Durasi Baca: 5 menit
Topik: Dukungan Pemerintah Kota Balikpapan terhadap implementasi kebijakan pertahanan negara terkait ancaman nonmiliter
Ikhtisar: Pemkot Balikpapan mendukung kebijakan pemerintah pusat, memperkuat pendidikan keluarga, serta mengkaji langkah implementasi regulasi di tingkat daerah.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Dukungan tersebut dinilai selaras dengan arah pembangunan karakter masyarakat di Kota Balikpapan.
Isu ini memunculkan banyak perhatian publik. Nah, bagaimana langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah setelah aturan tersebut berlaku? Simak sampai tuntas, Ces!
Apa yang Menjadi Dasar Dukungan Pemkot Balikpapan?
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan kebijakan pemerintah pusat dinilai sejalan dengan visi Balikpapan sebagai Kota Global dalam Bingkai Madinatul Iman.
Menurut Bagus, pendekatan spiritual dan nilai keagamaan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun karakter masyarakat. Ia menilai perilaku penyimpangan seksualitas bertentangan dengan nilai ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Secara spiritual dan religius, perilaku penyimpangan seksualitas ini tidak sesuai dengan nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kami sangat mendukung adanya pelarangan LGBTQ ini," ujar Bagus.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sendiri merupakan kebijakan umum pertahanan negara periode 2025–2029 yang mengelompokkan ancaman terhadap negara ke dalam kategori ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Regulasi tersebut menjadi pedoman umum bagi penyelenggaraan sistem pertahanan nasional.
Baca Juga: 53 Nyawa Melayang di Lubang Tambang Kaltim, Rembuk Etam Desak Penegakan Hukum dan Reklamasi Total
Mengapa Pendidikan Keluarga Dinilai Penting?
Pemkot Balikpapan menilai perkembangan internet dan media sosial membuat berbagai informasi semakin mudah diakses masyarakat, termasuk oleh anak-anak dan remaja.
Kondisi tersebut dipandang sebagai tantangan yang perlu diantisipasi melalui penguatan pendidikan keluarga dan pendidikan agama.
Bagus menegaskan keluarga menjadi benteng pertama dalam membentuk karakter generasi muda.
"Informasi terkait LGBTQ saat ini sangat luas di media sosial. Pendidikan keluarga dan pendidikan agama menjadi salah satu cara efektif untuk memproteksi anak-anak dari ancaman ini," katanya.
Pemerintah pusat juga menjelaskan bahwa Perpres tersebut merupakan dokumen kebijakan pertahanan negara dan bukan regulasi yang secara khusus mengatur individu LGBTQ. Penegakannya juga tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap seseorang.
Langkah Apa yang Akan Dilakukan Pemkot Balikpapan?
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Balikpapan akan mempelajari isi Perpres bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Beberapa instansi yang akan terlibat antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Kesehatan Kota (DKK).
Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan pusat dapat disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah.
Bagus menjelaskan apabila nantinya diperlukan aturan pelaksana yang lebih rinci, pemerintah daerah membuka kemungkinan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Kalau memang dibutuhkan aturan yang lebih detail dan rigid, tidak menutup kemungkinan kita terbitkan Perwali. Namun, nanti akan kita lihat sesuai kebutuhan dan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, Pemkot berharap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama aparat penegak hukum terus memperkuat langkah pencegahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Posisi Perpres dalam Kebijakan Nasional?
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dokumen tersebut menjadi pedoman kebijakan umum pertahanan negara periode 2025–2029 dan mengatur berbagai bentuk ancaman yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
Pemerintah menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter mencakup berbagai aspek ideologi, sosial, budaya, ekonomi, teknologi hingga keselamatan umum. Penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu contoh dalam kategori ancaman nonmiliter pada dokumen tersebut.
Baca Juga: Dinkes Balikpapan Perkuat Puskesmas Ramah Remaja, Ini Layanan Baru yang Bisa Dimanfaatkan Keluarga
Poin Penting:
- Pemerintah Kota Balikpapan mendukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
- Pendidikan keluarga dan pendidikan agama dinilai menjadi langkah pencegahan utama.
- Pemkot akan mengkaji implementasi aturan bersama sejumlah OPD.
- Penyusunan Peraturan Wali Kota masih akan disesuaikan dengan kebutuhan.
- Forkopimda dan aparat penegak hukum diharapkan memperkuat upaya pencegahan sesuai regulasi.
- Pemerintah pusat menegaskan Perpres bukan dasar melakukan persekusi atau diskriminasi terhadap individu.
Insight Redaksi: Kebijakan nasional akan efektif bila diterjemahkan secara jelas di tingkat daerah. Yang paling menentukan bukan hanya regulasinya, tetapi juga cara implementasinya melalui pendidikan, pembinaan keluarga, dan koordinasi lintas instansi. Di Balikpapan, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara pelaksanaan aturan, penghormatan terhadap hukum, dan pembinaan masyarakat secara berkelanjutan. Kaitu pang yang perlu terus dikawal bersama, Ces.
Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami perkembangan kebijakan nasional yang berdampak di daerah. Tetap ikuti informasi terbaru hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa isi utama Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menjadi perhatian publik?
Perpres tersebut memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter dalam kebijakan umum pertahanan negara.
2. Apa sikap Pemkot Balikpapan terhadap Perpres tersebut?
Pemkot Balikpapan menyatakan mendukung kebijakan pemerintah pusat dan akan mempelajari implementasinya di tingkat daerah.
3. Instansi apa saja yang akan terlibat dalam pembahasan di Balikpapan?
Disdikbud, DP3AKB, DKK, serta OPD terkait lainnya akan mengkaji pelaksanaan kebijakan tersebut.
4. Apakah Balikpapan akan membuat Peraturan Wali Kota?
Kemungkinan tersebut terbuka apabila nantinya dinilai diperlukan sebagai aturan pelaksana yang lebih rinci.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Kaltim Post, dengan judul "Perpres Tetapkan LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Pemkot Balikpapan Siapkan Antisipasi", oleh penulis Dina Angelina. Artikel diperbarui dengan angle dan gaya jurnalistik Balikpapantv.id serta dilengkapi konteks regulasi pemerintah.