Kasus Solar Rp20,5 Miliar Handy Aliansyah Masuk Banding, DPR Minta Hakim Bekerja Independen

Ahla Najwa • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:31 WIB
Frederik Kalalembang meminta proses hukum perkara Handy Aliansyah dihormati sesuai fakta persidangan dan alat bukti (DOK. AJIE CHANDRA/KP)
Frederik Kalalembang meminta proses hukum perkara Handy Aliansyah dihormati sesuai fakta persidangan dan alat bukti (DOK. AJIE CHANDRA/KP)

Durasi Baca: 4 menit

Ikhtisar: Perkara bisnis solar senilai Rp20,5 miliar memasuki tahap banding setelah Handy Aliansyah divonis empat tahun penjara oleh PN Balikpapan.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Perkara Handy Aliansyah memasuki tahap banding setelah Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan penggelapan aset terkait bisnis solar.

Di tengah proses hukum tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan sekaligus memberikan ruang bagi terdakwa menggunakan hak hukumnya.

Frederik menilai proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi hakim dalam memeriksa perkara yang telah berlangsung panjang tersebut.

Mengapa Perkara Handy Aliansyah Masuk Tahap Banding?

Pengadilan Negeri Balikpapan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy Aliansyah dalam perkara yang berkaitan dengan bisnis BBM jenis solar.

Putusan tersebut dibacakan pada 9 Juli 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Handy terbukti melakukan tindak pidana penggelapan terhadap aset yang menjadi objek sita dalam perkara utang piutang. 

Setelah putusan tingkat pertama tersebut, proses hukum belum berhenti. Handy masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tahapan banding membuat perkara tersebut kembali diperiksa pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Frederik meminta proses tersebut tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap putusan sebelumnya, melainkan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang memang tersedia bagi pihak yang berperkara.

“Kita percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim. Lihat semua bukti yang ada, dengarkan saksi dan ahli, pelajari fakta-fakta yang telah terungkap, lalu timbang semuanya secara jernih berdasarkan hukum dan hati nurani,” ujarnya.

Baca Juga: Gudang Dekat Pasar Pandan Sari Balikpapan Terbakar, Dua Pikap Terdampak

Dari Mana Awal Sengketa Bisnis Solar Ini?

Perkara Handy Aliansyah bermula dari hubungan bisnis antara PT Dharma Putra Karsa dan PT Petrotrans Utama.

Kerja sama penyediaan BBM solar tersebut telah berlangsung sejak 2010. Dalam perjalanannya, muncul persoalan pembayaran dengan nilai lebih dari Rp20 miliar.

Perselisihan tersebut sempat berjalan melalui jalur perdata sebelum kemudian berkembang menjadi perkara pidana.

Dalam pemberitaan sebelumnya, nilai kewajiban yang menjadi pokok sengketa disebut sekitar Rp20,5 miliar, sementara pihak penasihat hukum Handy menyebut sisa kewajiban dalam perspektif mereka sebesar Rp20,7 miliar.

Perbedaan perspektif tersebut menjadi salah satu bagian dari dinamika perkara yang kemudian diperiksa di pengadilan.

Pihak PT Petrotrans Utama menyatakan kewajiban pembayaran telah menjadi bagian dari putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara pihak Handy mempertahankan pandangan bahwa akar persoalan berasal dari hubungan bisnis dan kewajiban pembayaran yang seharusnya dilihat dalam konteks keperdataan.

Apa yang Diperdebatkan Pihak Handy dalam Persidangan?

Tim penasihat hukum Handy sebelumnya berulang kali menyampaikan bahwa perkara tersebut berawal dari hubungan bisnis antara kedua perusahaan.

Dalam pembelaannya, pihak Handy menyebut adanya pembayaran secara bertahap kepada PT Petrotrans Utama sebagai bentuk iktikad menyelesaikan kewajiban.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Salah satu informasi yang muncul dalam proses persidangan adalah klaim pembayaran sekitar Rp6,1 miliar yang disebut telah dilakukan secara bertahap.

Pihak penasihat hukum Handy kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Namun, argumentasi tersebut tidak diterima majelis hakim dalam putusan tingkat pertama.

Majelis hakim menilai perkara tersebut tidak semata-mata merupakan sengketa perdata. Berdasarkan pemberitaan mengenai putusan, hakim mempertimbangkan adanya unsur pidana terkait pengalihan aset yang telah menjadi objek sita.

Baca Juga: 60 Pelajar Tampil di Nusantara Marching Show Balikpapan, Bawa Pesan Persatuan

Bagaimana Posisi Perkara Perdata dan Pidana?

Perkara ini menarik perhatian karena hubungan bisnis kedua perusahaan sebelumnya memang telah masuk ke ranah perdata.

Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat adanya perkara perdata yang melibatkan PT Dharma Putra Karsa, PT Petrotrans Utama, dan Handy Aliansyah di Pengadilan Tinggi Samarinda.

Namun, keberadaan proses perdata tidak otomatis membuat proses pidana menjadi tidak mungkin.

