Durasi Baca: 4 Menit
Ikhtisar: Aturan BBM subsidi Balikpapan berubah, membuka akses Biosolar KM 13 bagi truk ringan dan angkutan umum.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan aturan baru penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan perubahan utama pada layanan Biosolar di kilometer (KM) 13.
Kabar ini penting bagi pengemudi truk dan angkutan umum karena lokasi pengisian kini bertambah, sementara aturan pelat ganjil-genap masih berjalan.
KM 13 kini menerima truk dengan JBB di bawah 10 ton
Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2213/E/SETDA berlaku mulai 4 September 2026. Aturan tersebut ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Perubahan paling terasa berada pada layanan Biosolar di SPBU KM 13. Sebelumnya, lokasi tersebut melayani kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih.
Kendaraan tersebut harus memiliki Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton. Kini, kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton juga dapat mengisi Biosolar di sana.
Artinya, sebagian kendaraan yang sebelumnya diarahkan menuju SPBU KM 15 kini memiliki pilihan lokasi pengisian tambahan.
Bagi pengemudi yang mengejar waktu operasional, perubahan lokasi pengisian ini menjadi bagian penting dari aktivitas harian mereka.
Pelat ganjil-genap masih menjadi syarat
Kelonggaran akses tersebut bukan berarti semua kendaraan bebas mengisi kapan saja. Ketentuan nomor polisi ganjil-genap masih diberlakukan.
Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil wajib mengisi pada tanggal ganjil. Kendaraan berpelat angka terakhir genap mengisi pada tanggal genap.
Jadi, pengemudi perlu memperhatikan dua hal sekaligus: jenis kendaraan berdasarkan JBB dan angka terakhir pelat nomor.
Aturan ini membuat jadwal pengisian Biosolar perlu disesuaikan sebelum kendaraan menuju SPBU.
Baca Juga: Kisah Lauw Mukhayyar, Driver Gojek Balikpapan Dapat HP Baru Setelah 10 Tahun Jadi Driver
Angkutan umum dan bus kuning ikut mendapat akses
Perubahan lain menyasar kendaraan penumpang umum dan bus umum berpelat kuning.
Kedua kelompok kendaraan tersebut kini diperbolehkan mengisi Biosolar di SPBU KM 13. Sebelumnya, angkutan umum diarahkan mengisi BBM di SPBU KM 15.
Perubahan tersebut memperluas kelompok pengguna yang dapat memanfaatkan layanan Biosolar di KM 13.
Bagi angkutan umum, pembagian lokasi pengisian menjadi informasi praktis karena berkaitan langsung dengan jadwal operasional kendaraan.
Mengapa aturan ini kembali direvisi?
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menyebut perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Itu hasil revisi sesuai evaluasi pelaksanaannya di lapangan. Kami memerhatikan masukan pihak yang berkepentingan, terutama para sopir truk,” ujar Zulkifli.
Evaluasi sebelumnya menunjukkan antrean di KM 13 sempat jauh berkurang, sedangkan kepadatan masih terlihat di KM 15.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar munculnya opsi membuka akses bagi kendaraan dengan JBB di bawah 10 ton.
Dengan perubahan terbaru, distribusi kendaraan di dua titik pengisian Biosolar diharapkan dapat terbagi secara lebih proporsional.
Baca Juga: 11 Orangutan Selamat dari Karhutla Samboja, Kondisi Terkini Hadapi Kebosanan di Kandang
Bagaimana aturan Pertalite di SPBU strategis?
Perubahan terbaru tidak mengubah ketentuan Pertalite di sejumlah SPBU yang sudah diatur dalam kebijakan sebelumnya.
SPBU Gunung Guntur khusus melayani kendaraan roda empat untuk pengisian Pertalite pukul 08.00–22.00 Wita.
Sementara SPBU MT Haryono dan SPBU Sepinggan melayani kendaraan roda dua pada pukul 06.00–22.00 Wita.
Kendaraan roda empat di kedua SPBU tersebut mendapat layanan pada pukul 22.00–06.00 Wita. Pengendara roda empat dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 Wita.
Untuk SPBU yang tidak tercantum dalam surat edaran, operasionalnya berjalan normal seperti biasa.
