Ikhtisar: Pemkot Balikpapan menyiapkan ganti rugi lahan warga yang menjadi jalan umum setelah legalitas dan status tanah dipastikan.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemkot Balikpapan siap memproses ganti rugi lahan milik warga yang telah menjadi jalan umum di Graha Indah setelah status kepemilikannya dipastikan BPN.
Bagi warga yang tanahnya digunakan sebagai akses publik, persoalannya bukan sekadar soal sertifikat. Ada hak atas lahan yang selama puluhan tahun belum memperoleh kompensasi. Yuk, simak bagaimana pemerintah akan menyelesaikannya.
Baca Juga: Lahan Bersertifikat Jadi Jalan Tamansari, DPRD Balikpapan Minta Pemkot Segera Selesaikan
Jalan Umum Berdiri di Atas Lahan Bersertifikat
Persoalan lahan ini berada di kawasan Taman Bukit Sari VIP I, Graha Indah, Balikpapan Utara.
Lahan tersebut tercatat memiliki sertifikat sejak 1983 dan selama ini digunakan sebagai jalan umum sepanjang sekitar 1.500 meter.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan menyatakan dokumen kepemilikan tersebut sah. Hasil pengukuran ulang juga disebut sesuai dengan lokasi badan jalan.
Kondisi itu kemudian menjadi dasar pengajuan klaim ganti rugi oleh kuasa hukum warga, Muhammad Rifai dan Dewi Decanova, atas tanah milik Ratna Kumala.
Rifai mengatakan tanah tersebut sejak awal digunakan tanpa pernah mendapatkan kompensasi.
"Kami mengajukan permohonan ganti rugi karena sejak awal lahan ini digunakan, memang belum pernah ada kompensasi yang diberikan," ujar Rifai.
Pemkot Tunggu Kejelasan Legalitas
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan pemerintah siap memproses pembayaran apabila sertifikat kepemilikan telah terverifikasi.
"Begitu sertifikat kepemilikan lahan sudah terverifikasi oleh BPN Balikpapan, kami segera memprosesnya," kata Zulkifli usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Balikpapan, Selasa.
Menurut Zulkifli, warga yang mengajukan klaim cukup meminta BPN Balikpapan melakukan verifikasi terhadap alas hak yang dimiliki.
Tahapan tersebut menjadi penting karena pemerintah perlu memastikan bahwa lahan yang digunakan sebagai jalan memang memiliki dasar kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ada Pertanyaan soal Status Fasum
Persoalan tidak berhenti pada sertifikat. Pemkot Balikpapan juga akan menelusuri status lahan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah tanah tersebut sepenuhnya merupakan milik pribadi atau sebenarnya termasuk fasilitas umum yang semestinya diserahkan pengembang perumahan.
Status tersebut akan menentukan bagaimana penyelesaian lahan dilakukan dan siapa yang memiliki kewajiban terhadap tanah yang kini telah berfungsi sebagai akses masyarakat.
Jalan Dibangun Swadaya, Kemudian Diaspal
Ruas jalan tersebut pada awalnya bukan jalan beraspal seperti sekarang.
Masyarakat membangun jalur tanah secara swadaya sebagai akses penghubung dari Taman Bukit Sari Villa Intra Persada (VIP) I menuju kawasan Batu Ratna.
Seiring waktu, Dinas Pekerjaan Umum meningkatkan kualitas jalan tersebut menjadi jalan aspal berdasarkan usulan kelurahan dan kecamatan.
Namun, pembangunan jalan itu dilakukan tanpa terlebih dahulu memverifikasi status kepemilikan lahan.
Kini, setelah jalan tersebut menjadi akses utama warga selama puluhan tahun, status tanah justru menjadi persoalan yang harus diselesaikan pemerintah.
