Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: PBB Balikpapan baru 22 persen, relaksasi denda dan layanan digital disiapkan agar warga segera melunasi tunggakan pajak.
Balikpapan TV - Hai Ces! Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Balikpapan baru mencapai sekitar 22 persen dari target tahun 2026.
Hingga awal September 2026, realisasi PBB tercatat sekitar Rp74,9 miliar dari target Rp331 miliar. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong masyarakat maupun wajib pajak besar untuk segera memenuhi kewajibannya.
Selain mengejar penerimaan daerah, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan denda bagi sejumlah jenis pajak. Kebijakan tersebut dibarengi dengan kemudahan pembayaran melalui layanan digital dan mobil pajak keliling, Ces!
Mengapa penerimaan PBB Balikpapan baru mencapai 22 persen?
Realisasi sekitar Rp74,9 miliar menunjukkan masih terdapat selisih cukup besar dari target PBB tahun ini. Dari target Rp331 miliar, sekitar 78 persen penerimaan masih harus dikejar.
Kondisi penerimaan tersebut menjadi perhatian karena pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pemerintah daerah.
Plt Kepala BPPDRD Balikpapan Irfan Taufik mengatakan pemerintah memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa tambahan denda selama masa relaksasi.
“Warga mendapatkan penghapusan denda dan tinggal membayar tagihan pokok saja. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan momen relaksasi denda ini, jangan tunggu sampai waktu habis,” ujar Irfan, Kamis (3/9/2026).
Relaksasi tersebut menyasar sejumlah tunggakan pajak, termasuk PBB-P2 periode 2020–2025 serta beberapa jenis pajak daerah lainnya.
Bagaimana cara membayar PBB Balikpapan secara digital?
Kemudahan pembayaran menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi Kontengan yang terintegrasi dengan e-Manuntung. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan Nomor Objek Pajak atau NOP sebagai identitas objek pajak.
Irfan menjelaskan masyarakat tidak harus datang ke kantor pelayanan untuk menyelesaikan pembayaran.
“Siapa pun yang ingin membayar pajak bisa menggunakan aplikasi. Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu muncul barcode untuk pembayaran. Selanjutnya wajib pajak tinggal membayar lewat mobile banking,” ujar Irfan.
Untuk tagihan PBB di bawah Rp10 juta, wajib pajak dapat menggunakan barcode pembayaran dan menyimpan bukti pembayaran yang sah.
Sementara untuk tagihan di atas Rp10 juta, pembayaran dilakukan melalui layanan e-Payment berbasis web dengan memasukkan NOP.
Kantor pelayanan tetap dapat dimanfaatkan, terutama ketika wajib pajak membutuhkan perubahan atau pembaruan data administrasi.
Bagaimana jika tidak terbiasa menggunakan pembayaran digital?
Pemerintah juga menyiapkan mobil pajak keliling untuk menjangkau masyarakat di sejumlah lokasi strategis.
Layanan tersebut memungkinkan wajib pajak memberikan NOP kepada petugas untuk mengetahui jumlah tagihan, kemudian melakukan pembayaran menggunakan kode pembayaran yang tersedia.
“Kami membuka layanan pajak di beberapa tempat dengan jadwal tertentu menggunakan mobil keliling. Harapannya, kemudahan pembayaran pajak ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” tutur Irfan.
Skema tersebut menjadi alternatif bagi warga yang belum terbiasa menggunakan aplikasi atau membutuhkan bantuan petugas ketika melakukan pembayaran.
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Balikpapan Sepekan, Diduga Kiriman dari Kalimantan Selatan
Seberapa besar pengaruh wajib pajak besar terhadap target PBB?
Selain mengandalkan pembayaran masyarakat, Pemkot Balikpapan juga menunggu realisasi pembayaran dari wajib pajak dengan nilai tagihan besar.
Pertamina disebut memiliki kewajiban PBB sekitar Rp105 miliar untuk tahun 2026. Jika pembayaran tersebut terealisasi penuh, nilainya akan menjadi tambahan penerimaan yang cukup signifikan terhadap target Rp331 miliar.
Secara hitungan sederhana, tambahan Rp105 miliar dari posisi Rp74,9 miliar akan menghasilkan sekitar Rp179,9 miliar atau lebih dari separuh target tahunan.
Namun, angka tersebut masih berupa skenario berdasarkan nilai pembayaran yang disebutkan dalam sumber, bukan realisasi penerimaan yang sudah masuk.
