Durasi Baca: 5 Menit
Ikhtisar: Warga Grand City kembali meminta kepastian pembangunan masjid, sementara Pemkot Balikpapan membahas skema dan waktu pelaksanaannya.
Balikpapan TV - Hai Ces! Warga Grand City kembali meminta kepastian pembangunan masjid di kawasan hunian tersebut kepada Pemkot Balikpapan, setelah lahan tempat ibadah diserahterimakan pengembang pada November 2025.
Bagi warga, persoalannya kini bukan lagi soal ketersediaan lahan. Lokasi sudah ditetapkan sebagai area tempat ibadah, tetapi kapan masjid dibangun dan siapa yang merealisasikannya masih menunggu keputusan. Yuk, lihat perkembangannya, Ces!
Mengapa warga kembali meminta kepastian?
Pertanyaan mengenai pembangunan masjid kembali dibawa warga Grand City dalam pertemuan bersama Pemkot Balikpapan di Balai Kota, Kamis (10/9/2026).
Ketua Lingkungan Forestville, Joko Suseno, datang bersama sejumlah perwakilan warga dari beberapa cluster. Mereka bertemu dengan jajaran Pemkot yang dipimpin Asisten 2 Andi Yusri Ramli.
Joko menyebut pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan wali kota. Warga ingin mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai waktu pembangunan rumah ibadah yang selama ini dinantikan.
“Ini tindaklanjut dari pertemuan dengan wali kota sebelumnya. Kalau bisa dibilang, warga ingin kejelasan, supaya punya gambaran kapan pembangunan masjid ini bisa dimulai,” kata Joko.
Baca Juga: ITK Bawa Baterai dari Limbah Sawit Keluar Laboratorium, 1.600 Peserta Ikut Belajar
Lahannya sudah diserahkan, lalu apa yang masih menunggu?
Lahan untuk tempat ibadah tersebut telah diserahterimakan pengembang Grand City, Sinar Mas, kepada Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman pada 10 November 2025.
Luasnya sekitar 5.692 meter persegi dengan status SHGB Nomor 10779. Lokasinya berada di sisi timur kawasan sekolah terpadu, SMP 29 dan TK Pembina II.
Revisi site plan Sinar Mas tertanggal 4 Februari 2025 juga telah menetapkan lahan tersebut sebagai area tempat ibadah.
Namun, penyerahan lahan belum otomatis membuat pembangunan masjid dapat dimulai.
Sampai pertemuan Kamis, belum tersedia desain masjid maupun keputusan final mengenai skema pembangunannya. Proses balik nama lahan juga masih berlangsung.
Baca Juga: SMPN 29 Grand City Balikpapan Siap Tampung 120 Murid di SPMB 2027
Mengapa pembangunan belum bisa langsung dimulai?
Ada tahapan yang masih harus diselesaikan sebelum pembangunan fisik berjalan. Salah satunya pematangan lahan.
Pemkot disebut telah meminta Sinar Mas melakukan pematangan terlebih dahulu. Dengan begitu, pekerjaan cut and fill tidak lagi menjadi pekerjaan besar ketika pembangunan masjid nantinya dimulai.
Bagi warga, tahapan tersebut justru membuat pertanyaan tentang waktu pembangunan semakin penting.
“Karena itu kami kejar, bisa tidak masjid ini dibangun, dan kapan?” ujar Joko.
Kekhawatiran lain muncul dari pembahasan APBD Perubahan 2026. Menurut informasi yang diterima warga, keterbatasan anggaran membuat ruang untuk memasukkan proyek fisik baru menjadi terbatas.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas Pemkot sebelum warga memiliki gambaran mengenai tahapan pembangunan.
Siapa yang akan membangun masjid Grand City?
Dalam pertemuan tersebut muncul dua pilihan utama. Pilihan pertama adalah pembangunan dilakukan Pemkot Balikpapan.
Opsi ini menjadi harapan utama warga karena lahan telah masuk dalam proses penyerahan kepada pemerintah.
Pilihan kedua memberi ruang lebih besar kepada warga untuk mengambil peran dalam pembangunan. Salah satu mekanisme yang dibicarakan adalah pemanfaatan lahan melalui skema pinjam, sewa, atau pakai kepada Pemkot dengan jangka waktu maksimal lima tahun.
Untuk pinjam pakai barang milik daerah, ketentuan mengenai jangka waktu maksimal lima tahun memang dikenal dalam regulasi pengelolaan aset daerah. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2021 juga mengatur pinjam pakai barang milik daerah dan menyebut pelaksanaannya memerlukan persetujuan wali kota.
