Revisi Perda Bencana Balikpapan Didorong, Respons Darurat dan Ketertiban Warga Jadi Sorotan

kholiefatul Jannah • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 09:31 WIB
Pemkot Balikpapan mengajukan revisi aturan penanggulangan bencana untuk memperkuat mitigasi, respons darurat, dan perlindungan warga. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)
Pemkot Balikpapan mengajukan revisi aturan penanggulangan bencana untuk memperkuat mitigasi, respons darurat, dan perlindungan warga. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)

Durasi Baca: 5 menit

Ikhtisar: Pemkot Balikpapan mengajukan revisi aturan kebencanaan untuk memperkuat mitigasi, respons darurat, dan perlindungan warga.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah untuk memperkuat mitigasi dan mempercepat penanganan saat bencana terjadi. Rancangan perubahan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada Senin, 14 September 2026.

Buat warga, perubahan aturan ini bukan sekadar urusan dokumen daerah. Ketika kebakaran lahan, banjir, atau bencana lain terjadi, kecepatan informasi, koordinasi, bantuan, dan tindakan di lapangan ikut menentukan dampaknya.

Aturan lama dinilai perlu menyesuaikan risiko kota

Perda Nomor 2 Tahun 2018 masih tercatat berlaku dalam JDIH Kota Balikpapan. Regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dengan BPBD sebagai salah satu perangkat yang menjalankan fungsi kebencanaan.

Pemkot kini mendorong pembaruan karena perkembangan risiko bencana di Balikpapan membutuhkan pengaturan yang lebih sesuai. Dalam pembahasan Raperda, aspek pencegahan, mitigasi, penanganan ketika bencana berlangsung, hingga pemulihan menjadi bagian dari sistem yang hendak diperkuat.

Raperda tersebut dibahas bersamaan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Keduanya disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Balikpapan.

Karhutla membuat pencegahan kembali jadi perhatian

Risiko kebakaran lahan menjadi salah satu konteks yang mengiringi pembahasan aturan baru tersebut. BPBD Balikpapan mencatat 27 kejadian karhutla pada awal September 2026, sementara sepanjang Agustus tercatat 40 kejadian.

Angka itu menunjukkan persoalan karhutla bukan hanya berkaitan dengan pemadaman ketika api sudah muncul. Pencegahan, pemantauan, kesiapan personel, koordinasi, serta perilaku masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko.

Di tingkat Kalimantan Timur, BPBD provinsi pada awal September juga melaporkan kondisi karhutla yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Pemantauan 5 September mencatat 27 firespot dengan tingkat kepercayaan tinggi dan kualitas udara PM2.5 dalam kategori tidak sehat.

Kondisi tersebut membuat larangan membakar lahan atau sampah secara sembarangan kembali relevan bagi warga Balikpapan, terutama ketika kondisi kering meningkatkan risiko api meluas.

Baca Juga: DPRD Balikpapan Bahas Dua Raperda, Aturan Bencana dan Ketertiban Kota Diperbarui

Respons cepat menjadi bagian yang ingin diperkuat

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan bahwa perubahan aturan diarahkan agar bantuan terkait bencana dapat lebih cepat diterima masyarakat terdampak. Pembagian tugas dan kewenangan antarpihak juga menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam sistem penanganan bencana.

Artinya, perhatian tidak berhenti pada kondisi ketika bencana sudah terjadi. Sistem kebencanaan juga mencakup langkah sebelum kejadian, termasuk mitigasi dan pencegahan.

Dalam konteks tersebut, BPBD Balikpapan didorong memperkuat mitigasi dan pencegahan di seluruh wilayah kota. Perubahan aturan diharapkan menjadi dasar bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menyesuaikan karakter risiko perkotaan.

Ketertiban lingkungan ikut masuk pembahasan

Persoalan lingkungan juga muncul dalam pembahasan ketertiban masyarakat. Bagus menyinggung kebiasaan membuang sampah sembarangan, termasuk sampah yang akhirnya menumpuk di kawasan pesisir.

