Durasi Baca: 3 menit
Ikhtisar: Sopir truk lintas kota meminta tambahan Biosolar karena kuota 120 liter dinilai belum cukup untuk perjalanan antardaerah.
Balikpapan TV - Hai Ces! Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendorong penambahan kuota Biosolar dari 120 liter menjadi 200 liter bagi truk angkutan besar lintas kota.
Buat sopir yang setiap hari membawa barang keluar-masuk Balikpapan, persoalannya bukan sekadar soal antrean. Batas pengisian dan aturan ganjil-genap ikut menentukan apakah perjalanan bisa berjalan lancar.
Ketika 120 Liter Dinilai Belum Cukup
Komisi II DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pengusaha dan sopir truk pada Senin, 7 September 2026.
Pertemuan tersebut membahas penerapan aturan baru penyaluran BBM bersubsidi sekaligus keluhan sopir angkutan yang memiliki rute lintas kota, termasuk perjalanan Balikpapan–Samarinda.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah batas pengisian Biosolar sebanyak 120 liter. Bagi kendaraan yang menempuh perjalanan jauh dan harus kembali ke Balikpapan, jumlah tersebut dinilai belum selalu mencukupi kebutuhan operasional.
Karena itu, muncul usulan agar batas pengisian dinaikkan menjadi 200 liter per hari.
Komisi II tidak mengarahkan tambahan tersebut untuk seluruh kendaraan. Sasaran yang dibahas adalah kendaraan angkutan berukuran besar dengan berat yang diperbolehkan di atas 10 ton, termasuk truk jenis tronton.
Aturan Ganjil-Genap Ikut Jadi Perhatian
Keluhan sopir muncul setelah Pemkot Balikpapan memberlakukan aturan baru penyaluran Biosolar mulai 1 September 2026.
Aturan tersebut membagi pelayanan berdasarkan jenis dan berat kendaraan serta angka terakhir nomor polisi. Di SPBU KM 13, misalnya, pelayanan Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan JBB di atas 10 ton, khusus angkutan barang. Sementara pelayanan di KM 15 mencakup kendaraan dengan kategori berbeda.
Sistem ganjil-genap membuat kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan nomor polisi berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap.
Bagi kendaraan yang bergerak lintas daerah, persoalannya menjadi lebih kompleks karena waktu pengisian harus disesuaikan dengan jadwal perjalanan.
Komisi II kemudian meminta aturan tersebut dievaluasi bersama instansi terkait.
Tambahan Kuota Tidak Akan Diberikan Sembarangan
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan perlunya pendataan sopir dan kendaraan yang benar-benar menjalankan aktivitas angkutan lintas daerah.
Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan kendaraan yang memang membutuhkan tambahan kuota.
Dengan begitu, tambahan hingga 200 liter tidak otomatis berlaku untuk semua truk. Kendaraan, rute operasional, serta kebutuhan pengisian menjadi bagian yang perlu diperjelas sebelum mekanisme diterapkan.
Langkah pendataan juga penting untuk memastikan subsidi tetap diterima kelompok yang menjadi sasaran kebijakan.
Baca Juga: Kemarau dan El Nino Tekan Pasokan Air Balikpapan, Jam Layanan PTMB Dikurangi
Jeriken Bukan Jalan Keluar
Di tengah persoalan kuota, penggunaan jeriken atau wadah lain sebagai tempat cadangan Biosolar justru menjadi hal yang diingatkan untuk dihindari.
Komisi II meminta kebutuhan bahan bakar diselesaikan melalui mekanisme resmi, bukan dengan membawa BBM di luar tangki kendaraan.
Masalah ini bukan hanya menyangkut ketertiban distribusi subsidi. Penggunaan wadah tambahan juga memiliki risiko terhadap keamanan dan keselamatan selama kendaraan beroperasi.
Karena itu, opsi menaikkan kuota menjadi 200 liter diarahkan sebagai salah satu jalan keluar agar kebutuhan perjalanan jauh dapat dipenuhi tanpa mendorong sopir mengambil cara lain.
Pemerintah Diminta Segera Mendata Sopir Lintas
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga meminta Pemerintah Kota Balikpapan melakukan pendataan secara akurat terhadap sopir dan kendaraan lintas daerah.
Pendataan menjadi titik penting karena kebijakan tambahan kuota harus bisa membedakan kendaraan yang benar-benar menjalankan aktivitas logistik lintas kota dengan kendaraan yang tidak masuk kategori tersebut.
Di sisi lain, evaluasi juga perlu melihat apakah sistem ganjil-genap sudah cukup efektif untuk mengurai antrean tanpa menghambat aktivitas angkutan barang.