Aturan terbaru ini berlaku sampai ada evaluasi atau penetapan lanjutan mengenai penyaluran BBM bersubsidi di Balikpapan.
Aturan Baru Penyaluran BBM Bersubsidi di Balikpapan
| Lokasi / Jenis BBM | Kendaraan yang Dilayani | Ketentuan Waktu / Hari |
|---|---|---|
| SPBU KM 13 – Biosolar | Kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton | Mengikuti aturan pelat nomor ganjil-genap |
| SPBU KM 13 – Biosolar | Kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton | Pelat angka terakhir ganjil mengisi tanggal ganjil, pelat genap mengisi tanggal genap |
| SPBU KM 13 – Biosolar | Kendaraan penumpang umum dan bus umum berpelat kuning | Mengikuti ketentuan pelat nomor ganjil-genap |
| SPBU KM 15 – Biosolar | Kendaraan yang masih diarahkan mengisi di lokasi tersebut sesuai ketentuan | Mengikuti ketentuan yang berlaku |
| SPBU Gunung Guntur – Pertalite | Kendaraan roda empat | 08.00–22.00 Wita |
| SPBU MT Haryono – Pertalite | Kendaraan roda dua | 06.00–22.00 Wita |
| SPBU MT Haryono – Pertalite | Kendaraan roda empat | 22.00–06.00 Wita |
| SPBU Sepinggan – Pertalite | Kendaraan roda dua | 06.00–22.00 Wita |
| SPBU Sepinggan – Pertalite | Kendaraan roda empat | 22.00–06.00 Wita |
| SPBU yang tidak tercantum dalam SE | Kendaraan sesuai layanan normal SPBU | Beroperasi seperti biasa |
Catatan penting: Kendaraan roda empat di SPBU MT Haryono dan Sepinggan dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 Wita.
Aturan tersebut mulai berlaku 4 September 2026 berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2213/E/SETDA.
Poin Penting
- SPBU KM 13 kini melayani kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton.
- Kendaraan roda enam dengan JBB di atas 10 ton juga masih masuk layanan KM 13.
- Pelat nomor ganjil mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.
- Kendaraan penumpang umum dan bus umum berpelat kuning dapat mengisi Biosolar di KM 13.
- Pertalite di Gunung Guntur, MT Haryono, dan Sepinggan masih mengikuti pembagian waktu masing-masing.
- SPBU yang tidak tercantum dalam surat edaran beroperasi normal.
Insight Redaksi
Revisi ini menunjukkan kebijakan BBM subsidi di Balikpapan mulai diarahkan mengikuti kondisi antrean nyata. Membuka KM 13 bagi truk berbobot di bawah 10 ton dan angkutan umum dapat membagi beban pelayanan. Tantangannya, pengawasan harus konsisten agar akses yang makin luas tidak kembali memicu antrean. Ini soal distribusi yang rapi di lapangan, pang.
Pengemudi sebaiknya cek angka terakhir pelat sebelum berangkat, supaya aturan harian kada bikin waktu kerja berantakan.
Kalau informasi ini berguna, bagikan ke bubuhan pengemudi atau keluarga yang menggunakan angkutan umum.
Perubahan aturan BBM bisa langsung memengaruhi jadwal kerja dan perjalanan. Simpan info ini, bagikan ke bubuhan pengemudi, lalu ikuti terus update hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Kapan aturan BBM bersubsidi terbaru Balikpapan mulai berlaku?
SE Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2213/E/SETDA mulai berlaku pada 4 September 2026.
2. Apakah truk dengan JBB di bawah 10 ton bisa mengisi Biosolar di KM 13?
Bisa. Kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton kini diperbolehkan mengisi Biosolar di SPBU KM 13.
3. Apakah aturan pelat ganjil-genap masih berlaku?
Masih. Pelat dengan angka terakhir ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap pada tanggal genap.
4. Apakah angkutan umum bisa mengisi Biosolar di KM 13?
Bisa. Kendaraan penumpang umum dan bus umum berpelat kuning kini dapat mengisi Biosolar di KM 13.
5. Bagaimana dengan SPBU yang tidak tercantum dalam surat edaran?
SPBU yang tidak diatur dalam surat edaran terbaru dapat beroperasi normal seperti biasa.
Editor : Arya Kusuma