131 Korban Kavling Balikpapan Pertimbangkan Lahan Pengganti, Kerugian Capai Rp4,3 Miliar

Ahla Najwa • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 14:51 WIB
Para korban dugaan penipuan tanah kavling di Balikpapan mempertimbangkan lahan pengganti setelah CA ditetapkan sebagai tersangka. (DOK. TAUFIK/KP)
Para korban dugaan penipuan tanah kavling di Balikpapan mempertimbangkan lahan pengganti setelah CA ditetapkan sebagai tersangka. (DOK. TAUFIK/KP)

Durasi Baca: 5 menit

Ikhtisar: Korban dugaan penipuan tanah kavling Balikpapan mempertimbangkan lahan pengganti setelah CA ditetapkan tersangka.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Sebanyak 131 korban dugaan penipuan tanah kavling di Balikpapan mempertimbangkan tawaran lahan pengganti setelah CA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Timur. Opsi ini muncul karena pengembalian uang tunai dinilai sulit.

Bagi Arif Iwan Utama, persoalan tersebut bukan perkara kecil. Ia mengaku telah mengeluarkan Rp772 juta untuk membeli 10 kavling tanah. Kini, keputusan menerima lahan pengganti harus dibicarakan bersama korban lainnya. Ces!

Arif rugi Rp772 juta dari 10 kavling

Arif, warga Bonto Bulaeng, menjadi salah satu korban dengan nilai kerugian cukup besar. Dana Rp772 juta disebut telah dikeluarkan untuk pembelian 10 kavling.

Tawaran penggantian lahan dari pihak CA melalui kuasa hukumnya pun belum langsung diterima. Arif memilih menunggu pembahasan bersama karena jumlah korban mencapai 131 orang.

“Karena kita ini banyak yang jadi korban, kami akan tetap selalu berunding dan akan memberikan yang terbaik untuk kami semua,” ujar Arif, Senin (7/9).

Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan penggantian kerugian tidak bisa diputuskan secara individual. Para korban perlu memiliki kesepakatan bersama sebelum memberikan jawaban kepada pihak CA.

Kenapa korban mempertimbangkan lahan pengganti?

Pilihan menerima lahan muncul karena pengembalian uang secara penuh dinilai belum menjadi opsi yang mudah.

Arif menyebut informasi mengenai keterbatasan dana dari pihak CA menjadi salah satu pertimbangan korban.

“Kalau kembali uang, kemungkinan kecil. Karena selama sidang, informasi-informasi dari pengacaranya menyampaikan bahwa memang keterbatasan dana,” katanya.

Karena itu, aset berupa tanah menjadi alternatif yang akan dipertimbangkan. Meski demikian, tawaran tersebut belum otomatis berarti kerugian korban telah selesai.

Nilai tanah, status kepemilikan, luas, lokasi, hingga legalitasnya tetap harus diperiksa sebelum keputusan dibuat.

Baca Juga: Pembangunan Depo Angkutan Balikpapan Terancam Molor, Anggaran Masih Kurang Rp154 Miliar

Lahan 16.000 meter persegi masih diperiksa

Kuasa hukum korban Sultan Akbar Pahlevi sebelumnya menyampaikan adanya tawaran lahan dengan total luas sekitar 16.000 meter persegi.

Lokasi yang ditawarkan berada di kawasan Lamaru, Balikpapan Timur, serta Kilometer 15 Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang.

Korban belum menentukan apakah akan menerima tawaran tersebut. Pertimbangannya bukan sekadar luas lahan, tetapi apakah aset yang diberikan memiliki nilai yang sebanding dengan kerugian yang dialami para korban.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa pihak korban masih membuka kemungkinan penyelesaian melalui penggantian aset. Namun, pemeriksaan terhadap legalitas dan status lahan menjadi bagian penting sebelum keputusan diambil.

Kasus sudah masuk tahap tersangka

Perkara ini memasuki perkembangan baru setelah CA ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltim.

Penetapan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 7 September 2026. CA disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menyatakan CA belum diperiksa sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Penyidik akan memanggil CA untuk menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme hukum.

Perkara ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan pada 5 Maret 2026 setelah laporan korban ditangani Ditreskrimum Polda Kaltim.

Jumlah korban yang terakomodasi dalam pendampingan hukum mencapai 131 orang, dengan total kerugian yang dihimpun sekitar Rp4,3 miliar. Angka tersebut masih dapat berubah apabila terdapat korban atau kerugian lain yang belum masuk pendataan.

Bukan cuma soal uang, legalitas tanah ikut jadi perhatian

Persoalan yang dihadapi korban tidak berhenti pada uang yang telah dibayarkan. Sebelumnya, kuasa hukum korban menyebut adanya persoalan mengenai status dan legalitas sejumlah lahan yang diperjualbelikan.

Kasus tersebut juga berkaitan dengan lokasi kavling di kawasan Karang Joang, Balikpapan Utara. Laporan korban sebelumnya menyebut adanya persoalan sertifikat, status lahan, hingga kesesuaian tata ruang.