DPRD Minta Penyelesaian Tidak Menyisakan Masalah Baru
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Danang Eko Susanto mengatakan RDP digelar untuk memperjelas batas objek tanah sekaligus menindaklanjuti pembahasan sebelumnya di Balai Kota.
Menurutnya, keberadaan jalan sebagai fasilitas publik perlu memiliki dasar hukum yang jelas.
"Tanah tersebut saat ini sudah menjadi jalan poros di kawasan Taman Sari. Karena itu, pilihan logisnya adalah Pemkot melakukan ganti rugi agar statusnya sebagai fasilitas umum menjadi sah secara hukum," kata Danang.
DPRD meminta penyelesaian dilakukan sesuai prosedur agar persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik baru antara warga, pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan status tanah.
Baca Juga: Kuota Pertalite Balikpapan Selisih 125 Ribu KL, DPRD Desak BPH Migas Beri Penjelasan
Berapa Nilai Ganti Ruginya?
Nilai kompensasi belum ditetapkan Pemkot Balikpapan.
Besaran ganti rugi nantinya akan dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen setelah seluruh aspek legalitas lahan dinyatakan jelas.
Dengan demikian, proses pembayaran belum langsung masuk pada tahap penentuan nominal. Pemerintah masih harus memastikan status dan keabsahan objek tanah sebelum penilaian dilakukan.
Bagi warga, kejelasan tahapan ini menjadi bagian penting dari penyelesaian karena lahan mereka telah lama digunakan untuk kepentingan akses publik.
Poin Penting
- Lahan berada di Taman Bukit Sari VIP I, Graha Indah, Balikpapan Utara.
- Tanah memiliki sertifikat sejak 1983.
- Ruas jalan yang berada di atas lahan tersebut panjangnya sekitar 1.500 meter.
- BPN Balikpapan menyatakan dokumen kepemilikan sah dan hasil pengukuran sesuai badan jalan.
- Pemkot siap memproses ganti rugi setelah legalitas lahan terverifikasi.
- Disperkim akan meneliti apakah lahan merupakan milik pribadi atau bagian dari fasum pengembang.
- Nilai kompensasi akan dihitung KJPP independen setelah aspek legalitas selesai.
Insight Redaksi
Persoalan ini menunjukkan bahwa penggunaan lahan untuk fasilitas publik perlu disertai kejelasan status hukum sejak awal. Jalan yang telah lama digunakan masyarakat tetap membutuhkan dasar kepemilikan dan mekanisme kompensasi yang jelas.
Warga pemegang hak atas tanah yang mengajukan klaim perlu memastikan dokumen kepemilikan dan alas hak dapat diverifikasi BPN. Sementara pemerintah perlu memastikan status lahan sebelum menetapkan mekanisme serta nilai kompensasi.
Kalau penyelesaiannya berjalan sesuai prosedur, kepentingan warga mendapatkan hak atas lahannya dan kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan dapat berjalan beriringan.
FAQ
1. Di mana lokasi lahan yang menjadi persoalan?
Lahan berada di kawasan Taman Bukit Sari VIP I, Graha Indah, Balikpapan Utara.
2. Sejak kapan tanah tersebut memiliki sertifikat?
Tanah tersebut memiliki sertifikat sejak 1983.
3. Berapa panjang jalan yang berada di atas lahan?
Ruas jalan tersebut memiliki panjang sekitar 1.500 meter.
4. Apakah Pemkot Balikpapan akan membayar ganti rugi?
Pemkot menyatakan siap memproses ganti rugi setelah sertifikat kepemilikan diverifikasi BPN Balikpapan.
5. Siapa yang menentukan nilai ganti rugi?
Nilai kompensasi akan dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen setelah aspek legalitas lahan jelas.
6. Mengapa status lahan masih perlu diteliti?
Pemkot perlu memastikan apakah lahan merupakan tanah milik pribadi atau bagian dari fasilitas umum yang semestinya diserahkan pengembang.
Sumber Informasi: ANTARA news Kalimantan Timur