Irfan menyebut komunikasi dengan pihak Pertamina telah dilakukan terkait pembayaran tersebut.
“Kami sudah bertemu dengan manajer aset Pertamina, dan mereka menyampaikan akan segera melakukan pembayaran,” tutur Irfan.
Artinya, percepatan pembayaran wajib pajak besar tetap menjadi salah satu faktor penting dalam mengejar target PBB Balikpapan.
Kapan batas relaksasi denda pajak Balikpapan?
Artikel Kaltim Post yang menjadi sumber awal menyebut relaksasi denda berlangsung hingga 30 September 2026.
Namun, terdapat pembaruan informasi pada 4 September 2026 yang menyebut Pemkot Balikpapan memperpanjang relaksasi denda pajak hingga 30 Desember 2026.
Perpanjangan tersebut mencakup PBB-P2 dan beberapa jenis pajak daerah lainnya. Karena terdapat perubahan dari informasi awal, wajib pajak sebaiknya mengikuti pengumuman terbaru dari Pemkot Balikpapan atau Bapenda untuk memastikan ketentuan dan jadwal layanan.
Dengan adanya tambahan waktu, masyarakat memiliki kesempatan lebih panjang untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan relaksasi yang berlaku.
Baca Juga: BBM Bersubsidi Balikpapan Mulai Dievaluasi, Antrean SPBU Jadi Sorotan Pemkot
Poin Penting:
- Realisasi PBB Balikpapan sekitar Rp74,9 miliar atau sekitar 22 persen dari target Rp331 miliar.
- Pemerintah memberikan relaksasi penghapusan denda untuk sejumlah pajak daerah.
- Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Kontengan, e-Manuntung, dan e-Payment.
- NOP diperlukan untuk mengakses informasi tagihan.
- Mobil pajak keliling disediakan sebagai alternatif layanan pembayaran.
- Pertamina disebut memiliki kewajiban PBB sekitar Rp105 miliar untuk 2026.
- Informasi terbaru pada 4 September 2026 menyebut relaksasi diperpanjang hingga 30 Desember 2026.
Insight Redaksi
Capaian 22 persen memperlihatkan bahwa optimalisasi PBB bukan sekadar mengejar angka PAD. Di tengah tekanan fiskal, kemudahan pembayaran harus berjalan bersama pembaruan data objek pajak dan kepatuhan warga. Balikpapan punya ruang besar untuk memperkuat basis pajaknya. Yang penting, warga tidak menunggu sampai tagihan menumpuk.
Kalau tagihan pajak masih tertunda, cek NOP sekarang dan manfaatkan kanal pembayaran yang paling mudah.
Bagikan informasi ini ke keluarga atau tetangga yang masih punya tunggakan PBB agar tidak melewatkan fasilitas relaksasi.
Mau selalu Update info lokal yang dekat dengan keseharian? Ikuti hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa realisasi PBB Balikpapan 2026?
Realisasi yang disebutkan dalam sumber mencapai sekitar Rp74,9 miliar atau sekitar 22 persen dari target Rp331 miliar.
2. Apakah denda PBB Balikpapan dihapus?
Selama periode relaksasi, wajib pajak mendapatkan penghapusan denda sesuai ketentuan program pemerintah daerah dan cukup membayar pokok tagihan.
3. Bagaimana cara membayar PBB melalui aplikasi?
Wajib pajak dapat memasukkan NOP pada layanan digital yang tersedia, kemudian menggunakan barcode pembayaran untuk menyelesaikan tagihan.
4. Apakah pembayaran PBB harus dilakukan di kantor?
Tidak. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan digital, sedangkan mobil pajak keliling juga disediakan di sejumlah lokasi.
5. Sampai kapan relaksasi denda berlaku?
Informasi awal menyebut 30 September 2026. Pembaruan pada 4 September 2026 menyebut masa relaksasi diperpanjang hingga 30 Desember 2026.
Sumber Informasi
Kaltim Post, “PBB Balikpapan Baru 22 Persen, Pemkot Bebaskan Denda hingga 30 September” dan “Relaksasi Denda Pajak Balikpapan hingga 30 September, Bayar PBB Bisa Lewat Aplikasi”, Penulis: Dina Angelina, dilengkapi informasi Pemerintah Kota Balikpapan dan pembaruan ANTARA News Kaltim.
Editor : Support