu, penyelesaian melalui proses serah terima PSU menjadi bagian penting yang perlu segera didorong.

Bagi warga, yang dibutuhkan sebenarnya sederhana: jalan yang layak, lingkungan yang aman, dan kepastian siapa yang bertanggung jawab.

Masyarakat kada semestinya harus berulang kali mengeluarkan uang sendiri hanya karena persoalan antara pengembang dan pemerintah belum menemukan titik akhir.

Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin menyebut persoalan Daksa berkaitan dengan belum diserahkannya PSU oleh pengembang. Pemerintah akan mempertemukan pengembang, warga, kelurahan, dan kecamatan untuk membahas persoalan tersebut. 

"Kami akan menggelar rapat dengan (pengembang) Daksa dan warga, termasuk kelurahan dan kecamatan, untuk memastikan terkait persoalan tersebut," kata Rafiuddin, Kamis (1/10/2026). 

Rafiuddin juga memastikan Daksa belum masuk kategori perumahan telantar karena keberadaan pengembang masih diketahui. Posisi ini penting karena mekanisme penyelesaian PSU berbeda antara kawasan yang pengembangnya masih ada dan kawasan yang sudah ditinggalkan. 

"Pemerintah juga punya kepentingan terhadap aset dan itu kewajiban pengembang. Insyaallah kita akan membuat proses serah terima PSU bisa semudah mungkin," ujar Rafiuddin. 

Kenapa Pengembang Belum Menyerahkan PSU?

Menurut Yusri, keterlambatan serah terima PSU dapat berkaitan dengan kondisi internal pengembang. Salah satunya ketika masih terdapat lahan tersisa yang masuk rencana pengembangan kawasan.

Persoalan lain dapat muncul dari kewajiban administratif kepada penghuni. Yusri mencontohkan kawasan BDS 2, ketika persoalan sertifikat warga ikut menjadi hambatan dalam proses pelimpahan tanggung jawab kawasan.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa serah terima PSU bukan sekadar menyerahkan jalan atau drainase secara fisik. Dokumen lahan, status kepemilikan, rencana tapak, serta kelayakan fasilitas ikut menentukan kelancaran proses.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 juga menetapkan bahwa PSU yang diserahkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kesesuaian status lahan, perizinan, standar teknis, dan rencana tapak yang telah disetujui. 

Pemkot Kini Punya Jalur untuk PSU Bermasalah

Balikpapan sedang memperkuat mekanisme penyelesaian PSU. Pada Juli 2026, Disperkim meluncurkan petunjuk teknis RAIH PSU KAWAN yang mencakup pengajuan permohonan, verifikasi data, verifikasi lapangan, pelepasan hak, hingga berita acara serah terima.

Program tersebut penting karena pemerintah tidak hanya menunggu pengembang menyerahkan aset. Ada mekanisme yang memungkinkan persoalan PSU ditangani melalui proses administratif dan verifikasi yang lebih terstruktur.

Untuk kawasan yang benar-benar telantar, Pemkot Balikpapan pada 2026 juga memproses 15 perumahan dalam tahapan penyerahan PSU. Pemerintah melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan dokumen sebelum menetapkan statusnya. 

Pengembang yang masih ada diberikan kesempatan memenuhi kewajibannya. Dalam mekanisme PSU telantar, pemerintah juga memiliki tahapan khusus ketika keberadaan pengembang sudah tidak diketahui. 

Namun, Daksa Raya saat ini belum berada pada kategori tersebut. Pemerintah menyebut pengembangnya masih ada sehingga penyelesaian melalui serah terima PSU menjadi jalur yang sedang didorong.

Baca Juga: Kampung Bungas GSI Jalani Verifikasi Proklim Utama, Gerakan Iklim Tumbuh dari Warga

Warga Daksa Raya Menunggu Satu Perubahan Status

Bagi warga, persoalan administratif terasa sangat nyata ketika jalan rusak harus diperbaiki menggunakan iuran pribadi. Setiap kali fasilitas umum membutuhkan penanganan, status aset kembali menjadi persoalan utama.

