KPID Kaltim Apresiasi BTV dan STV, Dorong Eksistensi dan Penguatan Televisi Lokal Kaltim

Arya Kusuma • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:11 WIB
Tim KPID Kaltim bersama Direktur Balikpapan Televisi  di Studio Balikpapan TV, Gedung Biru Kaltim Post Group, Balikpapan.
Tim KPID Kaltim bersama Direktur Balikpapan Televisi di Studio Balikpapan TV, Gedung Biru Kaltim Post Group, Balikpapan.

Durasi Baca: 5 menit

Ikhtisar: KPID Kaltim mengapresiasi BTV dan STV yang menjaga eksistensi televisi lokal serta membuka peluang kolaborasi penyiaran.

Balikpapan TV - Hai Ces! Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mengapresiasi BTV dan STV saat monev di Studio BTV, Balikpapan, Kamis (24/9), karena keduanya masih menjaga eksistensi televisi lokal.

Persaingan media membuat ruang televisi lokal makin menantang. Dari monev ini, KPID juga membuka ruang untuk memahami kendala operasional sekaligus mendorong kolaborasi penyiaran.

KPID melihat tantangan televisi lokal bukan sekadar soal administrasi

Tim KPID Kaltim melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Studio Balikpapan TV, Gedung Biru Kaltim Post Group Lantai 5, Balikpapan, Kamis sore, 24 September 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tugas pengawasan KPID terhadap lembaga penyiaran. Pemeriksaan tidak hanya menyentuh kelengkapan dokumen dan perizinan, tetapi juga konten siaran serta kondisi operasional lembaga penyiaran.

Koordinator Bidang PIS KPID Kaltim Daniel Abadi Sihotang mengatakan keberadaan BTV dan STV masih patut mendapat apresiasi karena keduanya mampu menjaga eksistensi televisi lokal di tengah persaingan media.

“Kita memberikan apresiasi kepada BTV dan STV yang masih bisa menjaga eksistensinya. Kedatangan tim KPID untuk melakukan monitoring dan evaluasi ini, sebagai bagian dari tugas dan fungsi KPID,” jelas Daniel.

Ia menyebut pengawasan KPID mencakup aspek administratif sekaligus konten siaran. Dalam konteks penyiaran daerah, dua hal tersebut berjalan beriringan karena lembaga penyiaran perlu memenuhi kewajiban regulasi sekaligus menjaga kualitas materi yang diterima masyarakat.

KPID sendiri pada monev lembaga penyiaran di Samarinda pada 17 September 2026 menyebut kegiatan tersebut sebagai langkah preventif untuk memastikan lembaga penyiaran menjalankan aktivitas sesuai regulasi dan kebijakan yang berlaku. KPID juga menekankan pentingnya kualitas informasi bagi masyarakat Kaltim.

KPID ingin mengetahui persoalan yang dihadapi BTV dan STV

Monev kali ini tidak berhenti pada pemeriksaan berkas. Tim KPID juga menggali kondisi operasional BTV dan STV sebagai lembaga penyiaran swasta yang masih menjalankan aktivitasnya di Kalimantan Timur.

Koordinator Bidang PKSP KPID Kaltim Agustan mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memahami kendala yang mungkin muncul dalam operasional televisi lokal.

“Kita ingin tahu, apakah selama ini dalam operasional ada kendala yang dialami lembaga penyiaran. Supaya KPID juga bisa membantu. Misalnya dari sisi SDM atau yang lain,” kata Agustan.

Menurut dia, mempertahankan televisi lokal bukan pekerjaan sederhana. Kontinuitas siaran menjadi salah satu aspek yang perlu dijaga agar lembaga penyiaran mampu terus hadir bagi masyarakat.

Kondisi tersebut membuat hubungan antara regulator dan lembaga penyiaran tidak hanya berkaitan dengan pengawasan. Ada ruang dialog untuk mengetahui kebutuhan di lapangan, termasuk persoalan sumber daya manusia dan keberlangsungan operasional.

Baca Juga: Kebakaran Gunung Guntur Balikpapan, Dua Rumah Terbakar dan Damkar Sempat Terjebak

BTV menjaga kualitas siaran sekaligus kepatuhan regulasi

Direktur Balikpapan Televisi Wiji Winarko yang menerima tim KPID menjelaskan bahwa BTV terus berupaya menjaga eksistensi melalui kualitas siaran, konten, serta kepatuhan terhadap regulasi penyiaran.

Bagi televisi lokal, keberadaan di daerah bukan hanya soal mempertahankan frekuensi siaran. Konten juga perlu memiliki hubungan dengan kehidupan masyarakat yang menjadi pemirsanya.

Wiji mengatakan BTV dan STV masih dapat bertahan sebagai televisi lokal di Kalimantan Timur. Ia juga menyampaikan bahwa BTV telah memperpanjang verifikasi Dewan Pers.

