Durasi Baca: 4 menit
Ikhtisar: WNA Malaysia Suraya Binti Masom menjalani sidang perdana perkara sabu 1,002 kilogram di PN Balikpapan.
Balikpapan TV - Hai Ces! WNA asal Malaysia Suraya Binti Masom menjalani sidang perdana di PN Balikpapan setelah didakwa membawa 1,002 kilogram sabu dari penerbangan internasional.
Kasus ini kini masuk tahap pembuktian setelah penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima dakwaan dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
Sidang Perdana Mengungkap Perkara Sabu 1,002 Kilogram
Perkara Suraya bermula ketika petugas mengamankannya di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Rabu (22/4) malam.
Penangkapan berlangsung di pintu keluar penerbangan internasional, tepatnya pada area pemeriksaan Bea Cukai.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1.002 gram.
Selain sabu, penyidik turut menyita ponsel Honor 400 Smart, korset hitam, uang tunai Rp500 ribu, kartu identitas Malaysia, serta paspor milik terdakwa.
Baca Juga: GANAS ANNAR MUI Kaltim Ajak Sekolah dan Keluarga Perkuat Benteng Anti Narkoba
Apa Dakwaan Jaksa kepada Suraya Binti Masom?
Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan berlapis terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Dakwaan primer berkaitan dengan dugaan perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sementara dakwaan subsider berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Ketentuan mengenai kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram memang memiliki ancaman pidana berat dalam rezim hukum narkotika.
Konteks Hukum Narkotika pada 2026
Sistem hukum pidana Indonesia memasuki masa baru sejak 2 Januari 2026 setelah KUHP Nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana mulai berlaku.
Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Dalam praktik perkara narkotika tahun 2026, Mahkamah Agung telah mencatat penggunaan ketentuan KUHP baru yang disesuaikan dengan UU Penyesuaian Pidana dalam sejumlah putusan.
Baca Juga: 36 SPPG Sudah Beroperasi, MBG Balikpapan Kejar Pemerataan hingga 80 Dapur
Penasihat Hukum Tak Ajukan Eksepsi
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menentukan sikap.
Penasihat hukum Yohanis Marokko kemudian menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
“Setelah saya berkonsultasi dengan terdakwa, intinya membenarkan isi dari dakwaan. Tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Yohanis dalam persidangan.
Yohanis menyebut dirinya telah mendampingi Suraya sejak proses hukum di kepolisian.
Majelis hakim selanjutnya menyatakan penunjukan Yohanis sebagai penasihat hukum terdakwa untuk mendampingi proses persidangan.
Suraya Mengaku Datang ke Indonesia untuk Berwisata
Dalam persidangan, Suraya menyampaikan alasan kedatangannya ke Indonesia untuk berwisata sekaligus mengunjungi rumah mantan suaminya.
Perkara kemudian berlanjut ke tahap pembuktian karena penasihat hukum memilih tidak mengajukan eksepsi.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (18/8) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Poin Penting:
- Suraya Binti Masom merupakan WNA asal Malaysia.
- Sidang perdana berlangsung di PN Balikpapan pada Selasa (11/8).
- Terdakwa didakwa terkait narkotika golongan I bukan tanaman.
- Barang bukti sabu memiliki berat bruto 1.002 gram.
- Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi.
- Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Selasa (18/8).
Insight Redaksi
Perkara ini menunjukkan pengawasan di pintu masuk internasional menjadi titik penting dalam memutus peredaran narkotika. Barang bukti mencapai satu kilogram. Bagi Balikpapan, pengawasan bandara memang kada bisa dianggap sepele, sebab jalur udara menjadi akses strategis keluar-masuk orang.
Penguatan pemeriksaan tetap perlu berjalan beriringan dengan proses hukum yang transparan agar setiap tahapan perkara dapat diuji di persidangan.
Bagikan informasi ini ke kawalan ikam supaya makin banyak yang memahami perkembangan perkara narkotika di Balikpapan.
Ikuti terus perkembangan persidangan dan informasi hukum terbaru hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Siapa terdakwa dalam perkara narkotika ini?
Terdakwanya adalah Suraya Binti Masom, WNA asal Malaysia.
2. Berapa berat sabu yang diamankan?
Petugas menyita dua paket besar sabu dengan berat bruto 1.002 gram.
3. Di mana Suraya diamankan?
Ia diamankan di area pemeriksaan Bea Cukai, pintu keluar penerbangan internasional Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
4. Apakah penasihat hukum mengajukan eksepsi?
Tidak. Penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.
5. Kapan sidang berikutnya digelar?
Sidang berikutnya dijadwalkan Selasa (18/8) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sumber Informasi
Media KaltimPost, dengan judul “WNA Asal Malaysia Diadili di PN Balikpapan setelah Kedapatan Bawa Sabu-Sabu Seberat 1 Kilogram”, oleh Muhammad Taufik. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.