Ia menyebut sejumlah aktivitas yang mengganggu ketertiban umum perlu diatur lebih jelas, termasuk kemungkinan pemberian sanksi bagi tindakan membuang sampah secara sengaja di tempat yang tidak semestinya.

“Ya, yang terjadi itu kan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan masyarakat, misalnya... narkoba, terus kemudian juga membuang sampah sembarangan tempat. Itu juga mesti perlu diatur, kalau perlu dikasih sanksi kalau ada orang yang memang sengaja membuang, karena kemarin kita lihat di pesisir itu hampir sampahnya banyak sekali.”

Pernyataan tersebut disampaikan Bagus Susetyo dalam konteks penguatan aturan ketertiban umum. Persoalan sampah di pesisir sebelumnya juga menjadi perhatian Pemkot Balikpapan karena sebagian material dapat terbawa melalui saluran air dari kawasan daratan.

Dengan demikian, pembahasan dua Raperda tersebut menyentuh persoalan yang saling berhubungan dalam kehidupan kota: kesiapan menghadapi bencana dan ketertiban lingkungan.

Baca Juga: U-Turn Bundaran Monyet Balikpapan Ditutup, Dishub Evaluasi untuk Tentukan Jadi Permanen

Apa yang perlu diperhatikan warga?

Bagi masyarakat, perubahan Perda belum otomatis berarti seluruh ketentuan baru langsung berlaku. Rancangan tersebut masih berada dalam proses pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah.

Sambil proses regulasi berjalan, langkah pencegahan tetap dapat dilakukan melalui perilaku sehari-hari. Tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan api, menjaga saluran air, serta mengikuti informasi resmi kebencanaan menjadi bagian dari kesiapsiagaan di tingkat masyarakat.

Poin Penting

Insight Redaksi

Perubahan aturan kebencanaan akan terasa manfaatnya ketika ketentuan dapat diterjemahkan menjadi respons lapangan yang jelas. Bagi kota seperti Balikpapan, kesiapsiagaan bukan hanya soal petugas dan peralatan, tetapi juga koordinasi serta perilaku warga. Urusan bencana dan lingkungan akhirnya bertemu di satu titik: ruang hidup bersama.

Ke depan, warga Balikpapan dapat mengikuti pembahasan Raperda sekaligus memperhatikan ketentuan yang benar-benar sudah ditetapkan. Yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari tetap sederhana: jangan menambah risiko ketika kondisi lingkungan sedang rentan.

Kalau informasi ini terasa berguna, bagikan ke keluarga, tetangga, atau grup warga supaya semakin banyak yang tahu langkah pencegahan bencana di Balikpapan.

Ikuti terus kabar Balikpapan dan informasi penting lainnya bersama Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Perda apa yang sedang didorong untuk direvisi?

Pemkot Balikpapan mendorong perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

2. Mengapa aturan kebencanaan diperbarui?

Pembaruan diarahkan untuk menyesuaikan sistem penanggulangan bencana dengan perkembangan risiko di Balikpapan serta memperkuat pencegahan, mitigasi, respons, dan pemulihan.

3. Apakah Raperda tersebut sudah menjadi Perda baru?

Belum. Bahan yang tersedia menunjukkan Raperda masih berada dalam proses pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD.

4. Apa kaitannya dengan karhutla?

Karhutla menjadi salah satu risiko yang sedang dihadapi. BPBD Balikpapan mencatat 27 kejadian karhutla pada awal September 2026.

5. Apa yang dapat dilakukan masyarakat?

Masyarakat dapat membantu mengurangi risiko dengan tidak membakar sampah atau lahan sembarangan, menjaga lingkungan, serta mengikuti informasi dan imbauan resmi terkait kebencanaan.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Perda Kebencanaan balikpapan karhutla bpbd balikpapan