DPRD Balikpapan Kaji Pencabutan IMTN, Nasib Administrasi Tanah Warga Jadi Perhatian

kholiefatul Jannah • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 08:33 WIB
DPRD Balikpapan mengkaji pencabutan IMTN dengan mempertimbangkan kepastian hukum dan kemudahan warga memperoleh sertifikat tanah. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)
DPRD Balikpapan mengkaji pencabutan IMTN dengan mempertimbangkan kepastian hukum dan kemudahan warga memperoleh sertifikat tanah. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)

Durasi Baca: 4 menit

Ikhtisar: DPRD Balikpapan mengkaji pencabutan IMTN sambil mempertimbangkan kepastian hukum dan kemudahan warga mengurus sertifikat tanah.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! DPRD Kota Balikpapan tengah mengkaji Raperda pencabutan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) agar perubahan aturan pertanahan tidak menyulitkan warga.

Perubahan aturan ini bukan sekadar soal mencabut sebuah izin. Bagi warga yang masih mengandalkan IMTN, arah kebijakan baru bisa berpengaruh pada langkah berikutnya untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya.

DPRD belum ingin terburu-buru

Kajian teknis Raperda pencabutan IMTN disebut telah selesai di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan. Namun, keputusan belum berhenti pada persoalan teknis.

DPRD masih mempertimbangkan aspek politis, dampak sosial bagi masyarakat, serta aspek yuridis agar perubahan aturan tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Kehati-hatian itu penting karena IMTN selama ini menjadi bagian dari administrasi pertanahan di Balikpapan. Pemerintah Kota juga masih menyediakan layanan IMTN dan kanal pengaduan keberatan bagi masyarakat yang memiliki persoalan terkait proses penyelenggaraan IMTN.

Mengapa IMTN masih menjadi pembahasan?

Dalam praktiknya, IMTN pernah digunakan sebagai instrumen administrasi penguasaan tanah sekaligus membantu proses penataan data pertanahan di tingkat daerah.

Pemkot Balikpapan sebelumnya juga melakukan penyesuaian aturan IMTN dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada 2023, Pemkot mendorong masyarakat yang telah memiliki IMTN untuk melanjutkan proses pendaftaran tanah hingga memperoleh sertifikat melalui PTSL.

Artinya, pembahasan pencabutan IMTN tidak bisa dilepaskan dari proses peralihan administrasi menuju kepastian hak atas tanah yang lebih kuat.

Pemkot bahkan mencatat adanya penyesuaian prosedur agar pelayanan pertanahan lebih sinkron dengan PTSL. Dalam kebijakan tersebut, IMTN yang sudah dimiliki warga diarahkan untuk ditindaklanjuti melalui proses pendaftaran sertifikat, sementara tanah yang belum memiliki dokumen penguasaan tertentu tetap dapat membutuhkan proses IMTN sesuai kondisi yang berlaku.

Perubahan rezim perizinan membuat persoalan makin terasa

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan, Iwan Wahyu, menjelaskan bahwa dulu IMTN memiliki fungsi praktis bagi warga yang membutuhkan dasar administrasi untuk membangun.

“Dulu dengan adanya IMTN sudah bisa kita mengurus IMB, sudah bisa membangun dulu. Tapi beda sekarang rezimnya, sekarang rezimnya harus betul-betul ada sertifikat.”

Pernyataan tersebut menggambarkan perubahan yang sedang dihadapi warga: dokumen yang sebelumnya memiliki fungsi penting dalam administrasi daerah kini harus ditempatkan dalam kerangka aturan pertanahan dan bangunan yang lebih baru.

Namun, secara regulasi nasional, persoalannya tidak sesederhana bahwa setiap permohonan PBG hanya dapat menggunakan sertifikat tanah. PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dan mewajibkan status hukum alas hak atas tanah yang jelas. Dalam sejumlah ketentuan daerah, bukti status tersebut juga dapat berbentuk dokumen lain yang diakui peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masa transisi menjadi bagian penting dari pembahasan Raperda pencabutan IMTN.

Baca Juga: SMPN 29 Grand City Balikpapan Siap Tampung 120 Murid di SPMB 2027

Warga membutuhkan kepastian, bukan sekadar perubahan aturan

Dari sisi masyarakat, pertanyaan paling penting bukan hanya apakah IMTN akan dicabut, tetapi bagaimana nasib dokumen yang sudah dimiliki dan jalur apa yang harus ditempuh setelah kebijakan baru berlaku.