Namun, skema tersebut belum menjadi keputusan final untuk pembangunan masjid Grand City.
Pemkot masih akan melakukan pembahasan internal bersama perangkat daerah terkait, termasuk unsur Kesra, Hukum, Aset, Bappeda Litbang dan Disperkim.
Warga menargetkan kepastian sebelum akhir tahun
Bagi warga Grand City, kepastian menjadi hal yang lebih mendesak daripada sekadar memastikan lahan tersedia.
Joko berharap paling lambat akhir 2026 sudah ada keputusan mengenai mekanisme pembangunan. Jika Pemkot mampu mengambil peran besar, warga siap mendukung proses tersebut.
Namun, apabila pembangunan tidak dapat dilakukan Pemkot, warga membuka kemungkinan membentuk panitia pembangunan masjid sendiri. Langkah itu tetap akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami berharap setidaknya akhir tahun sudah jelas. Opsi pertama dan utama tentu saja Pemkot berperan besar. Kalau tak bisa warga akan membentuk panitia pembangunan masjid, tentu dengan mengikuti regulasi yang ada,” kata Joko.
Dengan demikian, titik persoalan pembangunan masjid Grand City kini bergeser. Lahan telah tersedia dan peruntukannya sudah ditetapkan. Yang masih ditunggu adalah keputusan mengenai desain, mekanisme, sumber pembiayaan, serta waktu pembangunan.
Bagi warga yang sudah lama menantikan keberadaan masjid di kawasan tempat tinggalnya, kejelasan tersebut menjadi langkah penting sebelum pekerjaan fisik benar-benar dimulai.
Baca Juga: Abah Setu Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Nabi, Video Viral Picu Kerumunan di Bekasi
Poin Penting:
- Warga Grand City kembali beraudiensi dengan Pemkot Balikpapan pada Kamis (10/9/2026).
- Lahan tempat ibadah seluas sekitar 5.692 meter persegi telah diserahterimakan pengembang kepada Pemkot pada November 2025.
- Lahan tersebut telah ditetapkan sebagai area tempat ibadah dalam revisi site plan 4 Februari 2025.
- Desain dan skema pembangunan masjid belum ditetapkan.
- Dua opsi yang dibahas adalah pembangunan oleh Pemkot atau keterlibatan lebih besar dari warga.
- Warga berharap mekanisme pembangunan sudah jelas paling lambat akhir 2026.
Insight Redaksi
Masjid Grand City kini bukan lagi sekadar soal kebutuhan fasilitas ibadah, tetapi juga soal kepastian tata kelola aset dan pembangunan. Lahan sudah tersedia, namun keputusan pemerintah tetap menjadi kunci agar harapan warga tidak berhenti di tahap administrasi. Di Balikpapan, kejelasan waktu dan mekanisme sama pentingnya dengan pembangunan fisiknya.
Jika informasi pembangunan masjid ini kembali bergerak, perkembangan berikutnya akan menentukan apakah proyek tersebut masuk jalur Pemkot atau justru berlanjut melalui inisiatif warga. Bagikan artikel ini agar warga Grand City dan pembaca Balikpapan tetap mengikuti perkembangannya, Ces!
FAQ
1. Di mana lokasi lahan masjid Grand City?
Lahan berada di sisi timur kawasan sekolah terpadu, SMP 29 dan TK Pembina II di kawasan Grand City Balikpapan.
2. Berapa luas lahan yang disiapkan untuk masjid?
Lahan tersebut memiliki luas sekitar 5.692 meter persegi dengan status SHGB Nomor 10779.
3. Kapan lahan masjid diserahterimakan kepada Pemkot?
Lahan diserahterimakan pengembang Grand City kepada Pemkot Balikpapan melalui Disperkim pada 10 November 2025.
4. Apakah desain masjid sudah ditetapkan?
Belum. Dalam pertemuan pada 10 September 2026, desain maupun keputusan final mengenai skema pembangunan belum ditetapkan.
5. Siapa yang berpeluang membangun masjid?
Ada dua opsi yang dibahas, yakni pembangunan dengan peran besar Pemkot Balikpapan atau warga mengambil peran lebih besar melalui mekanisme yang tetap mengikuti regulasi.
Sumber Informasi
Media Kaltim Post, dengan judul “Nasib Masjid Grand City Tunggu Kepastian Pemkot”, oleh Ismet Rifani. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.