Informasi mengenai sebagian area yang diduga berada di kawasan ruang terbuka hijau juga pernah disampaikan kuasa hukum, meski status tata ruang tetap menjadi bagian yang perlu dipastikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terkait.

Situasi inilah yang membuat tawaran lahan pengganti tidak bisa langsung dianggap sebagai solusi.

Bagi korban, tanah yang diberikan harus memiliki status dan nilai yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Baca Juga: Harga Cabai Lokal Tembus Rp100 Ribu, Satgas Pangan Sidak Pasar Pandansari Balikpapan

KNPI Balikpapan ikut mengawal perkara

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Balikpapan Kevin Adrian Aelridno memastikan pihaknya tetap mendampingi korban.

“Kalau dari KNPI sendiri mengapresiasi Polda Kaltim yang gerak cepat dalam kasus ini dan sudah menetapkan tersangka,” katanya.

Kevin juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru ketika membeli tanah atau properti hanya karena mempertimbangkan harga dan lokasi.

“Kalau lain kali mau beli kavling tanah atau mau beli rumah, dicek dulu semuanya legalitasnya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tandasnya.

Pesan tersebut menjadi bagian penting dari perkara ini. Transaksi tanah bukan hanya soal kesepakatan harga, tetapi juga menyangkut status kepemilikan, dokumen, tata ruang, serta pihak yang memiliki kewenangan atas lahan.

Apa yang terjadi selanjutnya?

Untuk saat ini, korban masih harus menentukan sikap terhadap tawaran lahan pengganti. Pemeriksaan terhadap aset yang ditawarkan menjadi salah satu tahap penting sebelum keputusan bersama dibuat.

Di sisi hukum, proses terhadap CA juga masih berjalan. Penetapan sebagai tersangka belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Status bersalah atau tidaknya seseorang tetap ditentukan melalui proses peradilan.

Bagi 131 korban, dua proses tersebut berjalan beriringan: mencari kepastian hukum sekaligus mencari jalan agar kerugian yang mereka alami dapat dipulihkan.

Poin Penting:

  • Arif Iwan Utama mengaku rugi Rp772 juta setelah membeli 10 kavling.
  • Sebanyak 131 korban telah terakomodasi dalam pendampingan hukum.
  • Total kerugian yang dihimpun mencapai sekitar Rp4,3 miliar.
  • CA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
  • Pihak CA menawarkan lahan pengganti sekitar 16.000 meter persegi.
  • Lokasi tawaran berada di Lamaru dan Kilometer 15 Jalan Soekarno-Hatta.
  • Korban masih memeriksa legalitas, luas, lokasi, dan nilai lahan.

Insight Redaksi

Kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian kerugian dalam transaksi properti tidak selalu sederhana. Tawaran aset pengganti tetap membutuhkan pemeriksaan menyeluruh agar korban tidak menghadapi persoalan baru. Bagi calon pembeli, legalitas tanah perlu menjadi pertimbangan utama sebelum uang berpindah tangan, bukan sekadar harga murah atau lokasi yang dianggap strategis.

Sebelum membeli tanah kavling, calon pembeli sebaiknya memeriksa dokumen kepemilikan, status tanah, kesesuaian tata ruang, serta memastikan pihak yang menjual memang memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

Bagikan informasi ini kepada keluarga atau teman yang sedang mempertimbangkan pembelian tanah di Balikpapan. Ikuti terus informasi terbaru dari balikpapantv.id, teman update setia Ces!

FAQ

1. Berapa kerugian Arif Iwan Utama dalam kasus tanah kavling ini?
Arif mengaku mengalami kerugian Rp772 juta dari pembelian 10 kavling tanah.

2. Berapa jumlah korban yang telah terdata?
Sebanyak 131 korban telah terakomodasi dalam pendampingan hukum, dengan kerugian yang dihimpun sekitar Rp4,3 miliar.

3. Apa bentuk penggantian yang ditawarkan pihak CA?
Pihak CA melalui kuasa hukumnya menawarkan lahan dengan total luas sekitar 16.000 meter persegi di Lamaru dan Kilometer 15 Jalan Soekarno-Hatta.

4. Apakah korban sudah menerima tawaran lahan tersebut?
Belum. Korban masih membahasnya bersama dan perlu memeriksa legalitas, luas, lokasi, serta nilai lahan yang ditawarkan.

5. Bagaimana perkembangan proses hukum CA?
CA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh Ditreskrimum Polda Kaltim. Saat ini proses pemeriksaan sebagai tersangka masih berlanjut.

Sumber Informasi

Media Kaltim Post, dengan judul “Rugi Rp 772 Juta Beli 10 Kavling di Balikpapan, 131 Korban Buka Opsi Terima Lahan Pengganti”, oleh Muhammad Taufik. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
penipuan tanah korban tanah kavling polda kaltim Lamaru