Durasi Baca: 3 Menit
Ikhtisar: Raperda Kota Ramah Lansia disiapkan untuk memperkuat perlindungan, layanan publik, dan peluang kerja bagi lansia Balikpapan.
Balikpapan TV - Hai Ces! DPRD Kota Balikpapan mendorong percepatan Raperda Kota Ramah Lansia yang ditargetkan rampung dan disahkan pada 2027.
Bagi warga lanjut usia, kota yang ramah bukan cuma soal layanan kesehatan, tetapi juga akses fasilitas publik dan kesempatan tetap produktif. Simak apa saja yang sedang disiapkan, Ces!
Mengapa Raperda Kota Ramah Lansia didorong segera rampung?
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan tengah mendorong percepatan pembahasan Raperda tentang Kota Ramah Lansia.
Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD dan ditargetkan dapat diselesaikan hingga disahkan menjadi peraturan daerah pada 2027.
Kehadiran regulasi ini diarahkan untuk memberikan payung hukum dalam pemenuhan hak warga lanjut usia di Balikpapan. Berdasarkan bahan yang tersedia, terdapat sekitar 4.000 lansia yang menjadi kelompok sasaran regulasi tersebut.
Artinya, pembahasan Raperda tidak hanya berkaitan dengan pembentukan aturan baru. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi dasar kerja pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pelayanan, hingga bantuan sosial bagi lansia.
Apa yang akan diatur untuk kehidupan lansia di Balikpapan?
Salah satu gagasan utama dalam Raperda adalah memastikan fasilitas dan layanan publik dapat digunakan dengan lebih ramah oleh warga lanjut usia.
Ruang lingkupnya mencakup sejumlah fasilitas publik, mulai dari transportasi umum, area olahraga, hingga layanan kesehatan yang berkaitan dengan kebutuhan lansia.
Transportasi umum juga menjadi bagian perhatian. Dalam bahan video disebutkan layanan Balikpapan Citra sebagai salah satu fasilitas yang perlu mendukung akses bagi lansia.
Pendekatan tersebut membuat konsep kota ramah lansia tidak berhenti pada bantuan sosial. Lingkungan perkotaan juga diarahkan agar lebih mudah diakses dan digunakan oleh warga yang memasuki usia lanjut.
Baca Juga: Pembangunan Depo Angkutan Balikpapan Terancam Molor, Anggaran Masih Kurang Rp154 Miliar
Mengapa kesempatan kerja bagi lansia ikut menjadi pembahasan?
Usia lanjut tidak selalu berarti seseorang berhenti memiliki kemampuan untuk bekerja. Sebagian lansia masih memiliki keahlian dan kompetensi yang dapat digunakan dalam kegiatan produktif.
Karena itu, Bapemperda turut membahas peluang agar lansia potensial tetap dapat memperoleh kesempatan bekerja sesuai bidang dan kemampuan yang dimiliki.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung menyebut persoalan kesempatan kerja menjadi salah satu pembahasan yang cukup dinamis.
“Tadi agak seru ya, agak dinamis terkait masalah dunia usaha untuk memberikan peluang atau kesempatan kepada lansia potensial untuk bisa memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bidang dan keahliannya masing-masing.”
Namun, peluang tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam dunia ketenagakerjaan, terutama terkait batas usia kerja dan pensiun.
Andi menjelaskan, terdapat pembatasan usia dalam ketentuan ketenagakerjaan sehingga peluang kerja bagi lansia tetap harus disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tapi kan memang syarat dan ketentuannya berlaku, dan secara hukum ketenagakerjaan memang ada pembatasan.”
Pembahasan ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk mencari ruang yang tetap memungkinkan lansia potensial berkontribusi tanpa mengabaikan ketentuan ketenagakerjaan.
Seperti apa manfaat yang diharapkan bagi lansia?
Jika Raperda tersebut nantinya disahkan, keberadaan aturan diharapkan memperjelas dasar pemerintah daerah dalam memenuhi hak lansia.
Dinas Sosial menjadi salah satu pihak yang disebut dapat menggunakan regulasi tersebut sebagai payung hukum sekaligus alat kerja dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan bantuan sosial.