Pada situs BTV, status verifikasi Dewan Pers saat ini tercantum dengan Sertifikat Nomor 60/DP-Verifikasi/K/VII/2026.

Verifikasi tersebut berkaitan dengan status media dalam menayangkan produk yang berpedoman pada etika jurnalistik. 

Bagi BTV, kepatuhan terhadap regulasi penyiaran dan pengelolaan media menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.

Kolaborasi BTV dan KPID disiapkan untuk edukasi masyarakat

Setelah monev, BTV menyatakan kesiapannya bersinergi dengan KPID Kaltim dalam memajukan dunia penyiaran daerah.

Salah satu gagasan yang disiapkan adalah program khusus hasil kolaborasi BTV dan KPID. Program tersebut diarahkan untuk edukasi serta peningkatan literasi masyarakat.

Gagasan ini punya ruang yang cukup luas. Perubahan pola konsumsi informasi membuat masyarakat menerima informasi melalui televisi, portal berita, media sosial, dan berbagai platform digital secara bersamaan.

KPID Kaltim sendiri pada Juni 2026 mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang ramai beredar di media sosial. Anggota KPID Kaltim Daniel Abadi Sihotang saat itu menekankan pentingnya etika bermedia dan kewaspadaan terhadap informasi yang belum tentu benar.

Karena itu, kolaborasi antara lembaga pengawas dan televisi lokal dapat diarahkan pada materi yang membantu masyarakat memahami bagaimana memilih serta menerima informasi secara bijak.

Baca Juga: Warga Jalan Daksa Raya Patungan Perbaiki Jalan Rusak, Pemkot Balikpapan Disorot

BTV didorong masuk Anugerah KPI 2026

Ada dorongan lain yang muncul dari kegiatan monev tersebut. KPID Kaltim berencana mendorong BTV untuk diikutsertakan dalam Anugerah KPI 2026 pada kategori televisi lokal.

Dorongan tersebut datang ketika KPID sedang menjalankan rangkaian monitoring terhadap lembaga penyiaran di Balikpapan.

Dalam bahan yang disampaikan, monev KPID Kaltim berlangsung hingga 26 September 2026 dan mencakup 22 lembaga penyiaran di Kota Balikpapan, baik radio maupun televisi.

Agenda ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap penyiaran lokal tidak hanya berkaitan dengan keberadaan lembaganya, tetapi juga bagaimana lembaga tersebut menjalankan fungsi informasi untuk masyarakat.

KPID Kaltim sebelumnya juga menyampaikan bahwa pengawasan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas program dan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Bagi BTV, dorongan menuju Anugerah KPI 2026 sekaligus menjadi ruang untuk menunjukkan program dan karya siaran yang lahir dari konteks Kalimantan Timur.

Poin Penting

Insight Redaksi

Keberadaan BTV dan STV menunjukkan televisi lokal masih punya ruang ketika mampu menjaga kualitas, kepatuhan, dan kedekatan dengan kebutuhan daerah. Kolaborasi dengan KPID juga penting agar pengawasan tidak berhenti pada dokumen, tetapi menyentuh kualitas siaran. Bagi BTV, momentum ini bisa jadi pengingat: identitas lokal perlu dirawat agar pembaca merasa dekat dengan daerah.

Bubuhan pembaca bisa ikut mengawal kualitas siaran dengan memberi masukan yang jelas saat menemukan persoalan.

Kalau info ini berguna, bagikan ke bubuhan yang masih peduli dengan cerita dan siaran lokal Kaltim.

Ikuti kabar penyiaran Kaltim di BTV, nah, karena cerita daerah bergerak. Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa yang dilakukan KPID Kaltim dalam monev di BTV?

KPID memeriksa aspek administratif, perizinan, konten siaran, serta menggali kondisi operasional lembaga penyiaran.

2. Mengapa KPID mengapresiasi BTV dan STV?

KPID menilai BTV dan STV masih mampu menjaga eksistensi sebagai televisi lokal di Kalimantan Timur.

3. Apa rencana kolaborasi BTV dengan KPID Kaltim?

BTV menyatakan siap menyiapkan program khusus bersama KPID untuk edukasi dan peningkatan literasi masyarakat.

4. Berapa lembaga penyiaran yang menjadi sasaran monev di Balikpapan?

Monev yang berlangsung hingga 26 September 2026 mencakup 22 lembaga penyiaran, terdiri atas radio dan televisi.

5. Apakah BTV terverifikasi Dewan Pers?

Situs BTV mencantumkan status terverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor 60/DP-Verifikasi/K/VII/2026.

Editor : Arya Kusuma
televisi lokal penyiaran Kaltim balikpapan tv kpid kaltim