Durasi Baca: 3 menit
Ikhtisar: DPRD Balikpapan membahas revisi aturan kebencanaan dan ketertiban umum untuk menyesuaikan kebutuhan kota yang terus berkembang.
Balikpapan TV - Hai Ces! DPRD Kota Balikpapan mulai membahas dua rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna, Senin, 14 September 2026.
Dua agenda tersebut berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Pembahasan dilakukan untuk mendapatkan pandangan umum, saran, serta masukan dari masing-masing fraksi sebelum tahapan pembahasan berlanjut.
Perda Kebencanaan Dibahas Kembali
Perlu diluruskan, Perda Nomor 2 Tahun 2018 yang masuk dalam agenda pembahasan bukan regulasi mengenai kehutanan. Perda tersebut mengatur Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kota Balikpapan.
Pembahasan perubahan aturan tersebut berlangsung ketika isu kebencanaan, termasuk ancaman kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap di Kalimantan, menjadi perhatian.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Muhammad Takwa menyampaikan bahwa persoalan kebencanaan membutuhkan perhatian bersama, terutama karena kondisi wilayah Kalimantan menghadapi berbagai potensi bencana.
Selain karhutla, risiko kebencanaan di Balikpapan juga mencakup banjir, cuaca ekstrem, kebakaran permukiman, kecelakaan transportasi, hingga risiko yang berkaitan dengan aktivitas industri dan lingkungan.
Pembahasan revisi perda diarahkan agar ketentuan yang berlaku dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan penanganan bencana di Kota Balikpapan.
Aturan Ketertiban Warga Ikut Dibahas
Agenda kedua adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat atau Trantibum Linmas.
Aturan ini berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat sekaligus perlindungan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Pembahasannya juga dikaitkan dengan perkembangan Balikpapan sebagai kota penyangga dan pintu gerbang menuju kawasan Ibu Kota Nusantara.
Sejumlah ketentuan mengenai ketertiban masyarakat perlu disesuaikan dengan perkembangan kota serta regulasi yang lebih baru. Pembahasan juga mencakup penguatan partisipasi masyarakat, termasuk keberadaan sistem keamanan lingkungan atau Siskamling.
Dengan masuknya dua raperda tersebut ke DPRD, masing-masing fraksi selanjutnya akan membahas materi secara internal sebelum menyampaikan pandangan, saran, dan masukan dalam tahapan paripurna berikutnya.
Baca Juga: Balikpapan Siapkan Satgas Kavling Ilegal, Lindungi Konsumen
Pembahasan Masuk Tahap Pandangan Fraksi
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari agenda masa persidangan DPRD Balikpapan. Dalam tahap berikutnya, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan terhadap dua rancangan regulasi yang diajukan pemerintah daerah.
Pandangan fraksi menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum rancangan peraturan daerah masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.
Untuk aturan kebencanaan, substansi yang dibahas menyangkut bagaimana pemerintah daerah mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di tengah risiko kota yang beragam.
Sementara untuk Trantibum Linmas, pembahasannya berkaitan dengan pengaturan ketertiban, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat yang perlu mengikuti perkembangan kondisi Kota Balikpapan.
Karena masih berada dalam tahap pembahasan, keputusan akhir mengenai materi dan bentuk kedua perda tersebut belum ditetapkan.
Poin Penting
-
DPRD Balikpapan membahas dua rancangan peraturan daerah pada 14 September 2026.
-
Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengatur Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
-
Revisi aturan kebencanaan dibahas di tengah perhatian terhadap berbagai risiko bencana di Kalimantan dan Balikpapan.
-
Risiko bencana di Balikpapan mencakup banjir, cuaca ekstrem, kebakaran, kecelakaan transportasi, serta risiko industri dan lingkungan.
-
Raperda kedua mengatur ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
-
Fraksi DPRD akan membahas kedua raperda secara internal sebelum menyampaikan pandangan dan masukan.
-
Kedua rancangan regulasi masih berada dalam tahapan pembahasan.
Insight Redaksi
Perubahan aturan kebencanaan dan ketertiban menunjukkan dua kebutuhan kota yang berjalan beriringan: kesiapan menghadapi risiko dan keteraturan kehidupan warga. Balikpapan terus berkembang, sehingga aturan tidak cukup hanya ada; substansinya perlu mengikuti kondisi lapangan. Yang penting, pembahasan jangan berhenti di meja sidang. Dampaknya harus terasa di tingkat warga.
Tahapan pandangan fraksi akan memperlihatkan bagaimana masing-masing kelompok di DPRD membaca kebutuhan tersebut sebelum pembahasan berlanjut.
Bagikan info ini ke warga Balikpapan lainnya, biar sama-sama tahu aturan kota yang sedang dibahas.
Tetap pantau kabar Balikpapan hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa dua raperda yang sedang dibahas DPRD Balikpapan?
Dua raperda tersebut adalah perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Raperda Trantibum Linmas.
2. Apakah Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengatur kehutanan?
Tidak. Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengatur Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan.
3. Mengapa aturan kebencanaan dibahas kembali?
Pembahasan diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan risiko dan kebutuhan penanggulangan bencana di Kota Balikpapan.
4. Apa yang diatur dalam Raperda Trantibum Linmas?
Raperda tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
5. Apakah kedua raperda sudah disahkan?
Belum. Keduanya masih berada dalam tahapan pembahasan DPRD, termasuk proses penyampaian pandangan, saran, dan masukan dari fraksi.
Editor : Arya Kusuma
Sumber : Balikpapan TV