DPRD Balikpapan Dorong Aturan Kendaraan Berat Naik Jadi Perda, Jam Operasional Diminta Diperketat

Ahla Najwa • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:08 WIB
Ilustrasi truk melintas di kawasan Rapak Balikpapan, DPRD mendorong pembatasan kendaraan berat diperkuat menjadi Perda. (DOK. ANGGI/KP)
Ilustrasi truk melintas di kawasan Rapak Balikpapan, DPRD mendorong pembatasan kendaraan berat diperkuat menjadi Perda. (DOK. ANGGI/KP)

Durasi Baca: 5 Menit

Ikhtisar: DPRD Balikpapan mendorong pembatasan kendaraan berat diperkuat menjadi Perda, dengan pengawasan jam operasional dan pemeriksaan sejak pintu masuk kota.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! DPRD Balikpapan mendorong aturan kendaraan berat diperkuat menjadi Perda untuk menekan kemacetan dan risiko kecelakaan akibat truk bertonase besar di jalan kota.

Persoalan ini makin relevan karena aktivitas logistik Balikpapan terus membutuhkan ruang dan pengaturan yang lebih tertata. Lantas, apa yang perlu diperkuat dari aturan yang berlaku?

Aturan Kendaraan Berat Balikpapan Sudah Mengatur Jam Melintas

Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 mengatur jam operasional kendaraan angkutan alat berat di jalan protokol. Regulasi tersebut mencakup peti kemas, trailer, crane, excavator, kendaraan besar, hingga truk tangki bermuatan tertentu.

Untuk kendaraan tertentu seperti peti kemas 40 feet dan trailer, larangan melintas berlaku pukul 06.00 hingga 21.00 Wita pada jalan protokol, kecuali hari libur.

Sementara peti kemas 20 feet, truk besar, serta truk tangki dengan muatan di atas 20.000 liter dibatasi pada pukul 06.30–09.00 Wita dan 15.30–18.00 Wita.

Aturan tersebut sejak awal ditujukan menciptakan kelancaran dan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: MBG di Balikpapan Barat Terus Dievaluasi, Sekolah Soroti Waktu Distribusi

Pengawasan Menjadi Titik Penting

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Yusri menilai penguatan regulasi diperlukan karena persoalan kendaraan berat berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan warga.

“Penting sebenarnya, karena ini menyangkut keselamatan kita berlalu lintas dan kenyamanan kita hidup di Kota Balikpapan,” kata Yusri, Selasa (11/8/2026).

Menurut Yusri, pembatasan jam operasional perlu diperketat dan pelaksanaannya harus dikawal melalui pengawasan konsisten.

Mengapa Pemeriksaan Truk Perlu Dimulai dari Pintu Masuk Kota?

Yusri mengusulkan pemeriksaan kendaraan berat dilakukan sebelum memasuki wilayah perkotaan. Pemeriksaan itu dapat melihat kondisi muatan sekaligus tujuan perjalanan kendaraan.

Dengan pola tersebut, pengawasan tidak hanya mengandalkan penertiban ketika kendaraan sudah berada di ruas jalan kota.

“Jadi sebelum mereka masuk ke kota, diperiksa dulu apakah bermuatan atau tidak, apakah sifatnya mengirim barang atau bukan. Itu sebenarnya juga harus dikaji,” ujarnya.

Ia menilai koordinasi perlu melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengawasan juga dinilai perlu memperhatikan kelayakan kendaraan. Truk yang kondisinya sudah tidak layak jalan jangan sampai masih beroperasi di tengah lalu lintas perkotaan.

Baca Juga: GANAS ANNAR MUI Kaltim Ajak Sekolah dan Keluarga Perkuat Benteng Anti Narkoba

Depo Kontainer Disiapkan untuk Menata Arus Logistik

Dorongan memperkuat aturan muncul bersamaan dengan penataan fasilitas logistik di Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan tengah mengembangkan depo kontainer di kawasan Kilometer 13, Kariangau.

Fasilitas tersebut berada di atas lahan sekitar 11,2 hektare milik Pemkot Balikpapan. Pada Juni 2026, proses pematangan lahan dilaporkan telah mencapai sekitar 80 persen.