Dalam perkara yang diperiksa PN Balikpapan, fokus pembuktian pidana kemudian berkaitan dengan dugaan penggelapan aset yang disebut telah berstatus sebagai objek sita.

Hal inilah yang menjadi salah satu titik penting dalam putusan tingkat pertama.

Sebelumnya, majelis hakim juga menolak dalil bahwa perkara tersebut semata-mata merupakan sengketa perdata. Hakim menilai terdapat unsur kesengajaan atau mens rea yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga: Lima Kawasan Jadi Lokasi CFD Balikpapan, Cek Lokasi Kegiatannya

Apa Pesan Frederik Kalalembang dalam Proses Banding?

Frederik meminta proses banding berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Menurutnya, independensi hakim harus tetap dijaga sehingga putusan pada tingkat selanjutnya benar-benar lahir dari pemeriksaan bukti dan fakta persidangan.

“Jangan ada yang mengintervensi hakim. Biarkan bukti berbicara dan biarkan fakta menjadi pertimbangan. Kalau bukti dan fakta memang menguatkan putusan sebelumnya, tentu harapan korban dan masyarakat adalah rasa keadilan itu tetap dipertahankan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan proses banding sebagai ruang pengujian hukum, bukan arena untuk membangun tekanan terhadap majelis hakim.

Bagi Frederik, perkara yang telah berjalan lebih dari satu dekade membutuhkan proses peradilan yang objektif agar kepastian hukum dapat diperoleh seluruh pihak.

“Kita harus bisa memahami bagaimana perasaan seseorang yang sudah lebih dari satu dekade menempuh jalan hukum untuk mendapatkan apa yang diyakininya sebagai hak,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum yang panjang memiliki dampak terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terdakwa.

Mengapa Perkara Ini Penting bagi Kepercayaan Publik?

Perkara Handy bukan hanya berkaitan dengan sengketa bisnis bernilai puluhan miliar rupiah.

Kasus tersebut juga memperlihatkan bagaimana sebuah hubungan komersial dapat berkembang menjadi persoalan hukum perdata hingga pidana ketika muncul perselisihan mengenai kewajiban dan aset.

Bagi masyarakat, proses banding menjadi tahap penting untuk melihat bagaimana pengadilan tingkat berikutnya menilai kembali fakta serta penerapan hukum dalam perkara tersebut.

Frederik menilai putusan pengadilan harus menjadi ruang untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

“Masyarakat datang ke pengadilan karena di sanalah mereka menggantungkan harapan terakhir untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, ketika hakim memutus berdasarkan bukti, fakta, hukum dan hati nurani, sesungguhnya yang sedang dijaga bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat kepada negara hukum,” pungkas Frederik.

Baca Juga: 36 SPPG Aktif di Balikpapan, Makanan MBG Dicek Berlapis Sebelum Sampai ke Siswa

Poin Penting:

Insight Redaksi

Perkara Handy Aliansyah memperlihatkan panjangnya perjalanan sebuah sengketa bisnis ketika masuk ke ranah hukum pidana. Bagi publik Balikpapan, tahap banding layak dipantau bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan melihat bagaimana bukti, fakta, dan argumentasi hukum diuji kembali. Proses yang transparan dan independen penting agar putusan berikutnya memiliki legitimasi serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ces, perjalanan perkara ini belum selesai. Tahap banding akan menjadi ruang berikutnya bagi para pihak untuk menguji putusan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Bagikan informasi ini agar masyarakat Balikpapan memahami perkembangan perkara secara utuh dan tidak hanya melihatnya dari satu sisi.

FAQ

1. Siapa Handy Aliansyah?

Handy Aliansyah merupakan pihak yang dalam perkara ini berstatus sebagai terdakwa dan dikaitkan dengan PT Dharma Putra Karsa dalam sengketa bisnis BBM solar dengan PT Petrotrans Utama.

2. Berapa hukuman yang dijatuhkan kepada Handy?

PN Balikpapan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Putusan tersebut kemudian menjadi objek upaya hukum banding.

3. Berapa nilai perkara bisnis solar tersebut?

Nilai kewajiban yang menjadi pokok sengketa disebut berada di kisaran Rp20,5 miliar hingga Rp20,7 miliar berdasarkan keterangan dari masing-masing pihak.

4. Mengapa perkara bisnis tersebut masuk ranah pidana?

Menurut pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, perkara tidak hanya berkaitan dengan sengketa perdata karena terdapat dugaan penggelapan aset yang telah menjadi objek sita.

5. Apa yang diminta Frederik Kalalembang?

Frederik meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan, memberikan ruang bagi terdakwa menempuh banding, serta menjaga independensi hakim tanpa intervensi.

Sumber Informasi

Artikel ini ditransformasikan dari laporan KALTIMPOST berjudul “Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Solar Rp20 M, DPR Soroti Perjalanan Panjang Perkara Handy Aliansyah” karya Ajie Chandra.

Informasi tambahan untuk memperkaya konteks perkara diperiksa melalui pemberitaan mengenai putusan PN Balikpapan pada Juli 2026, perkembangan persidangan, serta data perkara pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Handy Aliansyah kasus solar Rp20 miliar PT Petrotrans Utama