Durasi Baca: 4 menit
Ikhtisar: DPRD Balikpapan mendorong RTH permukiman dimanfaatkan sebagai ruang publik produktif yang memberi manfaat langsung bagi warga.
Balikpapan TV - Hai Ces! DPRD Kota Balikpapan mendorong pemanfaatan ruang terbuka hijau permukiman sebagai ruang publik produktif bagi masyarakat.
Dorongan ini menyasar lahan RTH yang sudah tersedia di lingkungan perumahan, termasuk area yang berada di setiap RT.
Kalau lahannya sudah ada, masa cuma jadi hamparan hijau? Nah, di sinilah pemanfaatannya mulai jadi perhatian, Ces!
DPRD Balikpapan ingin RTH permukiman punya fungsi nyata
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman mendorong pemerintah mengoptimalkan RTH yang tersedia di kawasan permukiman.
Menurut Yono, pemanfaatan tersebut perlu terhubung dengan proses perizinan dan perencanaan pembangunan sejak awal.
Ia juga mendorong koordinasi antara perangkat daerah yang menangani perizinan, perumahan dan permukiman, serta pekerjaan umum.
Dorongan tersebut bukan sekadar mempertahankan lahan hijau. RTH di lingkungan warga dinilai dapat diarahkan menjadi ruang publik yang memiliki fungsi sosial.
Dalam keterangannya, Yono menekankan pentingnya memanfaatkan lahan RTH yang sudah terfasilitasi di lingkungan RT.
“Kita dorong pemanfaatannya.”
Pernyataan tersebut menjadi dasar gagasan agar keberadaan RTH tidak berhenti sebagai kewajiban dalam dokumen pembangunan.
Angka 30 persen RTH Balikpapan perlu dipahami secara tepat
Konteks 30 persen yang sering disebut dalam pembahasan RTH merujuk pada kebutuhan RTH kawasan perkotaan secara keseluruhan.
Dokumen tata ruang Balikpapan mencatat rencana RTH publik sekitar 29,05 persen kawasan perkotaan, sementara RTH privat direncanakan sekitar 0,9 persen.
Pemerintah Kota Balikpapan juga menjelaskan bahwa kebijakan RTH kota berkaitan dengan komposisi RTH publik dan privat.
Namun, angka tersebut berbeda dengan kewajiban RTH khusus bagi pengembang kawasan perumahan.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 mengatur setiap pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan RTH minimal 10 persen dari luas lahan yang dimohon.
Artinya, pembahasan 30 persen tidak tepat jika dimaknai sebagai kewajiban RTH sebesar 30 persen untuk setiap kawasan perumahan.
Pembedaan ini penting supaya masyarakat memahami kebijakan RTH berdasarkan konteks wilayah dan jenis kewajibannya.
Mengapa RTH perumahan bisa menjadi ruang produktif?
RTH di kawasan permukiman memiliki hubungan langsung dengan kehidupan warga karena lokasinya berada dekat tempat tinggal.
Dalam praktiknya, ruang tersebut dapat menjadi bagian dari fasilitas lingkungan yang mendukung aktivitas sosial masyarakat.
Perda Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 juga memasukkan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari sarana perumahan dan permukiman.
Karena itu, gagasan menjadikan RTH sebagai ruang produktif dapat diarahkan pada fungsi sosial, lingkungan, dan aktivitas warga.
Bentuk pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan kondisi lahan, rencana tapak, ketentuan tata ruang, serta pengelolaan pemerintah daerah.
Yang penting, fungsi hijau tidak hilang hanya karena ruang tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas masyarakat.
Pemanfaatan dapat berjalan berdampingan selama unsur vegetasi dan fungsi lingkungan masih menjadi bagian utama ruang tersebut.
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Balikpapan Sepekan, Diduga Kiriman dari Kalimantan Selatan
Apa yang membuat pengelolaan RTH tidak cukup hanya menyediakan lahan?
Persoalan RTH bukan hanya soal tersedia atau tidak tersedia lahan, tetapi juga bagaimana ruang tersebut dikelola.
Pemerintah Kota Balikpapan sebelumnya mencatat perlunya penguatan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan.
Regulasi juga mengatur bahwa sejumlah prasarana dan sarana perumahan dapat diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah untuk dikelola.
Dalam aturan tersebut, RTH menjadi bagian dari fasilitas kawasan perumahan yang memiliki fungsi bagi lingkungan hunian.
Artinya, setelah lahan tersedia, tahap berikutnya adalah memastikan status, pengelolaan, pemeliharaan, serta fungsi ruang berjalan jelas.
Kondisi ini menjadi penting bagi warga karena RTH yang terawat dapat digunakan tanpa menghilangkan fungsi ekologisnya.
Data Pemerintah Kota Balikpapan juga menunjukkan RTH menjadi salah satu indikator lingkungan yang dipantau melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Ruang produktif seperti apa yang masuk akal di lingkungan RT?
