Ikhtisar: Relaksasi denda PBB Balikpapan berlaku hingga 30 September, sementara realisasi penerimaan masih jauh dari target tahunan.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Balikpapan memberikan relaksasi denda Pajak Bumi dan Bangunan hingga 30 September 2026 untuk mendorong warga menyelesaikan tunggakan pajak daerah.
Buat warga yang masih punya tunggakan PBB, ada kesempatan meringankan beban denda sebelum batas waktunya berakhir. Program ini juga menjadi cara Pemkot Balikpapan mengejar penerimaan pajak yang belum sesuai target.
Baca Juga: Lahan 1.599 Meter Persegi Jadi Jalan Umum, Warga Graha Indah Minta Kepastian Ganti Rugi
Denda PBB Dikurangi hingga Dibebaskan
Relaksasi tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan hingga pembebasan denda bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum 30 September 2026.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Irfan Taufik mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia berharap pembayaran dilakukan sebelum mendekati batas akhir program.
“Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program ini dan membayar sebelum 30 September,” kata Irfan di Balikpapan, Rabu.
Bagi masyarakat yang masih menunda pembayaran, batas waktu tersebut menjadi momentum untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus mengurangi beban denda.
Target PBB Rp330 Miliar, Realisasi Baru Rp75 Miliar
Relaksasi denda diberikan ketika penerimaan PBB Balikpapan masih menghadapi selisih cukup besar dari target 2026.
Bapenda Kota Balikpapan menetapkan target penerimaan PBB sebesar Rp330 miliar tahun ini. Namun hingga awal September, penerimaan yang tercatat baru sekitar Rp75 miliar.
Pemerintah daerah berharap realisasi penerimaan dapat meningkat hingga kisaran 60–70 persen sebelum periode pembayaran berakhir.
Irfan menyebut capaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran. Kesadaran sebagian wajib pajak terhadap kewajiban pajak daerah juga dinilai masih perlu ditingkatkan.
Baca Juga: Kemarau dan El Nino Tekan Pasokan Air Balikpapan, Jam Layanan PTMB Dikurangi
Pajak yang Dibayar Kembali Mendukung Pembangunan
Bagi pemerintah daerah, PBB merupakan salah satu sumber pendanaan yang membantu menopang pembangunan dan pelayanan publik di Balikpapan.
Penerimaan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan dasar masyarakat.
Karena itu, pembayaran lebih awal bukan hanya membantu wajib pajak mengurangi beban denda. Pembayaran juga ikut memperkuat penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai kebutuhan publik.
Bapenda mengimbau warga tidak menunggu sampai mendekati tenggat waktu. Informasi mengenai relaksasi juga terus disosialisasikan melalui kelurahan dan kecamatan.
Langkah tersebut diharapkan membuat informasi program lebih mudah diterima masyarakat, termasuk wajib pajak yang belum mengetahui adanya keringanan denda.
Kalau masih memiliki tunggakan PBB, warga dapat memanfaatkan periode relaksasi sebelum 30 September 2026. Kesempatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewajiban pajak daerah berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan.
Jangan sampai kesempatan meringankan denda terlewat hanya karena menunda pembayaran. Simak terus informasi terbaru lainnya bersama Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Kapan relaksasi denda PBB Balikpapan berlaku?
Relaksasi denda PBB diberikan hingga 30 September 2026.
2. Apa bentuk relaksasi denda PBB tersebut?
Relaksasi berupa pengurangan hingga pembebasan denda bagi wajib pajak yang membayar sebelum batas waktu.
3. Berapa target penerimaan PBB Balikpapan pada 2026?
Target penerimaan PBB Kota Balikpapan tahun 2026 sebesar Rp330 miliar.
4. Berapa realisasi penerimaan PBB hingga awal September?
Realisasi penerimaan PBB baru sekitar Rp75 miliar hingga awal September 2026.
5. Untuk apa penerimaan PBB digunakan?
Penerimaan PBB mendukung berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan dasar masyarakat.
Sumber Informasi: Media ANTARA News Kalimantan Timur, dengan judul “Balikpapan beri relaksasi denda PBB hingga 30 September”, oleh Arumanto dan Novi Abdi. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.