Evaluasi awal Pemkot sebelumnya menunjukkan kondisi antrean berbeda antara SPBU KM 13 dan KM 15. Antrean di KM 13 dilaporkan jauh berkurang, sementara kepadatan masih terlihat di KM 15.
Artinya, persoalan Biosolar di Balikpapan tidak hanya berkaitan dengan jumlah pasokan. Cara membagi kendaraan, lokasi pengisian, jadwal, serta kebutuhan perjalanan juga ikut menentukan efektivitas kebijakan.
Baca Juga: Jalan 1,5 Kilometer di Balikpapan Berdiri di Atas Lahan Warga, Ini Langkah Pemkot
Yang Ditunggu Sopir Bukan Sekadar Angka 200 Liter
Usulan penambahan dari 120 liter menjadi 200 liter memang menjadi bagian penting dalam pembahasan. Namun, yang menentukan manfaat kebijakan tersebut adalah mekanisme pelaksanaannya.
Siapa yang berhak menerima tambahan? Bagaimana pendataannya? Bagaimana memastikan kendaraan lintas kota tetap dapat mengisi sesuai kebutuhan perjalanan? Dan bagaimana mencegah tambahan kuota justru membuka celah penyalahgunaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab sebelum kebijakan diterapkan.
Bagi sopir angkutan lintas daerah, kepastian aturan sama pentingnya dengan jumlah Biosolar yang tersedia. Mereka membutuhkan sistem yang bisa diprediksi agar perjalanan membawa barang antarkota tidak terganggu oleh ketidakpastian saat mengisi bahan bakar.
Poin penting:
-
Kuota Biosolar yang dibahas saat ini adalah 120 liter.
-
Komisi II DPRD Balikpapan mendorong opsi peningkatan menjadi 200 liter.
-
Tambahan diarahkan untuk kendaraan angkutan besar dengan JBB di atas 10 ton.
-
Pendataan sopir dan kendaraan lintas daerah diminta menjadi dasar kebijakan.
-
Penggunaan jeriken sebagai cadangan BBM diingatkan untuk tidak menjadi solusi.
-
Evaluasi juga menyangkut efektivitas sistem ganjil-genap di SPBU.
Insight Redaksi
Persoalan ini memperlihatkan bahwa penataan subsidi BBM tidak cukup hanya dengan membatasi volume pembelian. Ketika kendaraan digunakan untuk perjalanan lintas daerah, aturan distribusi harus memperhitungkan kebutuhan operasional sekaligus menjaga agar subsidi tetap tepat sasaran.
Karena itu, keberhasilan kebijakan 200 liter nantinya tidak hanya bisa diukur dari berapa banyak BBM yang diberikan, tetapi juga dari apakah sopir yang memang membutuhkan dapat memperoleh akses secara tertib tanpa mengganggu tujuan awal pengendalian antrean.
Kalau informasi ini terasa berguna, bagikan kepada rekan atau keluarga yang sehari-hari bergantung pada transportasi barang dan aktivitas logistik di Balikpapan.
Perjalanan truk dari Balikpapan menuju kota-kota lain tetap membutuhkan kepastian bahan bakar. Bagaimana keputusan soal kuota 200 liter akan diterapkan, menjadi bagian yang patut ditunggu dalam evaluasi berikutnya.
balikpapantv.id, teman update setia bukan sekadar berita biasa.
FAQ
Apakah kuota Biosolar 200 liter sudah berlaku?
Belum. Angka 200 liter merupakan usulan atau dorongan yang sedang dibahas untuk kendaraan tertentu, bukan ketentuan yang otomatis berlaku bagi seluruh truk.
Truk seperti apa yang menjadi sasaran tambahan kuota?
Pembahasan diarahkan kepada kendaraan angkutan besar dengan JBB di atas 10 ton yang menjalankan aktivitas lintas daerah.
Mengapa sopir meminta tambahan kuota?
Karena kuota 120 liter dinilai belum selalu mencukupi kebutuhan kendaraan yang melakukan perjalanan antarkota.
Apakah semua truk akan mendapat 200 liter?
Tidak. Pendataan dan verifikasi kendaraan serta sopir lintas daerah diperlukan sebelum mekanisme tambahan kuota ditentukan.
Mengapa penggunaan jeriken dipermasalahkan?
Karena kebutuhan tambahan BBM diharapkan diselesaikan melalui mekanisme resmi, bukan dengan membawa atau memindahkan Biosolar ke wadah lain.
Editor : Arya Kusuma