Usai Dua Korban Tewas di Simpang Pasar Buton, Dishub Balikpapan Perkuat Pengawasan Truk, Ini Langkahnya

Arya Kusuma • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 14:08 WIB
Kamera pengawas B-Connect akan dimaksimalkan untuk memantau pelanggaran jam operasional kendaraan angkutan barang di Balikpapan. (BTV/AI)
Kamera pengawas B-Connect akan dimaksimalkan untuk memantau pelanggaran jam operasional kendaraan angkutan barang di Balikpapan. (BTV/AI)

Durasi Baca: 4 menit

Topik: Dishub Balikpapan memperkuat regulasi angkutan barang setelah kecelakaan maut di Simpang Pasar Buton.

Ikhtisar: Dua korban meninggal dalam kecelakaan truk tronton di Simpang Pasar Buton. Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan penguatan aturan, pengawasan, dan rekayasa keselamatan untuk mencegah kejadian serupa.

Balikpapan TV - Hai Ces! Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton kembali memicu perhatian serius di Kota Balikpapan. Setelah insiden yang menewaskan dua pengendara sepeda motor di Simpang Pasar Buton pada Jumat (31/7/2026), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyiapkan serangkaian langkah untuk memperketat pengawasan angkutan barang.

Peristiwa ini bukan hanya menjadi proses penegakan hukum oleh kepolisian, tetapi juga menjadi evaluasi terhadap sistem keselamatan lalu lintas, khususnya di jalur yang dilalui kendaraan angkutan berat.

Keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian utama. Simpang padat membutuhkan pengawasan yang lebih kuat, Ces!

Mengapa kecelakaan di Simpang Pasar Buton menjadi perhatian serius?

Dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut adalah Taruno (38) dan Nabil Malik Aljabar (8). Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 6164 HQ ketika ditabrak dari belakang oleh truk tronton Nissan UD bernomor polisi KT 8204 LK yang saat itu dilaporkan bermuatan kosong.

Berdasarkan hasil pemantauan kamera pengawas B-Connect serta koordinasi dengan Satlantas Polresta Balikpapan, kecelakaan terjadi di kawasan persimpangan Pasar Buton. Proses penyelidikan dan audit kecelakaan saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menegaskan bahwa penanganan hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satlantas Polresta Balikpapan.

"Proses audit kecelakaan dan proses hukum kejadian kecelakaan saat ini telah ditangani langsung oleh Satlantas Polresta Balikpapan sebagai pihak yang berwenang."

Baca Juga: Mengapa Bernama Kampung Pinisi? Jejak Pelaut Sulawesi yang Masih Terasa di Pesisir Balikpapan

Apa perubahan aturan yang akan dilakukan Dishub Balikpapan?

Salah satu langkah paling penting yang disiapkan adalah memperkuat dasar hukum pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang.

Selama ini pengaturan tersebut masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota. Ke depan, Dishub akan mendorong pengaturannya menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan maupun penindakan.

Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan berat di Balikpapan.

"Kami melakukan peningkatan dasar hukum pemberlakuan jam operasional angkutan barang, yang semula dari Surat Edaran Wali Kota menjadi Peraturan Wali Kota."

Langkah tersebut sejalan dengan berbagai kebijakan Dishub Balikpapan sepanjang 2026 yang memang berfokus pada peningkatan keselamatan lalu lintas, mulai dari rekayasa lalu lintas di sejumlah simpang hingga peningkatan fasilitas penerangan jalan pada titik rawan kecelakaan.

Baca Juga: Kebakaran Pasar Sepinggan Balikpapan Lumpuhkan Aktivitas Pedagang, Korban Berharap Tempat Usaha Sementara

Langkah apa saja yang disiapkan Dishub Balikpapan setelah kecelakaan ini?

Selain memperkuat regulasi, Dishub Kota Balikpapan menyiapkan sejumlah langkah teknis yang ditujukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan nasional maupun persimpangan padat lalu lintas.

Program pertama adalah memperluas sosialisasi keselamatan berkendara kepada para pengemudi angkutan barang. Materi yang diberikan meliputi kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, pemahaman titik buta atau blind spot, batas kecepatan kendaraan, hingga kepatuhan terhadap jam operasional truk.

Dishub menilai edukasi tetap menjadi bagian penting karena kecelakaan kendaraan berat umumnya dipengaruhi kombinasi faktor manusia, kendaraan, dan kondisi jalan.

Tidak hanya itu, koordinasi juga dilakukan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur untuk mengaktifkan kembali lampu lalu lintas di Simpang Pasar Buton.

Selain lampu lalu lintas, Dishub juga mengusulkan pembangunan Ruang Henti Khusus (RHK) bagi kendaraan roda dua. Fasilitas tersebut diharapkan memberi ruang aman bagi pengendara sepeda motor saat berhenti di persimpangan sehingga posisi mereka lebih mudah terlihat oleh pengemudi kendaraan besar.

Mengapa pengawasan CCTV B-Connect akan diperkuat?

