Komisi III DPRD Balikpapan Soroti Keluhan Konsumen Perumahan, Pengembang Diminta Penuhi Janji

kholiefatul Jannah • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 12:08 WIB
Keluhan konsumen perumahan di Balikpapan mendorong DPRD menyoroti pembangunan rumah dan pemenuhan fasilitas PSU oleh pengembang. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)
Keluhan konsumen perumahan di Balikpapan mendorong DPRD menyoroti pembangunan rumah dan pemenuhan fasilitas PSU oleh pengembang. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)

Durasi Baca: 5 menit

Ikhtisar: Keluhan konsumen perumahan di Balikpapan mendorong DPRD menyoroti pembangunan rumah dan pemenuhan fasilitas PSU.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Membeli rumah bukan hanya soal membayar cicilan atau uang muka. Bagi sejumlah konsumen di Balikpapan, persoalan justru muncul ketika rumah dan fasilitas yang dijanjikan belum juga terwujud.

Keluhan tersebut kini mendapat perhatian Komisi III DPRD Kota Balikpapan. Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, meminta pengembang tetap menjaga komitmen pembangunan sekaligus memenuhi hak konsumen.

Sorotan itu muncul setelah DPRD menerima aduan dari konsumen yang mengaku telah melakukan pembayaran, tetapi pembangunan unit rumah maupun infrastruktur yang dijanjikan belum berjalan sesuai harapan.

Konsumen dari Berbagai Daerah Ikut Mengadu

Persoalan perumahan di Balikpapan tidak hanya dirasakan warga kota. Dalam keterangannya, Yusri menyebut konsumen juga berasal dari Samarinda, Bontang, Sangatta, Penajam Paser Utara hingga Paser.

"Lebih dari 50 konsumen yang akan kami panggil, ini khusus untuk kasus pembelian perumahan di Balikpapan Regency," kata Yusri dalam pemberitaan pada 14 September 2026.

Komisi III DPRD Balikpapan menjadwalkan rapat dengar pendapat bersama pihak pengembang pada 23 September 2026. Forum tersebut diarahkan untuk mendengarkan persoalan konsumen sekaligus mencari jalan penyelesaian melalui mediasi.

Bagi konsumen, persoalan pembangunan rumah memiliki konsekuensi langsung karena kewajiban pembayaran dapat tetap berjalan ketika hunian yang dijanjikan belum terealisasi.

DPRD Tetap Buka Pintu Investasi

Yusri menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan tetap membuka ruang bagi investasi swasta, termasuk sektor properti.

Namun, kemudahan investasi menurutnya harus berjalan bersama tanggung jawab pengembang kepada konsumen. Pengembang diminta tidak hanya menawarkan produk hunian, tetapi juga memastikan janji pembangunan benar-benar dilaksanakan.

"Kalau ada dibuat kesulitan dari kita punya elemen pemerintahan khususnya di bagian pembangunan perumahan, kami yang akan tegur langsung kalau dipersulit," ujar Yusri.

Ia menambahkan bahwa Balikpapan terbuka bagi investasi. Karena itu, persoalan perlindungan konsumen menjadi bagian penting agar kegiatan pembangunan tidak berujung pada masalah baru.

Baca Juga: DPRD Balikpapan Bahas Dua Raperda, Aturan Bencana dan Ketertiban Kota Diperbarui

Bukan Cuma Rumah, PSU Juga Disorot

Perhatian DPRD juga menyasar pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum atau PSU. Fasilitas tersebut mencakup kebutuhan kawasan seperti jalan, pedestrian hingga fasilitas ibadah.

Yusri meminta proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Balikpapan dituntaskan. Penyerahan tersebut penting agar pemerintah memiliki kepastian untuk melakukan penataan dan perencanaan kawasan.

Salah satu yang turut disorot adalah fasilitas pedestrian di kawasan Grand City Balikpapan Utara. DPRD mendorong fasilitas yang menjadi kewajiban pengembang segera diserahkan agar dapat mendukung penataan kawasan oleh pemerintah kota.

Persoalan fasilitas ibadah juga menjadi perhatian. DPRD menilai kebutuhan tersebut semestinya mengikuti perkembangan pembangunan kawasan perumahan, terutama ketika jumlah penghuni terus bertambah.

