Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Remisi HUT ke-81 RI diberikan kepada 1.136 warga binaan Lapas Balikpapan, termasuk 34 orang yang langsung bebas.
Balikpapan TV - Hai Ces! Sebanyak 1.136 warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi ini menarik perhatian karena 34 warga binaan langsung kembali ke masyarakat setelah memperoleh pengurangan masa pidana. Simak maknanya bagi proses pembinaan di Balikpapan.
Remisi diberikan dalam momentum HUT ke-81 RI
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menghadiri upacara pemberian remisi umum di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan pembinaan.
Rahmad menyampaikan bahwa pemberian tersebut mencerminkan kepercayaan negara terhadap warga binaan yang berupaya memperbaiki perilaku selama menjalani masa pidana.
“Insyaallah tidak akan melakukan kesalahan yang melanggar hukum lagi,” kata Rahmad.
Baca Juga: Kapolresta Balikpapan Kombes Jerrold Pimpin Penurunan Bendera HUT RI ke-81
Sebanyak 34 warga binaan langsung kembali
Dari total 1.136 penerima remisi, sebanyak 34 warga binaan mendapatkan kesempatan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat.
Momen tersebut menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi sosial. Kebebasan membawa tanggung jawab baru untuk menjalani kehidupan sesuai aturan.
Bagi warga binaan yang masih menjalani sisa pidana, proses pembinaan tetap menjadi bagian penting selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Pembinaan menjadi bekal setelah bebas
Rahmad menilai warga binaan yang kembali ke masyarakat perlu membawa kesiapan nyata, bukan sekadar dokumen pembebasan.
Keterampilan, pembentukan karakter, serta kesiapan mental menjadi bagian dari bekal agar mereka dapat kembali berkontribusi secara positif.
Pandangan tersebut sejalan dengan penekanan pemerintah terhadap pemasyarakatan sebagai ruang rehabilitasi dan edukasi.
Apa makna remisi bagi warga binaan?
Dalam konteks peringatan kemerdekaan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.
Rahmad menyebut pemberian remisi sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan, pemenuhan hak legal, sekaligus dorongan moral.
Penghargaan tersebut ditujukan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan.
Dengan demikian, perilaku selama menjalani pembinaan memiliki kaitan penting dengan pemberian hak remisi.
Secara nasional, remisi memang menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga menjelaskan bahwa pemberian remisi berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemerdekaan juga menyentuh proses pemasyarakatan
Peringatan HUT ke-81 RI tahun ini mengangkat tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.
Rahmad menilai tema tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak setiap warga negara.
“Tanpa terkecuali, termasuk saudara-saudara kita yang saat ini sedang menjalani masa pembinaan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan juga mengapresiasi kerja jajaran Lapas Kelas IIA Balikpapan dalam memberikan pembinaan kemandirian serta penguatan mental spiritual.
Setelah bebas, warga binaan menghadapi tanggung jawab baru
Warga binaan yang memperoleh kebebasan diharapkan mampu kembali membangun hubungan dengan keluarga dan lingkungan masyarakat.
Rahmad berpesan agar momentum pengurangan masa hukuman menjadi pemantik untuk terus memperbaiki diri.
Ia juga mengajak warga binaan yang telah bebas untuk menjadi warga kota yang taat hukum dan ikut menjaga keharmonisan Balikpapan.
Sementara warga binaan yang masih menjalani masa pidana diminta mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Pintu kesempatan menjadi manusia yang lebih bermanfaat akan selalu terbuka lebar bagi siapa saja yang mau berusaha,” tuturnya.
Baca Juga: Pulau Gusung PPU Punya Potensi Wisata, STT Migas Balikpapan Ikut Jaga Terumbu Karangnya
Poin Penting:
-
1.136 warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan menerima remisi umum HUT ke-81 RI.
-
34 warga binaan dapat langsung kembali ke masyarakat.
-
Remisi diberikan sebagai penghargaan sekaligus dorongan moral dalam proses pembinaan.
-
Perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, dan keikutsertaan dalam pembinaan menjadi bagian penting.
-
Warga binaan yang bebas diharapkan siap kembali ke keluarga dan lingkungan sosial.
-
Pemasyarakatan dipandang sebagai ruang rehabilitasi, edukasi, dan persiapan reintegrasi sosial.
Insight Redaksi
Remisi di Balikpapan menunjukkan bahwa pembinaan bukan sekadar menjalani hukuman sampai selesai. Ada tahap berikutnya: kembali ke lingkungan, bekerja, dan menjaga kepercayaan sosial. Bagi kota yang terus berkembang, reintegrasi warga binaan juga bagian dari membangun masyarakat yang kondusif. Kada cukup hanya bebas; bekal dan tanggung jawab setelahnya yang menentukan.
Mulai dari lingkungan keluarga, dukungan sosial dan penerimaan masyarakat perlu berjalan bersama agar warga binaan yang bebas punya ruang untuk memperbaiki kehidupan.
Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami bahwa remisi juga berkaitan dengan proses pembinaan dan kesempatan kembali ke masyarakat.
Selalu update info Balikpapan dan kabar penting sekitarnya hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa warga binaan Lapas Balikpapan yang menerima remisi HUT ke-81 RI?
Sebanyak 1.136 warga binaan menerima remisi umum.
2. Berapa warga binaan yang langsung bebas?
Sebanyak 34 warga binaan dapat langsung kembali ke tengah masyarakat.
3. Siapa yang menghadiri pemberian remisi di Lapas Balikpapan?
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengikuti upacara pemberian remisi umum tersebut.
4. Mengapa remisi diberikan kepada warga binaan?
Remisi menjadi penghargaan dan dorongan moral bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti pembinaan.
5. Apa pesan bagi warga binaan yang masih menjalani pidana?
Mereka diminta mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh dan terus berupaya memperbaiki diri.
Sumber Informasi: Media Kaltim Post, dengan judul “HUT Ke-81 RI, 1.136 Warga Binaan Lapas Balikpapan Terima Remisi”, oleh Dina Angelina.