Durasi Baca: 5 Menit
Ikhtisar: Dishub Balikpapan menyiapkan Perwali baru untuk mengatur perlintasan truk besar, jam operasional, sanksi, dan pengawasan.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan aturan baru untuk mengendalikan pergerakan kendaraan berat setelah HMI Cabang Balikpapan mendesak ketegasan pengaturan truk besar di dalam kota.
Aksi mahasiswa di halaman Kantor Pemkot Balikpapan, Senin (10/8/2026), kembali membawa isu keselamatan pengguna jalan ke ruang publik. Pemerintah merespons dengan menyiapkan Peraturan Wali Kota atau Perwali serta memperkuat pengawasan bersama kepolisian.
Mengapa aturan truk besar kembali menjadi sorotan?
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan meminta pemerintah memperjelas aturan perlintasan kendaraan berat, termasuk pengaturan jam operasional.
Desakan tersebut muncul setelah kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 4, tepatnya Simpang Tiga Batu Ampar, pada Jumat (31/7/2026). Kecelakaan itu melibatkan truk roda 10 dan sepeda motor hingga menyebabkan pengemudi motor meninggal dunia.
Bagi pengguna jalan, persoalannya bukan sekadar kapan truk boleh melintas. Kejelasan aturan juga menentukan siapa yang mengawasi, kawasan mana yang dibatasi, serta sanksi yang dapat diterapkan.
Karena itu, tuntutan mahasiswa diarahkan pada kepastian regulasi dan pengawasan di lapangan.
Dishub Balikpapan sedang menyiapkan Perwali
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan M Fadli Pathurrahman mengatakan aturan kendaraan berat sedang memasuki proses harmonisasi.
Aturan tersebut sebelumnya masih berbentuk surat edaran dan kini diproses menjadi Perwali. Pemerintah juga berencana menghidupkan kembali kerja sama dengan kepolisian untuk memperkuat pengawasan.
“Memang masih dalam proses, tetapi setidaknya kita mengambil langkah dari PKS yang sudah kita bangun bersama Kapolres sebelumnya. Ini akan kita hidupkan kembali dengan berkomunikasi dengan Kapolres yang menjabat saat ini,” kata Fadli.
Langkah tersebut penting karena pengawasan kendaraan berat melibatkan kewenangan lintas instansi.
Fadli mengatakan pengawasan akan dilakukan melalui kerja sama dengan kepolisian sehingga penanganan pelanggaran memiliki pola yang sama.
“Pengawasannya melalui PKS yang kita bangun bersama kepolisian, sehingga tidak ada lagi persepsi soal siapa yang punya kewenangan. Kita akan menjadi satu dalam melakukan pengawasan seperti ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Genjot Aktivasi IKD, Data Warga Jadi Kunci Bansos Tepat Sasaran
Kawasan Batu Ampar mendapat pengaturan khusus
Dalam aturan yang sedang disiapkan, Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 4 di Simpang Tiga Batu Ampar mendapat perhatian khusus.
Fadli menyebut kendaraan berat nantinya dilarang melintas di kawasan tersebut. Sementara kawasan lain akan mengikuti pengaturan berdasarkan jam operasional yang ditetapkan pemerintah.
Rencana ini memiliki konteks regulasi yang sudah ada. JDIH Pemerintah Kota Balikpapan mencatat Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur kendaraan berat dan jenis kendaraan tertentu pada ruas jalan protokol.
Perwali 60/2016 juga menetapkan pembatasan waktu bagi sejumlah kendaraan berat, termasuk kendaraan peti kemas, trailer, crane, excavator, dan kendaraan sejenis.
JDIH Balikpapan juga mencatat Surat Edaran Wali Kota Nomor 551.2/0308/Dishub tentang pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang berstatus berlaku.
Artinya, pembahasan aturan baru berada dalam konteks regulasi yang sebelumnya sudah mengatur kendaraan berat di Balikpapan.
Sanksi pelanggaran akan dicantumkan
Pemerintah juga menyiapkan konsekuensi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan operasional.
Fadli menyebut sanksi dalam aturan baru akan dijelaskan dalam bentuk nominal rupiah.
“Di dalam aturan itu juga akan dijelaskan sanksinya dalam bentuk rupiah. Seingat saya sekitar Rp5 juta bagi mereka yang melakukan pelanggaran dan masuk ke wilayah di luar jam operasional,” ujarnya.
Namun, nominal tersebut masih disampaikan Fadli sebagai gambaran dalam proses penyusunan. Ketentuan final baru dapat menjadi dasar penindakan setelah aturan resmi diterbitkan.
Pada regulasi sebelumnya, pelanggaran jam operasional dan rambu larangan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Borneo Culture Week Tembus Indonesia Travel, Plaza Balikpapan Bidik Standar Event Nasional
CCTV B-Connect ikut diperkuat untuk pengawasan
Pengawasan kendaraan berat juga diarahkan memanfaatkan teknologi.
