Karhutla Kaltim Capai 936 Hektare, Ada Sanksi bagi Pembakar Lahan dan Sampah

Arya Kusuma • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 09:32 WIB
Petugas memadamkan karhutla di lahan kering kawasan Balikpapan dan Kaltim.
Petugas memadamkan karhutla di lahan kering kawasan Balikpapan dan Kaltim.

 

Durasi Baca: 4 menit

Ikhtisar: Pemkot Balikpapan melarang pembakaran lahan dan sampah ketika karhutla Kaltim meningkat, diperparah kemarau El Niño serta meminta warga segera melapor

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Balikpapan memperketat pencegahan karhutla setelah Wali Kota Rahmad Mas’ud menerbitkan edaran larangan pembakaran lahan dan sampah pada 21 Agustus 2026, saat ancaman api meningkat di Kaltim.

Api bisa muncul dari aktivitas sederhana, lalu menjalar saat lahan kering. Di tengah akses strategis menuju IKN, kesiapan warga menjadi bagian penting sebelum keadaan membesar.

Larangan Membakar Kini Dipertegas Pemkot Balikpapan

Surat edaran itu ditujukan kepada perangkat daerah, perusahaan, camat, lurah, ketua RT, serta masyarakat Balikpapan.

Pemkot melarang pembukaan lahan menggunakan api dan pembakaran sampah yang berpotensi memicu karhutla.

Pelanggaran ketentuan tersebut dapat berujung sanksi administratif, denda, dan/atau pidana sesuai aturan berlaku.

Perusahaan pemilik sumber air juga diminta menyiapkan fasilitasnya untuk membantu penanganan kebakaran sekitar wilayah kerja.

Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2026.

Warga Diminta Bergerak Saat Menemukan Asap

Pemkot Balikpapan meminta warga bergerak sejak menemukan tanda awal berupa asap maupun api.

Laporan bisa disampaikan melalui BPBD 112, Pemadam Kebakaran 113, Kepolisian 110, maupun TNI.

Informasi juga dapat diteruskan kepada DLH, UPTD KPHL Balikpapan, kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait.

Kecepatan laporan menjadi penting karena titik api dapat berkembang saat vegetasi dan lahan mengering.

Langkah tersebut membuat pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Baca Juga: 64 Jamu Mengandung BKO Ditemukan di Balikpapan, Warga Wajib Waspada

Karhutla Kaltim Sudah Mencapai 413 Kejadian

Data BPBD Kaltim per 19 Agustus mencatat 413 kejadian karhutla dengan luas 936,95 hektare.

Balikpapan menyumbang 17 kejadian dengan luas area terbakar mencapai 13,89 hektare dalam catatan tersebut.

Kutai Barat mencatat luasan terbakar terbesar, mencapai 269,34 hektare dari 70 kejadian.

Kukar mencapai 215,38 hektare dari 52 kejadian, sedangkan Paser mencatat 85 kejadian karhutla.

Berau mencatat 83,44 hektare dari 35 kejadian, sementara Kutai Timur mencapai 39,25 hektare. Bontang mencatat 10,04 hektare dari delapan kejadian.

Angka tersebut menempatkan Balikpapan dalam konteks regional yang perlu dipantau bersama daerah sekitarnya.

Api Mulai Menyentuh Koridor Balikpapan Menuju IKN

Kebakaran di sekitar Tol Balikpapan-Samarinda menunjukkan risiko sudah menyentuh koridor mobilitas strategis Kaltim.

Pada 17 Agustus, lahan sekitar tiga hektare terbakar di KM 53-54 wilayah Muara Jawa.

Asap dari lokasi tersebut sempat terlihat dekat jalur tol dan menjadi perhatian petugas lapangan.

Di Penajam Paser Utara, kebakaran Sepan membakar sekitar 10,65 hektare pada 19 Agustus.

Penanganan Sepan berlanjut karena bara dan asap kembali muncul setelah api sempat dinyatakan padam.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa titik kebakaran di sekitar kawasan strategis membutuhkan respons cepat.

Otorita IKN sebelumnya juga mengingatkan potensi karhutla selama El Niño serta mendorong pelaporan cepat melalui IKNOW.

Baca Juga: Semarak Agustusan di Bukit Kebo, Jadi Ajang Kumpul Keluarga dan Pererat Silaturahmi

El Niño Membuat Kondisi Lahan Perlu Diwaspadai

Kondisi iklim turut menjadi faktor yang membuat lahan dan vegetasi mudah terbakar.

BMKG mencatat indeks Nino3.4 mencapai +2,77 pada dasarian pertama Agustus, menunjukkan El Niño sangat kuat.

BMKG juga mencatat sebagian besar Kalimantan Timur sedang mengalami musim kemarau pada periode tersebut.

Namun, El Niño berperan memperkering kondisi, sementara sumber api tetap perlu ditelusuri.

Karena itu, larangan membakar menjadi langkah pencegahan yang langsung menyasar potensi sumber api manusia.

Otorita IKN juga menyebut puncak musim kemarau 2026 diperkirakan berlangsung pada Agustus, dengan curah hujan rendah di kawasan IKN.

Poin Penting

Insight Redaksi

Karhutla Balikpapan perlu dibaca sebagai urusan kota, bukan sekadar kejadian di lahan kosong. Jalur menuju IKN membuat gangguan asap berpotensi menyentuh mobilitas dan aktivitas warga. Pencegahan harus bergerak sebelum api membesar. Bubuhan Balikpapan punya peran penting: laporkan titik asap secepatnya, jangan tunggu situasi berubah jadi darurat. Kondisi kering memperbesar risiko di lapangan.

Kalau lihat asap atau api, langsung lapor; jangan tunggu membesar, ikam, apalagi dekat permukiman dan jalur utama.

Bagikan info ini ke bubuhan ikam supaya jalur pelaporan dan kewaspadaan karhutla makin cepat diketahui.

Ancaman karhutla bisa berubah cepat ketika lahan kering dan titik api muncul. Selalu Update info hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa yang dilarang dalam surat edaran Pemkot Balikpapan?

Pembukaan lahan menggunakan cara membakar serta pembakaran sampah sembarangan.

2. Ke mana warga melapor jika menemukan asap atau api?

Warga dapat menghubungi BPBD 112, Pemadam Kebakaran 113, Kepolisian 110, TNI, DLH, UPTD KPHL Balikpapan, kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait.

3. Mengapa Balikpapan perlu waspada?

Balikpapan berada dalam koridor strategis menuju IKN dan terhubung dengan wilayah yang menghadapi ancaman karhutla.

Sumber Informasi: Artikel ini mengacu pada informasi Pemkot Balikpapan mengenai Surat Edaran Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, data BPBD Kaltim, BNPB, BMKG, serta informasi resmi Otorita IKN. Artikel disusun secara orisinal dengan konteks lokal dan analisis Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Karhutla Balikpapan Karhutla Kaltim Rahmad Mas’ud IKN