Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Pemkot Balikpapan menyiapkan TPS Pasar Sepinggan senilai Rp4,6 miliar dengan syarat SIPTB aktif berjualan dan lunas retribusi bagi pedagang terdampak.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) senilai Rp4,6 miliar bagi pedagang Pasar Sepinggan terdampak kebakaran, dengan tiga syarat utama sebagai dasar penempatan.
Syarat tersebut berkaitan dengan izin, aktivitas perdagangan, serta kewajiban retribusi. Ketiganya menjadi bagian penting agar fasilitas sementara pemerintah bisa digunakan secara tertib dan tepat sasaran, Ces!
Tiga syarat menjadi dasar penempatan pedagang
Pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan perlu memastikan status administrasi dan aktivitas usahanya sebelum menempati TPS.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Haemusri Umar menyebut tiga komitmen yang harus dipenuhi pedagang. Pertama, memiliki Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berusaha atau SIPTB.
Kedua, pedagang harus masih aktif berjualan. Ketiga, seluruh kewajiban retribusi pasar harus sudah diselesaikan.
Haemusri menyampaikan ketentuan tersebut kepada awak media pada Senin (24/8/2026).
“Ini tiga hal yang menjadi komitmen, semoga bisa ditaati oleh pedagang. Kita bangun fisik ini dengan biaya pemerintah, jadi pemerintah mencari peluang pendapatan,” ujar Haemusri.
Ketentuan itu membuat penempatan TPS bukan sekadar persoalan pembagian kios. Pemerintah juga menghubungkannya dengan administrasi usaha dan kewajiban pedagang.
Bagi pedagang, tiga syarat tersebut menjadi hal pertama yang perlu diperiksa sebelum proses penempatan berjalan.
Mengapa retribusi menjadi perhatian Pemkot Balikpapan?
Retribusi pasar menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan di fasilitas milik pemerintah.
Karena itu, Pemkot Balikpapan meminta pedagang yang masih memiliki tunggakan segera menyelesaikan kewajibannya.
Kebijakan tersebut juga menunjukkan bahwa pembangunan TPS menggunakan anggaran pemerintah disertai pengaturan hak dan kewajiban pengguna fasilitas.
Dalam konteks pemulihan pasar, penataan administrasi menjadi bagian penting supaya fasilitas baru dapat dikelola secara tertib.
Pemerintah pun berharap setelah TPS beroperasi, aktivitas perdagangan berjalan dengan tata kelola yang lebih teratur.
Baca Juga: 7 Desain Ventilasi Rumah Estetik yang Bikin Fasad Makin Menarik dan Fungsional
Kebakaran Pasar Sepinggan berdampak pada ratusan kios
Kebakaran Pasar Sepinggan pada awal Agustus 2026 menghanguskan sekitar 250 kios berdasarkan sejumlah laporan pemberitaan saat kejadian. Tim Inafis juga melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti terkait peristiwa tersebut.
Besarnya area terdampak membuat pemulihan membutuhkan tahapan, mulai dari pembersihan lokasi, konsolidasi lahan, pendataan pedagang, hingga pembangunan tempat berjualan sementara.
Data perencanaan Dinas Perdagangan sebelumnya mencatat Pasar Sepinggan sebagai salah satu pasar besar di Balikpapan, dengan 833 unit lapak dan luas lahan sekitar 12.637 meter persegi.
Data tersebut memberi gambaran bahwa Pasar Sepinggan memiliki skala aktivitas perdagangan yang cukup besar. Karena itu, pemulihan pascakebakaran berkaitan langsung dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar.
TPS kemudian menjadi jembatan bagi pedagang untuk kembali menjalankan aktivitas usaha selama penataan kawasan berlangsung.
Pemkot siapkan 119 petak untuk pemulihan aktivitas perdagangan
Pembangunan TPS mencakup 119 petak. Rinciannya terdiri atas 97 petak bangunan baru dan perbaikan 22 petak dari bangunan utama.
Fasilitas tersebut juga mencakup pembenahan drainase dan pedestrian jalan. Pemerintah menyiapkan pembangunan berdasarkan kontrak selama 90 hari kerja.
Pekerjaan dijadwalkan berlangsung mulai 15 Agustus hingga 14 November 2026. Nilai anggaran pembangunan TPS beserta penyempurnaan fasilitas mencapai Rp4,6 miliar.
Angka tersebut mencakup pembangunan fasilitas utama sekaligus sarana pendukung yang dibutuhkan agar aktivitas perdagangan dapat berjalan.
Perhitungan itu membuat proses pemulihan Pasar Sepinggan memiliki dua sisi. Pemerintah perlu mempercepat pemulihan ekonomi sekaligus memastikan penggunaan anggaran menghasilkan fasilitas yang fungsional.
