QRIS DUO Disiapkan Balikpapan, Transaksi PBJT Dibagi Otomatis untuk Kejar PAD

Arya Kusuma • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 11:21 WIB
QRIS DUO, PBJT Balikpapan, PAD Balikpapan, BPPDRD Balikpapan
QRIS DUO, PBJT Balikpapan, PAD Balikpapan, BPPDRD Balikpapan

Durasi Baca: 4 menit

Ikhtisar: Pemkot Balikpapan menyiapkan QRIS DUO untuk membagi transaksi PBJT otomatis sekaligus memperkuat pengawasan penerimaan daerah.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Pemkot Balikpapan menyiapkan skema QRIS DUO berbasis split payment untuk transaksi restoran dan usaha sejenis, agar PBJT tercatat otomatis dan penerimaan PAD daerah lebih terpantau.

Pembayaran yang selama ini terlihat sebagai satu transaksi akan diarahkan terbagi otomatis, sehingga bagian pajak dapat tercatat dan masuk ke kas daerah secara real time.

Transaksi Restoran Bakal Terbagi Saat Pembayaran

Skema QRIS DUO disiapkan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) sebagai bagian dari strategi optimalisasi PAD Balikpapan.

Dalam mekanisme split payment, pembayaran pelanggan dapat terbagi menjadi bagian transaksi usaha dan bagian PBJT. Pemkot menyebut bagian pajak tersebut nantinya langsung masuk sebagai penerimaan daerah.

Plh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menyampaikan digitalisasi transaksi diarahkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengurangi ruang terjadinya kebocoran penerimaan pajak.

Bagi restoran, depot, rumah makan, dan usaha sejenis, perubahan ini berarti sistem pembayaran tidak hanya menjadi sarana menerima uang dari pelanggan. Data transaksi juga menjadi bagian dari mekanisme pencatatan pajak.

Baca Juga: Jargas Jalan D.I. Panjaitan Pulih, 7.000 Sambungan Kembali Normal Setelah Pipa Induk Rusak

QRIS DUO Bukan Satu-Satunya Alat Pengawasan

Pemkot Balikpapan tidak hanya mengandalkan QRIS DUO. BPPDRD juga memperkuat penggunaan interceptor box, yakni alat perekam transaksi usaha yang terhubung dengan pengawasan perpajakan.

Data transaksi juga diarahkan untuk terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak. Rekonsiliasi dan verifikasi laporan wajib pajak dilakukan secara berkala.

Langkah tersebut sejalan dengan arah kerja BPPDRD 2026 yang menempatkan digitalisasi, transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan daerah sebagai bagian dari pengelolaan pajak dan retribusi.

Wajib pajak yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pola tersebut, pengawasan tidak hanya menunggu laporan dari pelaku usaha. Data transaksi menjadi bagian penting untuk melihat kesesuaian antara aktivitas pembayaran dan kewajiban pajak.

BPHTB dan Parkir Juga Masuk Perhatian

Strategi mengejar PAD Balikpapan tidak berhenti pada sektor makanan dan minuman. Pemkot juga menempatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber penerimaan yang perlu diperkuat.

Pemutakhiran data objek dan subjek pajak menjadi salah satu langkah yang disiapkan. Pemkot juga memantau transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.

BPHTB memiliki kaitan langsung dengan transaksi properti, sehingga ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses pemungutannya. Pemerintah Kota Balikpapan sendiri telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan PBJT.

Sektor parkir tepi jalan juga masuk evaluasi. Titik parkir yang memiliki potensi penerimaan akan dikaji, termasuk peluang memperluas pembayaran nontunai menggunakan QRIS atau sarana elektronik lain yang secara teknis memungkinkan.

Baca Juga: 7 Ide Pagar Minimalis untuk Rumah Kecil di Balikpapan, dari Roster hingga Besi Hollow

Target PAD Dikejar Bersamaan dengan Penataan Fiskal

Rencana QRIS DUO muncul dalam pembahasan perubahan APBD 2026 ketika kondisi pendapatan daerah menjadi perhatian DPRD dan Pemkot Balikpapan.

