Durasi Baca: 4 menit
Ikhtisar: Satgas gabungan Balikpapan memeriksa kendaraan di SPBU untuk memastikan aturan ganjil-genap BBM subsidi berjalan tertib.
Balikpapan TV - Hai Ces! Antrean kendaraan di SPBU kini tidak hanya soal menunggu giliran mengisi BBM. Di Balikpapan, petugas juga memastikan kendaraan yang masuk antrean memenuhi ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, termasuk aturan ganjil-genap dan periode pengisian ulang.
Pengawasan itu dilakukan Satgas Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi bersama unsur Pemerintah Kota Balikpapan, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan Pertamina Patra Niaga pada Jumat, 18 September 2026.
77 Kendaraan Diperiksa di SPBU KM 15
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran inspeksi mendadak adalah SPBU KM 15 di Balikpapan Utara. Petugas memeriksa kendaraan yang sedang mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Sebanyak 77 kendaraan diperiksa dalam kegiatan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kepatuhan kendaraan terhadap ketentuan pengisian BBM subsidi yang berlaku.
Hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran terhadap aturan ganjil-genap. Petugas juga tidak menemukan penggunaan pelat nomor ganda dalam pemeriksaan tersebut.
Bagi pengendara yang setiap hari mengandalkan BBM subsidi, aturan ini membuat nomor polisi dan waktu pengisian menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan sebelum masuk antrean.
Kenapa Pengisian Diatur 48 Jam?
Aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan mengatur periode pengisian ulang BBM bersubsidi. Kendaraan yang sudah melakukan pengisian harus menunggu 48 jam atau dua hari sebelum kembali mengisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite.
Surat edaran itu ditetapkan pada 23 Agustus 2026 dan mulai diberlakukan 1 September 2026. Selain periode pengisian, kebijakan tersebut mengatur jenis kendaraan, waktu pelayanan, serta nomor polisi kendaraan di sejumlah SPBU.
Dengan pola tersebut, pengendara tidak cukup hanya mengetahui apakah nomor polisi kendaraannya sesuai. Waktu terakhir melakukan pengisian juga perlu menjadi perhatian.
Satgas Cegah Manipulasi Nomor Kendaraan
Pengawasan di lapangan juga diarahkan untuk mencegah praktik yang dapat membuat aturan kehilangan fungsi, seperti penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB ganda.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan Pemerintah Kota.
“Pengisian atau penyaluran BBM subsidi ini tidak ada pelanggaran apapun, terutama dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota, yaitu ketentuan ganjil-genap.”
Menurut keterangan Satgas, penerapan periode 48 jam menjadi bagian dari mekanisme pengaturan pengisian BBM subsidi di lapangan.
Pemeriksaan kendaraan menjadi penting karena kepatuhan tidak hanya dilihat dari antrean, tetapi juga kesesuaian identitas kendaraan dengan ketentuan pengisian.
Baca Juga: PLN Balikpapan Bantu Risca dengan Kaki Palsu, Dorong Perempuan Lebih Mandiri
Pertamina Ikut Pantau Kepatuhan di SPBU
Pertamina Patra Niaga Kalimantan turut memantau pelaksanaan aturan tersebut. Pengawasan dilakukan bersamaan dengan pengecekan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Kalimantan menyebut penerapan aturan tersebut ditujukan untuk membuat antrean lebih tertib dan teratur. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, kendaraan yang dicek dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain memastikan aturan berjalan, Pertamina juga menyampaikan bahwa stok BBM subsidi di Balikpapan berada dalam kondisi aman dan mencukupi berdasarkan keterangan dalam liputan.
Bagi masyarakat, pengaturan ini berarti antrean BBM subsidi tidak hanya bergantung pada ketersediaan pasokan. Kepatuhan terhadap jadwal dan identitas kendaraan ikut menentukan kelancaran proses pengisian.
Pengawasan Dadakan Akan Berlanjut
Sidak pada 18 September menjadi bagian dari pengawasan yang dilakukan secara berkala. Satgas menyatakan pemeriksaan dadakan akan terus dilakukan untuk memastikan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi dipatuhi.
Baca Juga: Kebakaran Lahan 4 Hektare di Lamaru, Bakaran Bata Diduga Picu Api Meluas
Hasil pemeriksaan di SPBU KM 15 menunjukkan 77 kendaraan yang dicek tidak ditemukan melanggar ketentuan.
Bagi pengendara, cara paling sederhana untuk menghindari persoalan di SPBU adalah memastikan nomor polisi sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan jarak waktu sejak pengisian BBM subsidi terakhir.
Poin Penting
-
Satgas gabungan melakukan sidak penyaluran BBM bersubsidi di Balikpapan pada 18 September 2026.
-
Sebanyak 77 kendaraan diperiksa di SPBU KM 15, Balikpapan Utara.
-
Tidak ditemukan pelanggaran aturan ganjil-genap dalam pemeriksaan tersebut.
-
Kendaraan yang telah mengisi BBM subsidi harus memperhatikan periode 48 jam sebelum pengisian berikutnya.
-
Pengawasan juga menyasar potensi penggunaan TNKB atau pelat nomor ganda.
-
Pertamina Patra Niaga turut memantau penerapan aturan dan kondisi stok BBM subsidi.
Insight Redaksi
Aturan BBM subsidi kini membuat kepatuhan pengendara menjadi bagian dari pengelolaan antrean di SPBU. Nomor polisi, waktu pengisian, dan kesesuaian kendaraan bukan lagi sekadar pemeriksaan administratif, tetapi menentukan apakah kendaraan dapat melakukan pengisian pada saat itu.
Karena itu, pengendara yang menggunakan BBM subsidi perlu membiasakan diri mencatat waktu pengisian terakhir. Langkah sederhana tersebut dapat membantu memastikan pengisian berikutnya tidak berbenturan dengan ketentuan 48 jam yang berlaku.
Jika informasi ini berguna, bagikan kepada keluarga, rekan kerja, atau pengemudi lain yang masih rutin mengisi BBM subsidi di Balikpapan.
Untuk Ces yang setiap hari beraktivitas menggunakan kendaraan, aturan SPBU seperti ini layak masuk dalam kebiasaan sebelum berangkat. Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar berita biasa!
FAQ
Apakah aturan 48 jam berlaku untuk pengisian BBM subsidi?
Ya. Dalam penerapan aturan yang menjadi dasar pengawasan Satgas, kendaraan yang telah mengisi BBM bersubsidi perlu menunggu 48 jam sebelum melakukan pengisian berikutnya sesuai ketentuan.
Di mana Satgas melakukan pemeriksaan?
Salah satu lokasi pemeriksaan pada 18 September 2026 adalah SPBU KM 15, Balikpapan Utara.
Berapa kendaraan yang diperiksa?
Sebanyak 77 kendaraan diperiksa dalam sidak di SPBU KM 15.
Apakah ditemukan pelanggaran?
Dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran terhadap ketentuan ganjil-genap maupun penggunaan TNKB ganda.
Kapan aturan baru BBM subsidi Balikpapan mulai berlaku?
Aturan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA mulai berlaku 1 September 2026.
Sumber Informasi
Informasi ini bersumber dari liputan Balikpapantv_Official berjudul “SATGAS TERPADU TINGKATKAN PENGAWASAN DISTRIBUSI BBM”, serta informasi pendukung mengenai penerapan aturan BBM bersubsidi di Balikpapan.
Editor : Arya Kusuma