TPS dirancang semi permanen hingga lima tahun
TPS Pasar Sepinggan dirancang sebagai bangunan semi permanen. Konsep tersebut disesuaikan dengan kondisi fiskal Balikpapan yang sedang menghadapi efisiensi anggaran.
Pemkot juga mempertimbangkan kondisi kurang salur dari pemerintah pusat yang disebut cukup besar.
Meski bersifat sementara, pemerintah mengoptimalkan fasilitas tersebut agar bisa digunakan pedagang hingga lima tahun ke depan.
Artinya, TPS bukan sekadar tempat berjualan untuk waktu singkat. Fasilitas ini diposisikan sebagai ruang transisi selama penataan Pasar Sepinggan berlangsung.
Bagi pedagang, durasi pemanfaatan tersebut memberi ruang untuk menjaga kesinambungan usaha setelah kehilangan tempat berdagang akibat kebakaran.
Wali Kota minta pedagang menghindari perebutan petak
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan TPS harus digunakan secara tertib dan adil.
Ia meminta pedagang yang memperoleh tempat berjualan memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai peruntukannya.
“Saya mengimbau kepada pedagang agar menggunakan TPS dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada perebutan lahan. Mereka yang selama ini aktif berjualan berhak mendapatkan kios untuk berjualan kembali,” tegas Rahmad.
Persoalan pembagian petak muncul karena sebagian pedagang sebelumnya memiliki lebih dari satu tempat usaha.
Rahmad meminta pedagang memahami bahwa TPS dibangun sebagai fasilitas sementara agar pedagang terdampak dapat memperoleh ruang usaha secara adil.
Ia juga mengingatkan agar kepentingan mencari keuntungan tidak menghilangkan kesempatan pedagang lain untuk kembali berdagang.
“Jangan monopoli. Kita berhak mencari keuntungan, tetapi jangan sampai mengabaikan pedagang yang lain,” pungkasnya.
Pesan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemulihan karena pembagian ruang usaha dapat menentukan kelancaran aktivitas pasar setelah kebakaran.
Baca Juga: Kicau Mania Balikpapan Jadi Ruang Silaturahmi Lintas Usia dan Pekerjaan
Poin Penting
- Pemkot Balikpapan menyiapkan TPS Pasar Sepinggan dengan anggaran Rp4,6 miliar.
- Total pekerjaan mencakup 119 petak, terdiri atas 97 bangunan baru dan 22 petak yang diperbaiki.
- Pedagang wajib memiliki SIPTB, aktif berjualan, dan melunasi tunggakan retribusi.
- Pembangunan berlangsung selama 90 hari kerja mulai 15 Agustus sampai 14 November 2026.
- TPS dirancang semi permanen dan dioptimalkan untuk pemanfaatan hingga lima tahun.
- Pemkot meminta pembagian petak berlangsung tertib tanpa perebutan atau monopoli.
Insight Redaksi
Pemulihan Pasar Sepinggan bukan cuma soal membangun kios baru. Data pedagang, izin, retribusi, dan pembagian petak menentukan apakah fasilitas Rp4,6 miliar benar-benar menghidupkan kembali ekonomi warga. Pemerintah perlu menjaga transparansi sejak pendataan sampai penempatan. Di Balikpapan, pasar bukan sekadar tempat transaksi, tetapi ruang penghidupan banyak keluarga. Jadi, penataan mesti rapi dari awal, supaya kada muncul masalah baru kemudian.
Pedagang sebaiknya segera memastikan SIPTB, status aktivitas usaha, serta tunggakan retribusi sebelum penempatan TPS dimulai.
Bagikan informasi ini ke kawalan ikam supaya pedagang dan warga memahami aturan penempatan TPS Pasar Sepinggan.
Selalu update info Balikpapan dan sekitarnya hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa anggaran pembangunan TPS Pasar Sepinggan?
Anggaran pembangunan TPS dan penyempurnaan fasilitas pendukung mencapai Rp4,6 miliar.
2. Berapa jumlah petak yang dibangun?
Total terdapat 119 petak, terdiri atas 97 petak bangunan baru dan 22 petak yang diperbaiki.
3. Apa syarat utama menempati TPS?
Pedagang wajib memiliki SIPTB, aktif berjualan, serta menyelesaikan seluruh tunggakan retribusi pasar.
4. Berapa lama pembangunan TPS berlangsung?
Pekerjaan dijadwalkan selama 90 hari kerja, mulai 15 Agustus hingga 14 November 2026.
5. Berapa lama TPS bisa digunakan?
Pemkot mengoptimalkan bangunan semi permanen tersebut agar dapat dimanfaatkan hingga lima tahun.
Sumber Informasi
Media KALTIMPOST, dengan judul “Bangun TPS Pasar Sepinggan Rp 4,6 Miliar, Pemkot Balikpapan Patok 3 Syarat Ketat bagi Pedagang”, oleh penulis Dina Angelina. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.