Dishub Balikpapan menyiapkan pengaktifan CCTV B-Connect sebagai bagian dari sistem pemantauan lalu lintas. Fadli mengatakan proses koordinasi pelaksanaannya sedang dilakukan.
“CCTV B-Connect juga akan kita aktifkan. Hari ini kami sedang melakukan konfirmasi untuk pelaksanaannya dan mudah-mudahan bisa berkembang dalam rapat-rapat selanjutnya,” kata Fadli.
B-Connect sebelumnya memang dikembangkan sebagai sistem pemantauan lalu lintas Balikpapan. Dishub menyebut platform tersebut dapat menampilkan informasi CCTV dan mendukung pemantauan kondisi lalu lintas.
Penggunaan kamera menjadi pelengkap pengawasan petugas. Dengan rekaman dan pemantauan visual, dugaan pelanggaran dapat menjadi bagian dari bahan evaluasi dan penindakan sesuai kewenangan.
Apa yang perlu diperhatikan pengguna jalan?
Bagi masyarakat, perubahan aturan kendaraan berat nantinya akan berdampak langsung pada pola pergerakan di sejumlah ruas jalan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
-
Perhatikan rambu larangan kendaraan berat di ruas jalan.
-
Kenali jam operasional setelah aturan baru resmi diberlakukan.
-
Berikan ruang aman ketika berpapasan atau berada di sekitar kendaraan berat.
-
Hindari mengambil posisi terlalu dekat dengan truk saat berkendara.
-
Ikuti informasi resmi Dishub mengenai penerapan aturan baru.
Perubahan regulasi akan efektif apabila berjalan bersama pengawasan yang konsisten. Aturan yang jelas perlu diikuti penindakan yang terukur.
Poin Penting
-
HMI Cabang Balikpapan mendesak pengaturan kendaraan berat diperjelas.
-
Aksi berlangsung di halaman Kantor Pemkot Balikpapan, Senin (10/8/2026).
-
Dishub sedang memproses aturan kendaraan berat menjadi Perwali.
-
Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 4, Simpang Tiga Batu Ampar, mendapat pengaturan khusus.
-
Pengawasan akan diperkuat melalui kerja sama Dishub dan kepolisian.
-
CCTV B-Connect disiapkan untuk mendukung pemantauan pelanggaran.
-
Sanksi dalam aturan baru disebut sekitar Rp5 juta, tetapi masih dalam proses penyusunan.
Insight Redaksi
Peristiwa ini menunjukkan persoalan truk besar di Balikpapan sudah masuk tahap kebutuhan kepastian aturan dan pengawasan. Regulasi lama masih tercatat berlaku, sementara aturan baru sedang disiapkan. Kadapapa aturan diperbarui, asal pengawasannya nyata di lapangan.
Pemkot perlu memastikan aturan baru mudah dipahami pengemudi dan masyarakat. Yang dicari warga bukan sekadar aturan, tapi rasa aman saat lewat jalan kota.
Pengawasan gabungan dan CCTV dapat menjadi pasangan penting. Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan.
Pengendara juga perlu aktif memahami rambu serta ketentuan kendaraan berat ketika aturan baru resmi diberlakukan.
Bagikan artikel ini ke kawalan ikam supaya makin banyak yang paham aturan truk besar di Balikpapan. ****
*Ikuti terus perkembangan aturan lalu lintas dan kabar Balikpapan lainnya, karena informasi soal jalan menyangkut keselamatan bubuhan setiap hari. Selalu update info hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!*
FAQ
1. Kapan Perwali kendaraan berat Balikpapan berlaku?
Belum disebutkan tanggal penerbitan dalam sumber. Saat ini prosesnya masih berada pada tahap harmonisasi.
2. Apakah Balikpapan sudah memiliki aturan kendaraan berat?
Ya. JDIH Pemkot Balikpapan mencatat Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat masih berstatus berlaku.
3. Apakah Simpang Tiga Batu Ampar akan mendapat aturan khusus?
Ya. Dalam aturan yang sedang disiapkan, kendaraan berat disebut akan dilarang melintas di kawasan tersebut.
4. Berapa sanksi yang disiapkan untuk pelanggar?
M Fadli Pathurrahman menyebut sekitar Rp5 juta, tetapi ketentuan final masih menunggu proses penyusunan dan penerbitan aturan.
5. Apa fungsi CCTV B-Connect dalam pengawasan?
CCTV B-Connect disiapkan untuk membantu pemantauan kondisi lalu lintas dan mendukung pengawasan terhadap dugaan pelanggaran.
Sumber Informasi: Media Balpos.com, dengan judul “HMI Desak Ketegasan Aturan Perlintasan Truk Besar, Dishub Balikpapan Siapkan Perwali”, oleh Mella Intan Thiarani. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id. Konteks regulasi diverifikasi melalui JDIH Pemerintah Kota Balikpapan.
Editor : Arya Kusuma