Dalam jawaban pemerintah atas pandangan fraksi DPRD, optimalisasi PAD ditempatkan bersama langkah memperbarui basis data pajak dan retribusi, memperkuat pengawasan wajib pajak, serta menagih piutang daerah.

Pemkot juga mengevaluasi kinerja BUMD dan menata aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Artinya, strategi penerimaan tidak hanya bertumpu pada pajak transaksi.

Pada sisi transfer pemerintah pusat, Pemkot menyatakan masih mencermati kepastian alokasi dan penyalurannya. Karena itu, optimalisasi PAD menjadi salah satu bagian dari penguatan kemampuan fiskal daerah.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha?

Bagi pelaku usaha, penerapan sistem digital seperti QRIS DUO akan membuat pencatatan transaksi semakin terhubung dengan kewajiban perpajakan.

Pelanggan juga akan berhadapan dengan mekanisme pembayaran yang secara sistem dapat memisahkan komponen transaksi. Bagi pemerintah daerah, model tersebut memberi jalur pencatatan penerimaan pajak yang berlangsung bersamaan dengan pembayaran.

Yang perlu diperhatikan, QRIS DUO dalam informasi yang tersedia masih berada pada tahap persiapan skema, bukan disebut sudah diterapkan pada seluruh usaha. Waktu dan cakupan implementasi belum dijelaskan dalam bahan yang tersedia.

Baca Juga: Balikpapan Tunggu Persetujuan, 1.000 Formasi ASN 2026 Belum Jelas

Poin Penting

Insight Redaksi

QRIS DUO membuat titik pengawasan bergeser dari laporan setelah transaksi menuju pencatatan yang berlangsung saat pembayaran. Bagi PAD, perubahan ini penting karena ruang pemisahan antara nilai transaksi dan bagian pajak menjadi terukur. Nah, efektivitasnya nanti sangat bergantung pada integrasi sistem, kepatuhan usaha, serta pemeriksaan berkala yang konsisten di lapangan dan keterbukaan data.

Pelaku usaha bisa mulai memastikan pencatatan transaksi rapi, sebab sistem digital akan makin dekat dengan kewajiban pajak harian.

Kalau informasi ini berguna, bagikan ke bubuhan usaha atau keluarga yang sering bertransaksi di Balikpapan, nah.

Ikuti kabar PAD dan layanan digital Balikpapan, karena perubahan transaksi bisa langsung terasa dalam urusan usaha sehari-hari. Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa itu QRIS DUO yang disiapkan Pemkot Balikpapan?

QRIS DUO merupakan skema pembayaran dengan mekanisme split payment, sehingga transaksi dapat terbagi termasuk bagian PBJT untuk penerimaan daerah.

2. Usaha apa yang menjadi sasaran skema ini?

Informasi yang tersedia menyebut restoran, depot, rumah makan, dan usaha sejenis sebagai sektor yang menjadi sasaran penerapan.

3. Apakah QRIS DUO sudah diterapkan?

Belum disebut berlaku secara menyeluruh. Pemkot Balikpapan saat ini menyiapkan skema tersebut sebagai bagian dari strategi pengawasan dan optimalisasi PAD.

4. Apa fungsi interceptor box?

Interceptor box digunakan sebagai alat perekam transaksi usaha untuk membantu pengawasan dan pencocokan data transaksi dengan pelaporan pajak.

5. Apakah sektor lain ikut ditata?

Ya. Pemkot juga memberi perhatian pada BPHTB, parkir tepi jalan, kinerja BUMD, serta pemanfaatan aset daerah.

Sumber Informasi: KaltimPos, Dina Angelina; keterangan pemerintah daerah yang dikutip dalam pemberitaan 25–26 September 2026.

Editor : Arya Kusuma
PAD Balikpapan QRIS DUO PBJT Balikpapan BPPDRD Balikpapan