Koalisi Reset Kehutanan Tolak Revisi UU, Soroti Hak Masyarakat Adat di Kalimantan

Ahla Najwa • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:23 WIB
Konsolidasi Regio Kalimantan Koalisi Reset Kehutanan membahas penguatan perlindungan hutan dan hak masyarakat adat. (DOK. DINA ANGELINA/KP)
Konsolidasi Regio Kalimantan Koalisi Reset Kehutanan membahas penguatan perlindungan hutan dan hak masyarakat adat. (DOK. DINA ANGELINA/KP)

Durasi Baca: 5 Menit

Ikhtisar: Koalisi Reset Kehutanan mendorong UU baru yang memperkuat hak masyarakat adat, pemulihan hutan, pengawasan, dan partisipasi publik.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Koalisi Reset Kehutanan meminta perubahan menyeluruh tata kelola kehutanan setelah konsolidasi masyarakat sipil berlangsung di Balikpapan, Rabu (26/8).

Perdebatan ini muncul ketika DPR tengah mendorong perubahan keempat UU Kehutanan, sehingga arah perlindungan hutan Kalimantan kembali menjadi sorotan publik.

Mengapa koalisi menolak perubahan yang hanya bersifat parsial?

Koalisi Reset Kehutanan menilai persoalan kehutanan tidak cukup diselesaikan melalui perubahan terbatas pada sejumlah pasal.

Mereka mendorong lahirnya undang-undang baru yang transparan, partisipatif, serta berorientasi pada pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat.

Posisi tersebut muncul bersamaan dengan proses legislasi nasional yang kini memasuki tahapan penting di DPR RI.

Pada 27 Agustus 2026, DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU 41/1999 menjadi usul inisiatif DPR. RUU itu selanjutnya mengikuti tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Bagi koalisi, momentum tersebut menjadi ruang untuk mempertanyakan apakah perubahan regulasi mampu menjawab persoalan penguasaan ruang dan konflik kehutanan.

Lima tuntutan diarahkan pada hak masyarakat dan pemulihan hutan

Perwakilan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Nasrul, menyampaikan lima tuntutan dalam Konsolidasi Regio Kalimantan.

Pertama, masyarakat adat dan komunitas lokal diminta diakui sebagai pemangku hak utama dalam perlindungan serta pengelolaan hutan.

Nasrul menegaskan, “UU Kehutanan harus mengakui masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemangku hak utama yang berperan melindungi, mengelola, dan menentukan model pengelolaan hutan berdasarkan kearifan lokal.”

Tuntutan kedua menyasar kepastian hukum atas penguasaan hutan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal.

Koalisi meminta ketentuan yang dianggap bersyarat, berlapis, dan sektoral disederhanakan agar proses pengakuan hak tidak menjadi penghambat.

Tiga tuntutan lainnya berkaitan dengan pemulihan lahan, penegakan hukum terhadap korporasi, serta penguatan forum multipihak.

Forum tersebut diharapkan memiliki ruang mengajukan keberatan dan laporan pelanggaran yang kemudian wajib ditindaklanjuti kementerian terkait.

Koalisi juga meminta pemerintah menyediakan platform pelaporan kehutanan yang mudah diakses masyarakat dengan kepastian tindak lanjut.

Baca Juga: Aktivasi IKD Balikpapan Baru 19,34 Persen, Disdukcapil Kejar Target 30 Persen

Mengapa isu ini relevan bagi Kalimantan Timur?

Kalimantan Timur menjadi salah satu wilayah yang berkaitan langsung dengan pembahasan tata kelola ruang, hutan, investasi, dan pembangunan berskala besar.

Data pemerintah menunjukkan luas perhutanan sosial di Kalimantan Timur mencapai sekitar 290.158 hektare dalam sebaran nasional program tersebut.

Angka itu memperlihatkan bahwa masyarakat di daerah memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan yang mengatur akses, pengelolaan, dan perlindungan kawasan hutan.

Di tingkat lokal, isu tersebut juga beririsan dengan persoalan wilayah adat dan pembangunan infrastruktur yang berkembang di Kalimantan Timur.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara sebelumnya mencatat masyarakat adat Suku Balik di Sepaku menghadapi tekanan akibat menyusutnya hutan dan pembangunan infrastruktur besar.

Karena itu, perubahan regulasi kehutanan bukan sekadar pembahasan hukum nasional bagi masyarakat Kalimantan Timur.

Setiap perubahan norma dapat berpengaruh terhadap cara pemerintah menetapkan kawasan, mengakui hak masyarakat, serta mengelola ruang yang bersinggungan dengan kehidupan warga.