Pemkot Balikpapan sebelumnya telah mendorong pemegang IMTN untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL. Kebijakan itu menunjukkan bahwa sertifikasi tanah menjadi arah penting dalam penataan administrasi pertanahan di kota ini.

Di sisi lain, Pemerintah Kota masih memiliki mekanisme pengaduan keberatan IMTN untuk menangani sanggahan masyarakat dalam proses penyelenggaraan IMTN. Kanal tersebut menjadi salah satu jalur yang tersedia ketika warga menghadapi persoalan dalam proses administrasi IMTN.

Inilah yang membuat pencabutan IMTN perlu diikuti aturan transisi yang jelas: dokumen lama tidak boleh membuat warga kehilangan arah, sementara aturan baru juga harus memberi jalur yang mudah dipahami.

Ada pekerjaan rumah sebelum aturan benar-benar berubah

JDIH Kota Balikpapan mencatat telah tersedia dokumen Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara, yang menjadi bagian dari perkembangan evaluasi hukum mengenai IMTN. Dokumen tersebut tercatat ditetapkan dan diundangkan pada September 2026.

Ini memperlihatkan bahwa persoalan IMTN memang sedang ditempatkan dalam kerangka evaluasi hukum yang lebih luas, bukan sekadar perubahan prosedur pelayanan.

Bagi warga, ujungnya tetap sama: bagaimana memastikan tanah yang telah dikuasai secara sah dapat memiliki kepastian administrasi dan hukum tanpa menghadapi prosedur yang berbelit.

DPRD kini memiliki ruang untuk memastikan perubahan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan warga yang sedang berada di tengah perubahan sistem.

Baca Juga: Antrean Pertalite Balikpapan Tak Cuma Soal Kuota, Penyalahgunaan BBM Disorot

Poin Penting

Insight Redaksi

Yang paling menentukan dari pencabutan IMTN bukan sekadar kapan aturan lama dihentikan, melainkan apa jalur administrasi yang tersedia bagi warga setelahnya.

Jika IMTN selama ini menjadi bagian dari perjalanan administrasi tanah warga, maka perubahan kebijakan idealnya disertai kejelasan mengenai dokumen yang masih diakui, proses sertifikasi yang harus ditempuh, serta perlindungan bagi warga yang sedang berada dalam masa transisi.

Karena bagi pemilik tanah, kepastian aturan bukan perkara administratif semata. Itu menyangkut kepastian bahwa tanah yang mereka kuasai memiliki jalur hukum yang jelas.

Buat warga yang memiliki IMTN atau sedang mengurus administrasi tanah, perkembangan Raperda ini layak diikuti sampai aturan final dan mekanisme transisinya benar-benar ditetapkan.

Kalau informasi seperti ini membantu memahami perubahan aturan di Balikpapan, bagikan ke keluarga atau tetangga yang sedang mengurus administrasi tanah.

Ke depan, yang patut ditunggu bukan hanya keputusan soal IMTN, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan warga tidak kehilangan jalur pelayanan saat aturan berubah. balikpapantv.id, teman update setia bukan sekadar berita biasa.

FAQ

Apa itu IMTN?
IMTN adalah Izin Membuka Tanah Negara, yang selama ini menjadi bagian dari administrasi pertanahan di Kota Balikpapan.

Apakah IMTN langsung tidak berlaku jika Raperda pencabutan disetujui?
Materi yang diberikan belum menjelaskan mekanisme final setelah Raperda ditetapkan. Karena itu, ketentuan mengenai masa transisi dan status IMTN yang sudah terbit masih perlu menunggu aturan final.

Apakah pemegang IMTN perlu mengurus sertifikat tanah?
Pemkot Balikpapan sebelumnya mendorong pemegang IMTN untuk melanjutkan pendaftaran tanah melalui PTSL agar memperoleh sertifikat.

Ke mana warga bisa menyampaikan keberatan terkait IMTN?
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan menyediakan layanan pengaduan keberatan IMTN untuk menangani sanggahan masyarakat terkait proses penyelenggaraan IMTN.

Apakah PBG selalu mensyaratkan sertifikat tanah?
Kerangka regulasi bangunan gedung mensyaratkan status hukum alas hak atas tanah yang jelas. Bentuk bukti status tanah tidak secara sederhana terbatas pada satu jenis dokumen saja, sehingga persyaratan konkret perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kasus masing-masing.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
IMTN Pertanahan Balikpapan dprd balikpapan sertifikat tanah