Sidang Pemuda 26 Tahun di Balikpapan Ungkap Perjalanan Anak 16 Tahun ke Parepare

Ahla Najwa • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 21:55 WIB
Perkara pemuda Balikpapan membawa anak 16 tahun ke Parepare memasuki pemeriksaan terdakwa di PN Balikpapan. (BTV/AI)
Perkara pemuda Balikpapan membawa anak 16 tahun ke Parepare memasuki pemeriksaan terdakwa di PN Balikpapan. (BTV/AI)

Durasi Baca: 5 Menit

Ikhtisar: Sidang perkara pemuda Balikpapan dan anak 16 tahun mengungkap perjalanan ke Parepare hingga pengakuan terdakwa.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Perkara pemuda berinisial A, 26, yang membawa seorang anak perempuan berusia 16 tahun dari Balikpapan ke Parepare memasuki pemeriksaan terdakwa di PN Balikpapan, Senin (14/9/2026).

Perjalanan yang semula membawa keduanya ke luar daerah kini berujung di ruang sidang. Pengakuan A soal hubungan seksual menjadi bagian penting sebelum jaksa membacakan tuntutan, Ces.

Apa yang terungkap dalam pemeriksaan terdakwa?

Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, A mengakui terjadi persetubuhan selama dirinya bersama M, anak perempuan berusia 16 tahun, berada di Parepare, Sulawesi Selatan.

A menyebut peristiwa tersebut terjadi sebanyak empat kali. Keduanya berada di Parepare selama sekitar 22 hari dan tinggal di rumah nenek A.

Pengakuan itu disampaikan A ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. “Benar terjadi persetubuhan,” kata A dalam persidangan.

Karena perkara menyangkut anak, proses persidangan berlangsung tertutup. Identitas lengkap anak juga tidak diungkap dalam pemberitaan untuk menjaga perlindungan terhadap korban anak.

Bagaimana perjalanan A dan M dari Balikpapan?

Sebelum berangkat menuju Parepare, A dan M sempat berada di kawasan Pelabuhan ITCI. Keduanya kemudian bermalam di rumah nenek A.

Sekitar pukul 05.00 Wita, mereka melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Semayang. Dari Balikpapan, keduanya kemudian menuju Parepare dengan menumpang truk.

A menyebut biaya perjalanan sekitar Rp700 ribu. Uang tersebut berasal dari M, yang menurut keterangan A diperoleh dari hasil penjualan telepon seluler.

Keberangkatan itu dilakukan tanpa izin orangtua M. Setelah sampai di Parepare, A bahkan memperkenalkan M kepada keluarga dan neneknya sebagai istrinya.

Rangkaian perjalanan tersebut menjadi bagian dari fakta yang diperiksa dalam proses persidangan.

Baca Juga: Balikpapan Siapkan Dua Raperda Baru, dari Bencana hingga Ketertiban Warga

Mengapa perkara ini menjadi perhatian dalam konteks perlindungan anak?

Usia M yang masih 16 tahun menempatkannya sebagai anak dalam kerangka perlindungan anak di Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang memperberat ketentuan pidana terhadap persetubuhan dengan anak.

Pasal 81 mengatur ancaman pidana lima hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar, termasuk ketika dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak.

Konteks tersebut penting karena proses hukum terhadap orang dewasa dan perlindungan anak berjalan beriringan. KPAI juga menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus memperhatikan perlindungan dan pemulihan korban, termasuk pendampingan selama proses hukum.

Anggota KPAI Dian Sasmita sebelumnya menekankan bahwa tekanan psikis akibat kekerasan seksual dapat memengaruhi tumbuh kembang anak sehingga pendampingan dan pemulihan menjadi bagian penting dalam penanganannya.

Dengan posisi anak sebagai pihak yang rentan, proses hukum tidak berhenti pada pembuktian perkara. Perlindungan identitas, pendampingan, serta pemulihan juga menjadi bagian penting agar proses peradilan tidak menambah beban terhadap anak.

Apa yang terjadi setelah mereka tiba di Parepare?

Selama berada di Parepare, A mengaku sempat menghubungi ibu M. Dalam komunikasi tersebut, A memberikan uang sebesar Rp600 ribu.

Keberadaan A dan M kemudian diketahui aparat. Keduanya diamankan Polresta Parepare pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 Wita.

Setelah diamankan, keduanya dibawa kembali ke Balikpapan untuk menjalani proses hukum. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga pemeriksaan terdakwa di PN Balikpapan.

Bagaimana perkembangan perkara A di PN Balikpapan?

Selain mengungkap perjalanan ke Parepare, persidangan juga mencatat bahwa A pernah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan di Parepare pada 2020.

Dalam perkara tersebut, A disebut menjalani hukuman selama sembilan bulan.

Kini pemeriksaan terdakwa telah selesai. Tahapan perkara berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU dijadwalkan membacakan tuntutan pada 21 September 2026. Setelah tuntutan dibacakan, perkara akan memasuki tahapan lanjutan sesuai agenda persidangan.

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Batakan Permai Balikpapan Dikendalikan Brimob Sebelum Meluas

Poin Penting:

Insight Redaksi

Perkara ini menunjukkan bahwa perjalanan seorang anak keluar daerah tanpa sepengetahuan orangtua dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius ketika melibatkan orang dewasa. Karena itu, proses hukum perlu berjalan bersamaan dengan perlindungan terhadap anak, terutama menjaga identitas, kondisi psikologis, dan hak korban selama perkara berlangsung. Bagi keluarga di Balikpapan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas anak menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Pembaca juga perlu melihat perkara ini secara proporsional. Status A saat ini adalah terdakwa dan proses persidangan masih berjalan. Penentuan bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum.

Kasus ini masih berlanjut di PN Balikpapan. Agenda 21 September 2026 akan menjadi tahap penting untuk melihat tuntutan jaksa terhadap A. Balikpapantv.id akan terus menyajikan perkembangan perkara berdasarkan informasi persidangan yang tersedia, Ces.

FAQ

1. Apa yang diakui terdakwa A dalam persidangan?

A mengakui terjadi persetubuhan dengan M, anak perempuan berusia 16 tahun, sebanyak empat kali selama keduanya berada di Parepare.

2. Kapan A dan M diamankan aparat?

Keduanya diamankan Polresta Parepare pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 Wita.

3. Apakah keberangkatan M ke Parepare diketahui orangtuanya?

Menurut keterangan A dalam persidangan, keberangkatan tersebut dilakukan tanpa izin orangtua M.

4. Kapan tuntutan jaksa dibacakan?

JPU dijadwalkan membacakan tuntutan pada 21 September 2026.

5. Mengapa identitas anak tidak disebutkan secara lengkap?

Anak yang terlibat dalam perkara kekerasan seksual merupakan pihak yang membutuhkan perlindungan. Karena itu, identitas anak perlu dijaga agar tidak menambah dampak terhadap dirinya selama dan setelah proses hukum.

Sumber Informasi

Media Kaltim Post, dengan judul “Bawa Anak 16 Tahun dari Balikpapan ke Parepare, Terdakwa Akui Empat Kali Berhubungan Badan”, oleh Muhammad Taufik. Diolah kembali dengan angle, konteks perlindungan anak, dan style Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Pengadilan negeri balikpapan balikpapan Perlindungan Anak hukum