Depo itu disiapkan untuk membantu mengurangi parkir kendaraan berat di badan jalan serta mendukung distribusi logistik yang lebih tertata.

Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman sebelumnya menyebut fasilitas tersebut diproyeksikan mampu menampung sekitar 23 unit truk kontainer pada tahap awal operasional.

Artinya, pengaturan kendaraan berat tidak cukup hanya mengandalkan larangan. Infrastruktur pendukung juga diperlukan agar pelaku logistik memiliki ruang operasional yang jelas.

DPRD Dorong Perwali Kendaraan Berat Diperkuat Menjadi Perda

Yusri menyatakan dukungannya apabila aturan pembatasan kendaraan berat ditingkatkan dari Perwali menjadi Perda.

Menurutnya, penguatan regulasi perlu berjalan bersama perencanaan yang matang agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau aturan itu mau diubah, saya sangat mendorong agar regulasinya bisa segera diterapkan,” ujarnya.

Ia juga menilai persoalan kendaraan berat tidak bisa dibebankan hanya kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Aktivitas distribusi barang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah lain, pemerintah provinsi, serta kepentingan perusahaan logistik.

Karena itu, koordinasi lintas pihak menjadi bagian penting sebelum regulasi baru diterapkan.

Baca Juga: 36 SPPG Sudah Beroperasi, MBG Balikpapan Kejar Pemerataan hingga 80 Dapur

Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas

Pemerintah Kota Balikpapan sendiri telah mengakui kebutuhan terhadap fasilitas terminal angkutan barang semakin mendesak. Portal resmi Pemkot menyebut kendaraan bertonase besar kerap berkaitan dengan persoalan kemacetan dan kecelakaan di sejumlah ruas kota.

Kondisi tersebut membuat pembatasan operasional, fasilitas logistik, pengawasan kendaraan, dan penataan jalur perlu dilihat sebagai satu sistem.

Bagi pengguna jalan, tujuan akhirnya sederhana: perjalanan lebih lancar dan risiko kecelakaan dapat ditekan.

Poin Penting:

Insight Redaksi

Balikpapan sedang berhadapan dengan dua kebutuhan sekaligus: menjaga kelancaran logistik dan melindungi pengguna jalan. Aturan kuat penting, tetapi pengawasan serta fasilitas pendukung harus berjalan beriringan. Kalau truk sudah punya tempat dan jalur yang jelas, penertiban akan lebih masuk akal. Pemkot dan pelaku usaha perlu duduk bareng, jangan sampai kebijakan jalan sendiri-sendiri.

Langkah paling realistis sekarang ialah menyelaraskan aturan, depo, jalur distribusi, dan pengawasan sebelum Perda diberlakukan.

Bagikan artikel ini ke kawalan ikam supaya makin banyak warga memahami arah penataan kendaraan berat di Balikpapan.

Kemacetan dan keselamatan sama-sama punya harga bagi warga kota. Ikuti terus perkembangan kebijakan transportasi Balikpapan hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa aturan kendaraan berat yang berlaku di Balikpapan?

Salah satunya Perwali Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat.

2. Kapan kendaraan berat dibatasi melintas?

Waktunya berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Peti kemas 40 feet dan trailer memiliki pembatasan yang lebih panjang dibanding kendaraan besar tertentu lainnya.

3. Mengapa DPRD mendorong aturan menjadi Perda?

Yusri menilai regulasi yang lebih kuat dapat mendukung kepastian hukum, keselamatan, kenyamanan, dan pengawasan kendaraan berat.

4. Apa fungsi depo kontainer Kilometer 13?

Depo disiapkan sebagai fasilitas penataan logistik dan tempat kendaraan berat, sehingga parkir di badan jalan dapat dikurangi.

5. Siapa yang perlu mengawasi kendaraan berat?

Yusri menyebut Dinas Perhubungan, kepolisian, serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu terlibat dalam pengawasan.

Sumber Informasi

Media Kaltim Post, dengan judul “DPRD Balikpapan Dorong Aturan Kendaraan Berat Naik Jadi Perda”, oleh Thomas Priyandoko. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id. Informasi regulasi dan konteks pendukung diverifikasi melalui JDIH Kota Balikpapan serta Portal Pemerintah Kota Balikpapan.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
balikpapan yusri kendaraan berat