Kasus Lahan Korban Kebakaran Pandan Sari 1992 Belum Berakhir, Pemkot Tempuh Kasasi

istikhomah • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 20:28 WIB
Ilustrasi hamparan lahan bekas kebakaran Pandan Sari di Balikpapan Barat yang kini ditumbuhi mangrove, dengan permukiman warga dan kawasan kilang Pertamina terlihat di kejauhan. (BTV/AI)
Ilustrasi hamparan lahan bekas kebakaran Pandan Sari di Balikpapan Barat yang kini ditumbuhi mangrove, dengan permukiman warga dan kawasan kilang Pertamina terlihat di kejauhan. (BTV/AI)
Durasi Baca: 5 Menit

Langkah hukum lanjutan Pemerintah Kota Balikpapan dalam sengketa lahan Pandan Sari tahun 1992.

Ikhtisar: Pemerintah Kota Balikpapan akan mengajukan kasasi setelah kalah di tingkat banding dalam sengketa lahan Pandan Sari. Artikel ini membahas kronologi perkara, dasar putusan pengadilan, sikap para pihak, serta tahapan hukum berikutnya.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Balikpapan memastikan belum mengakhiri upaya hukum dalam sengketa lahan bekas kebakaran Pandan Sari 1992. Setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang memenangkan delapan warga, pemerintah daerah menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut status kepemilikan lahan yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan sebagai kawasan penyangga (buffer zone) di sekitar kawasan kilang Pertamina. Ikuti terus pembahasannya sampai tuntas. Penting dipahami, Ces!

Baca Juga: Inflasi Kaltim Melandai Jadi 0,18 Persen, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Turun, Berau Deflasi Saat PPU Tertinggi

Apa yang menjadi dasar Pemkot Balikpapan mengajukan kasasi?

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan pemerintah daerah kemungkinan besar akan mengajukan kasasi melalui tim hukum setelah putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama.

"Kemungkinan besar begitu. Tim hukum pemerintah daerah yang akan mengajukan kasasi," kata Zulkifli.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk mengajukan kasasi, yakni dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah putusan diterbitkan.

Dengan langkah tersebut, perkara sengketa lahan Pandan Sari belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga seluruh proses hukum masih berlangsung.

Bagaimana kronologi sengketa lahan Pandan Sari 1992?

Sengketa ini berawal dari lahan milik warga yang terdampak kebakaran besar di kawasan Pandan Sari, Balikpapan Barat, pada 1992.

Dalam perkembangannya, delapan warga menggugat Pemerintah Kota Balikpapan secara perdata karena menilai tanah mereka digunakan tanpa penyelesaian hak kepemilikan.

Pada 13 Mei 2026, Pengadilan Negeri Balikpapan melalui Putusan Nomor 237/Pdt.G/2025/PN.Bpp mengabulkan gugatan para warga.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 127/PDT/2026/PT SMR tertanggal 29 Juli 2026.

Majelis hakim menyatakan pemerintah daerah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan memutuskan lahan tersebut merupakan milik sah warga berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar kepada para penggugat.

Mengapa status lahan menjadi pokok sengketa?

Dalam persidangan, status kepemilikan lahan menjadi isu utama.

Kuasa hukum warga dari LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi, menegaskan gugatan yang diajukan bukan berkaitan dengan tanaman mangrove ataupun kegiatan CSR.

"Yang diminta adalah ganti rugi atas tanah milik warga yang telah digunakan tanpa adanya penyelesaian hak-hak pemiliknya," kata Ebin Marwi.

Di persidangan, BPN juga menyampaikan objek sengketa bukan merupakan tanah milik Pertamina.

Program penanaman mangrove yang berada di lokasi dinyatakan sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Pertamina dan bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.

Selama ini kawasan tersebut memang dimanfaatkan sebagai buffer zone yang memisahkan permukiman warga dengan kawasan kilang Pertamina.

Baca Juga: KKP Hibahkan Radar AIS untuk Kaltim, Pemprov Kaltim Tingkatkan Pengawasan Perairan Berau

Apa sikap Pemkot Balikpapan setelah putusan banding?

Meski kalah di tingkat banding, Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Zulkifli meminta semua pihak menghargai upaya hukum masing-masing hingga terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Apapun nanti putusan akhirnya, setelah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah pasti akan taat dan melaksanakan putusan tersebut," katanya.

Ia juga memastikan apabila Mahkamah Agung nantinya memutuskan pemerintah wajib membayar ganti rugi, maka putusan tersebut akan dilaksanakan.

"Kalau nanti perintahnya harus mengganti rugi, Pemerintah Kota Balikpapan pasti akan melaksanakan. Pemerintah daerah harus memberikan contoh ketaatan terhadap hukum," demikian Zulkifli.

Poin Penting

Insight Redaksi

Sengketa ini menunjukkan pentingnya kepastian administrasi pertanahan ketika pemerintah memanfaatkan lahan untuk kepentingan publik. Selama proses hukum masih berjalan, semua pihak perlu menghormati mekanisme peradilan agar penyelesaian berlangsung secara sah dan memberi kepastian hukum. Jangan buru-buru menyimpulkan, Ces. Penguatan tata kelola aset daerah dan dokumentasi pertanahan menjadi langkah penting agar perkara serupa kada terulang lagi.

Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya semakin banyak masyarakat memahami perkembangan sengketa lahan Pandan Sari.

Selalu ikuti perkembangan informasi terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa Pemkot Balikpapan mengajukan kasasi?

Karena pemerintah daerah tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi dan masih memiliki hak menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung.

2. Berapa nilai ganti rugi yang diputuskan pengadilan?

Majelis hakim memutuskan pemerintah daerah harus membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar kepada delapan warga penggugat.

3. Apa dasar kepemilikan lahan warga?

Pengadilan menyatakan kepemilikan warga didasarkan pada sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

4. Apakah putusan tersebut sudah final?

Belum. Putusan belum berkekuatan hukum tetap karena Pemkot Balikpapan akan mengajukan kasasi.

5. Apa fungsi lahan yang disengketakan selama ini?

Lahan dimanfaatkan sebagai kawasan penyangga (buffer zone) antara permukiman warga dan kawasan kilang Pertamina serta ditanami mangrove melalui program CSR.

Sumber Informasi: 

Artikel ini mengacu pada informasi resmi yang disampaikan Pemerintah Kota Balikpapan serta pemberitaan Antara Kaltim mengenai perkembangan sengketa lahan Pandan Sari 1992. Artikel disusun ulang secara orisinal dengan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Pandan Sari pemkot balikpapan Balikpapan Barat