Raperda Lansia Balikpapan Masuk Praharmonisasi, Didorong Tak Bolak-Balik

kholiefatul Jannah • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB
Raperda Kota Ramah Lansia Balikpapan memasuki praharmonisasi untuk mematangkan substansi sebelum proses harmonisasi dan fasilitasi provinsi. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)
Raperda Kota Ramah Lansia Balikpapan memasuki praharmonisasi untuk mematangkan substansi sebelum proses harmonisasi dan fasilitasi provinsi. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)

Durasi Baca: 5 menit

Ikhtisar: Raperda Kota Ramah Lansia Balikpapan memasuki praharmonisasi untuk mematangkan substansi sebelum harmonisasi dan fasilitasi provinsi.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Penyusunan aturan yang mengatur kebutuhan warga lanjut usia di Balikpapan mulai masuk tahap praharmonisasi. Tim Kementerian Hukum dan HAM bersama DPRD serta Pemkot Balikpapan membahas materi rancangan lebih awal agar proses harmonisasi berikutnya tidak berulang.

Raperda yang disiapkan sebagai regulasi Kota Ramah Lansia ini nantinya diarahkan menjadi payung hukum untuk memperkuat perlindungan, kesejahteraan, serta kualitas hidup lansia di Balikpapan.

Kenapa praharmonisasi dilakukan lebih dulu?

Tahap ini bukan sekadar formalitas sebelum rancangan masuk proses harmonisasi. Tim Kementerian Hukum dan HAM berdiskusi langsung dengan DPRD dan Pemkot Balikpapan untuk membahas materi sekaligus mencari referensi tambahan.

Tujuannya sederhana: persoalan dalam draft bisa dibicarakan sejak awal. Dengan begitu, ketika masuk harmonisasi, pembahasan diharapkan tidak harus bolak-balik karena masih ada materi yang perlu disesuaikan.

Keterangan tersebut disampaikan dalam materi Balikpapan TV mengenai percepatan harmonisasi Raperda Lansia. Proses ini menjadi bagian dari tahapan panjang sebelum sebuah rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan.

Aturan ini nantinya menyentuh kebutuhan lansia

Raperda Kota Ramah Lansia sebelumnya disebut disiapkan DPRD Balikpapan sebagai payung hukum yang lebih komprehensif bagi masyarakat lanjut usia. Pembahasannya tidak hanya berkaitan dengan perlindungan sosial, tetapi juga akses lansia terhadap fasilitas publik dan ruang untuk tetap beraktivitas.

Dalam pembahasan akhir Agustus 2026, Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menyebut rancangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia.

Permensos Nomor 4 Tahun 2017 sendiri menjadi pedoman pengembangan kawasan ramah lanjut usia dan berstatus berlaku. Regulasi tersebut antara lain dilandasi kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemenuhan hak lanjut usia melalui pengembangan kawasan yang ramah lansia.

Dari ruang rapat ke fasilitas yang benar-benar ramah lansia

Bagi warga lanjut usia, keberadaan aturan daerah pada akhirnya bukan berhenti pada dokumen hukum. Dampaknya akan terlihat ketika kebijakan diterjemahkan menjadi pelayanan dan fasilitas yang mudah digunakan.

Dalam pembahasan sebelumnya, Raperda Kota Ramah Lansia disebut akan mengatur peran organisasi perangkat daerah dalam menyediakan pelayanan dan fasilitas yang ramah lansia. Aksesibilitas transportasi publik dan ruang terbuka untuk berolahraga maupun berinteraksi termasuk hal yang dibahas.

Data yang disampaikan dalam pembahasan tersebut menyebut jumlah lansia di Balikpapan sekitar 4.000 orang. Angka itu memberi gambaran bahwa aturan yang sedang disusun berkaitan langsung dengan kelompok warga yang membutuhkan pelayanan publik sesuai kebutuhan usia mereka.

Baca Juga: Siswi SD Balikpapan Lolos Kurasi Festival Anak Indonesia, Ini Cerita Lukisannya

Setelah harmonisasi, masih ada tahap fasilitasi

Praharmonisasi bukan tahap terakhir. Setelah pembahasan dan harmonisasi selesai, Raperda akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan fasilitasi sebelum masuk ke tahapan rapat paripurna.

Artinya, rancangan ini belum menjadi Perda. Masih ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum aturan tersebut memperoleh kekuatan sebagai peraturan daerah.

Alur tersebut juga menunjukkan mengapa pembahasan materi sejak awal menjadi penting. Semakin matang substansi yang dibawa ke tahapan berikutnya, semakin jelas pula aturan yang nantinya harus diterapkan pemerintah daerah.

Apa yang perlu diperhatikan warga?

Perjalanan Raperda Lansia menarik diikuti bukan hanya karena menyangkut proses legislasi daerah, tetapi karena substansinya berhubungan dengan ruang hidup warga lanjut usia.

Aturan tentang kota ramah lansia pada akhirnya perlu diterjemahkan ke hal yang terasa dalam keseharian: pelayanan, akses fasilitas umum, ruang aktivitas, serta perlindungan yang sesuai kebutuhan lansia.

Karena itu, proses harmonisasi menjadi salah satu titik penting untuk melihat apakah rancangan yang disusun sudah cukup jelas untuk diterapkan setelah nantinya ditetapkan.

Poin Penting

Insight Redaksi

Raperda lansia tidak berhenti pada urusan harmonisasi pasal. Di Balikpapan, ukuran akhirnya justru ada di ruang publik: apakah layanan, transportasi, dan fasilitas benar-benar mudah digunakan lansia. Aturan boleh rapi, tetapi penerapannya yang menentukan. Nah, bagian ini layak terus dikawal setelah regulasi berjalan nanti.

Jangan cuma tunggu Perda jadi; perkembangan pembahasannya bisa dibaca dan dibagikan agar informasi soal kebijakan kota tetap nyambung dengan kebutuhan warga.

Dari pembahasan Raperda sampai dampaknya ke warga, pantau terus kabar Balikpapan di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa itu Raperda Kota Ramah Lansia?

Raperda Kota Ramah Lansia adalah rancangan aturan daerah yang disiapkan untuk memperkuat perlindungan, pelayanan, kesejahteraan, dan akses fasilitas bagi masyarakat lanjut usia di Balikpapan.

2. Mengapa Raperda Lansia masuk praharmonisasi?

Praharmonisasi dilakukan untuk membahas materi dan mencari referensi tambahan sejak awal sehingga proses harmonisasi dapat berjalan lebih lancar dan tidak berulang.

3. Apakah Raperda Lansia sudah menjadi Perda?

Belum. Setelah harmonisasi, rancangan masih harus mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum masuk tahapan rapat paripurna.

4. Apa dasar yang digunakan dalam penyusunan Raperda?

Salah satu rujukan yang disebut dalam pembahasan adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia.

5. Apa yang akan diatur untuk mendukung lansia?

Pembahasan sebelumnya mencakup peran perangkat daerah dalam pelayanan dan fasilitas ramah lansia, termasuk aksesibilitas transportasi publik serta ruang terbuka untuk aktivitas dan interaksi.

Sumber Informasi

Informasi utama artikel ini bersumber dari materi berita Balikpapantv_Official berjudul “PERCEPAT HARMONISASI RAPERDA LANSIA” serta konteks pembahasan Raperda Kota Ramah Lansia yang dipublikasikan pada akhir Agustus 2026. Rujukan regulasi menggunakan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Raperda Lansia Kota Ramah Lansia dprd balikpapan kemenkumham