Jalan Tamansari Balikpapan Tetap Dibuka, Persoalan Hak Lahan Masih Diselesaikan

kholiefatul Jannah • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 05:35 WIB
Jalan Tamansari Graha Indah tetap dibuka, sementara Pemkot Balikpapan menyelesaikan persoalan hak lahan yang menjadi akses warga. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)
Jalan Tamansari Graha Indah tetap dibuka, sementara Pemkot Balikpapan menyelesaikan persoalan hak lahan yang menjadi akses warga. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)

Durasi Baca: 4 Menit

Ikhtisar: Lurah Graha Indah memastikan Jalan Tamansari tetap dibuka, sementara Pemkot Balikpapan menyelesaikan persoalan hak lahan.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Warga Graha Indah, Balikpapan Utara, diminta tetap menggunakan Jalan Tamansari seperti biasa setelah muncul kabar jalan tersebut akan ditutup.

Kabar penutupan memang sempat membuat status akses warga dipertanyakan. Namun, persoalan sebenarnya berada pada penyelesaian hak atas tanah yang selama ini sudah digunakan sebagai jalan.

Jalan Tetap Dibuka, Persoalan Lahannya Belum Selesai

Lurah Graha Indah Muhammad Arif Rahman menegaskan tidak ada rencana penutupan Jalan Poros Tamansari RT 43. Klarifikasi itu disampaikan pada Selasa, 8 September 2026, bersama Bhabinkamtibmas, Kasi Pemerintahan, dan Ketua LPM Kelurahan Graha Indah.

Menurut Arif, kabar mengenai penutupan jalan tidak benar. Pihak kelurahan justru meminta warga tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa.

Di balik kabar tersebut terdapat persoalan yang berbeda. Sebagian lahan yang kini menjadi badan Jalan Tamansari masih tercatat sebagai milik warga, sehingga Pemerintah Kota Balikpapan perlu menyelesaikan hak kepemilikan dan proses pengadaan lahannya.

Jalan yang Dipakai Warga Ternyata Berdiri di Atas Lahan Bersertifikat

Persoalan ini sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Balikpapan pada 7 September 2026. Rapat tersebut mempertemukan unsur DPRD, Pemkot, BPN, Dinas Pekerjaan Umum, serta pemilik lahan dan kuasa hukumnya.

Pemkot menyebut sertifikat atas nama Ratna Kumala telah dikonfirmasi kepada BPN dan lokasinya sesuai dengan bidang tanah yang digunakan sebagai jalan. Luas lahan yang dipersoalkan disebut sekitar 1.500 meter persegi.

Jalan tersebut sebelumnya merupakan akses yang kemudian ditingkatkan kualitasnya melalui proses pembangunan pemerintah. Setelah jalan digunakan masyarakat, persoalan mengenai bidang tanah yang masuk dalam badan jalan ikut muncul ke permukaan.

Di titik inilah kepentingan warga dan kepastian hak pemilik tanah bertemu. Jalan dibutuhkan untuk mobilitas masyarakat, tetapi penyelesaian hak atas tanah juga tidak bisa diabaikan.

Pemkot dan BPN Masih Menyelesaikan Prosesnya

Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan penyelesaian persoalan lahan masih berjalan. Pembahasan dilakukan bersama BPN untuk memastikan bidang tanah dan status kepemilikannya sebelum proses penyelesaian hak dilanjutkan.

Dalam RDP, pihak pemilik lahan melalui kuasa hukum meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai penyelesaian hak tersebut. Mereka juga menyatakan penutupan jalan menjadi opsi terakhir apabila persoalan tidak memperoleh kepastian.

Namun, perkembangan sehari setelah RDP menunjukkan bahwa penutupan bukan kondisi yang sedang berlangsung. Lurah Graha Indah memastikan masyarakat masih dapat menggunakan Jalan Tamansari seperti biasa.

Bagi warga, kepastian ini penting karena jalan tersebut bukan sekadar bidang tanah di atas dokumen. Akses itu sudah menjadi bagian dari mobilitas sehari-hari dan menghubungkan aktivitas masyarakat di kawasan Tamansari.