Pengawasan Pengembang Jadi Perhatian

Persoalan konsumen kemudian memperluas pembahasan pada pengawasan pembangunan perumahan. DPRD mendorong pengawasan dilakukan sejak aktivitas pembangunan hingga pemenuhan kewajiban pengembang terhadap kawasan.

Pemerintah Kota Balikpapan sendiri memiliki perangkat yang menangani sektor perumahan dan permukiman. Disperkim sebelumnya juga menjalankan pengawasan perumahan serta mendorong peningkatan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Pada September 2026, Pemkot Balikpapan juga menggelar rapat koordinasi Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang membahas persoalan perizinan sektor perumahan. Kebutuhan hunian ikut meningkat seiring perkembangan Balikpapan sebagai pintu gerbang IKN.

Kondisi itu membuat pengawasan tidak berhenti pada proses izin. Kepastian pembangunan rumah, fasilitas kawasan, serta perlindungan konsumen ikut menentukan apakah pertumbuhan perumahan benar-benar memberi manfaat bagi warga.

Baca Juga: U-Turn Bundaran Monyet Balikpapan Ditutup, Dishub Evaluasi untuk Tentukan Jadi Permanen

Mediasi Jadi Jalan Awal Penyelesaian

Untuk konsumen yang mengalami persoalan dengan pengembang, DPRD menyatakan pengaduan dapat disampaikan terlebih dahulu agar persoalan bisa dimediasi.

Yusri mengatakan sebagian persoalan yang masuk belum sampai pada proses hukum perdata. DPRD mencoba mempertemukan pihak terkait untuk mencari penyelesaian sebelum konflik berkembang lebih jauh.

Namun, langkah berikutnya tetap bergantung pada persoalan masing-masing konsumen dan kesediaan pihak pengembang mengikuti proses penyelesaian.

Kasus ini menunjukkan bahwa membeli rumah bukan sekadar urusan transaksi. Ada janji pembangunan, fasilitas kawasan, serta hak konsumen yang harus berjalan bersama sejak awal hingga hunian benar-benar dapat digunakan.

Poin Penting

Insight Redaksi

Pertumbuhan perumahan memang dibutuhkan Balikpapan, tetapi pembangunan tidak berhenti ketika transaksi terjadi. Rumah yang dijanjikan harus hadir bersama fasilitas kawasan dan kepastian pengelolaan. Di sini pengawasan menjadi penting. Investasi boleh ngebut, tetapi hak pembeli jangan tertinggal di belakang.

Konsumen sebaiknya menyimpan seluruh dokumen transaksi, janji pembangunan, serta bukti pembayaran agar mudah digunakan ketika membutuhkan penyelesaian.

Kalau punya pengalaman serupa soal perumahan, informasi yang jelas akan lebih berguna ketika disampaikan melalui jalur pengaduan yang tersedia, bukan dibiarkan berlarut.

Soal rumah bukan cuma punya alamat, tapi juga janji yang mesti ditepati. Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa yang disoroti Komisi III DPRD Balikpapan?

Komisi III menyoroti keluhan konsumen mengenai pembangunan rumah dan fasilitas yang dinilai belum sesuai dengan janji pengembang.

2. Apakah konsumen hanya berasal dari Balikpapan?

Tidak. Yusri menyebut konsumen yang mengadu berasal dari sejumlah daerah di Kalimantan Timur, termasuk Samarinda, Bontang, Sangatta, PPU dan Paser.

3. Kapan DPRD memanggil pihak pengembang?

Rapat dengar pendapat dengan pihak pengembang dijadwalkan pada 23 September 2026.

4. Apa itu PSU perumahan?

PSU adalah prasarana, sarana, dan utilitas umum yang menjadi bagian penting dalam kawasan perumahan, seperti jalan, pedestrian dan fasilitas umum lainnya.

5. Mengapa penyerahan PSU penting?

Penyerahan PSU memberikan kepastian bagi pemerintah kota untuk melakukan penataan, pengelolaan, dan perencanaan kawasan secara lebih optimal.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Perumahan Balikpapan Hak Konsumen dprd balikpapan PSU perumahan