Bagi lansia, keberadaan aturan khusus juga berkaitan dengan akses terhadap ruang publik. Transportasi, fasilitas olahraga, serta layanan kesehatan menjadi bagian penting karena aktivitas sehari-hari tidak hanya berlangsung di rumah.
Konsep kota ramah lansia pada akhirnya menyentuh kebutuhan yang cukup sederhana: bagaimana seseorang tetap dapat bergerak, memperoleh layanan, dan menjalani aktivitas di lingkungan kota tanpa menghadapi hambatan yang tidak perlu.
Baca Juga: Denda PBB Balikpapan Dihapus, Warga Punya Waktu hingga 30 September 2026
Apa yang perlu ditunggu dari Raperda ini?
Target 2027 menjadi batas waktu yang disebut dalam bahan berita untuk penyelesaian hingga pengesahan Raperda Kota Ramah Lansia.
Tahap pembahasan masih menjadi bagian penting sebelum regulasi tersebut benar-benar berlaku. Karena itu, substansi akhir aturan akan menentukan sejauh mana perlindungan, pelayanan publik, bantuan sosial, dan peluang produktif bagi lansia dapat diterapkan.
Bagi Balikpapan, pembentukan regulasi ini juga akan menjadi salah satu pijakan untuk melihat kebutuhan lansia bukan hanya dari sisi bantuan, tetapi sebagai bagian dari masyarakat yang tetap memiliki hak atas layanan dan ruang kota.
Poin Penting:
- Bapemperda DPRD Balikpapan mendorong percepatan Raperda Kota Ramah Lansia.
- Raperda ditargetkan rampung dan disahkan pada 2027.
- Sekitar 4.000 lansia disebut menjadi kelompok yang difasilitasi melalui regulasi tersebut.
- Aturan diarahkan menjadi payung hukum bagi perlindungan, pelayanan, dan bantuan sosial lansia.
- Fasilitas publik seperti transportasi, area olahraga, dan layanan kesehatan masuk perhatian.
- Lansia potensial juga didorong tetap memperoleh peluang kerja sesuai kompetensi dengan tetap mengikuti ketentuan ketenagakerjaan.
Insight Redaksi
Kota ramah lansia bukan sekadar menyediakan bantuan ketika seseorang sudah memasuki usia lanjut. Di Balikpapan, gagasan ini menyentuh bagaimana fasilitas publik, layanan dasar, dan ruang produktif dapat tetap terbuka bagi warga lanjut usia. Jika regulasi nantinya berjalan efektif, manfaatnya akan sangat bergantung pada penerapan nyata di lapangan, bukan hanya keberadaan aturan.
Pembahasan Raperda perlu terus dikawal agar kebutuhan lansia benar-benar tercermin dalam aturan dan pelaksanaannya.
Ikuti terus informasi terbaru dan perkembangan kebijakan di Balikpapan hanya di Balikpapan TV, teman update setia Ces!
FAQ
1. Apa itu Raperda Kota Ramah Lansia?
Raperda Kota Ramah Lansia merupakan rancangan aturan yang disiapkan untuk memperkuat pemenuhan hak, perlindungan, pelayanan, dan bantuan bagi lansia di Balikpapan.
2. Kapan Raperda Kota Ramah Lansia ditargetkan disahkan?
Raperda tersebut ditargetkan rampung dan disahkan pada 2027.
3. Berapa lansia yang menjadi sasaran regulasi?
Bahan berita menyebut sekitar 4.000 lansia di Balikpapan menjadi kelompok yang difasilitasi melalui regulasi tersebut.
4. Apakah lansia masih dapat bekerja?
Raperda mendorong peluang bagi lansia potensial untuk bekerja sesuai keahlian dan kompetensinya, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum ketenagakerjaan.
5. Fasilitas apa saja yang diarahkan ramah lansia?
Transportasi umum, area olahraga, dan layanan kesehatan termasuk fasilitas yang menjadi perhatian dalam Raperda.
Editor : Arya Kusuma