Baca Juga: Kemarau dan El Nino Tekan Pasokan Air Balikpapan, Jam Layanan PTMB Dikurangi

Hak Pemilik Tanah dan Kepentingan Warga Harus Bertemu

Persoalan seperti ini tidak cukup dilihat hanya dari sisi siapa pemilik sertifikat atau siapa yang menggunakan jalan. Penyelesaiannya harus menemukan titik temu antara kepastian hak dan kebutuhan masyarakat terhadap akses publik.

Dalam kajian hukum pertanahan, Urip Santoso menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum memerlukan persetujuan pihak yang berhak. Prinsip tersebut menunjukkan pentingnya proses penyelesaian hak, termasuk ketika tanah dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Pokok Agraria juga menempatkan seluruh hak atas tanah dalam fungsi sosial. Artinya, kepentingan individu dan kepentingan masyarakat perlu ditempatkan secara seimbang, bukan mempertentangkan keduanya secara sederhana.

Karena itu, penyelesaian Jalan Tamansari pada akhirnya bukan hanya soal membuka atau menutup jalan. Yang lebih penting adalah memastikan status lahannya jelas, hak pemilik terselesaikan, dan akses warga tidak terganggu.

Warga Tak Perlu Panik, Tapi Tetap Perlu Mengikuti Perkembangan

Untuk saat ini, pesan dari kelurahan cukup jelas: belum ada penutupan Jalan Tamansari dan warga diminta tetap beraktivitas seperti biasa.

Sementara itu, penyelesaian persoalan lahannya masih menjadi pekerjaan pemerintah bersama pihak terkait. Kepastian mengenai hak atas tanah akan menjadi bagian penting dari penyelesaian jangka panjang.

Baca Juga: Jalan 1,5 Kilometer di Balikpapan Berdiri di Atas Lahan Warga, Ini Langkah Pemkot

Poin Penting

Insight Redaksi

Persoalan Tamansari memperlihatkan satu hal penting: jalan yang sudah menjadi bagian dari kehidupan warga tetap membutuhkan kepastian hukum atas lahannya. Jangan sampai kebutuhan akses dan hak pemilik tanah berjalan sendiri-sendiri. Penyelesaian yang cepat, terbuka, dan adil justru menjadi kunci agar warga tidak terus dibayangi kabar penutupan.

Yang paling penting sekarang bukan mencari siapa yang menang, tetapi memastikan jalan tetap berfungsi sambil hak atas tanah diselesaikan secara terang.

Warga Tamansari sebaiknya tetap beraktivitas seperti biasa, sembari mengikuti informasi resmi dari kelurahan dan pemerintah kota agar tidak ikut terseret kabar yang belum pasti.

Kalau informasi ini terasa penting buat keluarga, tetangga, atau kawan yang sering lewat Tamansari, bagikan biar tidak ada lagi yang salah paham soal kondisi jalan.

Urusan lahan boleh masih berproses, tapi akses warga jangan sampai bikin aktivitas ikut tersendat. Tetap update hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apakah Jalan Tamansari akan ditutup?

Tidak ada rencana penutupan jalan yang disampaikan pihak Kelurahan Graha Indah. Warga diminta tetap beraktivitas seperti biasa.

2. Mengapa muncul kabar mengenai penutupan?

Kabar tersebut berkaitan dengan persoalan hak atas lahan yang sebagian digunakan sebagai badan Jalan Tamansari.

3. Siapa yang tercatat sebagai pemilik lahan?

Pemerintah menyebut sertifikat atas nama Ratna Kumala dan telah dikonfirmasi kepada BPN mengenai kesesuaian lokasinya.

4. Apakah persoalan lahannya sudah selesai?

Belum. Pemkot Balikpapan masih melakukan proses penyelesaian hak dan pengadaan lahan bersama pihak terkait.

5. Apakah warga masih boleh menggunakan Jalan Tamansari?

Ya. Berdasarkan klarifikasi Lurah Graha Indah, warga diminta tetap beraktivitas dan menggunakan jalan seperti biasa.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Sumber : Balikpapan TV
Jalan Tamansari balikpapan sengketa lahan Graha Indah