Pemanfaatan RTH permukiman sebaiknya mengikuti karakter lingkungan dan kebutuhan warga setempat.
Ruang tersebut dapat mendukung aktivitas sosial, taman lingkungan, area bermain, penghijauan, atau kegiatan komunitas yang sesuai dengan ketentuan.
Namun, pemanfaatan produktif tidak berarti seluruh area harus dipenuhi bangunan atau fasilitas keras.
Justru, kekuatan RTH berada pada kemampuan ruang tersebut menyediakan area terbuka sekaligus mempertahankan vegetasi.
Karena itu, perencanaan menjadi kunci agar fungsi sosial dan ekologis dapat berjalan beriringan.
Bagi warga, ruang yang dikelola baik bisa menjadi tempat beraktivitas tanpa harus selalu pergi jauh dari lingkungan rumah.
Pada sisi pemerintah, pengelolaan yang jelas membantu memastikan lahan fasilitas perumahan tidak kehilangan fungsi publiknya.
Apa dampaknya bagi warga Balikpapan?
Jika gagasan tersebut diterapkan dengan perencanaan yang tepat, RTH permukiman dapat menjadi ruang yang lebih dekat dengan kebutuhan harian masyarakat.
Warga dapat memperoleh ruang berkegiatan yang berada dalam lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Bagi lingkungan, keberadaan vegetasi juga berkaitan dengan kualitas ruang terbuka dan kondisi ekologis perkotaan.
Pemerintah Kota Balikpapan mencatat bahwa pembangunan fisik dan perumahan dapat mengurangi tutupan vegetasi sehingga kebutuhan RTH menjadi bagian penting dalam pengelolaan lingkungan.
Karena itu, pemanfaatan RTH bukan sekadar mempercantik kawasan perumahan.
Ada fungsi lingkungan yang perlu dijaga bersamaan dengan kebutuhan sosial masyarakat.
Gagasannya sederhana: ruang hijau tersedia, warga mendapat manfaat, dan fungsi ekologisnya tidak dikorbankan.
Baca Juga: Galeri Arsip Balikpapan Dibuka, Warga Bisa Belajar Sejarah Kota Minyak
Poin Penting:
-
DPRD Balikpapan mendorong RTH permukiman yang sudah tersedia agar dimanfaatkan secara optimal.
-
Yono Suherman meminta sinergi perangkat daerah dalam pengelolaan RTH kawasan perumahan.
-
Target RTH 30 persen berkaitan dengan kebutuhan RTH kawasan perkotaan, bukan kewajiban 30 persen untuk setiap perumahan.
-
Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 mengatur kewajiban pengembang menyediakan RTH minimal 10 persen dari luas lahan yang dimohon.
-
Pemanfaatan RTH perlu menjaga fungsi lingkungan sekaligus memberi manfaat sosial bagi masyarakat.
Insight Redaksi
RTH permukiman jangan berhenti sebagai lahan hijau di atas site plan. Bagi warga Balikpapan, ruang itu akan terasa bernilai ketika bisa digunakan, dirawat, dan memberi fungsi sosial tanpa kehilangan vegetasinya. Tantangannya bukan sekadar menyediakan lahan, tetapi memastikan pengelolaannya jelas. Kalau sudah ada di tiap RT, sayang kalau cuma dipandang dari pagar, Ces!
Ruang hijau yang terawat dan aktif akan terasa manfaatnya ketika warga ikut menjaga serta menggunakannya sesuai fungsi.
Bagikan artikel ini ke warga sekitar supaya pembahasan RTH tidak cuma jadi urusan kantor, tapi ikut dipahami lingkungan RT.
Mau terus tahu kabar Balikpapan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari? Selalu update hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa kewajiban RTH untuk kawasan perumahan di Balikpapan?
Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 mengatur pengembang wajib menyediakan RTH minimal 10 persen dari luas lahan yang dimohon.
2. Lalu angka 30 persen RTH Balikpapan berarti apa?
Angka 30 persen berkaitan dengan target penyediaan RTH kawasan perkotaan secara keseluruhan, dengan pembagian fungsi RTH publik dan privat.
3. Siapa yang didorong mengelola RTH permukiman?
DPRD mendorong sinergi perangkat daerah terkait perizinan, perumahan dan permukiman, serta pekerjaan umum agar RTH yang tersedia dapat dimanfaatkan.
4. Apakah RTH permukiman boleh dimanfaatkan untuk kegiatan warga?
RTH dapat memiliki fungsi sosial dan lingkungan, tetapi pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan tata ruang, rencana tapak, serta fungsi RTH yang ditetapkan.
5. Mengapa RTH permukiman penting bagi warga?
Lokasinya dekat dengan rumah warga sehingga dapat mendukung ruang sosial sekaligus mempertahankan fungsi ekologis lingkungan permukiman.
Editor : Redaksi BTV