RUU Kehutanan kini sudah masuk agenda legislasi DPR

UU Nomor 41 Tahun 1999 masih menjadi dasar utama penyelenggaraan kehutanan dan saat ini berstatus berlaku.

Regulasi tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pada Juni 2026, Komisi IV DPR mengusulkan perubahan keempat UU Kehutanan untuk menjawab persoalan deforestasi, konflik lahan, serta perkembangan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.

Dalam pembahasannya, DPR menyebut sejumlah materi seperti penguatan perhutanan sosial, rehabilitasi dan reklamasi hutan, pendanaan kehutanan, data informasi, serta hak gugat organisasi kehutanan.

Baleg kemudian menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut pada Juli 2026 untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.

Tahapan itu akhirnya berlanjut ketika rapat paripurna pada 27 Agustus 2026 menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

Artinya, perdebatan yang muncul di Balikpapan berlangsung tepat ketika arah pembaruan hukum kehutanan nasional sedang memasuki fase legislatif baru.

Baca Juga: Dinkes Balikpapan Temukan 64 Produk Jamu Mengandung BKO, 13 Tanpa Izin Edar

Apa yang perlu dikawal masyarakat Kalimantan?

Perubahan regulasi akan memiliki arti kuat jika mampu memperjelas hak masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan ekosistem.

Salah satu perhatian penting ialah memastikan proses penetapan kawasan hutan melibatkan masyarakat yang terdampak secara bermakna.

Dalam pembahasan RUU, anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemetaan dan penetapan kawasan hutan.

Konteks tersebut sejalan dengan tuntutan koalisi yang meminta masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki posisi lebih kuat dalam tata kelola kehutanan.

Perbedaan pandangan kini berada pada bagaimana perubahan hukum dirancang dan seberapa jauh regulasi mampu memperbaiki persoalan struktural.

Bagi Kalimantan Timur, perhatian publik bukan hanya tertuju pada isi pasal, tetapi juga pelaksanaan aturan setelah nantinya berlaku.

Hutan berkaitan dengan ruang hidup, sumber penghidupan, perlindungan ekologis, serta kepastian hak masyarakat.

Karena itu, pembahasan RUU Kehutanan layak dikawal sejak proses legislasi hingga penerapan di lapangan.

Poin Penting

Insight Redaksi

Perdebatan kehutanan di Kalimantan jangan berhenti pada pergantian pasal. Hak masyarakat dan pemulihan ekosistem harus diuji melalui pelaksanaan nyata di daerah. Bagi Kaltim, aturan yang kuat bukan cuma soal izin, tetapi kepastian ruang hidup. Jangan sampai masyarakat kembali jadi penonton di tanah sendiri, padahal mereka paling dekat menjaga hutannya.

Kawalan pembahasan RUU ini dari sekarang, terutama bagian hak masyarakat dan mekanisme pengaduannya, supaya kada cuma bagus di atas kertas.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham kenapa aturan kehutanan punya dampak langsung bagi ruang hidup Kalimantan.

Perubahan hukum kehutanan sedang bergerak, dan masyarakat Kalimantan punya kepentingan besar di dalamnya. Selalu update info penting hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa yang ditolak Koalisi Reset Kehutanan?

Koalisi menolak perubahan parsial UU Kehutanan dan mendorong pembentukan undang-undang baru dengan tata kelola yang menyeluruh.

2. Apa saja tuntutan utama koalisi?

Tuntutannya meliputi pengakuan hak masyarakat adat, kepastian penguasaan hutan, pemulihan lahan, forum multipihak, serta platform pelaporan kehutanan.

3. Bagaimana status RUU Kehutanan saat ini?

Pada 27 Agustus 2026, DPR menyetujuinya sebagai RUU usul inisiatif DPR untuk diproses melalui tahapan legislasi berikutnya.

4. Apakah UU 41/1999 masih berlaku?

Ya. UU 41/1999 masih berstatus berlaku dan telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui UU 6/2023.

5. Mengapa Kalimantan Timur ikut berkepentingan?

Kebijakan kehutanan berkaitan langsung dengan pengelolaan ruang, masyarakat adat, perhutanan sosial, pembangunan, dan perlindungan ekosistem di daerah.

Sumber Informasi

Media Kaltim Post, dengan judul “Koalisi Reset Kehutanan Tolak Revisi UU Kehutanan, Desak Perombakan Total Tata Kelola Hutan”, oleh penulis Dina Angelina. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Support
Koalisi Reset Kehutanan UU Kehutanan masyarakat adat kalimantan timur