Durasi Baca: 4 menit
Ikhtisar: Aturan antrean BBM berubah, tetapi kuota Pertalite Balikpapan dan tata kelola distribusi masih dipersoalkan warga.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Balikpapan mengubah aturan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi di sejumlah SPBU sejak 4 September 2026. Perubahan menyasar kendaraan, lokasi pengisian, dan jadwal pelayanan.
Buat pengendara, aturan baru ini memang langsung terasa di lapangan. Tetapi persoalannya ternyata bukan sekadar siapa mengisi BBM di SPBU mana.
Aturan baru mengubah peta pengisian Biosolar
Perubahan paling terasa terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kilometer 13 Balikpapan.
Sebelumnya, SPBU tersebut hanya melayani kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton.
Kini, kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton juga dapat mengisi Biosolar di lokasi tersebut.
Kendaraan penumpang umum dan bus umum berpelat kuning juga mendapat akses di SPBU Kilometer 13. Sebelumnya, kelompok angkutan umum tersebut diarahkan ke SPBU Kilometer 15.
Syarat nomor polisi ganjil-genap masih berlaku. Angka terakhir nomor polisi ganjil mengikuti tanggal ganjil, sedangkan nomor polisi genap mengikuti tanggal genap.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkifli menyebut perubahan tersebut berasal dari evaluasi pelaksanaan dan masukan para sopir truk.
“Itu hasil revisi sesuai evaluasi pelaksanaannya di lapangan.”
Perubahan ini menunjukkan pemerintah kota sedang mencoba membagi beban antrean berdasarkan kondisi nyata di titik pengisian.
Baca Juga: Antrean Pertalite Karang Anyar Nyaris 1 Km, Warga Masih Menunggu di Kota Minyak
Lalu, apakah antrean Pertalite sudah menemukan akar masalah?
Untuk Pertalite, sejumlah aturan pelayanan di SPBU strategis tidak mengalami perubahan.
SPBU Gunung Guntur melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00–22.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Di SPBU MT Haryono dan Sepinggan, kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 WITA. Kendaraan roda empat mendapat pelayanan pukul 22.00–06.00 WITA.
Pengendara roda empat juga tidak diperbolehkan mengantre sebelum pukul 22.00 WITA. SPBU lain yang tidak tercantum dalam surat edaran dapat beroperasi normal.
Masalahnya, pengaturan antrean hanya menyentuh cara BBM disalurkan. Persoalan kuota menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: cukupkah pasokan yang tersedia untuk kebutuhan masyarakat?
Data Pertamina Patra Niaga menunjukkan usulan kebutuhan Pertalite Balikpapan pada 2026 mencapai 177.030 kiloliter (KL). Kuota yang disetujui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hanya 51.868 KL.
Artinya, alokasi tersebut sekitar 29,3 persen dari kebutuhan yang diajukan. Selisihnya mencapai 125.162 KL.
Angka itu membuat persoalan antrean tidak cukup dibaca dari panjang barisan kendaraan di SPBU.
Angka kuota membuat persoalan jadi semakin terang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan sebelumnya menilai keterbatasan kuota ikut memicu antrean di sejumlah SPBU.
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah juga mendorong penambahan titik SPBU penyalur BBM bersubsidi.
Saat ini terdapat 17 SPBU di Balikpapan, tetapi hanya lima yang melayani BBM bersubsidi. Usulan DPRD mencakup 14 SPBU untuk Pertalite dan delapan SPBU untuk Biosolar.
Ada satu catatan penting: penambahan SPBU tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika volume BBM bersubsidi yang tersedia tidak ikut bertambah.
Pertamina Patra Niaga menjelaskan penetapan kuota berada pada BPH Migas. Pemerintah daerah mengajukan kebutuhan, sedangkan Pertamina menjalankan penyaluran sesuai kuota yang ditetapkan.
Untuk Biosolar, kondisinya berbeda. Usulan 88.667 KL mendapat persetujuan 83.214 KL, sehingga selisihnya sekitar 5.453 KL.
Perbedaan ini penting karena menunjukkan persoalan Pertalite dan Biosolar tidak sepenuhnya berada pada titik yang sama.
Baca Juga: Kisah Lauw Mukhayyar, Driver Gojek Balikpapan Dapat HP Baru Setelah 10 Tahun Jadi Driver
Dari Balikpapan, persoalannya melebar ke tata kelola Kaltim
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur Firnadi Ikhsan melihat antrean BBM sebagai persoalan tata kelola yang perlu dibaca melalui data.
Menurutnya, kuota menjadi salah satu indikasi yang perlu diperiksa karena kebutuhan Pertalite Balikpapan 2026 mencapai sekitar 177 ribu KL, sementara persetujuannya sekitar 52 ribu KL.