Rafiuddin menegaskan pemerintah dapat melakukan perbaikan menggunakan APBD setelah proses penyerahan PSU selesai. "Jika belum diserahterimakan, kami belum bisa melakukan perbaikan," tuturnya. 

Disperkim mencatat hingga 2026 sudah ada 18 perumahan yang menyelesaikan serah terima PSU, baik secara keseluruhan maupun parsial. Pada saat yang sama, 15 perumahan telantar sedang melalui tahapan penanganan. 

Angka tersebut menunjukkan masalah PSU bukan perkara satu kawasan saja. Pemerintah sedang membangun jalur agar fasilitas yang digunakan masyarakat memiliki status hukum dan pengelolaan yang jelas.

Untuk Daksa Raya, titik pentingnya kini berada pada proses serah terima. Jika tahapan tersebut selesai, jalan, drainase, atau fasilitas lain yang masuk PSU dapat memiliki dasar pengelolaan pemerintah sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran daerah.

Jalan Rusak Bukan Sekadar Persoalan Aspal

Cerita Daksa Raya memperlihatkan bagaimana persoalan administrasi aset bisa berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Di satu sisi, pemerintah terikat aturan dalam menggunakan APBD.

Di sisi lain, pengembang masih memiliki kewajiban yang perlu diselesaikan.

Di tengah keduanya, ada warga yang harus melewati jalan rusak setiap hari.

Karena itu, percepatan penyelesaian PSU menjadi kebutuhan warga, bukan sekadar target administratif pemerintah.

Semakin lama proses serah terima tertunda, semakin panjang pula waktu warga harus menghadapi fasilitas yang belum tertangani secara optimal.

Swadaya warga patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Namun, semangat gotong royong jangan sampai berubah menjadi pola di mana masyarakat terus membayar untuk menutup persoalan yang seharusnya diselesaikan oleh pihak yang memiliki kewajiban.

Poin Penting

Insight Redaksi

Warga Daksa Raya sudah melakukan bagian mereka: bergotong royong, mengeluarkan biaya, dan memperbaiki jalan yang mereka gunakan setiap hari.

Namun, swadaya warga seharusnya menjadi bentuk kepedulian, bukan pengganti kewajiban pihak yang bertanggung jawab terhadap PSU.

Ketika persoalan internal pengembang membuat proses serah terima berlarut, masyarakat jangan sampai menjadi pihak yang paling lama menanggung akibatnya.

Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan warga bukan sekadar jalan yang ditambal hari ini. Mereka membutuhkan kepastian bahwa fasilitas di lingkungan tempat tinggalnya memiliki status, pengelolaan, dan pihak yang bertanggung jawab secara jelas.

Warga sudah turun tangan memperbaiki jalan. Kini, penyelesaian akar persoalannya yang perlu dikejar.

FAQ

1. Kenapa warga Daksa Raya memperbaiki jalan sendiri?

Karena kerusakan jalan membutuhkan penanganan, sementara pemerintah belum dapat menggunakan APBD untuk melakukan perbaikan sebelum proses serah terima PSU dari pengembang selesai.

2. Apa yang membuat serah terima PSU belum selesai?

Menurut keterangan Yusri, terdapat sejumlah persoalan yang dapat menghambat proses tersebut, termasuk sisa lahan pengembang dan kewajiban administratif kepada warga.

3. Apakah warga yang harus bertanggung jawab atas jalan tersebut?

Swadaya warga merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Namun, persoalan tanggung jawab atas PSU perlu diselesaikan melalui proses hukum dan administratif antara pengembang dan pemerintah.

4. Apa dampaknya bagi warga?

Dampaknya terasa langsung. Warga harus menghadapi kondisi jalan yang rusak sekaligus mengeluarkan biaya pribadi untuk membantu memperbaikinya.

5. Apa yang perlu dilakukan agar Pemkot bisa menangani jalan?

Proses serah terima PSU perlu dituntaskan sesuai ketentuan. Setelah status dan kewenangan atas PSU jelas, pemerintah dapat menangani infrastruktur sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah.

Sumber Informasi: Balpos, keterangan Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri, serta informasi terkait penanganan PSU di Kota Balikpapan.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Daksa Raya PSU perumahan DISPERKIM BALIKPAPAN