Durasi Baca: 4 Menit
Ikhtisar: Sengketa lahan di Jalan Tamansari mencuat setelah sertifikat warga dinyatakan sesuai dengan lokasi jalan yang digunakan sebagai fasilitas umum.
Balikpapan TV - Hai Ces! Komisi I DPRD Balikpapan meminta Pemkot segera menyelesaikan persoalan lahan warga RT 64 Graha Indah yang kini menjadi jalan poros di Tamansari.
Persoalan ini bukan sekadar soal sebidang tanah, tetapi menyangkut kepastian hak warga dan status jalan yang sudah digunakan masyarakat. Simak duduk perkaranya, Ces!
Lahan Bersertifikat Sudah Menjadi Jalan Tamansari
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Kota Balikpapan pada Senin, 7 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut pembahasan sebelumnya mengenai lahan warga di RT 64, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Lahan yang dipersoalkan berada di kawasan Tamansari dan telah digunakan sebagai badan jalan. Informasi terbaru dari Pemkot menyebut luas lahan yang berkaitan dengan persoalan tersebut sekitar 1.500 meter persegi.
Status kepemilikannya kemudian dikonfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemkot menyatakan sertifikat atas nama Ratna Kumala sesuai dengan lokasi bidang tanah yang kini digunakan sebagai jalan.
Mengapa Ganti Rugi Belum Juga Selesai?
Menurut keterangan Pemkot, jalan tersebut awalnya diusulkan masyarakat untuk ditingkatkan kualitasnya melalui kelurahan dan kecamatan sebelum diteruskan kepada Dinas Pekerjaan Umum.
Persoalan kepemilikan muncul setelah peningkatan jalan dilakukan. Sertifikat warga ternyata mencakup bidang tanah yang kini menjadi bagian dari jalan, termasuk bidang yang telah melalui proses pemecahan.
Pemkot kini menyiapkan penyelesaian berdasarkan kepastian status sertifikat dan riwayat lahannya. Jika legalitas dinyatakan tidak bermasalah, penyelesaian hak pemilik dapat diproses melalui mekanisme ganti rugi.
Nilai kompensasi belum ditetapkan. Besarannya nantinya dapat ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh lembaga independen sesuai prosedur pemerintah.
DPRD Minta Persoalan Tidak Berlarut
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto meminta Pemkot mengambil langkah agar persoalan tersebut segera memiliki kepastian.
Menurut Danang, lahan itu saat ini sudah menjadi jalan poros di kawasan Tamansari sehingga penyelesaian diperlukan agar penggunaan fasilitas umum tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
RDP pada 7 September merupakan bagian dari rangkaian pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan. DPRD mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa hukum baru.
Baca Juga: El Nino Pangkas Produksi Air PTMB, 38 Ribu Sambungan Rumah Berpotensi Terdampak
Pemkot Siapkan Dua Kemungkinan Penyelesaian
Pemkot masih melihat dua kemungkinan berdasarkan status dan riwayat lahan. Jika keabsahan sertifikat dan hasil pengukuran telah jelas serta tidak ditemukan persoalan pembebasan sebelumnya, mekanisme ganti rugi dapat diproses.
Namun, apabila masih terdapat keraguan mengenai riwayat kepemilikan atau pembebasan lahan, persoalan dapat kembali ditempuh melalui jalur hukum perdata.
Kuasa hukum pemilik lahan, Muhammad Rifai, menyatakan pihaknya tidak menentukan nominal ganti rugi. Menurutnya, besaran kompensasi diserahkan kepada mekanisme pemerintah dan hasil penilaian lembaga independen.
Jalan Tetap Digunakan, Status Lahan Jadi Sorotan
Persoalan ini menjadi penting karena jalan yang disengketakan merupakan akses yang telah digunakan masyarakat. Pada saat yang sama, terdapat klaim kepemilikan yang didukung sertifikat dan telah dikonfirmasi ke BPN.
Kuasa hukum warga juga menyatakan bahwa apabila tidak ada kepastian penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap akses jalan tersebut.
Karena itu, penyelesaian bukan hanya berkaitan dengan pembayaran kompensasi. Status tanah, legalitas penggunaan badan jalan, serta kepastian akses masyarakat perlu mendapatkan titik terang secara bersamaan.
Baca Juga: Galeri Arsip Balikpapan Dibuka, Materi Sejarah Diganti Tiap 1-2 Bulan
Poin Penting:
- Lahan berada di RT 64, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
- Bidang tanah kini digunakan sebagai bagian dari Jalan Tamansari.
- Pemkot menyebut luas lahan sekitar 1.500 meter persegi.
- Sertifikat atas nama Ratna Kumala telah dikonfirmasi kepada BPN.
- Nilai ganti rugi belum ditetapkan.
- Pemkot menyiapkan mekanisme penyelesaian berdasarkan kepastian legalitas lahan.
Insight Redaksi
Kasus Jalan Tamansari memperlihatkan pentingnya kepastian status lahan sebelum sebuah bidang digunakan untuk kepentingan umum. Bagi warga, sertifikat bukan sekadar dokumen kepemilikan, sementara bagi pemerintah, jalan publik membutuhkan dasar hukum yang jelas. Penyelesaian yang terbuka dan sesuai prosedur menjadi penting agar hak pemilik lahan tetap terlindungi tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan.
FAQ
1. Di mana lokasi lahan yang menjadi sengketa?
Lahan berada di RT 64, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, dan kini digunakan sebagai bagian dari Jalan Tamansari.
2. Siapa pemilik lahan yang disebut dalam persoalan ini?
Lahan tersebut disebut bersertifikat atas nama Ratna Kumala.
3. Apakah ganti rugi sudah dibayarkan?
Belum. Pemkot masih menyiapkan mekanisme penyelesaian setelah memastikan aspek legalitas dan status bidang tanah.
4. Berapa nilai ganti rugi yang diminta warga?
Belum ada nominal yang ditetapkan. Kuasa hukum warga menyatakan besaran kompensasi diserahkan kepada mekanisme pemerintah dan penilaian independen.
5. Apa langkah berikutnya?
Pemkot akan memastikan keabsahan sertifikat, hasil pengukuran, serta riwayat lahan sebelum menentukan mekanisme penyelesaian.
Editor : Arya Kusuma