Ia mendorong penyusunan neraca BBM Kalimantan Timur yang memuat kebutuhan atau usulan, kuota, realisasi penyaluran, serta distribusi Pertalite dan Biosolar.
Data tersebut, menurut Firnadi, perlu dibandingkan untuk periode 2024, 2025, dan 2026 pada 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Dengan cara itu, pemerintah dan DPRD dapat melihat apakah persoalan Balikpapan merupakan kasus lokal atau bagian dari pola distribusi BBM bersubsidi di Kalimantan Timur.
Firnadi juga meminta formula penetapan kuota dibuka untuk dievaluasi. Menurutnya, karakteristik Kalimantan Timur tidak cukup dihitung dari jumlah kendaraan terdaftar.
Aktivitas industri, pertambangan, perkebunan, logistik, mobilitas antardaerah, serta posisi Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu masuk dalam perhitungan kebutuhan BBM.
Ia bahkan berencana membawa persoalan tersebut ke agenda DPRD Kalimantan Timur melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Antrean perlu diurai, tetapi penyebabnya jangan berhenti di SPBU
Dari sisi konsumen, perubahan aturan tentu membuat informasi mengenai lokasi dan jam pengisian menjadi penting.
Namun, dari sisi tata kelola, pembagian kendaraan dan jam pelayanan hanya salah satu bagian dari persoalan.
Pertamina menyatakan stok BBM di Terminal BBM Balikpapan berada dalam kondisi aman hingga Desember. Perusahaan juga menyatakan siap menyesuaikan sarana distribusi apabila ada penambahan kuota.
Di sinilah pembahasan kuota menjadi penting. Antrean dapat berpindah lokasi ketika kendaraan diarahkan ke SPBU berbeda, sementara persoalan pasokan belum berubah.
Karena itu, evaluasi berikutnya perlu mempertemukan tiga hal sekaligus: kebutuhan masyarakat, kuota yang ditetapkan, dan realisasi distribusi.
Kalau ketiganya dibaca bersama, kebijakan tidak hanya mengatur kendaraan yang mengantre, tetapi juga mencari alasan mengapa antrean itu muncul.
Poin Penting
- SPBU Kilometer 13 kini melayani kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton.
- Angkutan penumpang umum dan bus umum berpelat kuning dapat mengisi Biosolar di Kilometer 13.
- Sistem nomor polisi ganjil-genap masih berlaku untuk pengisian Biosolar.
- Usulan Pertalite Balikpapan 2026 mencapai 177.030 KL, sedangkan kuota disetujui 51.868 KL.
- Pertamina menyatakan stok BBM di Terminal BBM Balikpapan aman hingga Desember.
- DPRD Kaltim mendorong evaluasi kebutuhan, kuota, realisasi, dan distribusi BBM secara menyeluruh.
Insight Redaksi
Antrean bukan sekadar barisan kendaraan. Kalau data kuota, realisasi, dan distribusi belum dibuka utuh, kebijakan mudah berhenti di permukaan. Balikpapan butuh tata kelola yang bisa diuji angka, bukan hanya aturan antre. Kada cukup mengatur siapa mengisi di mana; publik perlu tahu secara terbuka kenapa kebutuhan dan pasokan bisa berjarak sejauh itu, nah.
Kalau aturan antre berubah, pastikan informasi lokasi dan jam pengisian diumumkan jelas supaya pengendara kada salah arah.
Bagikan artikel ini ke bubuhan yang sering mengisi BBM, supaya informasi aturan terbaru tidak berhenti di satu grup chat saja.
Jangan cuma hafal aturan antreannya, pahami juga persoalan kuotanya. Update info Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Kapan aturan baru penyaluran BBM Balikpapan berlaku?
Aturan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2213/E/SETDA berlaku mulai 4 September 2026.
2. Kendaraan apa yang kini dapat mengisi Biosolar di SPBU Kilometer 13?
Kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton serta kendaraan penumpang umum dan bus umum berpelat kuning.
3. Apakah sistem ganjil-genap masih berlaku?
Ya. Nomor polisi berakhiran angka ganjil mengikuti tanggal ganjil, sedangkan angka genap mengikuti tanggal genap.
4. Berapa kuota Pertalite Balikpapan pada 2026?
Usulan kebutuhan mencapai 177.030 KL, sedangkan kuota yang disetujui BPH Migas sebesar 51.868 KL.
5. Apakah semua SPBU menerapkan aturan baru?
Tidak. SPBU yang tidak tercantum dalam surat edaran dapat beroperasi normal.
Sumber Informasi: Media Kaltim Post, dengan judul Lapsus: Jangan Hanya Atur Antrean Pertalite di SPBU tapi Temukan Penyebab dan Benahi Distribusinya, oleh Ainur Rofiah, Muhammad Taufik, dan Muhammad Ridhuan. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma