Lahan 1.599 Meter Persegi Jadi Jalan Umum, Warga Graha Indah Minta Kepastian Ganti Rugi

kholiefatul Jannah • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 10:00 WIB
Sengketa lahan 1.599 meter persegi di Graha Indah memanas setelah warga meminta ganti rugi atas tanah yang menjadi jalan umum. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)
Sengketa lahan 1.599 meter persegi di Graha Indah memanas setelah warga meminta ganti rugi atas tanah yang menjadi jalan umum. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)

Durasi Baca: 4 Menit

Ikhtisar: Sengketa lahan bersertifikat di Graha Indah memanas setelah warga meminta ganti rugi atas tanah yang menjadi jalan umum.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Warga Graha Indah, Balikpapan Utara, meminta kepastian ganti rugi lahan 1.599 meter persegi yang telah menjadi akses jalan umum lebih dari 10 tahun.

Persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun kini kembali memanas setelah warga mengancam menutup jalan poros jika kepastian pembayaran belum juga didapat, Ces!

Mengapa warga meminta jalan yang sudah lama digunakan itu diganti rugi?

Bagi warga pemilik lahan, persoalannya bukan sekadar akses jalan. Mereka menyatakan tanah tersebut masih tercatat sebagai milik mereka dan belum pernah menerima ganti rugi.

Kuasa hukum warga, Muhammad Rifai, mengatakan pihaknya mengajukan ganti rugi karena penggunaan lahan sebagai jalan sebelumnya belum disertai pembayaran kepada pemilik.

Lahan tersebut berada di Jalan Tamansari RT 4, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Luasnya mencapai 1.599 meter persegi.

Menurut Rifai, sertifikat milik kliennya telah diperiksa di Kantor BPN Kota Balikpapan dan dinyatakan sah. Pengukuran lokasi juga disebut sesuai dengan bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat.

“Tanah tersebut adalah tanah yang merupakan milik kami. Nah, terkait dengan hal tersebut, kami mengajukan agar bisa dilakukan ganti rugi karena memang sebelumnya belum pernah dilakukan ganti rugi, sesederhana itu.”

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pada satu kebutuhan utama warga: kepastian penyelesaian atas lahan yang telah digunakan sebagai fasilitas jalan.

Ancaman penutupan jalan muncul ketika kepastian pembayaran belum ada

Jalan Tamansari telah digunakan masyarakat sebagai jalan umum selama lebih dari satu dekade. Karena itu, ancaman penutupan jalan berpotensi menyentuh kepentingan pengguna jalan dan warga sekitar.

Rifai menyebut warga meminta Pemkot Balikpapan memproses ganti rugi berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen.

Persoalannya kini berada pada kepastian proses. Warga menginginkan kejelasan mengenai pembayaran, sedangkan pemerintah masih akan memastikan aspek teknis kepemilikan dan kondisi lahan.

Jika tidak ada kepastian waktu pembayaran, pihak warga menyatakan akan mengambil langkah penutupan jalan poros sebagai bentuk protes.

Ancaman tersebut menunjukkan bahwa sengketa yang berlangsung lama mulai memasuki tahap yang berpotensi memengaruhi akses publik.

Baca Juga: El Nino Pangkas Produksi Air PTMB, 38 Ribu Sambungan Rumah Berpotensi Terdampak

Bagaimana Pemkot Balikpapan merespons sengketa tersebut?

Pemkot Balikpapan menyatakan memahami status kepemilikan lahan yang dipersoalkan warga. Pemerintah juga mengakui Jalan Tamansari telah lama berfungsi sebagai jalan umum.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan jalan tersebut telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun.

Menurutnya, Jalan Tamansari pada awalnya merupakan jalan tanah yang dibuat masyarakat sekitar. Warga kemudian mengusulkan peningkatan kualitas jalan melalui kelurahan, kecamatan hingga Dinas Pekerjaan Umum.

“Jalan Tamansari itu sudah puluhan tahun menjadi jalan umum. Berdasarkan kronologi yang ada, jalan itu memang dibuat oleh masyarakat lingkungan sana.”

Peningkatan jalan kemudian dilakukan melalui prosedur pemerintahan yang ada. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam melihat mengapa bidang tanah milik warga kini berada pada area yang berfungsi sebagai akses publik.

Mengapa BPN kembali dilibatkan sebelum ganti rugi diproses?

Pemkot berencana mengirim surat resmi kepada BPN Kota Balikpapan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap aspek teknis lahan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan dasar kepemilikan dan kondisi bidang tanah sebelum proses ganti rugi dilanjutkan.

Bagi pemerintah, penyelesaian sengketa tidak hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga kepastian administratif dan teknis agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas.

Pemkot berharap proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga sengketa yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun bisa diselesaikan melalui kesepakatan, tanpa harus berlanjut ke pengadilan.

Apa yang masih ditunggu warga Graha Indah?

Saat ini, dua kebutuhan bertemu pada titik yang sama: warga menginginkan kepastian ganti rugi, sedangkan Pemkot masih menyiapkan verifikasi bersama BPN.

Belum ada informasi dalam bahan yang tersedia mengenai waktu pembayaran ganti rugi maupun nominal hasil appraisal independen. Karena itu, kedua hal tersebut belum dapat disebut sebagai kepastian.

Yang sudah jelas, lahan seluas 1.599 meter persegi tersebut berada pada lokasi jalan yang selama bertahun-tahun digunakan masyarakat.

Bagi pengguna jalan, penyelesaian sengketa juga penting karena Jalan Tamansari telah menjadi bagian dari akses publik. Penyelesaian yang jelas diharapkan tidak menimbulkan gangguan terhadap mobilitas warga sekitar.

Baca Juga: Pekan Menyusui Dunia 2026 di Balikpapan, AIMI Ajak Publik Perkuat Dukungan untuk Ibu

Poin Penting:

Insight Redaksi

Sengketa ini memperlihatkan persoalan yang tidak sederhana ketika tanah milik warga telah lama berfungsi sebagai akses publik.

Bagi warga, kepastian hak dan ganti rugi menjadi kebutuhan utama. Bagi pemerintah, penyelesaian harus memiliki dasar administratif yang kuat.

Di Balikpapan, penyelesaian yang cepat tetapi tetap cermat penting agar hak pemilik lahan dan kepentingan pengguna jalan sama-sama terlindungi.

FAQ

1. Di mana lokasi lahan yang disengketakan?
Lahan berada di Jalan Tamansari RT 4, Graha Indah, Balikpapan Utara.

2. Berapa luas lahan yang dipersoalkan?
Luas lahan yang disebut dalam bahan berita mencapai 1.599 meter persegi.

3. Mengapa warga meminta ganti rugi?
Warga menyatakan lahan milik mereka telah digunakan sebagai jalan umum dan sebelumnya belum pernah menerima ganti rugi.

4. Apa langkah Pemkot Balikpapan?
Pemkot akan bersurat kepada BPN Kota Balikpapan untuk memastikan kembali aspek teknis lahan sebelum proses ganti rugi.

5. Apa ancaman warga jika belum ada kepastian?
Pihak warga mengancam menutup jalan poros sebagai bentuk protes.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Jalan Tamansari balikpapan sengketa lahan Graha Indah