Durasi Baca: 5 Menit
Topik: Polda Kaltim Bongkar Dugaan Peredaran Narkotika Melibatkan Pekerja Tempat Hiburan Malam
Ikhtisar: Polda Kaltim membongkar dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Balikpapan, menangkap tiga tersangka, serta memperluas penyelidikan hingga pengelola usaha dan pihak terkait.
Balikpapan TV - Hai Ces! Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tiga lady companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam (THM) Kota Balikpapan. Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik juga mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik aktivitas tersebut.
Peredaran narkotika di lokasi hiburan menjadi persoalan serius. Ikuti terus fakta lengkapnya sampai akhir, Ces!
Baca Juga: Tabrakan Mobil dan Motor di Karang Joang, Satlantas Dalami Penyebabnya
Bagaimana Operasi Antik Mahakam Mengungkap Kasus Ini?
Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Sabtu (25/7) hingga Minggu (26/7) menjadi awal terbongkarnya dugaan peredaran narkotika tersebut. Lebih dari 200 personel Ditresnarkoba Polda Kaltim diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di dua tempat hiburan malam, yakni Seven Six dan L2C.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga perempuan berinisial R, D, dan T yang diketahui bekerja sebagai lady companion. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan petugas menemukan barang bukti saat melakukan pemeriksaan di salah satu ruangan hiburan.
"Di THM Seven Six, kami mengamankan tiga wanita dengan barang bukti ekstasi dan ganja," kata Romylus, Minggu (26/7).
Kronologi Penangkapan Tiga Lady Companion
Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 22.55 Wita di Room 76 Seven Six. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan butir ekstasi yang dikuasai R dan D.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp7 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan barang terlarang tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada seorang perempuan berinisial T yang berada di lokasi yang sama. Dari keterangan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan.
Tim bergerak menuju rumah kos T di kawasan Perum PGRI, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 23 butir ekstasi, enam paket ganja, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Romylus, T mengaku memperoleh narkotika dari seorang perempuan berinisial SA yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka T mengaku menerima barang dari seorang wanita berinisial SA—yang kini berstatus DPO—selama lima bulan terakhir dengan sistem jejak untuk diedarkan kembali," jelasnya.
Penyidikan Kini Mengarah ke Manajemen THM
Polda Kaltim menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada tiga tersangka. Penyidik kini memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Karena THM Seven Six berada dalam satu kawasan dengan hotel, penyidik menilai pengelola memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan usahanya agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkotika.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian mengirimkan surat panggilan kepada manajemen THM, pengelola hotel, hingga agency yang menaungi para lady companion.
Selain pemanggilan, Polda Kaltim juga menyiapkan surat teguran tertulis yang akan ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Mengapa Polda Kaltim Memberikan Peringatan Keras kepada Pengelola THM?
Polda Kaltim menegaskan pengungkapan kasus ini bukan sekadar menangkap pelaku yang diduga mengedarkan narkotika. Aparat juga ingin memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi ruang aman bagi praktik peredaran barang terlarang.
Karena itu, penyidik memanggil manajemen THM, pengelola hotel, serta agency yang menaungi para LC untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari pendalaman kasus sekaligus upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas apabila pada operasi berikutnya kembali ditemukan praktik peredaran narkotika di lokasi yang sama.
"Ini peringatan keras. Jika dalam operasi berikutnya kembali ditemukan praktik serupa, kami tidak sebatas memberikan teguran. Kami akan merekomendasikan kepada pemprov dan pemkot agar izin operasional THM maupun hotel tersebut dikaji ulang, bahkan dicabut," tegas Romylus.
Peringatan tersebut juga akan disampaikan secara resmi melalui surat yang ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.
Baca Juga: Disdikbud Balikpapan Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Tenaga Pendidik Usai Tegur Merokok
Bagaimana Hasil Pemeriksaan Pengunjung dan Pekerja THM?
Selain melakukan penangkapan, petugas juga melaksanakan pemeriksaan terbuka terhadap pengunjung dan pekerja di dua tempat hiburan malam yang menjadi sasaran operasi.
Sebanyak 42 sampel urine diperiksa secara acak. Pada pemeriksaan awal sempat ditemukan dua sampel yang memerlukan pendalaman, namun hasil uji lanjutan menunjukkan seluruh sampel dinyatakan negatif narkotika.
Hasil tersebut menjadi bagian dari dokumentasi penyelidikan, sementara fokus penyidikan kini diarahkan kepada jaringan pemasok narkotika yang diduga masih beroperasi.
Hingga saat ini, polisi masih memburu seorang perempuan berinisial SA yang diduga memasok ekstasi dan ganja kepada tersangka T. Statusnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukuman Menanti Para Tersangka
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Poin Penting:
- Polda Kaltim menangkap tiga lady companion berinisial R, D, dan T dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
- Barang bukti yang disita meliputi 31 butir ekstasi, enam paket ganja, dan uang tunai Rp7 juta.
- Polisi masih memburu seorang perempuan berinisial SA yang telah masuk daftar pencarian orang.
- Manajemen THM, pengelola hotel, dan agency LC dipanggil untuk dimintai keterangan.
- Sebanyak 42 sampel urine pengunjung dan pekerja diperiksa, seluruhnya dinyatakan negatif setelah uji lanjutan.
- Polda Kaltim membuka kemungkinan merekomendasikan pencabutan izin operasional apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.
Insight Redaksi: Pengungkapan ini menunjukkan pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Pengawasan lingkungan usaha juga menjadi bagian penting untuk mencegah peredaran berulang. Bagi Balikpapan yang dikenal sebagai kota jasa dan pintu gerbang Kalimantan Timur, pengawasan konsisten menjadi kebutuhan. Tegas itu penting pang. Upaya pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Pengawasan rutin bersama pengelola usaha dan aparat dapat mempersempit ruang gerak pelaku. Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak yang memahami pentingnya menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.
Selalu ikuti perkembangan informasi terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Siapa yang ditangkap dalam kasus ini?
Tiga lady companion berinisial R, D, dan T yang diduga terlibat dalam peredaran ekstasi dan ganja.
2. Barang bukti apa yang diamankan polisi?
Polisi menyita 31 butir ekstasi, enam paket ganja, uang tunai Rp7 juta, serta sejumlah barang bukti pendukung.
3. Apakah masih ada tersangka lain yang dicari?
Ya. Polisi masih memburu seorang perempuan berinisial SA yang telah berstatus DPO.
4. Bagaimana hasil tes urine pengunjung THM?
Sebanyak 42 sampel urine diperiksa dan seluruhnya dinyatakan negatif setelah dilakukan uji lanjutan.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Kaltim Post, dengan judul "Edarkan Ekstasi dan Ganja di THM, Tiga LC Ditangkap Polda Kaltim", oleh penulis Ari Arief. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.