Pengawasan berbasis teknologi menjadi salah satu fokus utama Dishub Balikpapan.

Sistem kamera pengawas B-Connect selama ini telah digunakan untuk memantau kondisi lalu lintas di sejumlah titik strategis. Setelah kecelakaan di Simpang Pasar Buton, pemanfaatannya akan diperluas untuk mendeteksi pelanggaran jam operasional kendaraan angkutan barang secara real-time.

Fadli mengatakan sistem tersebut akan membantu petugas mengambil tindakan lebih cepat ketika terdapat kendaraan berat yang melintas di luar jadwal yang telah ditetapkan.

"Kami akan memaksimalkan sistem kamera pengawas B-Connect untuk memantau pelanggaran jam operasional truk angkutan barang secara real-time."

Dishub juga berencana menambah jumlah kamera CCTV B-Connect agar cakupan pemantauan lalu lintas semakin luas, terutama pada jalur yang memiliki volume kendaraan berat cukup tinggi.

Apa upaya lain untuk meningkatkan keselamatan di jalan nasional?

Selain pengawasan elektronik, Dishub mengusulkan pemasangan rambu peringatan kawasan rawan kecelakaan di sepanjang ruas jalan nasional yang berada di wilayah Balikpapan.

Usulan tersebut akan disampaikan kepada BPTD Kalimantan Timur sebagai instansi yang memiliki kewenangan terhadap perlengkapan jalan nasional.

Keberadaan rambu diharapkan menjadi pengingat tambahan bagi pengemudi kendaraan berat agar menyesuaikan kecepatan, meningkatkan kewaspadaan, serta memperhatikan kondisi lalu lintas ketika memasuki kawasan persimpangan.

Di sisi lain, Dishub bersama Satlantas Polresta Balikpapan juga akan meningkatkan frekuensi razia jam operasional angkutan barang.

Pengawasan lapangan tersebut tidak hanya menyasar pelanggaran waktu operasional, tetapi juga bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan keselamatan.

Baca Juga: DPRD Balikpapan Soroti Portal Parkir Kecamatan, Warga Jangan Sampai Terbebani Biaya

Kolaborasi lintas instansi dinilai menjadi kunci pencegahan

Dishub Balikpapan menilai upaya menekan angka kecelakaan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.

Karena itu, koordinasi dengan Satlantas Polresta Balikpapan, BPTD Kelas II Kalimantan Timur, serta pihak terkait lainnya akan terus diperkuat agar pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang berjalan lebih efektif.

Selain penambahan kamera CCTV, Dishub juga berencana menambah pos penjagaan dan menerjunkan petugas pengawasan jam operasional yang diperbantukan (BKO) bersama personel Satlantas Polresta Balikpapan.

Langkah terpadu tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap aturan yang berlaku sekaligus mengurangi potensi kecelakaan serupa di masa mendatang.

Poin Penting

Insight Redaksi

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat berulang menunjukkan bahwa penindakan saja belum cukup. Penguatan regulasi, pengawasan elektronik, rekayasa lalu lintas, hingga edukasi pengemudi perlu berjalan bersamaan. Kada cukup hanya bereaksi setelah kejadian. Pencegahan harus menjadi ukuran utama keberhasilan keselamatan jalan. Langkah itu akan jauh lebih efektif bila evaluasi dilakukan secara berkala berdasarkan data kecelakaan dan tingkat kepatuhan di lapangan, sehingga kebijakan yang diterapkan benar-benar menjawab persoalan nyata di Balikpapan.

Bagikan jua informasi ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya keselamatan bersama di jalan raya.

Masih banyak informasi penting seputar Balikpapan yang perlu ikam ketahui. Tetap update hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Siapa korban kecelakaan di Simpang Pasar Buton?

Korban meninggal dunia adalah Taruno (38) dan Nabil Malik Aljabar (8).

2. Kendaraan apa yang terlibat dalam kecelakaan?

Sepeda motor Honda Scoopy KT 6164 HQ dan truk tronton Nissan UD KT 8204 LK.

3. Mengapa Dishub mengubah aturan jam operasional truk?

Agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui Peraturan Wali Kota sehingga pengawasan dan penindakan lebih efektif.

4. Apa fungsi CCTV B-Connect?

Untuk memantau kondisi lalu lintas sekaligus mendeteksi pelanggaran jam operasional kendaraan angkutan barang secara real-time.

5. Siapa yang menangani proses hukum kecelakaan ini?

Proses audit kecelakaan dan penyidikan ditangani oleh Satlantas Polresta Balikpapan.

Sumber Informasi: Media Kaltim Post, dengan judul "Kecelakaan Maut Truk Tronton di Simpang Pasar Buton Balikpapan: 2 Orang Meninggal, Dishub Perketat Aturan", oleh penulis Dina Angelina. Diolah kembali dengan angle, verifikasi, dan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Simpang Pasar Buton kecelakaan truk balikpapan Dishub Balikpapan